Skip to main content

ASEAN Banking Integration Framework (ABIF)


ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) Guidelines adalah  panduan kerangka operasional bagi negara-negara ASEAN dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip dan proses integrasi perbankan di bawah kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan bekerjasama erat dalam mewujudkan tercapainya kesepakatan ini. Dengan implementasi ABIF diharapkan perbankan dan pelaku bisnis dapat mengembangkan bisnisnya dengan lebih luas, efisien dan stabil di kawasan ASEAN.
Tujuan utama ABIF adalah menyediakan akses pasar (market access) dan keleluasaan beroperasi (operational flexibility) di negara anggota ASEAN bagi Qualified ASEAN Banks (QAB) yakni bank-bank ASEAN yang memenuhi persyaratan tertentu yang telah disepakati bersama oleh ASEAN. Persyaratan bank untuk menjadi kandidat QAB antara lain adalah bank-bank milik ASEAN yang kuat permodalannya, berdaya tahan tinggi dan dikelola dengan baik, serta memenuhi ketentuan kehati-hatian sesuai standar internasional yang berlaku. Bank-bank tersebut diharapkan akan menjadi pendorong perdagangan dan investasi di ASEAN.
Azas resiprokal menjadi salah satu prinsip utama ABIF dimana akses pasar dan fleksibilitas operasional harus saling menguntungkan dan dapat diterima oleh negara yang bersepakat. ABIF tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan prudensial bagi kandidat QAB yang akan masuk dan beroperasi di suatu negara ASEAN. Partisipasi suatu negara dalam implementasi ABIF juga memperhatikan kesiapan sektor keuangan masing-masing negara anggota ASEAN. Dalam hal ini, negara-negara ASEAN utama akan saling membantu kesiapan negara ASEAN lainnya dalam proses percepatan integrasi perbankan di kawasan ASEAN melalui dukungan pendidikan, pelatihan dan tenaga ahli.
Dalam proses ABIF, bank-bank sentral ASEAN merumuskan ABIF Guidelines secara multilateral, yang diikuti dengan tahap perjanjian bilateral terkait bank yang akan hadir di pasar perbankan ASEAN. Dalam hal ini, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan bekerjasama untuk melakukan simulasi guna memastikan bahwa prinsip-prinsip di dalam ABIF tersebut dapat diimplementasikan dengan efektif dan mendukung kepentingan nasional. Untuk itu, Indonesia dan Malaysia sebagai dua negara yang memimpin proses pembentukan ABIF di ASEAN bersama-sama melakukan simulasi yang menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Heads of Agreement antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Negara Malaysia. Heads of Agreement tersebut pada intinya diarahkan untuk mengurangi kesenjangan dalam akses pasar dan fleksibilitas operasional QAB asal Indonesia di Malaysia berdasarkan azas resiprokal. Kesepakatan dalam Heads of Agreement ini nantinya akan dituangkan di dalam Bilateral Agreement antara Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Negara Malaysia.
Dampak positif ABIF bagi Indonesia adalah adanya peluang dan potensi bagi perbankan dan pelaku bisnis Indonesia untuk melakukan ekspansi ke pasar ASEAN. Dengan dikedepankannya azas resiprokal dan disepakatinya mekanisme untuk mengurangi kesenjangan dalam hal akses pasar dan fleksibilitas operasional dalam proses integrasi perbankan ASEAN, maka akan terbuka peluang yang lebih besar kepada perbankan Indonesia untuk mendapatkan akses pasar dan kegiatan usaha yang lebih luas di kawasan ASEAN dimana QAB asal Indonesia akan mendapat perlakuan sama dengan bank lokal. Namun demikian perbankan Indonesia juga harus mengantisipasi ABIF dengan memperkuat permodalan, kualitas SDM dan efisiensi untuk dapat bersaing di tingkat regional maupun global. Pelaku bisnis akan memperoleh keuntungan dengan peningkatan akses terhadap sumber pembiayaan yang lebih besar dan aman untuk perdagangan antar negara dan aktivitas investasi.
Kerangka ABIF selanjutnya akan dituangkan menjadi salah satu provisi dalam protokol untuk mengimplementasikan paket ke-6 komitmen jasa keuangan di bawah ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) yang merupakan kerangka kerja di ASEAN yang mempunyai mandat liberalisasi di bidang jasa.

Comments

Popular posts from this blog

Resume Isu Hukum - Prof. Peter Mahmud

ISU HUKUM  A. Mengidentifikasi Isu Hukum Isu hukum mempunyai posisi sentral di dalam penelitian hukum, seperti halnya posisi permasalahan di dalam penelitian bukan hukum, isu hukum harus dipecahkan dalam penelitian hukum. Dalam penelitian hukum harus dijawab terlebih dahulu, apakah masalah yang akan diteliti tersebut merupakan isu hukum. Sebuah masalah yang kelihatannya konkrit belum tentu merupakan sebuah isu hukum.  Isu hukum timbul karena adanya dua proposisi hukum yang saling berhubungan satu terhadap lainnya, dimana hubungan tersebut dapat bersifat fungsional, kausalitas (proposisi yang satu dipikirkan sebagai penyebab yang lainnya), maupun yang satu menegaskan yang lainnya.  Untuk memahami isu hukum perlu pemahaman mengenai ilmu hukum, yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Dalam tataran dogmatik hukum, sesuatu merupakan isu hukum apabila masalah itu berkaitan dengan ketentuan hukum yang relevan dan fakta yang dihadapi. Menurut penelitian tataran teori

PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF

BAB I PENDAHULUAN PENDAHULUAN 1.1                Latar Belakang Sesungguhnya manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan sifat Maha Pengasih dan Maha Penyayang, dimana sifat Welas Asih dan Rahmat dapat menjadi "panutan". Sifat Ar-Rohman (Maha Penyayang) berarti bahwa Allah selalu melimpahkan karunia-Nya kepada makhluk-makhluk-Nya (manusia), sedangkan sifat Ar-Rohim (Maha Penyayang) berarti bahwa Allah selalu merupakan Rahmat yang menyebabkan Allah selalu melimpahkan Rahmat-Nya. Berawal dari itu, kita sebagai manusia yang diberi akal dan hati nurani oleh karena itu selalu di dunia ini memancarkan sifat Welas Asih dan Rahmat baik kepada sesama manusia, sesama makhluk dan alam semesta, sehingga memberikan "Rahmatan Lil Alamin" bagi seluruh alam semesta. Setiap orang yang bisa berpikir jujur, harus mengakui bahwa kehadirannya di bumi ini bukan atas kehendak bebasnya sendiri, bahwa manusia menciptakan Allah SWT untuk dihormati, bukan untuk dipermalukan. [1]

Jasa Pembuatan Jurnal Ilmiah (Sinta dan Scopus)

  Jasa Pembuatan Tulisan Hukum berupa pembuatan Naskah Jurnal ilmu hukum yang dikerjakan langsung oleh Akademis Hukum tamatan FH USU dan MH UI.  Jurnal yang kami kerjakan dijamin tidak copy paste, sesuai dengan metode penulisan hukum dan akan kami buat dengan landasan teori hukum. Karena kami tidak ingin Tesis anda hanya asal jadi saja. Kami juga memiliki penyediaan referensi yang terbaru, dengan fasilitas jurnal dan perpustakaan FH UI yang dapat kami gunakan Untuk lebih meyakinkan anda bahwa kami telah berpengalaman, silahkan cek IG kami @jasapenulisanhukum Jurnal yang disarankan oleh dikti untuk publikasi sebenarnya ada 2 yaitu jurnal nasional dan jurnal internasional. Jika jurnal nasional yang anda pilih maka harus terindex Sinta dan terakreditasi. Jika internasional yang anda pilih setidaknya harus terindex Scopus tetapi sangat berat untuk memasuki scopus ini. Selain itu anda juga harus berhati hati karena scopus pun juga ada yang predator atau jurnal abal- abal. Tetapi untuk S