Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Tindak Pidana Ekonomi

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA NOTARIS DIKAITKAN DENGAN SUMPAH JABATAN NOTARIS TERHADAP PENGGELAPAN UANG MILIK KLIENNYA (Studi Putusan Nomor 632/Pid.B/2013/PN Mlg)

  PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA NOTARIS DIKAITKAN DENGAN SUMPAH JABATAN NOTARIS TERHADAP PENGGELAPAN UANG MILIK KLIENNYA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 632/Pid.B/2013/PN Mlg)   A.     Pendahuluan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan perubahannya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 (UUJN) tidak mengatur mengenai ketentuan pidana. UUJN hanya mengatur sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh notaris terhadap UUJN, sanksi tersebut dapat berupa sanksi terhadap akta yang dibuatnya dan terhadap notaris. Sanksi terhadap akta yang dibuatnya menjadikan akta yang dibuat oleh notaris turun derajatnya dari akta otentik atau menjadi akta di bawah tangan, sedangkan untuk notaris diberikan sanksi mulai dari teguran hingga berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat. Ditemukan banyak tindak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum notaris, salah satunya yaitu tindak pidana penggelapan mengenai akta yang dibuatnya. Tindak pidana

POLITIK HUKUM DALAM PEMBERIAN SANKSI PIDANA DALAM PEMBAYARAN UPAH BURUH DIBAWAH UPAH MINIMUM SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003

POLITIK HUKUM DALAM PEMBERIAN SANKSI PIDANA DALAM PEMBAYARAN UPAH BURUH DIBAWAH UPAH MINIMUM SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 I. PENDAHULUAN Sebelum dikeluarkannya Undang-undang No. 13 Tahun 2003, Perlindungan Upah Buruh di Indonesia tidak dikenal adanya sanksi pidana. Setelah dikeluarkannya undang-undang No. 13 Tahun 2003, dapat dilaksanakan dengan tiga cara, yaitu: Perlindungan secara Hukum Pidana, Perdata dan Administrasi Negara. Hal ini dikarenakan adanya intervensi pemerintah dalam sistem hukum perburuhan di Indonesia, yang menjadi sifat Hukum Perburuhan di Indonesia menjadi ganda, yakni sifat privat dan publik. Sehingga adalah suatu hal baru dalam pembentukan undang-undang ini menetapkan perlindungan secara hukum pidana dalam hal perlindungan upah.Dimana hal ini tentunya tidak terlepas dari adanya politik dalam proses pembentukan undang-undang ini. Sehingga pada dasarnya aspek hukum pidana tidak bisa terlepas dari hukum ketenagakerjaan di Indonesia.Dengan