Ilustrasi Hukum

Hubungi Kami

Jasa Pembuatan Tulisan Hukum oleh Akademisi FH UI sejak 2012.
Menyediakan layanan penulisan Artikel, Makalah, Skripsi, Tesis, dan Disertasi
dengan muatan teori & materi hukum yang padat dan terpercaya.

📧 Email: fokuskuliahgroup@gmail.com

📱 WhatsApp: Klik untuk Chat Sekarang

💬 Konsultasi Gratis via WhatsApp
Tampilkan postingan dengan label Jasa Pembuatan Tulisan Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jasa Pembuatan Tulisan Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 April 2022

Aspek Praktis dan Akademis Keilmuan Hukum

Penelitian bukanlah hanya sebagai bentuk kegiatan akademis, namun juga merupakan kegiatan non akademis sebagaimana penelitian bukan hanya dapat dilakukan oleh akademisi namun juga dapat dilakukan oleh pihak-pihak lain diluar akademisi.

Hal diatas juga berlaku terhadap penelitian hukum. Namun terkait penelitian hukum tersebut, ada syarat yang harus dilakukan, yaitu penelitian itu harus menganut suatu preskripsi yang dapat dilaksanakan, atau preskripsi yang dimaksudkan harus disebutkan secara jelas dan dapat secara langsung dapat dilaksanakan. Contoh, “dengan tidak adanya aturan terkait A, maka harus dibuat pengaturan terkait A agar tidak terjadi kekosongan hukum”. Hal itu dikarenakan ilmu hukum merupakan suatu ilmu terapan yang harus menjadi objek pembelajaran oleh praktik hukum agar dalam penyusunan opini atau pendapat hukum dapat berupa pernyataan yang preskripsi yang jelas. Sehingga praktik hukum seperti yang dijelaskan ini diperlukan agar dalam penelitian hukum yang dilakukan dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip dan teori, doktrin atau filsafat hukum, yang mana hal tersebut merupakan logika hukum yang harus dilakukan dalam suatu penelitian hukum.

Dalam praktik, penerapan atas suatu ilmu haruslah berdasarkan pada teori yang melandasinya. hal itu dikarenakan, jika tidak dilandaskan pada teori yang ada, maka penerapan suatu ilmu tersebut tidaklah dapat terlaksana. Terkait praktik hukum sendiri, jika tidak berlandaskan pada teori yang sudah melandasinya, maka akan menjadi suatu bencana terhadap hukum itu sendiri. Salah satu pendapat yang dapat menimbulkan kesalahtafsiran akibat logika terkait prinsip dan teori hukum yang harus ada dalam praktik hukum adalah “Law as a tool of social angineering” yang diungkapkan oleh Roscoe Pound, yang mana dengan tidak melekatnya teori dan konsep hukum dengan baik, maka justru dapat digunakan sebagai suatu senjata untuk kepentingan pihak terkait.

Penerapan suatu ilmu sendiri memiliki strategi atau cara tertentu, yang mana hal tersbut merupakan suatu nilai art dalam penerapan keilmuannya. Namun yang harus ditegaskan, meskipun ini menggunakan prosedur yang berbeda, namun konsep dan teori keilmuan tetap harus menjadi landasan. Dalam praktik suatu keilmuan, yang mana tidak mendasarkan pada konsep dan teori yang melandasinyam hal itu merupakan suatu hal yang dikatakan “coba-coba”, padahal dalam praktik keilmuan, “coba-coba” bukanlah suatu hal yang diperbolehkan. Sehingga, perlu ditekankan kepada orang yang memiliki gelar kesarjanaan terkait ilmu terapan, bahwa dalam praktik keilmuan yang dimilikinya janganlah menyimpangi konsep dan teori yang sudah ada.

Suatu hal baru dalam praktik yang mana dalam teori keilmuannya tidak didapati, namun didapati dapat mengakomodir terkait praktik keilmuan tersebut, harus dilakukan suatu penelaahan kepada teori dasar terkait keilmuan tersebut, namun jika teori dasar keilmuan tersebut tidak dapat menjawab terkait hal baru tersebut, maka hal baru tersebut harus ditelaah lebih jauh yang kemudian dibuat teori dan konsepnya. Contoh, Letter of Credit (LC) yang tidak diatur dalam Hukum Dagang Indonesia namun berdasarkan penelaahan yang mendalam terkait keilmuan hukum, didapati bahwa hal itu merupakan suatu perjanjian dalam kerangka perbankan, sehingga berlakulah ketentuan dan teori terkait perjanjian dalam perbankan, hal itu dikarenakan terkait L/C sendiri memang diatur dalam hukum perbankan. Dengan keadaan demikian maka L/C membuka teori baru dalam hukum bisnis.

Tolak ukur terkait apakah adanya penyimpangan teori atau tidak dalam praktik hukum dan/atau penelitian hukum, adalah dengan adanya koherensi. Yang dimaksud dengan adanya koherensi adalah apakah dalam praktik hukum tersebut memiliki kesesuaian terhadap konsep dan teori hukum yang melandasinya. Perlu ditekankan pula bahwa, penelitian hukum demi kepentingan akademis haruslah menemukan preksripsi yang dapat diterapkan dan koheren dengan prinsip hukum yang merefleksikan moral. Contoh, dalam hukum litigasi, apakah isi dakwaan jaksa koheren dengan ketentuan yang dijadikan sebagai dasar dakwaan.

Kamis, 17 Mei 2018

JASA PEMBUATAN DISERTASI HUKUM DAN BIMBINGAN BERPENGALAMAN


Jasa Pembuatan Tulisan Hukum berupa Disertasi dan Bimbingan dalam bidang ilmu hukum yang dikerjakan langsung oleh Akademis Hukum tamatan FH USU dan MH UI. Yang mungkin beda dengan situs lainnya sejenis yang menawarkan jasa tanpa kita tahu betul basic dari pembuat karya Tulis tersebut. Karena dalam Penelitian Hukum memiliki keunikan yang berbeda dengan Penelitian lain, baik itu ilmu IPA maupun IPS. Penelitian Hukum pada umunya terbagi Penilitian Yuridis Normatif dan Penelitian Yuridis Empiris. bahkan Prof. Peter menggunakan istilah Pendekatan bukan Penelitian.
Untuk lebih meyakinkan anda bahwa kami telah berpengalaman, silahkan cek IG kami @jasapenulisanhukum
Disertasi merupakan karya ilmiah yang disusun oleh seorang mahasiswa sebagai salah satu syarat kelengkapan untuk memperoleh gelar Doktor (Sarjana Strata 3). Sebagai karya ilmiah, Disertasi harus disusun berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan, baik sejak penyusunan proposal sampai dengan publikasi hasil penelitiannya. Dengan kata lain, Disertasi harus disusun berdasarkan metodologi penelitian ilmu hukum.
Umumnya dalam pengerjaan disertasi, peneliti tidak akan dapat mengembangkan landasan teori kalau peneliti belum  mempelajari pustaka. Sebaliknya, kalau peneliti belum mempunyai landasan teori maka  peneliti tidak akan dapat membaca pustaka dengan efektif. Penyelesaiannya adalah dengan  membaca beberapa pustaka, kemudian mencoba mengembangkan landasan teori yang  mungkin masih longgar tetapi dapat digunakan untuk merencanakan pustaka yang harus  selanjutnya dibaca. Dengan semakin banyak pustaka yang dibaca maka mungkin landasan  teorinya harus diubah. Tanpa ini kita akan tenggelam dalam membaca banyak pustaka yang  tidak perlu dan mencatat hal-hal yang mungkin tidak relevan dengan penelitian kita.

Kami membantu anda untuk membuat penulisan Disertasi. Disertasi anda kami jamin tidak copy paste, sesuai dengan metode penulisan hukum dan akan kami buat dengan landasan teori hukum yang kuat. Karena kami tidak ingin tesis anda hanya asal jadi saja. Kami juga memiliki penyediaan referensi yang terbaru, dengan fasilitas jurnal dan perpustakaan FH UI yang dapat kami gunakan
Dalam hal adanya REVISI atau PERBAIKAN adalah hal yang WAJAR, karena bagaimanapun tidak dapat sempurna 100% karena bisa saja perbedaan teori atau selera hukum dosen pembimbing maupun penguji yang berbeda. Karena hukum bagaimanapun adalah suatu hal yang  abstract. Jadi revisi atau perbaikan tersebut jadi tanggung jawab kami.
Dan khusus JABODETABEK atau sekitarnya bisa kita adakan diskusi secara langsung/face to face dan untuk luar JABODETABEK biasanya kami lakukan via call untuk pemaparan materi
Adapun materi yang kami kerjakan adalah PROPOSAL, BAB 1, BAB 2, BAB 3, BAB 4, BAB 5, BAB 6 (bagi yg 6 BAB)/sesuaikan dengan metode penulisan kampus anda, DAFTAR PUSTAKA, LAMPIRAN (DOKUMEN, DRAFT WAWANCARA, dan STATISTIK). Dimana dalam setiap BAB waktu yang dibutuhkan sekitar 3-5 hari kerja, namun untuk BAB berisi pembahasan atau hasil penelitian dibutuhkan waktu sekitar 12 hari). Untuk DAFTAR ISI, LEMBAR PENGESAHAN, ABSTRAK, ABSTRACT, JURNAL, dll yang tidak disebutkan diatas itu dikerjakan oleh anda.

adapun Biaya Disertasi, 
Biaya PROPOSAL + Disertasi (sampai wisuda) Rp. 30.000.000-45.000.000
Proposal + Bab 1 Rp. 10.000.000-15.000.000

Metode pembayaran anda bisa menggunakan rekening kami
Jam Kerja : 08.00 – 22.00
Cara untuk mengorder:
1.Kirim job langsung ke kami baik via chat/email/sms.
2.Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis Tulisan hukum yang anda pesan,

Untuk pembayaran dapat dilakukan dengan dua tahap yaitu:
1. Tahap I :  Anda membayar DP minimal 50% khusus non-paket full Disertasi, sedangkan Untuk full pengerjaan disertasi konsumen membayar minimal 50% dari harga proposal dan kemudian begitu selanjutnya untuk tiap BAB ke rekening mandiri yang telah ditentukan. Pembayaran dilakukan 50 % pada awal kesepakan dan Anda telah dinyatakan sebagai Clien Kami. Pembayaran dapat dibayarkan secara langsung face to face terkhusus untuk wilayah JABODETABEK atau sekitarnya, atau melalui rekening Kami.
2. Tahap II : pembayaran 50% di bayarkan ketika tulisan telah selesai dan telah siap dikirim. Pembayaran dapat dibayarkan secara langsung face to face, atau melalui rekening Kami. (KAMI HANYA MEMBERIKAN SOFT COPY TIDAK PRINT)
3.Konfirmasikan pembayaran anda dengan kirim Via SMS/WA
4.Kami akan respon secepat mungkin, jam kerja dari jam 08.00 – 22.00
5. kami akan kirimkan semua ke email anda setelah Tulisan Hukum yang anda pesan telah selesai .
NOTES:  KAMI SELALU STAND BY DI EMAIL/SMS/WA SELAMA JAM KERJA, JADI AKAN KAMI RESPON SECEPATNYA

Notes:
1. Anda bebas menentukan 1 (satu) tema/judul yang ingin diteliti. Judul yang ditentukan oleh kami terkhusus disertasi terdapat penambahan biaya
2. Tugas kami adalah membantu dengan satu judul yang sudah ditentukan di awal. Tugas dari anda adalah terkait dengan pencarian dan pengumpulan data penelitian serta memberi masukan atas draf yang telah dibuat oleh kami.
3. Anda akan kami bimbing sampai paham
3. Rahasia Anda terjamin.
5. Tidak termasuk pergantian (rombak) judul baru dengan tema yang berbeda
Jika anda masih memiliki pertanyaan silakan hubungi kami di :
-SMS/Whatsapp : 081945417797
-Instagram: @jasapenulisanhukum
-twitter: @JasaPenulisanHk

Kami juga menerima kerjasama untuk program paid review dan pembuatan Private Label Article, silakan kirim ke email kami untuk detailnya. Kami juga menyediakan pembantuan dalam hal ujian UTS/UAS.
Maka, jika anda membutuhkan jasa penulis hukum yang berpengalaman, murah dan berkompeten, disinilah tempatnya.
Berpengalaman dalam mengerjakan tulisan hukum untuk mahasiswa:
1. Universitas Indonesia
2. Universitas Gajah Mada
3. Universitas Padjajaran
4. Universitas Airlangga
5. Universitas Pahrayangan
6. Universitas Tarumanegara
7. Universitas Trisakti
8. Universitas Surabaya
9. Universitas Pelita Harapan Jakarta
10. Universitas Bengkulu
11. Universitas Palangkaraya
12. Universitas Krisnadwipaya
14. Universitas Jayabaya
15. Universitas Islam Batik
16. Dll.

Juga beberapa PNS meminta kami mengerjakan makalah atau laporan mereka untuk menambah poin mereka.

Tim kami berjumlah 5 orang yang kesemuanya adalah alumni S2 UI.
BIODATA ADMIN:
Nama : Primanda P. Ginting
Domisili : Cililitan, Jakarta Timur
Pendidikan
S1 Hukum USU 2011
S2 Hukum Universitas Indonesia 2015
PKPA FHP EDULAW 2016


LULUS UJIAN UPA 2016


JASA PEMBUATAN SKRIPSI HUKUM BESERTA BIMBINGAN BERPENGALAMAN

Jasa Penulisan Hukum berupa Skripsi dan Bimbingan di bidang hukum yang dikerjakan langsung oleh Akademisi Hukum lulusan FH USU dan MH UI. Yang tentunya berbeda dengan situs sejenis lainnya yang menawarkan jasa tanpa kita mengetahui dasar-dasar dari penulis karya tulis tersebut. Karena dalam Penelitian Hukum memiliki keunikan yang berbeda dengan penelitian lainnya, baik itu ilmu sains maupun ilmu sosial. Penelitian Hukum pada umumnya terbagi menjadi Penelitian Yuridis Normatif dan Penelitian Yuridis Empiris. 

Secara prinsip. Skripsi merupakan karya ilmiah hasil penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dengan bimbingan dari dosen pembimbing, yang disusun dalam rangka menyelesaikan studi di Program Sarjana. Secara formal, ditetapkannya kewajiban menuyusun skripsi terhadap mahasiswa Fakultas Hukum didasarkan pada beberapa aturan, yaitu:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Akhir Mahasiswa;
.
Secara substansial, penulisan skripsi bertujuan untuk mengasah keahlian dan keterampilan mahasiswa dalam:
1. Memeriksa dan melihat suatu masalah secara mendalam, rasional, sistematis, dan ilmiah;
2. Mengekspresikan gagasan mahasiswa dalam bahasa tulis yang benar dan memenuhi standar keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis;
3. Mendokumentasikan hasil pemikiran mahasiswa sebagai sumbangan pemikiran kepada dunia keilmuan yang dapat dikembangkan lebih lanjut di masa yang akan datang .

Untuk lebih meyakinkan anda bahwa kami telah berpengalaman, silahkan cek IG kami @jasapenulisanhukum


Kami membantu anda untuk membuat penulisan skripsi. Skripsi yang kami kerjakan dijamin tidak copy paste, sesuai dengan metode penulisan hukum dan akan kami buat dengan landasan teori hukum. Karena kami tidak ingin skripsi anda hanya asal jadi saja. Kami juga memiliki penyediaan referensi yang terbaru, dengan fasilitas jurnal dan perpustakaan FH UI yang dapat kami gunakan
Dalam hal REVISI atau PERBAIKAN, hal tersebut adalah hal yang wajar, karena bagaimanapun juga tidak bisa 100% sempurna karena bisa saja perbedaan teori atau selera hukum dari pembimbing dan penguji yang berbeda. Karena hukum itu bersifat abstrak. Jadi revisi atau perbaikan adalah tanggung jawab kami.
Dan khusus JABODETABEK atau sekitarnya bisa kita adakan diskusi secara langsung/face to face dan untuk luar JABODETABEK biasanya kami lakukan via call untuk pemaparan materi
Adapun materi yang kami kerjakan adalah PROPOSAL, BAB 1, BAB 2, BAB 3, BAB 4, BAB 5, BAB 6 (bagi yg 6 BAB)/sesuaikan dengan metode penulisan kampus anda, DAFTAR PUSTAKA, LAMPIRAN (DOKUMEN, DRAFT WAWANCARA, dan STATISTIK). Dimana dalam setiap BAB waktu yang dibutuhkan sekitar 3-5 hari kerja, namun untuk BAB berisi pembahasan atau hasil penelitian dibutuhkan waktu sekitar 12 hari). Untuk DAFTAR ISI, LEMBAR PENGESAHAN, ABSTRAK, ABSTRACT, JURNAL, dll yang tidak disebutkan diatas itu dikerjakan oleh anda.

Adapun biayanya untuk skripsi adalah
--> Biaya PROPOSAL + Skripsi (Sampai Wisuda) Rp. 3.500.000-5.000.000

Metode pembayaran anda bisa menggunakan rekening kami
Jam Kerja : 08.00 – 22.00
Cara untuk mengorder:
1.Kirim job langsung ke kami baik via chat/email/sms.
2.Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis Tulisan hukum yang anda pesan,

Untuk pembayaran dapat dilakukan dengan dua tahap yaitu:
1. Tahap I :  Anda membayar DP minimal 50% khusus non-paket full skripsi, sedangkan Untuk full pengerjaan skripsi, konsumen membayar minimal 50% dari harga proposal dan kemudian begitu selanjutnya untuk tiap BAB ke rekening mandiri yang telah ditentukan. Dan kami akan mengirimkan via email 50% hasil kerja pada hari yang ditentukan. Setelah konsumen melunasi sisa pembayaran (50% sisa) hasil kerja selanjutnya keseluruhan hasil kerja akan diserahkan via email). Ataupun Pembayaran dapat dibayarkan secara langsung face to face terkhusus untuk wilayah JABODETABEK atau sekitarnya, atau melalui rekening Kami
2. Tahap II : pembayaran 50% di bayarkan ketika tulisan telah selesai dan telah siap dikirim. Pembayaran dapat dibayarkan secara langsung face to face, atau melalui rekening Kami. (KAMI HANYA MEMBERIKAN SOFT COPY TIDAK PRINT)
3.Konfirmasikan pembayaran anda dengan kirim Via SMS/WA
4.Kami akan respon secepat mungkin, jam kerja dari jam 08.00 – 22.00
5. kami akan kirimkan semua ke email anda setelah Tulisan Hukum yang anda pesan telah selesai .
NOTES:  KAMI SELALU STAND BY DI EMAIL/SMS/WA SELAMA JAM KERJA, JADI AKAN KAMI RESPON SECEPATNYA

Notes:
1. Anda bebas menentukan 1 (satu) tema/judul yang ingin diteliti. Judul yang ditentukan oleh kami terkhusus Skripsi terdapat penambahan biaya
2. Tugas kami adalah membantu dengan satu judul yang sudah ditentukan di awal. Tugas dari anda adalah terkait dengan pencarian dan pengumpulan data penelitian serta memberi masukan atas draf yang telah dibuat oleh kami.
3. Anda akan kami bimbing sampai paham
3. Rahasia Anda terjamin.
5. Tidak termasuk pergantian (rombak) judul baru dengan tema yang berbeda

Jika anda masih memiliki pertanyaan silakan hubungi kami di :
-SMS/Whatsapp : 081945417797
-Instagram: @jasapenulisanhukum
-twitter: @JasaPenulisanHk


Kami juga menerima kerjasama untuk program paid review dan pembuatan Private Label Article, silakan kirim ke email kami untuk detailnya. Kami juga menyediakan pembantuan dalam hal ujian UTS/UAS.
Maka, jika anda membutuhkan jasa penulis hukum yang berpengalaman, murah dan berkompeten, disinilah tempatnya.
Berpengalaman dalam mengerjakan tulisan hukum untuk mahasiswa:
1. Universitas Indonesia
2. Universitas Gajah Mada
3. Universitas Padjajaran
4. Universitas Airlangga
5. Universitas Pahrayangan
6. Universitas Tarumanegara
7. Universitas Trisakti
8. Universitas Surabaya
9. Universitas Pelita Harapan Jakarta
10. Universitas Bengkulu
11. Universitas Palangkaraya
12. Universitas Krisnadwipaya
14. Universitas Jayabaya
15. Universitas Islam Batik
16. Dll.

Juga beberapa PNS meminta kami mengerjakan makalah atau laporan mereka untuk menambah poin mereka.

Tim kami berjumlah 5 orang yang kesemuanya adalah alumni S2 UI.
BIODATA ADMIN:
Nama : Primanda P. Ginting
Domisili : Cililitan, Jakarta Timur
Pendidikan
S1 Hukum USU 2011
S2 Hukum Universitas Indonesia 2015
PKPA FHP EDULAW 2016


LULUS UJIAN UPA 2016

JASA PEMBUATAN MAKALAH HUKUM

Jasa Pembuatan Makalah dalam bidang ilmu hukum yang dikerjakan langsung oleh Akademis Hukum tamatan FH USU dan MH UI. Yang mungkin beda dengan situs lainnya sejenis yang menawarkan jasa tanpa kita tahu betul basic dari pembuat karya Tulis tersebut. Karena dalam Penelitian Hukum memiliki keunikan yang berbeda dengan Penelitian lain, baik itu ilmu IPA maupun IPS. Penelitian Hukum pada umunya terbagi Penilitian Yuridis Normatif dan Penelitian Yuridis Empiris. bahkan Prof. Peter menggunakan istilah Pendekatan bukan Penelitian.
Untuk lebih meyakinkan anda bahwa kami telah berpengalaman, silahkan cek IG kami @jasapenulisanhukum
Pembuatan Makalah/ tugas untuk UTS-UAS di perkuliahan. Umumnya Dosen memberikan tugas makalah sampai 15 lembar sampai 30 lembar dan memiliki tingkat kesulitan analisis hukum tersendiri (seperti persyaratan harus adanya daftar pustaka buku atau jurnal internasional beberapa buah).
Untuk Harga:
1. Tugas bagi mahasiswa Strata-1 berkisar Rp 50.000 s/d Rp. 350.000.
2. Tugas bagi mahasiswa Strata-2 berkisar Rp. 1000.000 s/d 800.000
3. Tugas bagi mahasiswa Strata-3 berkisar Rp. 300.000 s/d 2.000.000
Untuk kualitas hukum jangan ragu, dengan pengalaman kami kuliah hingga ke jenjang Magister Hukum FH UI, maka sudah terbiasa dan memiliki kemampuan akademis yang baik menulis Makalah Hukum. Untuk topik tentu sesuai Tema yang diberikan dosen dan judul dapat anda request atau kami yang memilih sesuai tema tersebut.

Metode pembayaran anda bisa menggunakan rekening :
MANDIRI : 106 00 11598532 a.n. Primanda P Ginting
Jam Kerja : 08.00 – 22.00
Cara untuk mengorder:
1.Kirim job langsung ke kami baik via chat/email/sms.
2.Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis Tulisan hukum yang anda pesan,

Untuk pembayaran dapat dilakukan dengan dua tahap yaitu:
1. Tahap I :  pembayaran dilakukan 50 % pada awal kesepakan dan Anda telah dinyatakan sebagai Clien Kami. Pembayaran dapat dibayarkan secara langsung face to face terkhusus untuk wilayah JABODETABEK atau sekitarnya, atau melalui rekening Kami
2. Tahap II : pembayaran 50% di bayarkan ketika tulisan telah selesai dan telah siap dikirim. Pembayaran dapat dibayarkan secara langsung face to face, atau melalui rekening Kami. (KAMI HANYA MEMBERIKAN SOFT COPY TIDAK PRINT)
3.Konfirmasikan pembayaran anda dengan kirim Via SMS/WA
4.Kami akan respon secepat mungkin, jam kerja dari jam 08.00 – 22.00
5. kami akan kirimkan semua ke email anda setelah Tulisan Hukum yang anda pesan telah selesai .
NOTES:  KAMI SELALU STAND BY DI EMAIL/SMS/WA SELAMA JAM KERJA, JADI AKAN KAMI RESPON SECEPATNYA

Jika anda masih memiliki pertanyaan silakan hubungi kami di :
-SMS/Whatsapp : 081945417797
-Instagram: @jasapenulisanhukum
-twiter: @JasaPenulisanHk

Kami juga menerima kerjasama untuk program paid review dan pembuatan Private Label Article, silakan kirim ke email kami untuk detailnya. Kami juga menyediakan pembantuan dalam hal ujian UTS/UAS.
Maka, jika anda membutuhkan jasa penulis hukum yang berpengalaman, murah dan berkompeten, disinilah tempatnya.
Berpengalaman dalam mengerjakan tulisan hukum untuk mahasiswa:
1. Universitas Indonesia
2. Universitas Gajah Mada
3. Universitas Padjajaran
4. Universitas Airlangga
5. Universitas Pahrayangan
6. Universitas Tarumanegara
7. Universitas Trisakti
8. Universitas Surabaya
9. Universitas Pelita Harapan Jakarta
10. Universitas Bengkulu
11. Universitas Palangkaraya
12. Universitas Krisnadwipaya
14. Universitas Jayabaya
15. Universitas Islam Batik
16. Dll.


Juga beberapa PNS meminta kami mengerjakan makalah atau laporan mereka untuk menambah poin mereka.

JASA PEMBUATAN ARTIKEL HUKUM

Jasa Pembuatan Artikel Hukum dalam bidang ilmu hukum yang dikerjakan langsung oleh Akademis Hukum tamatan FH USU dan MH UI. Yang mungkin beda dengan situs lainnya sejenis yang menawarkan jasa tanpa kita tahu betul basic dari pembuat karya Tulis tersebut. Karena dalam Penelitian Hukum memiliki keunikan yang berbeda dengan Penelitian lain, baik itu ilmu IPA maupun IPS. Penelitian Hukum pada umunya terbagi Penilitian Yuridis Normatif dan Penelitian Yuridis Empiris. bahkan Prof. Peter menggunakan istilah Pendekatan bukan Penelitian.
Untuk lebih meyakinkan anda bahwa kami telah berpengalaman, silahkan cek IG kami @jasapenulisanhukum
Lama pengerjaan artikel disesuaikan dengan jumlah artikel yang anda minta. Satu artikel dengan 200 kata dapat kami selesaikan dalam waktu 1-2 hari. Dan semakin banyak  words dan artikel yang anda minta, maka semakin matang waktu yang kami minta untuk hasil yang terbaik bagi anda. Anda bisa memilih artikel dari berbagai kategori hukum yang akan kami kerjakan dengan jaminan kualitas terbaik, fresh content, lolos copyscape dan dijamin bukan hasil copy paste maupun bukan hasil spinner. Karena kualitas Tulisan Hukum adalah prioritas kami.
Daftar Harga Artikel Hukum (Semuanya Copyspace)
200 Words -> Rp. 20.000
300 Words -> Rp. 30.000
400 Words -> Rp 40.000
(Dan Seterusnya setiap penambahan 100 Words untuk satu artikel seharga Rp. 10.000)

Metode pembayaran anda bisa menggunakan rekening kami
Jam Kerja : 08.00 – 22.00
Cara untuk mengorder:
1.Kirim job langsung ke kami baik via chat/email/sms.
2.Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis Tulisan hukum yang anda pesan,

Untuk pembayaran dapat dilakukan dengan dua tahap yaitu:
1. Tahap I :  pembayaran dilakukan 50 % pada awal kesepakan dan Anda telah dinyatakan sebagai Clien Kami. Pembayaran dapat dibayarkan secara langsung face to face terkhusus untuk wilayah JABODETABEK atau sekitarnya, atau melalui rekening Kami
2. Tahap II : pembayaran 50% di bayarkan ketika tulisan telah selesai dan telah siap dikirim. Pembayaran dapat dibayarkan secara langsung face to face, atau melalui rekening Kami. (KAMI HANYA MEMBERIKAN SOFT COPY TIDAK PRINT)
3.Konfirmasikan pembayaran anda dengan kirim Via SMS/WA
4.Kami akan respon secepat mungkin, jam kerja dari jam 08.00 – 22.00
5. kami akan kirimkan semua ke email anda setelah Tulisan Hukum yang anda pesan telah selesai .
NOTES:  KAMI SELALU STAND BY DI EMAIL/SMS/WA SELAMA JAM KERJA, JADI AKAN KAMI RESPON SECEPATNYA

Notes:
1. Anda bebas menentukan 1 (satu) tema/judul yang ingin diteliti. Judul yang ditentukan oleh kami terkhusus Skripsi/tesis/disertasi terdapat penambahan biaya
2. Tugas kami adalah membantu dengan satu judul yang sudah ditentukan di awal. Tugas dari anda adalah terkait dengan pencarian dan pengumpulan data penelitian serta memberi masukan atas draf yang telah dibuat oleh kami.
3. Anda akan kami bimbing sampai paham
3. Rahasia Anda terjamin.
5. Tidak termasuk pergantian (rombak) judul baru dengan tema yang berbeda
6. Anda membayar DP minimal 50% khusus tugas dan artikel serta non-paket full skripsi/tesis, sedangkan Untuk full pengerjaan skripsi, tesis dan disertasi konsumen membayar minimal 50% dari harga proposal dan kemudian begitu selanjutnya untuk tiap BAB ke rekening mandiri yang telah ditentukan. Dan kami akan mengirimkan via email 50% hasil kerja pada hari yang ditentukan. Setelah konsumen melunasi sisa pembayaran (50% sisa) hasil kerja selanjutnya keseluruhan hasil kerja akan diserahkan via email)

Jika anda masih memiliki pertanyaan silakan hubungi kami di :
-SMS/Whatsapp : 081945417797
-Instagram: @jasapenulisanhukum
-twitter: @JasaPenulisanHk

Kami juga menerima kerjasama untuk program paid review dan pembuatan Private Label Article, silakan kirim ke email kami untuk detailnya. Kami juga menyediakan pembantuan dalam hal ujian UTS/UAS.
Maka, jika anda membutuhkan jasa penulis hukum yang berpengalaman, murah dan berkompeten, disinilah tempatnya.
Berpengalaman dalam mengerjakan tulisan hukum untuk mahasiswa:
1. Universitas Indonesia
2. Universitas Gajah Mada
3. Universitas Padjajaran
4. Universitas Airlangga
5. Universitas Pahrayangan
6. Universitas Tarumanegara
7. Universitas Trisakti
8. Universitas Surabaya
9. Universitas Pelita Harapan Jakarta
10. Universitas Bengkulu
11. Universitas Palangkaraya
12. Universitas Krisnadwipaya
14. Universitas Jayabaya
15. Universitas Islam Batik
16. Dll.


Juga beberapa PNS meminta kami mengerjakan makalah atau laporan mereka untuk menambah poin mereka.

Jumat, 12 Januari 2018

Analisis Hukum Felthouse v Bindley (1862)

Sebelum sebuah kontrak yang valid timbul, harus ada unrevoked offer oleh satu pihak, the offerer, dan unqualified acceptance oleh pihak lain, the offeree.  Hal ini disebut asas konsensualisme. Dengan asas konsensualisme, kontrak dikatakan telah lahir jika telah ada kata sepakat atau persesuaian kehendak di antara para, pihak yang membuat kontrak tersebut. Asas konsensualisme ini berkaltan dengan penghormatan martabat manusia. Subekti menyatakan bahwa hal ini merupakan puncak peningkatan martabat manusia yang tersimpul dari pepatah Belanda, "eenman een word, een word een man", yang maksudnya dengan diletakkannya perkataan seseorang, orang itu ditingkatkan martabatnya sebagai manusia.  Dasar teoritik mengikatnya kontrak bagi para pihak yang umumnya dianut di civil law countries.
Dengan adanya konsensus dari para pihak, maka kesepakatan itu menimbuikan kekuatan mengikat perjanjian sebagaimana layaknya undang-undang pacta sunt servanda  Apa yang dinyatakan seseorang dalam suatu hubungan hukum menjadi hukum bagi mereka (curri nexum faciet mancipiumque, utilingua mancuoassit, itajus esto)  Asas inilah yang menjadi kekuatan mengikatnya perjanjian (verblndende kracht van de overeenkomst). Ini bukan saja kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum yang pelaksanaannya wajib ditaati.  Sebagai konsekuensinya, maka hakim maupun pihak ketiga tidak boleh mencampuri isi perjanjian yang dibuat para pihak tersebut.
Berbicara acceptance, maka tidak terlepas dari asas itikad baik.  Iktikad baik merupakan salah satu asas penting dalam hukum kontrak  tetapi pengaturan iktikad baikdi Indonesia, terutama
di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata termasuk ketentuan yang paling tidak jelas.  Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya menyebutkan perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Tidak ada penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan iktikad baik tersebut. Oleh karena itu, untuk dapat memahami makna iktikad baik secara lebih baik harus
dllihat pada penafsiran iktikad baik dalam praktik peradilan.
Penafsiran iktikad baik oleh pengadilan muncul dalam putusan Hoge Raad di Negeri Belanda pada tanggal 9 Pebruari 1923. Menurut Hoge Raad, iktikad ini merupakan doktrin merujuk kepada kewajaran atau kepatutan dan keadilan redelijkheld en billijkheid yang hidup dalam masyarakat.
Hoge Raad menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan menurut kewajaran dan keadilan (volgens de eisen van redelijkheld en billijkheid).  Hoge Raad dengan tegas menyatakan bahwa memperhatikan iktikad baik pada pelaksanaan perjanjian tidak lain adalah menafsirkan perjanjian menurutukuran kepatutan dan keadilan. Dengan demlkian lahir pandangan yang menyatakan bahwa Hoge Raad menyamakan iktikad baik dengan kepatutan dan keadilan.
Namun ternyata tidak semua sistem hukum di dunia ini menerima konsep atau doktrin iktikad baik. Pada dasarnya doktrin iktikad berasal dari hukum kontrak sistem hukum sipil yang berakar pada hukum romawi.  Sistem common law, secara tradisional tidak mengenal doktrin iktikad baik dalam  kontrak.  Seperti Negara Inggris dimana Hukum inggris yang secara tradisional tidak mengenal iktikad baik dalam kontrak cenderung menolaknya, bahkan selama tahun 1960-an ada konsensus diantara hakim-hakim di inggris untuk tidak menerima doktrin tersebut, dan mempertahankan sistem hukum yang dimiliki inggris sendiri.  Penolakan tersebut terjadi pada kalangan sarjana hukum inggris,
seperti Roy Goode yang menyatakan suiit untuk mengadopsi konsep umum iktikad baik tersebut, bahkan ia menyatakan, "we do not know quite what good faith means”.
Penolakan penerapam doktrin iktikad baik di Australia juga mendapat tantangan dari beberapa sarjana hukum Australia, seperti H.K. Lucke. Dia menyatakan bahwa tidak masuk akal untuk mengharapkan bahwa doktrin iktikad baik memberikan pengaruh yang signifikan dan menguntungkan hukum perdata Australia." Dia mendukung pendapat Paul Pinn yang menyatakan bahwa keadiian bukan merupakan miiik ekskusif doktrin iktikad baik.  Walaupun ada tantangan dari kalangan akademisi hukum, dalam kenyataannya dewasa ini, doktrin tersebut teiah diserap pula
oleh case law Australia.  Sebagai gantinya dalam menghadapi ketidakpantasan dan ketidakadilan baik dalam negosiasi dan penyusunan kontrak, Australia mendasarkan kepada doktrin undue influence dan doktrin unconscionability.
Namun ada juga Hukum Negara dengan sistem common law yang telah menerima doktrin iktikad baik sistem hukum  kontraknya yaitu Amerika Serikat. Doktrin tersebut terefieksi dalam: The Uniform Commercial Code (UCC), The American Law Institute's Restatementi 2nd contract, dan 'United Nations Convention on Contracts tor the International Sale of Goods. Ketiganya menerima doktrin iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak.
Kontrak dalam hukum Inggris terbentuk melalui proses offer dan acceptance Satu pihak memberikan offer dan pihak lain menerima offer tersebut. Offer merupakan pernyataan yang mengandung syarat-syarat yang diajukan oleh offeror kepada oferee sebagai dasar perjanjian, di dalamnya juga terdapat janji-janji baik secara tegas maupun diam-diam yang harus dipatuhi apabila syarat-syarat yang diajukan diterima.  Offer ini dapat dibuat tertulis,  lisan, ataupun dapat disimpulkan melalui perbuatan offeror. Melalui proses ini  terjadilah consesnsus in idem atau meeting of the minds dari para pihaknya, dan saat inilah lahir suatu kontrak.  Konsensus atau sepakat atau kesesuaian kehendak menurut sistem hukum common law Inggris dikatakan telah tercapai apabila they have agreed on a common matter.
Sebagai contoh Kasus yaitu Felthouse v Bindley (1862). Adapun kasus tersebut sebagai berikut: Keponakan penggugat merasa telah menjual kuda dari penggugat seharga  £31.50. Penggugat yang merupakan paman dari penggugat merasa telah membeli kuda tersebut seharga £30. Untuk menghilangkan kesalahpamahan tentang harga, penggugat menulis offer kepada keponakannya "jika tidak ada kabar, saya menganggap bahwa kuda tersebut saya miliki seharga £30, 15 shilling." Keponakan setuju menjual seharga tersebut, maka dia tidak memberikan replay. 6 minggu kemudian pelelang menjual kuda tersebut. Penggugat menggugat pelelang atas dasar perbuatan melawan hukum karena menjual miliknya. Pelelang mengatakan bahwa kuda masih milik keponakan penggugat, karenanya pelelang tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Pengadilan memutuskan pelelang tidak bertanggung jawab. Offer dari penggugat untuk membeli kuda seharga £30 15 shilling tidak pernah diterima karenanya kuda masih milik keponakan.
Dari kasus Felthouse v Bindley (1862) dapat dilihat bahwa pengadilan menegaskan pihak lawan tidak boleh dianggap telah memberikan acceptance semata-mata karena offere tidak memberikan jawaban.   Hal ini dikarenakan suatu penerimaan, baik dengan kata- kata ataupun dengan perbuatan tidak dianggap efektif sampai saat acceptance ini secara jelas disampaikan pada offeror oleh offeree atau wakilnya yang sah. Hal ini bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada offeror dari suatu keadaan di mana tanpa sepengetahuannya dia terikat kontrak tanpa mengetahui bahwa offernya telah diterima. Offeror dapat menentukan cara bagaimana acceptance dilakukan.  Karena bagaimanapun penyalahgunaan keadaan terjadi manakala seseorang di dalam suatu perjanjian dipengaruhi oleh suatu hal yang menghalanginya untuk melakukan penilaian (judgment) yang bebas dari pihak lainnya, sehingga ia tidak dapat mengambil putusan yang independen.
Dari kasus ini juga terlihat bahwa pengadilan tidak mempertimbangkan unsur itikad baik dari penggugat yang telah menulis offer. Pengadilan juga tidak melihat adanya unsur itikad tidak baik dari tergugat yang tidak membalas offer dari penggugat. Karena dalam Aturan hukum Inggris mengatur bahwa tidak berbuat apa-apa tidak dapat dianggap sebagai acceptance suatu offer dikenal di Inggris. Hukum tidak membenarkan offeror menghalangi offeree menolak offer nya.
Pengecualian terhadap aturan hukum ini bahwa acceptance baru efektif hanya jika disampaikan pada offeror adalah dalam hal offeror secara tegas maupun diam-diam mengabaikan perlunya pemberitahuan, dia akan terikat pada acceptance tersebut meskipun tidak dikomunikasikan padanya. Pernyataan tegas misalnya menyatakan communication of acceptance is not required, pernyataan diam-diam dapat terjadi dalam kontrak unilateral dimana offeree tidak perlu menyatakan kehendaknya untuk melaksanakan permintaan offeror. Dimana Menurut hukum Inggris hukum kontrak merupakan bagian dari hukum perdata yang lingkupnya adalah contract, tort, property, trusts and family law.

Kamis, 19 Januari 2017

Contoh Proposal Tesis

PERTANGGUNG JAWABAN USAHA DAGANG DALAM HAL TERJADINYA TINDAK PIDANA TERHADAP PEMBAYARAN UPAH KEPADA BURUH BERDASARKAN PUTUSAN MA No. 687 K/PID.SUS/2012
1. Latar Belakang
Upah berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Hak Konstitusional dari pekerja/buruh yang wajib untuk dilindungi secara hukum oleh Pemerintah. Dengan adanya intervensi pemerintah dalam hubungan ketenagakerjaan maka menjadikan sifat hukum perburuhan menjadi ganda, yakni sifat hukum publik dan privat. Atas dasar itulah sehingga perlindungan atas pembayaran upah kepada buruh menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat dilaksanakan dengan tiga cara, yaitu; secara Perdata, secara Pidana, dan secara Administrasi Negara.  
Perlindungan secara Pidana membawa konsekuensi yuridis bagi mereka yang didakwakan melakukan tindak pidana di hukum ketenagakerjaan ialah penjatuhan sanksi pidana juga dipandang efektif untuk menekan terjadinya tindakan yang melanggar peraturan Hukum Ketenagakerjaan.  Dasar Perlindungan atas upah secara Pidana dalam Undang-undang Ketenagakerjaan karena adanya dibagi atas 2 (dua), yaitu kejahatan dan pelanggaran sama dengan pembedaan tindak pidana pada umumnya .
Kejahatan terhadap pembayaran upah diatur dalam pasal 185 Undang-undang No. 13 Tahun 2003. Kejahatan yang dimaksud menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 adalah melanggar ketentuan pasal 90 ayat (2), yaitu Pengusaha dilarang membayar upah dibawah Upah Minimum. Upah Minimum berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permenkertrans No. 7 Tahun 2013 tentang upah minimum, adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman.
Sedangkan Pelanggaran terhadap pembayaran upah menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 diatur dalam Pasal 186 ayat (1) adalah bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 93 ayat (2) Undang-undang No. 13 Tahun 2003, yaitu Pembayaran upah yang dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang tidak bekerja, ketika pekerja/buruh dalam Kondisi tertentu. Kondisi tertentu seperti yang dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat dilakukan penangguhan. Dimana untuk memperoleh penangguhan pelaksanaan upah minimum sendiri, pengusaha harus terlebih dahulu mengajukan permohonan penangguhan dengan persyaratan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No. KEP.231/MEN/2003 tentang Tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum.
Dengan adanya Ketentuan Pidana dalam Undang-undang Ketenagakerjaan sebagai langkah pelaksanaan Perlindungan Hukum atas upah, maka sudah barang tentu pula pelanggaran terhadap ketentuan upah yaitu dalam pasal 90 ayat (2), maka memberikan kewenangan kepada Pengadilan Umum untuk menyelesaikan perkara pembayaran upah.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 687 K/Pid.Sus/2012 yang menjatuhkan hukuman 1 Tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) kepada seorang Pengusaha Usaha Dagang (UD) Terang Suara Elektronik, Tjioe Christina Chandra asal Surabaya yang membayar upah dibawah Upah Minimum Regional kepada 37 karyawannya.  Peristilahan Upah Minimum Regional sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-226/MEN/2000 telah diganti, yaitu untuk istilah Upah Minimum Regional Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP), istilah Upah Minimum Regional Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota, Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I diubah dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS Kabupaten/Kota). 
Dimana Putusan ini sendiri telah dieksekusi sesaat setelah peninjauan kembali Tjioe Christina Chandra ditolak, dengan nomor perkara 13 PK/Pid.Sus/2014 yang diputus pada 8 April 2014 lalu.  Putusan ini sendiri adalah putusan yang dikeluarkan setelah adanya Kasasi dari Jaksa Penunut Umum atas Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1397/Pid.B/2010/PN.Sby tanggal 31 Januari 2011.
Putusan ini cukup menarik perhatian karena dalam Putusan ini, Mahkamah Agung menghukum Pengusaha Usaha Dagang (UD) dalam pelanggaran pembayaran upah dengan sanksi pidana. Dimana dari sebelumnya Pertimbangan Majelis Hakim pada Pengadilan Surabaya tersebut yang dalam amar putusannya menyatakan eror in persona terkait pertanggung jawaban Usaha Dagang (UD). Yang kemudian putusan ini dianulir oleh Majelsi Hakim Agung pada tingkat kasasi dimana memiliki pertimbangan sendiri terkait Pertanggung Jawaban Usaha Dagang (UD). 
Usaha dagang bukanlah suatu badan hukum. Dimana secara hukum, Usaha Dagang (UD) sama dengan pemiliknya, artinya tidak ada pemisahan kekayaan ataupun pemisahan antara tanggung jawab Usaha Dagang dan pemiliknya. 
Bentuk UD lahir atau dibentuk atas dasar kehendak (sendiri dari) seorang pengusaha, yang mempunyai cukup modal untuk berusaha dalam bidang perdagangan, dimana dia sudah merasa ahli atau berpengalaman. Sebagai seorang pengusaha UD tidak bisa mengharapkan keahlian dari orang lain, sebab baik pengusaha atau manajernya adalah dia sendiri. Kalau modalnya kecil, dia bekerja sendiri, tetapi jika modalnya cukup besar dan kegiatan usahanya makin besar, dia akan menggunakan beberapa orang buruh sebagai pembantunya. Keahlian, teknologi dan manajemen dilakukan oleh pengusaha itu sendiri diri, begitu pula untung rugi, sepenuhnya menjadi beban si pengusaha sendiri. 
Terkait pertanggung jawaban Tindak Pidana Dalam Badan Usaha dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003, adanya kita melihat Konsep Badan Usaha dalam Undang-undang tersebut. dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 sendiri tidak terdapat pengertian mengenai Badan Usaha, yang ada yaitu Perusahaan. Dimana Badan Usaha sendiri dalam Undang-undang tersebut hanya dikenal dalam Pasal 150 dimana dalam pasal ini sama sekali tidak berhubungan dengan Pertanggungan Jawaban Hukum dari Suatu Badan Usaha, yang menyatakan:
“Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
Perusahaan sendiri menurut Pasal 6 huruf a undang-undang No. 13 tahun 2013 adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dimana dari pengertian ini dapat dikatakan bahwa Perusahaan yang dapat dapat diminta Pertanggung Jawaban dalam undang-undang No. 13 Tahun 2003 tidak hanya Perusahaan yang berbadan hukum saja, tetapi juga yang tidak berbadan hukum.
Kemudian menurut undang-undang No. 13 tahun 2013, bahwa yang menjalankan Perusahaan adalah Pengusaha. Dimana Pengusaha menurut ketentuan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tersebut yaitu:
a. Orang Perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri. Dimana berarti dapat dikatakan bahwa maksud dari pasal ini adalah mereka para pemilik modal yang menjalankan usahanya sendiri. Hal ini dapat berbentuk Perusahaan Dagang, Persekutuan Perdata ataupun Firma.
b. Orang Perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya. Artinya adalah mereka yang memiliki kewenangan menjalankan suatu badan usaha yang bukan miliknya. Yaitu: Direksi pada Perseroan Terbatas, Sekutu pada Persekutuan Komanditer, ataupun yang dipekerjakan menjalankan badan usaha milik orang lain
c. Orang Perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. Artinya adalah yang menjalankan Perusahaan Asing yang ada di Indonesia ataupun kantor perwakilan di Indonesia.
Selain juga pengusaha, terdapat pengertian Pemberi Kerja dalam Pasal 1 angka 6, yaitu: Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.” Dari pengertian ini dapat kita lihat bahwa Pemberi Kerja melingkupi tidak hanya pengusaha tapi juga badan hukum dan badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja. Sehingga dapat disimpulkan pengertian pemberi kerja lebih luas dari pengusaha.
Bila dilihat dari perumusan dalam undang-undang No. 13 Tahun 2003 terkait pertanggung jawaban Pidana oleh Badan Usaha, maka dapat kita lihat Subjek Hukum yang dikenal adalah Pengusaha dan Pemberi Kerja. Dimana rumusan dari dua istilah tersebut dalam undang-undang No. 13 Tahun 2003 ini, tidak hanya Perseorangan tapi dapat juga dilakukan secara Korporasi, baik dalam bentuk persekutuan maupun Badan Hukum ataupun Badan Non Hukum.
Pertanggung jawaban pidana sendirin dalam istilah asing disebut juga Teorekenbaardheid atau criminal responsibility, yang menjurus pemidanaan pelaku dengan maksud untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi atau tidak, 
Bila kemudian melihat sistem hukum pidana di Indonesia pada saat ini terdapat 3 bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan korporasi berdasarkan regulasi yang sudah ada, yaitu dibebankan pada korporasi itu sendiri, seperti diatur dalam Pasal 65 ayat 1 dan 2 UU No.38/2004 tentang Jalan. Kemudian dapat pula dibebankan kepada organ atau pengurus korporasi yang melakukan perbuatan atau mereka yang bertindak sebagai pemimpin dalam melakukan tindak pindana, seperti yang diatur dalam pasal 20 ayat 2 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU No.31/2004 tentang Perikanan.Kemudian kemungkinan berikutnya adalah dapat dibebankan baik kepada pengurus korporasi sebagai pemberi perintah atau pemimpin dan juga dibebankan kepada koorporasi, contohnya seperti dalam pasal 20 ayat 1 UU No.31/1999. 
Bila melihat apa yang dirumuskan dalam pasal 20 ayat 2 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan dalam Undang-undang No. 13, maka terdapat kesamaan dimana Pertangggung Jawaban Korporasi dibebankan kepada organ atau pengurus korporasi yang melakukan perbuatan atau mereka yang bertindak sebagai pemimpin dalam melakukan tindak pindana.
Sehingga Putusan Mahkamah Agung No. 687 K/Pid.Sus/2012 ini menarik untuk dibahas dalam penulisan ini, dengan mengangkat judul “PERTANGGUNG JAWABAN USAHA DAGANG DALAM HAL TERJADINYA TINDAK PIDANA TERHADAP PEMBAYARAN UPAH KEPADA BURUH BERDASARKAN PUTUSAN MA No. 687 K/PID.SUS/2012”
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian sebagaimana dipaparkan dalam latar belakang penulisan di atas, maka dirumuskan beberapa pokok permasalahan yang akan diulas, yaitu:
1. Bagaimanakah Perumusan Usaha Dagang dalam Hukum Ketenagakerjaan dengan Hukum Perusahaan?
2. Bagaimanakah Konsep Pertanggung Jawaban Usaha Dagang Dalam Terjadi Tindak Pidana?
3. Bagaimanakah Pertanggung Jawaban Dalam Usaha Dagang Terkait Hal Terjadinya Tindak Pidana Terhadap Pembayaran Upah Kepada Buruh Berdasarkan Putusan MA No. 687 K/PID.SUS/2012?
3. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang akan dicapai adalah:
1. Untuk Mengetahui Perumusan Usaha Dagang dalam Hukum Ketenagakerjaan dengan Hukum Perusahaan
2. Untuk Mengetahui Konsep Pertanggung Jawaban Usaha Dagang Dalam Terjadi Tindak Pidana 
3. Untuk Mengetahui Pertanggung Jawaban Dalam Usaha Dagang Terkait Hal Terjadinya Tindak Pidana Terhadap Pembayaran Upah Kepada Buruh Berdasarkan Putusan MA No. 687 K/PID.SUS/2012
4. Manfaat Penulisan
a. Secara teoritis
Pembahasan terhadap masalah yang akan diperoleh dalam penelitian ini tentu akan dapat memberikan gambaran tentang Pertanggung Jawaban Dalam Usaha Dagang Terkait Hal Terjadinya Tindak Pidana Terhadap Pembayaran Upah Kepada Buruh Berdasarkan Putusan MA No. 687 K/PID.SUS/2012
Selain itu, penulisan ini dapat bermanfaat sebagai suatu kontribusi dalam pemikiran yang baru baik dari para sarjana/ahli maupun dari penulis sendiri terkait upaya memberikan suatu efek jera kepada para pengusaha ‘nakal’ dalam pembayaran upah melalui pemberian sanksi pidana.
b. Secara praktis
Penelitian ini diharapkan bermanfaat dalam memberikan informasi dan menjadi acuan wacana bagi para praktisi yang ingin lebih mengetahui tentang penegakan hukum dalam pelaksanaan perlindungan dalam pembayaran upah.
5. Kerangka Teori
Penelitian dalam penyusunan proposal ini mengacu kepada kerangka teori terutama tentang campur tangan Negara dalam bidang perburuhan.
Dalam teori kedaulatan Negara (staats-souverneit) yang dikemukakan oleh Jean Bodin dan George Jelinik, bahwa kekuasaan tertinggi ada pada Negara dan Negara mengatur kehidupan anggota masyarakatnya. 
Bila teori tersebut dihubungkan dengan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 maka Negara memiliki kedaulatan untuk mengatur bahwa segala sesuatu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan yang bercorak kolektivitis dengan tidak mengabaikan prinsip hak individu.  Dimana hak individu yang dimaksud disini termasuk ke dalam penghasilan yang layak bagi pekerja/buruh.
Sebagaimana kita ketahui bahwa KUHP yang berlaku di Indonesia adalah berasal dari W.V.S. Dimana dalam perkembangan dewasa kini, di dalam tindak pidana khusus timbul perkembangan dimana adanya anggapan bahwa tindak pidana juga dapat dilakukan oleh korporasi, mengingat kualitas keadaan yang hanya dimiliki korporasi. 
Kemudian dalam perkembangannya yang menyangkut pertanggungjawaban pidana korporasi menurut Barda Namawi dikenal adanya “pandangan baru” atau katakanlah pandangan yang berlainan, bahwa khususnya untuk pertanggungjawaban dari badan hukum (korporasi), asas kesalahan tidak berlaku mutlak, sehingga pertanggungjawaban pidana yang mengacu pada doktrin strict liability dan vicarious liability yang pada prinsipnya merupakan penyimpangan dari asas kesalahan, hendaknya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penerapan tanggung jawab korporasi dalam hukum pidana. 
Strict liability adalah si pembuat sudah dapat dipidana apabila ia telah melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang tanpa melihat bagaimana sikap batinnya.  Pertanggungjawaban ini sering diartikan dengan pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability without fault). Vicarious liability sering diartikan “pertanggungjawaban menurut hukum seseorang atas perbuatan salah yang dilakukan oleh orang lain”, secara singkat sering diartikan “pertanggungjawaban pengganti”.  
Persamaan dan perbedaan antara strict liability dan vicarious liability adalah sebagai berikut: persamaannya adalah baik strict liability maupun vicarious liability tidak mensyaratkan adanya mensrea atau unsur kesalahan pada orang yang dituntut pidana. Perbedaannya terletak pada strict liability crimes pertanggungjawaban bersifat langsung dikenakan pada pelakunya, sedangkan vicarious liability pertanggungjawaban pidana bersifat tidak langsung. 
Pertanggungjawaban pidana selain berdasarkan kedua doktrin di atas, di Inggris dikenal pula asas identifikasi, dimana korporasi dipertanggungjawabkan sama dengan orang pribadi. Pada asas ini mens rea tidak dikesampingkan seperti halnya pada strict liability dan vicarious liability.
Teori identifikasi adalah salah satu teori yang menjustifikasi pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana. Teori ini menyebutkan bahwa tindakan atau kehendak direktur adalah juga merupakan tindakan atau kehendak korporasi (the act and state of mind of the person are the acts and state of mind of the corporation ) demikian menurut Richard Card16 .
6. Kerangka Konseptual
Untuk memudahkan dan membatasi permasalahan serta menghindari perbedaan pengertian mengenai istilah-istilah yang yang dipakai dalam proposal ini, dibawah ini diberikan definisi operasional dari istilah-istilah tersebut sebagai berikut: 
1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. (Pasal 1 angka 1 Permenkertrans No. 7 Tahun 2013 tentang upah minimum)
2. Peristilahan Upah Minimum Regional sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-226/MEN/2000 telah diganti, yaitu untuk istilah Upah Minimum Regional Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP), istilah Upah Minimum Regional Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota, Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I diubah dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS Kabupaten/Kota). 
3. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dimana dari pengertian ini dapat dikatakan bahwa Perusahaan yang dapat dapat diminta Pertanggung Jawaban dalam undang-undang No. 13 Tahun 2003 tidak hanya Perusahaan yang berbadan hukum saja, tetapi juga yang tidak berbadan hukum. (Pasal 6 huruf a undang-undang No. 13 tahun 2013)
4. Pengusaha yaitu: Orang Perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri. (Pasal 1 angka 5 huruf a Undang-Undang No. 13 Tahun 2003)
5. Pemberi Kerja, yaitu: Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. (Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003)
6. Usaha dagang adalah bentuk badan usaha bukan berbadan hukum melainkan dengan pemiliknya, artinya tidak ada pemisahan kekayaan ataupun pemisahan antara tanggung jawab Usaha Dagang dan pemiliknya. 
7. METODOLOGI PENELITIAN
Prof. Peter Mahmud menggunakan istilah Pendekatan dibanding istilah Penelitian. Adapun pendekatan yang akan dilakukan adalah pendekatan casus (case study). Dimana pendekatan kasus ini dilakukan dengan cara menelaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.  
Dimana menurut Peter Mahmud, “Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi”. 
Dalam menjalankan pendekatan ini, sesungguhnya hal yeng perlu dipahami oleh si peneliti adalah ratio decidendi, yaitu alasan hukum yang digunakan oleh hakim sampai kepada keputusannya. Ratio decidendi inilah yang menunjukan bahwa ilmu hukum ilmu yang bersifat preskriptif, bukan deskriptif.  Sedangkan dictum, yaitu putusan yang merupakan suatu yang bersifat deskriptif.  Oleh karena itulah pendekatan kasus bukanlah merujuk kepada dictum putusan pengadilan, melainkan merujuk kepada ratio decidendi.  Sedangkan dictum, yaitu putusan yang merupakan suatu yang bersifat deskriptif.  Oleh karena itulah pendekatan kasus bukanlah merujuk kepada dictum putusan pengadilan, melainkan merujuk kepada ratio decidendi. 
Dimana yang menjadi rujukan adalah Fakta materiil. Hal ini dikarenakan para pihak berpangkal dari fakta materiil itulah dalam membangun argumentasi guna meneguhkan posisi masing-masing.  Dari suatu fakta materiil dapat terjadi dua kemungkinan putusan yang saling berlawanan. Yang menentukan adalah ratio decidendi putusan tersebut. 
Dari yang telah dijelaskan diatas, maka penelitian yang akan dilakukan dalam proposal ini adalah bertipe deskriptif. Hal ini juga dikarenakan dalam penelitian hukum tidak diperlukan adanya hipotesis, di dalam penelitian hukum juga tidak dikenal istilah data.  Begitu pula istilahanalisis kualitatif dan kuantitatif bukan merupakan istilah yang lazim di dalam penelitian hukum.  Sehingga semua prosedur yang terdapat di dalam penelitian keilmuan yang bersifat deskriptif bukan merupakan prosedur dalam penelitian hukum. 
Dalam konteks studi kasus hukum, terdapat tiga tipe studi kasus hukum, yaitu:  
a. Studi kasus nonyudisial, yaitu studi kasus hukum tanpa konflik yang tidak melibatkan pengadilan.
b. Studi kasus yudisial, yaitu studi kasus hukum karena konflik yang diselesaikan melalui putusan pengadilan, disebut juga studi yurisprudensi. 
c. Studi kasus hukum langsung, yaitu studi kasus hukum yang masih berlangsung dari awal hingga berakhirnya proses kasus tersebut.
Dipandang dari segi karateristik kasus yang menjadi objek penelitiannya, studi kasus hukum dapat digolongkan menjadi dua, yaitu: 
a. Studi kasus tunggal, yang digunakan apabila kasus hukum yang banyak itu mempunyai kriteria atau karateristik yang sama sehingga cukup diambil satu kasus hukum saja.
b. Studi kasus ganda, yang digunakan apabila ada beberapa kasus hukum yang mempunyai kriteria yang berbeda sehingga perlu diambil semua kasus atau beberapa kasus yang mewakili kasus hukum yang sejenis secara purposive. 
Berdasarkan penguraian di atas, penulis memutuskan menggolongkan studi kasus hukum yang penulis lakukan dalam tipe studi kasus hukum yudisial dengan karakteristik studi kasus tunggal. Hal ini karena penulis menimbang bahwa fakta bahwa kasus dalam Putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 687 K/Pid.Sus/2012 suatu putusan yang baru dan ‘menarik’, karena ini adalah Putusan pertama Mahkamah Agung yang menghukum Pengusaha Usaha Dagang dalam pelanggaran pembayaran upah dengan sanksi pidana..
Kemudian terkait jenis data sendiri, Prof. Peter Mahmud Marzuki membagi atas dua bahan, yaitu primer dan sekunder. Dimana letak perbedaan tersebut terletak pada sifat bahan hukum primer. Bahan hukum primer bersifat autoritarif, artinya mempunyai otoritas. Bahan-bahan hukum primer terdiri dari perundang-undanagan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim. 
Bahan hukum sekunder yang terutama adalah buku teks karena buku teks berisi mengenai prinsip-prinsip dasar Ilmu Hukum dan pandangan-pandangan klasik para sarjana yang mempunyai kualifikasi tinggi. 
Disamping buku teks, bahan hukum sekunder dapat berupa tulisan-tulisan tentang hukum baik dalam bentuk buku ataupun jurnal-jurnal. Tulisan-tulisan hukum tersebut berisi tentang perkembangan atau isu-isu yang aktual mengenai hukum bidang tertentu.  Tulisan-tulisan hukum tersebut antara lain adalah skripsi, tesis, dan disertasi hukum dan jurnal-jurnal hukum, kamus-kamus hukum,dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. 
Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki juga menegaskan bahwa hasil dialog juga bukan merupakan bahan hukum. Namun, apabila subtansinya merupakan subtabsi hukum dan bukan yang bersifat sosio-legal sebagaimana yang sering ditanyangkan di televisi kemudian hasil dialog hukum dipublikasikan, maka sudah barang tentu hasil dialog itu dapat menjadi bahan hukum sekunder.  
Meskipun kesaksian di pengadilan berlangsung secara lisan, kesaksian itu selalu dicatat secara cermat. Oleh karena itulah kesaksian ahli hukum yang menjadi saksi ahli dalam suatu sidang pengadilan dapat menjadi bahan hukum sekunder. 
Adapun data akan yang digunakan adalah:
a. Bahan hukum primer
Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang bersifat mengikat, berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan peraturan lainnya yang dapat mendukung penelitian ini. Dalam hal ini peneliti menggunakan bahan hukum primer berupa Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan seperti: Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, dll. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Usaha Dagang, seperti KUHD, juga Salinan Putusan PN Surabaya No. 1397/Pid.B/2010/PN.Surabaya dan Putusan Mahkamah Agung No. 687 K/PID.SUS/2012.
 
b. Bahan hukum sekunder 
Bahan hukum sekunder, berupa bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat dipergunakan untuk menganalisis bahan hukum primer, seperti buku-buku, karya ilmiah, tulisan para ahli hukum dan makalah hasil seminar, serta dokumen-dokumen yang memiliki relevansi yang signifikan dengan penelitian. Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini yaitu buku-buku teks yang ditulis para ahli hukum, jurnal hukum (seperti jurnal hukum bisnis), artikel (melalui koran dan majalah yang berkaitan dengan hukum persaingan usaha, perjanjian penetapan harga dan kartel), internet (yang diperoleh melalui internet), dan sumber lainnya yang memiliki korelasi untuk mendukung penelitian ini. 
8. SISTEMATIKA PENULISAN
Disini akan dikemukakan sistematika yang dipergunakan agar yang dibahas akan tersusun sistematis serta mengarah pada tujuan pokok permasalahan yang akan dibahas. Oleh karena itu, akan dibagi atas 5 (lima) BAB dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN:
Bab ini memuat latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, manfaat penulisan, kerangka teori, kerangka konsep, metode penelitian serta sistematika penulisan.
BAB II RUMUSAN USAHA DAGANG DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN DENGAN HUKUM PERUSAHAAN 
Bab ini akan membahas Perumusan Usaha Dagang dalam Hukum Ketenagakerjaan, Perumusan Usaha Dagang dalam Hukum Perusahaan dan Perbandingan Perumusan Usaha Dagang dalam Hukum Ketenagakerjaan dengan Hukum Perusahaan.
BAB III KONSEP PERTANGGUNGJAWABAN USAHA DAGANG DALAM TERJADI TINDAK PIDANA
Bab ini membahas bagaimana Konsep Pertanggung Jawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana dan Konsep Pertanggung Jawaban Usaha Dagang Dalam Terjadi Tindak Pidana 
BAB IV PERTANGGUNG JAWABAN USAHA DAGANG DALAM HAL TERJADINYA TINDAK PIDANA TERHADAP PEMBAYARAN UPAH KEPADA BURUH BERDASARKAN PUTUSAN MA No. 687 K/PID.SUS/2012
Bab ini membahas Pertanggung Jawaban Dalam Usaha Dagang Terkait Hal Terjadinya Tindak Pidana Terhadap Pembayaran Upah Kepada Buruh Berdasarkan Putusan MA No. 687 K/PID.SUS/2012, bagaimana kasus posisi dan analisis kasus tersebut
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
Bab terakhir ini berisi kesimpulan mengenai bab-bab yang telah dibahas sebelumnya dan bab ini memberikan saran-saran dari penulis berkaitan dengan masalah yang dibahas.
ACUAN PUSTAKA TERBATAS
1. BUKU
Namawi, Barda. Perbandingan Hukum Pidana, Cet. II (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994
Lubis, Andi Fahmi. et al., Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2009
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011
Muhammad, Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004
Muladi dan Dwija Priyatno, Pertanggung Jawaban Korporasi, Jakarta: Kencana, 2010, hal. 34
Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, Jakarta, 2008)
Purnamasari, Irma Devita Purnamasari. Kiat-kiat Cerdas, Mudan dan Bijak Mendirikan Badan Usaha, Jakarta: Kaifa, 2010
Saleh, Mohammad dan Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Pengadilan Hubungan Industrial Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012
Soehino, Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty, 2002
2. ARTIKEL
Bismar Nasution, “Kejahatan Korporasi” (on-line), tersedia pada https://bismar.wordpress.com/2009/12/23/kejahatan-korporasi/, diunduh pada 5 Desember 2016
3. INTERNET
www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5118a676ad68c/bolehkah-menyepakati-upah-di-bawah-upah-minimum? Diakses tanggal 7 November 2016
http//www.detik.com/news/read/2013/04/26/144856/2231389/10/suratbuncit/jalan-panjang-menghukum-pengusaha-yang-membayar-buruh-di-bawah-umr/, diakses tanggal 12  Desember 2016
http://news.detik.com/read/2014/06/30/111156/2622940/10/, diakses tanggal 12 Desember 2015
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3286/mendirikan-usaha-dagang-(ud) diunduh pada tanggal 6 November 2016

Paradoks Fungsi Budgeting DPR dalam Penetapan Tunjangan Anggota Dewan: Analisis Konflik Kepentingan dan Mekanisme Check and Balances dalam Sistem Hukum Anggaran Negara Indonesia

 Paradoks Fungsi Budgeting DPR dalam Penetapan Tunjangan Anggota Dewan: Analisis Konflik Kepentingan dan Mekanisme Check and Balances dalam ...