Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Politik Hukum

ANALISIS TEORITIS KOALISI PRESIDENSIAL DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penelitian Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka. Masyarakat merupakan negara yang jika cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat. Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut sebagai berikut: 1) Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia. 2) Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan. 3) Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya adalah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dan negara menunjukkan 3 (tiga) kenyataan yaitu: 1) Kekuasaan tertinggi. 2) Wilaya

POLITIK HUKUM DALAM PEMBERIAN SANKSI PIDANA DALAM PEMBAYARAN UPAH BURUH DIBAWAH UPAH MINIMUM SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003

POLITIK HUKUM DALAM PEMBERIAN SANKSI PIDANA DALAM PEMBAYARAN UPAH BURUH DIBAWAH UPAH MINIMUM SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 I. PENDAHULUAN Sebelum dikeluarkannya Undang-undang No. 13 Tahun 2003, Perlindungan Upah Buruh di Indonesia tidak dikenal adanya sanksi pidana. Setelah dikeluarkannya undang-undang No. 13 Tahun 2003, dapat dilaksanakan dengan tiga cara, yaitu: Perlindungan secara Hukum Pidana, Perdata dan Administrasi Negara. Hal ini dikarenakan adanya intervensi pemerintah dalam sistem hukum perburuhan di Indonesia, yang menjadi sifat Hukum Perburuhan di Indonesia menjadi ganda, yakni sifat privat dan publik. Sehingga adalah suatu hal baru dalam pembentukan undang-undang ini menetapkan perlindungan secara hukum pidana dalam hal perlindungan upah.Dimana hal ini tentunya tidak terlepas dari adanya politik dalam proses pembentukan undang-undang ini. Sehingga pada dasarnya aspek hukum pidana tidak bisa terlepas dari hukum ketenagakerjaan di Indonesia.Dengan

Tinjauan Politik Hukum Dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan Implikasinya Terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

I. PENDAHULUAN Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikeluarkan pada masa Presiden Megawati. Dimana Secara yuridis dalam Pasal 5 Undang-Undang ini memberikan perlindungan bahwa setiap tenaga kerja berhak dan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat. Sedangkan Pasal 6 mewajibkan kepada pengusaha untuk memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik. Perlindungan tenaga kerja sendiri dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu : Perlindungan secara ekonomis, yaitu perlindungan pekerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila tenaga kerja tidak bekerja diluar kehendaknya, Perlindungan sosial, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jamina