Skip to main content

​Latihan Soal Ujian Profesi Advokat – Undang-Undang Advokat

1.      Undang-Undang yang mengatur tentan Advokat adalah :
A.     Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004
B.     Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
C.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
D.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
 
2.      Pengertian Advokat menurut Undang-Undang Advokat adalah :
A.     Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
B.     Orang yang telah diangkat oleh organissasi advokat yang bertugas memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang
C.    Orang yang berprofesi memberi pelayanan hukum yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang
D.    Semua benar
 
3.      Wilayah kerja advokat meliputi :
A.     Dalam satu provinsi dimana ia berdomisili
B.     Seluruh Wilayah NKRI
C.    Hanya satu kabupaten
D.    Hanya satu Kota Madya
 
4.      Dalam Undang-undang Advokat, dikatakan bahwa Advokat dapat dikenakan tindakan dengan alasan, kecuali :
A.     Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya
B.     Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesi
C.    Bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau peradilan.
D.    Menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya.
 
5.      Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa, kecuali :
A.     Teguran pertama
B.     Teguran tertulis
C.    Pemberhentian sementara dari profesi selama 3 (tiga) hari sampai 12 (dua belas) bulan
D.    Pemberhentian tetap dari profesi.
 
6.      Dalam menjalankan profesinya Advokat dapat berhenti atau di berhentikan oleh :
A.     Ketua Mahkamah Agung
B.     Ketua Pengadilan Tinggi
C.    Ketua Pengadilan Negeri
D.    Organisasi Advokat
 
7.      Profesi Advokat sebagai profesi terhormat, dikenal dengan istilah :
A.     legal officer
B.     officium nobile
C.    honour profession
D.    officium juris
 
8.      Advokat dalam menjalankan profesinya mempunyai hak immunitas sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-undang, hak immunitas ialah :
A.     Hak Advokat untuk memperoleh informasi atau data dari instansi pemerintah guna kepentingan suatu perkara
B.     Hak Advokat untuk dilindungi dari tuntutan pidana atau perdata ketika ia menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan
C.    Hak Advokat untuk menolak suatu perkara jika di yakini tidak ada dasar hukumnya
D.    Hak mendapat perlindungan hukum dari ancaman klien atau lawan.
 
9.      Surat korespondensi yang diberi “Sans Prejudice”, maksudnya adalah :
A.     Surat tersebut bersifat rahasia
B.     Surat tersebut dapat di jadikan sebagai bukti di muka pengadilan
C.    Surat tersebut tidak dapat dijadikan bukti di muka pengadilan
D.    Surat tersebut bersifat umum
 
10.Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan :
A.     Permohonan sendiri
B.     Dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih
C.    Berdasarkan keputusan organisasi advokat
D.    Semua benar
 
11.Pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh :
A.     Mahkamah Agung
B.     Organisasi Advokat
C.    Presiden
D.    Komisi Pengawas
 
12.Organisasi Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) didirikan pada tanggal :
A.     21 Desember 2004
B.     21 Desember 2003
C.    23 Desember 2004
D.    24 Desember 2003
 
13.Menurut Undang-undang besarnya honorarium jasa hukum advokat ditetapkan melalui :
A.     Standar yang sudah ditetapkan organisasi advokat
B.     Persetujuan dengan klien
C.    Keputusan Menteri Hukum dan HAM
D.    Surat edaran Mahkamah Agung
 
14.Undang-undang advokat juga mengatur tentang advokat asing yang berada di Indonesia, berikut ini yang boleh dilakukan oleh advokat asing adalah :
A.     Beracara di sidang pengadilan
B.     Membuka kantor jasa hukum
C.    Membuka kantor perwakilan di Indonesia atas izin presiden
D.    Bekerja di kantor advokat atas izin pemerintah
 
15.Memberikan bantuan hukun secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu, bagi seorang advokat adalah :
A.     Wajib
B.     Jika diperlukan
C.    Tidak ada kewajiban
D.    Dilarang, karena advokat adalah profesi terhormat
 
16.Jika seorang advokat menjadi pejabat Negara maka ia :
A.     Masih dapat menjalankan profesi advokat
B.     Dapat menjalankan profesi advokat atas izin dari pemerintah
C.    Tidak dapat melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut
D.    Semua jawaban salah
 
17.Tugas memeriksa dan mengadili pelanggaran kode atik advokat dilakukan oleh :
A.     Dewan kehormatan organisasi advokat
B.     Komisi pengwas advokat
C.    Badan kehormatan organisasi advokat
D.    Lembaga pengawasan advokat
 
18.Bagi setiap advokat, menjadi anggota dari organisasi advokat bersifat :
A.     Sukarela
B.     Tidak ada kewajiban
C.    Sesuai kehendak masing-masing
D.    Wajib
 
19.Pernyataan di bawah ini yang tidak benar mengenai hak dan kewajiban seorang advokat dalam menjalankan profesinya menurut undang-undang adalah :
A.     Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik dan peraturan perundang-undangan.
B.     Bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan
C.    Bebas menjalankan tugas profesinya dengan membedakan perlakuan terhadap klien berdasar jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang social dan budaya
D.    Berhak mendapatkan informasi data dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
 
20.Undang-undang mengamanatkan untuk membentuk organisasi advokat sebagai satu-satunya wadah profesi advokat. Maksud dan tujuan dibentuk organisasi advokat adalah :
A.     Memberikan perlindungan hukum bagi advokat
B.     Mengawasi tugas advokat sehari-hari
C.    Meningkatkan kualitas profesi advokat
D.    Memelihara rasa persatuan dan kesatuan para advokat
Latihan Soal Ujian Profesi Advokat- Hukum Acara Hubungan Industrial
1.            Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi dibawah ini, kecuali :
A.     Perselisihan hak
B.     Perselisihan kepentingan
C.    Perselisihan pemutusan hubungan kerja
D.    Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam beberapa perusahaan
 
2.            Perselisihan hubungan industrial diatur dalam :
A.     Undang-undang nomor 13 tahun 2003
B.     Undang-undang nomor 2 tahun 2004
C.    Undang-undang nomor 4 tahun 2002
D.    Undang-undang nomor 22 tahun 2004
 
3.            Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartitesecara musyawarah untuk mencapai mufakat yang harus diselesaikan paling lama :
A.     14 hari kerja
B.     21 hari kerja
C.    30 hari kerja
D.    60 hari kerja
 
4.            Perselisihan yang dapat diselesaikan melalui arbitrase meliputi :
A.     Perselisihan hak dan perselisihan kepentingan
B.     Perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja
C.    Perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
D.    Perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja
 
5.            Wilayah kerja arbiter meliputi :
A.     Satu wilayah provinsi
B.     Satu kabupaten/kota
C.    Satu wilayah kedudukan perusahaan
D.    Seluruh wilayah Indonesia
 
6.            Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi :
A.     Tempat tinggal pekerja/buruh
B.     Tempat pekerja/buruh bekerja
C.    Tempat tinggal pengusaha
D.    Tempat tinggal buruh dan pengusaha
 
7.            Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya :
A.     30 hari kerja
B.     40 hari kerja
C.    50 hari kerja
D.    60 hari kerja
 
8.            Tugas dan wewenang Pengadilan Hubungan Industrial ialah memeriksa dan memutus :
A.     Ditingkat pertama mengenai perselisihan hak
B.     Ditingkat pertama mengenai perselisihan kepentingan
C.    Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja
D.    Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat butuh dalam beberapa perusahaan
 
9.            Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak yang berperkara :
A.     Masing-masing dikenakan biaya perkara termasuk biaya eksekusi
B.     Penggugat dikenakan biaya perkara
C.    Pihak yang kalah di kenakan biaya
D.    Tidak dikenakan biaya, termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp. 150.000.000,-
 
10.       Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu :
A.     1 tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
B.     60 hari sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
C.    30 hari tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
D.    90 hari sejak diterimanya atau dibertahukannya keputusan dari pihak pengusaha
 
11.       Ketentuan pencabutan gugatan dalam penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial adalah :
A.     Tidak dapat dilakukan
B.     Dapat dilakukan sebelum tergugat memberikan jawaban
C.    Dapat dilakukan kapan saja sebelum putusan
D.    Dapat dilakukan kapan saja dengan persetujuan tergugat
12.       Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka :
A.     Pengadilan wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan
B.     Pengadilan wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja
C.    Pengadilan bebas memutus terlebih dahulu mana perkara yang didahulukan
D.    Pengadilan memutus terlebih dahulu mana perkara yang didahulukan atas permintaan penggugat
 
13.       Dalam beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, selain advokat maka yang dapat bertindak sebagai kuasa untuk mewakili anggotanya ialah :
A.     Serikat pekerja
B.     Organisasi pengusaha
C.    Lembaga swadaya masyarakat
D.    Jawaban a dan b benar
 
14.       Apabila terdapat kepentingan para pihak dan/atau salah satu pihak yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonan  dari yang berkepentingan, maka pemeriksaan sengketa dapat dipercepat atas permohonan :
A.     Para pihak dan/atau salah satu pihak
B.     Penggugat saja
C.    Tergugat saja
D.    Semua salah
 
15.       Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang dapat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung hanyalah mengenai perselisihan :
A.     Hak dan kepentingan
B.     Kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan
C.    Hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja
D.    Perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan
 
16.       Permohonan kasasi ke Mahkamah Agung diajukan selambat-lambatnya :
A.     14 hari bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim
B.     14 hari kerja bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim
C.    7 hari kerja bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan
D.    14 hari bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan
 
17.       Pemeriksaan perselisihan hubungan industrial oleh arbiter atau majelis arbiter dilakukan secara :
A.     Terbuka untuk umum
B.     Tertutup walaupun para pihak menghendaki lain
C.    Tergantung arbiter
D.    Tertutup kecuali para pihak yang berselisih menghendaki lain
 
18.       Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya :
A.     60 (enam puluh) hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
B.     90 (sembilan puluh) hari sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
C.    30 (tiga puluh) hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
D.    50 (lima puluh) hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
 
19.       Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan putusan sela berupa :
A.     Perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterimapekerja.buruh yang bersangkutan
B.     Memerintahkan Sita Jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
C.    Perintah kepada pengusaha untuk mempekerjakan buruh kembali
D.    Perintah kepada pengusaha untuk membayar upah buruh dua kali lipat
 
20.       Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya :
A.     60 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
B.     30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
C.    50 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
D.    90 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
Latihan Soal Ujian Profesi Advokat-Kode Etik
1.     Seorang advokat boleh menolak untuk memberi nasihat hukum dan bantuan hukum, dengan pertimbangan :
A.     Tidak sesuai dengan keahliannya
B.     Bertentangan dengan hati nuraninya
C.    Jawaban a dan b benar
D.    Tidak ada jawaban yang benar
 
2.      Di bawah ini yang termasuk teman sejawat advokat ialah :
A.     Jaksa
B.     Polisi
C.    Hakim
D.    Semua salah
 
3.      Di bawah ini merupakan pernyataan yang tidak benar menyangkut hubungan advokat dengan klien adalah :
A.     Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai
B.     Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya
C.    Advokat harus memberikan keyakinan kepada klien dan menjamin kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang
D.    Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya
 
4.      Jika advokat merasa keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang melanggar Kode Etik Advokat, maka harus diajukan kepada :
A.     Mahkamah Agung
B.     Komisi Pengawas
C.    Dewan Kehormatan
D.    Advokat Senior
 
5.      Seorang klien dalam suatu perkara  yang dihadapinya ingin mengganti advokatnya dengan advokat lain, maka dapatkah advokat yang baru menerima perkara tersebut :
A.     Dapat, setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada advokat semula
B.     Dapat, tanpa harus menunggu bukti pencabutan pemberian kuasa kepada advokat semula
C.    Tidak dapat, karena klien tersebut sudah terikat dengan advokat semula
D.    Tidak dapat, karena dengan mengganti advokat maka klien telah merendahkan profesi advokat
 
6.      Dapatkah advokat dalam perkara pidana yang sedang berjalan menghubungi hakim :
A.     Tidak dapat
B.     Dapat, bila bersama-sama dengan klien
C.    Dapat, bila bersama-sama dengan penuntut umum
D.    Dapat, bila dilakukan secara tertutup
 
7.      Advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai hakim atau panitera dari suatu lembaga peradilan, tidak dibenarkan untuk memegang atau menangani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama …….semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut.
A.     3 tahun
B.     2 tahun
C.    4 tahun
D.    5 tahun
 
8.      Dalam pengaduan terhadap advokat yang diduga melanggar kode etik advokat, segala biaya yang dikeluarkan dibebankan kepada :
A.     Dewan pimpinan cabang/daerah dimana teradu sebagai anggota pada tingkat dewan kehormatan cabang/daerah
B.     Dewan pimpinan pusat pada tingkat Dewan kehormatan pusat organisasi dimana teradu sebagai anggota
C.    Pengadu/Teradu
D.    Semua benar
 
9.      Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, yaitu :
A.     Klien
B.     Teman sejawat advokat
C.    Pejabat pemerintah
D.    Semua benar
 
10.Pelanggaran terhadap kode etik advokat disampaikan secara :
A.     Lisan, disertai alasan pengaduan
B.     Harus tertulis disertai dengan alasan-alasannya
C.    Lisan dan Tertulis
D.    Tertulis, singkat, tanpa alasan pengaduan
 
11.Dalam sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik advokat, baik pengadu dan teradu :
A.     Harus hadir secara pribadi dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain, yang jika dikehendaki masing-masing dapat didampingi oleh penasihat
B.     Harus hadir, namun bila berhalangan dapat diwakili oleh panasihat
C.    Tidak perlu hadir, cukup kuasanya
D.    Pengadu harus hadir, sedangkan teradu bila tidak hadir dapat menunjuk kuasa untuk mewakili
 
12.Setelah memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, surat-surat bukti dan keterangan saksi-saksi maka Majelis Dewan Kehormatan mengambil keputusan yang dapat berupa :
A.     Menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima
B.     Menerima pengaduan dari pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksi-sanksi kepada teradu
C.    Menolak pengaduan dari pengadu
D.    Semua benar
 
13.Dibawah ini yang bukan merupakan bentuk sanksi yang diberikan kepada advokat yang terbukti melanggar kode etik advokat adalah :
A.     Peringatan biasa
B.     Peringatan pertama
C.    Peringatan keras
D.    Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu
 
14.Sidang pemeriksaan perkara pelanggaran kode etik dilakukan, secara :
A.     Terbuka, dari awal hingga putusan
B.     Tertutup, sedangkan putusan secara terbuka
C.    Dapat dilakukan dalam sidang terbuka ataupun tertutup, tergantung pada keinginan para pihak
D.    Dapat dilakukan dalam sidang terbuka terbuka ataupun tertutup, tergantung pada kehendak majelis
 
15.Sanksi pemberian sementara untuk waktu tertentu apabila sifat pelanggarannya :
A.     Ringan, tidak berat dan dapat dimanfaatkan
B.     Berat, tapi dapat di maafkan dengan jaminan bahwa advokat tidak akan mengulangi lagi perbuatannya
C.    Berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik
D.    Berat, dan sudah merusak citra serta martabat kehormatan profesi advokat yang wajib di junjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat
 
16.Dibawah ini merupakan pernyataan yang benar mengenai cara bertindak menangani perkara sebagaimana yang telah diatur dalam kode etik advokat :
A.     Isi pembicara atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antara advokat akan tetapi tidak berhasil, dapat digunakan sebagai bukti di muka pengadilan
B.     Advokat wajib mengajari dan atau memengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana
C.    Apabila advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka ia boleh berhubungan dengan orang itu tantang perkara tersebut tanpa melalui advokatnya
D.    Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (prodeo) bagi orang yang tidak mampu
 
17.Bagaimana sikap advokat dalam mengurus perkara Cuma-Cuma :
A.     Harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara dimana ia menerima uang jasa
B.     Terserah advokat, karena ia sudah berbaik hati menangani secara Cuma-Cuma demi menjaga kehormatan advokat sendiri
C.    Semua benar
D.    Semua salah
 
18.Bolehkah advokat memasang iklan untuk menarik perhatian orang ?
A.     Tidak boleh
B.     Boleh asal tidak berlebihan
C.    Boleh karena sebagai media promosi
D.    Boleh asal dengan ketentuan yang standar
 
19.Dapatkah advokat memberikan keterangan di media massa berkenaan dengan perkara yang sedang ditanganinya :
A.     Dapat, sepanjang bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap advokat
B.     Dapat, karena tampil di media adalah hak setiap orang termasuk advokat
C.    Dapat, sepanjang pernyataannya tidak merugikan pihak lain
D.    Tidak dapat karena advokat tidak dibenarkan untuk mencari publisitas
 
20.Setiap advokat wajib memegang teguh dan manjaga kerahasiaan setiap informasi yang disampaikan klien meskipun hubungan dengan klien tersebut telah berakhir.Prinsip ini di kenal dengan istilah :
a.     attorney-client secrecy
b.     attorney-client trust
c.     attorney-client confidentiality
d.     attorney-client relationship

Comments

Popular posts from this blog

Resume Isu Hukum - Prof. Peter Mahmud

ISU HUKUM  A. Mengidentifikasi Isu Hukum Isu hukum mempunyai posisi sentral di dalam penelitian hukum, seperti halnya posisi permasalahan di dalam penelitian bukan hukum, isu hukum harus dipecahkan dalam penelitian hukum. Dalam penelitian hukum harus dijawab terlebih dahulu, apakah masalah yang akan diteliti tersebut merupakan isu hukum. Sebuah masalah yang kelihatannya konkrit belum tentu merupakan sebuah isu hukum.  Isu hukum timbul karena adanya dua proposisi hukum yang saling berhubungan satu terhadap lainnya, dimana hubungan tersebut dapat bersifat fungsional, kausalitas (proposisi yang satu dipikirkan sebagai penyebab yang lainnya), maupun yang satu menegaskan yang lainnya.  Untuk memahami isu hukum perlu pemahaman mengenai ilmu hukum, yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Dalam tataran dogmatik hukum, sesuatu merupakan isu hukum apabila masalah itu berkaitan dengan ketentuan hukum yang relevan dan fakta yang dihadapi. Menurut penelitian tataran teori

PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF

BAB I PENDAHULUAN PENDAHULUAN 1.1                Latar Belakang Sesungguhnya manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan sifat Maha Pengasih dan Maha Penyayang, dimana sifat Welas Asih dan Rahmat dapat menjadi "panutan". Sifat Ar-Rohman (Maha Penyayang) berarti bahwa Allah selalu melimpahkan karunia-Nya kepada makhluk-makhluk-Nya (manusia), sedangkan sifat Ar-Rohim (Maha Penyayang) berarti bahwa Allah selalu merupakan Rahmat yang menyebabkan Allah selalu melimpahkan Rahmat-Nya. Berawal dari itu, kita sebagai manusia yang diberi akal dan hati nurani oleh karena itu selalu di dunia ini memancarkan sifat Welas Asih dan Rahmat baik kepada sesama manusia, sesama makhluk dan alam semesta, sehingga memberikan "Rahmatan Lil Alamin" bagi seluruh alam semesta. Setiap orang yang bisa berpikir jujur, harus mengakui bahwa kehadirannya di bumi ini bukan atas kehendak bebasnya sendiri, bahwa manusia menciptakan Allah SWT untuk dihormati, bukan untuk dipermalukan. [1]

Jasa Pembuatan Jurnal Ilmiah (Sinta dan Scopus)

  Jasa Pembuatan Tulisan Hukum berupa pembuatan Naskah Jurnal ilmu hukum yang dikerjakan langsung oleh Akademis Hukum tamatan FH USU dan MH UI.  Jurnal yang kami kerjakan dijamin tidak copy paste, sesuai dengan metode penulisan hukum dan akan kami buat dengan landasan teori hukum. Karena kami tidak ingin Tesis anda hanya asal jadi saja. Kami juga memiliki penyediaan referensi yang terbaru, dengan fasilitas jurnal dan perpustakaan FH UI yang dapat kami gunakan Untuk lebih meyakinkan anda bahwa kami telah berpengalaman, silahkan cek IG kami @jasapenulisanhukum Jurnal yang disarankan oleh dikti untuk publikasi sebenarnya ada 2 yaitu jurnal nasional dan jurnal internasional. Jika jurnal nasional yang anda pilih maka harus terindex Sinta dan terakreditasi. Jika internasional yang anda pilih setidaknya harus terindex Scopus tetapi sangat berat untuk memasuki scopus ini. Selain itu anda juga harus berhati hati karena scopus pun juga ada yang predator atau jurnal abal- abal. Tetapi untuk S