Skip to main content

Posts

Showing posts from March, 2017

SURAT BERHARGA DI PASAR UANG DAN DI PASAR MODAL

SURAT BERHARGA DI PASAR UANG DAN DI PASAR MODAL Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut: 1.       Sebagai alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan). 2.       Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih) Dilihat dari segi fungsinya, ada 3 macam surat berharga: 1.       Surat yang bersifat hukum kebendaaan (zakenrechtelijke papieren) 2.       Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren) 3.       Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren) Secara fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi secara hukum dapat mengikat. Teori secara cauisa yuridis suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat: a)   Teori Kreasi (Creatie

ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN

A.   Latar Belakang Sistem keuangan memegang peranan penting dalam perekonomian suatu bangsa karena sistem keuangan memberikan jasa penyaluran dari pihak yang mempunyai surplus finansial kepada pihak yang mengalami defisit finansial. Apabila sistem keuangan tidak berjalan dengan baik, hal ini tentu akan menghambat pertumbuhan ekonomi. Sistem perbankan yang merupakan salah satu unsur sistem keuangan juga mengambil peran strategis dalam hal ini. Sebuah negara yang iklim perekonomiannya berkembang pesat pasti memiliki sistem perbankan yang baik pula. Krisis ekonomi selalu menelan biaya yang tidak sedikit, baik dilihat dari biaya ekonomi maupun biaya sosial yang diakibatkannya. Krisis ekonomi di tahun 1997-1998, misalnya, membebani perekonomian Indonesia sebesar 50% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan pertumbuhan ekonomi minus 13%. Di sisi lain, diperlukan waktu yang tidak singkat untuk mengembalikan perekonomian ke kondisi sebelum krisis. Belajar dari krisis ekonomi akhir dekade 1990

Legal Positivism - Gerald G. Postema

Positivisme hukum merupakan sebuah pendekatan penting dan kontroversial untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan filsafat   mengenai yurisprudensi. Kita bisa mendapatkan beberapa perspektif tentang mengenai ini jika kita melihat ke sejarah teori hukum yang positivistik kontemporer yurisprudensi telah muncul. Munculnya gerakan positivisme mempengar uhi banyak pemikiran di berbagai bidang ilmu tentang kehidupan manusia. Positivisme sebagai suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktivitas yang berkenaan dengan metafisik. Tidak mengenal adanya spekulasi, semua didasarkan pada data empiris. Menurut hukum positivisme, hukum sama dengan norma-norma positif yaitu norma yang dibuat oleh badan legislasi atau dianggap sebagai hukum umum yakni hukum yang dikembangkan oleh hakim melalui ketentuan-ketentuan dalam pengadilan. Hukum positivisme dalam perkembangannya memiliki sejarah panjang dan pengaruh yang sangat luas. Jerem

ASEAN Banking Integration Framework (ABIF)

ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) Guidelines adalah   panduan kerangka operasional bagi negara-negara ASEAN dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip dan proses integrasi perbankan di bawah kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan bekerjasama erat dalam mewujudkan tercapainya kesepakatan ini. Dengan implementasi ABIF diharapkan perbankan dan pelaku bisnis dapat mengembangkan bisnisnya dengan lebih luas, efisien dan stabil di kawasan ASEAN. Tujuan utama ABIF adalah menyediakan akses pasar (market access) dan keleluasaan beroperasi (operational flexibility) di negara anggota ASEAN bagi Qualified ASEAN Banks (QAB) yakni bank-bank ASEAN yang memenuhi persyaratan tertentu yang telah disepakati bersama oleh ASEAN. Persyaratan bank untuk menjadi kandidat QAB antara lain adalah bank-bank milik ASEAN yang kuat permodalannya, berdaya tahan tinggi dan dikelola dengan baik, serta memenuhi ketentuan kehati-hatian sesuai standar internasiona