Skip to main content

Posts

Showing posts from August, 2017

PENALARAN HUKUM OLEH HAKIM

Saat seorang hakim menjalankan tugasnya, maka sesungguhnya ia tidak diperkenankan memihak kepada siapa pun juga kecuali hanya kepada kebenaran dan keadilan. Namun demikian, dalam menjalankan tugasnya, proses pemeriksaan perkara oleh hakim juga harus bersifat terbuka, dan dalam menentukan penilaian dan menjatuhkan putusan, hakim harus menghayati nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Hakim tidak hanya bertindak sebagai 'mulut' undang-undang atau peraturan perundang-undangan, melainkan juga 'mulut' keadilan yang menyuarakan perasaan keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat. [1] Proses mengadili suatu perkara, seorang hakim sebagai aparat penegak hukum yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara termasuk dalam hal ini perkara pidana, akan selalu dihadapkan pada tugas untuk menilai buktibukti yang dihadapkan kepadanya kemudian mendapatkan keyakinan dari hati nuraninya. Setelah itu, ia memberikan pertimbangan dan putusan yang tepat bagi seoran

Penerapan Retaliasi yang Berhasil Dilaksanakan oleh Meksiko Melawan Amerika Serikat dalam Kasus Byrd Amendment

1. Latar Belakang Setiap negara di dunia memiliki karakteristik masing-masing yang berpengaruh terhadap segala aspek kehidupan, salah satunya adalah terhadap pemenuhan kebutuhan domestik dari negara yang bersangkutan. Perbedaan karakteristik ini juga mendorong setiap negara untuk bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan masing-masing negara. Untuk itu dibutuhkan globalisasi sebagai penghubung kepentingan antar negara tersebut. The Continued Dumping and Subsidy Offset Act of 2000 (Byrd amendment)  adalah hukum Amerika Serikat yang mengatur tentang distribusi bea masuk impor yang dikumpulkan dari pengenaan aturan antidumping (AD) atau countervailing duty (CVD) atas permohonan dari industri domestik Amerika Serikat dan/atau pihak lain yang berkepentingan dalam penyelidikan atas adanya dugaan pelaksanaan dumping dari eksportir negara lain. Di bawah Byrd Amendment, produsen Amerika Serikat yang mendukung permohonan distribusi bantuan impor, menerima bea masuk anti dumping dan countervailing

KONSEP PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DITINJAU DARI HUKUM KEUANGAN NEGARA

BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Seiring dengan tuntutan reformasi di segala bidang termasuk dalam hal pengelolaan keuangan negara, maka penyelenggaraan keuangan negara perlu dikelola secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sejalan dengan hal tersebut telah disahkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan paket peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara, yang menyebabkan terjadinya beberapa perubahan dan perkembangan pada sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Perubahan dan perkembangan dalam sistem pengelolaan keuangan negara tersebut diharapkan menjadikan pengelolaan keuangan negar