Skip to main content

Posts

PERANAN BANK DALAM PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA

PERANAN BANK DALAM PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (selanjutnya dalam disebut sebagai “UUPerbankan”), yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari pengertian bank menurut UUPerbankan dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. K...

IMPLEMENTASI PENGGUNAAN HAK PATEN SEBAGAI JAMINAN di Amerika Serikat

IMPLEMENTASI PENGGUNAAN HAK PATEN SEBAGAI JAMINAN di Amerika Serikat Contoh penggunaan hak paten sebagai Jaminan di Amerika Serikat dapat dilihat pertama kali pada kasus pembiayaan perusahaan General Electric, Inc oleh Thomas Edison pada tahun 1800. Edison menjaminkan hak paten yang dimilikinya untuk mendapatkan pembiayaan bagi perusahaannya, General Electric, Inc hingga perusahaan tersebut kini telah menjadi perusahaan besar di Amerika Serikat. Kemudian contoh selanjutnya yang terjadi pada era belakangan ini yaitu terdapat pada kasus pembiayaan perusahaan bernama Cybernetic Services, Inc (Cybernetic), sebuah perusahaan yang berkedudukan di California. Cybernetic ketika itu memperoleh pinjaman dana dari Matsco Financial Corporation (“Matsco”) sehingga kemudian sebagai timbal balik dana yang diberikan kepada mereka, Cybernatic menjaminkan benda-benda yang tidak berwujud umum, salah satunya adalah hak paten milik perusahaan tersebut. Dalam kasus penjaminan tersebut terjadi suatu masal...

Pengertian Klaim Bank Garansi

Pengertian Klaim Bank Garansi Secara sederhana klaim bank garansi dapat di artikan sebagai tindakan dari pemegang garansi untuk mengajukan tuntutan kepada bank penerbit garansi sejumlah nilai garansi yang tertera di dalamnya akibat wanprestasi yang dilakukan oleh terjamin terhadap perjanjian dengan penerima jaminan. Kamus Bank Indonesia memberikan pengertian likuidasi sebagai ”permintaan ganti rugi dari tertanggung, kepada penanggung sesuai dengan kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan polisnya (claim)”  Sedangkan di dalam Black Law Dictionary, klaim di artikan sebagai,a right or title, actual or supposed, to a debt, privilege, or other thing in the possession of another; not the possession, but the means by or through which the claimant obtains the possession or enjoyment.  Menurut Surat Edaran Bank Indonesia, “Pembayaran yang diajukan kepada bank penerbit segera setelah applicant wanprestasi, dengan tanggal terakhir pengajuan 14 harisetelah bank garansi jatuh tempo ata...

Penyalah Guna Narkotika Menurut UU No . 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika

Penyalah Guna Narkotika Menurut UU N o . 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika Dalam pasal yang sama angka 14 dikatakan yang dimaksud dengan: "Penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter." Dalam Pasal 85 dirumuskan tentang sanksi bagi penyalah guna narkotika yang berbunyi sebagai berikut: "Barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum: a) menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; b) menggunakan narkotika Golongan II bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; c) menggunakan narkotika Golongan III bagi diri sendiri, dipidana penjara paling lama1 (satu) tahun." Dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud dengan menggunakan narkotika bagi dirinya sendiri adalah penggunaan narkotika yang dilakukan oleh seseorang tanpa melalui pengawasan dokter. Dan jika orang yang bersangkutan menderita keterg...

Kedudukan Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Kedudukan Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Berbicara tentang Sistem Peradilan Pidana di Indonesia maka tidak terlepas dari intansi atau badan-badan dengan nama-nama: Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan yang pada dasarnya merupakan komponen-komponen yang terdapat dalam sistem tersebut atau biasa juga disebut subsistem dalam Sistem Peradilan Pidana. Empat komponen tersebut diharapkan dapat bekerja sama membentuk apa yang dikenal dengan nama “integrated criminal justice administration”. Di dalam Sistem Peradilan Pidana (Crimminal Justice System), pidana menempati posisi sentral. Hal ini disebabkan karena keputusan di dalam pemidanaan akan mempunyai konsekuensi yang luas, baik yang menyangkut langsung pelaku tindak pidana maupun masyarakat secara luas. Lebih-lebih kalau keputusan pidana tersebut dianggap tidak tepat, maka akan menimbulkan reaksi yang “kontroversial”, sebab kebenaran di dalam hal ini sifatnya adalah relatif tergantung dari ma...

Notaris sebagai Pejabat Umum

Notaris sebagai Pejabat Umum Nama notariat berasal dari nama Notarius, yaitu nama pada jaman romawi yang diberikan kepada orang-orang yang menjalankan pekerjaan menulis. [1] Lembaga notariat yang dikenal sekarang ini dimulai pada abad ke-11 atau ke-12 di daerah pusat perdagangan yang sangat berkuasa di Italia Utara. Daerah inilah yang merupakan tempat asal dari notariat yang dinamakan “Latijnse Notariaat”, yang tanda-tandanya tercermin dalam diri Notaris yang diangkat oleh penguasa umum untuk kepentingan masyarakat umum dan menerima uang jasanya (honorarium) dari masyarakat umum pula. [2] Kedudukan Notaris sebagai pejabat umum adalah merupakan salah satu organ negara yang mendapat amanat dari sebagian tugas dan kewenangan negara yaitu berupa tugas, kewajiban, wewenang dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat umum di bidang Keperdataan. [3] Istilah Pejabat Umum dapat dilihat dalam Pasal 1868 KUHPer dan Pasal 1 angka 1 UUJN Baru. Pasal 1868 KUHPerdata menyebutkan: “Su...

SURAT BERHARGA DI PASAR UANG DAN DI PASAR MODAL

SURAT BERHARGA DI PASAR UANG DAN DI PASAR MODAL Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut: 1.       Sebagai alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan). 2.       Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih) Dilihat dari segi fungsinya, ada 3 macam surat berharga: 1.       Surat yang bersifat hukum kebendaaan (zakenrechtelijke papieren) 2.       Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren) 3.       Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren) Secara fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi secara huku...