ASEAN Banking Integration Framework
(ABIF) Guidelines adalah panduan kerangka
operasional bagi negara-negara ASEAN dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip
dan proses integrasi perbankan di bawah kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN
(MEA). Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan bekerjasama erat dalam
mewujudkan tercapainya kesepakatan ini. Dengan implementasi ABIF diharapkan
perbankan dan pelaku bisnis dapat mengembangkan bisnisnya dengan lebih luas,
efisien dan stabil di kawasan ASEAN.
Tujuan utama ABIF
adalah menyediakan akses pasar (market
access) dan keleluasaan beroperasi (operational
flexibility) di negara anggota ASEAN bagi Qualified ASEAN Banks (QAB) yakni bank-bank ASEAN yang memenuhi
persyaratan tertentu yang telah disepakati bersama oleh ASEAN. Persyaratan bank
untuk menjadi kandidat QAB antara lain adalah bank-bank milik ASEAN yang kuat
permodalannya, berdaya tahan tinggi dan dikelola dengan baik, serta memenuhi
ketentuan kehati-hatian sesuai standar internasional yang berlaku. Bank-bank
tersebut diharapkan akan menjadi pendorong perdagangan dan investasi di ASEAN.
Azas resiprokal
menjadi salah satu prinsip utama ABIF dimana akses pasar dan fleksibilitas
operasional harus saling menguntungkan dan dapat diterima oleh negara yang
bersepakat. ABIF tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan prudensial bagi kandidat
QAB yang akan masuk dan beroperasi di suatu negara ASEAN. Partisipasi suatu
negara dalam implementasi ABIF juga memperhatikan kesiapan sektor keuangan
masing-masing negara anggota ASEAN. Dalam hal ini, negara-negara ASEAN utama
akan saling membantu kesiapan negara ASEAN lainnya dalam proses percepatan
integrasi perbankan di kawasan ASEAN melalui dukungan pendidikan, pelatihan dan
tenaga ahli.
Dalam proses ABIF,
bank-bank sentral ASEAN merumuskan ABIF Guidelines secara multilateral, yang
diikuti dengan tahap perjanjian bilateral terkait bank yang akan hadir di pasar
perbankan ASEAN. Dalam hal ini, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
bekerjasama untuk melakukan simulasi guna memastikan bahwa prinsip-prinsip di
dalam ABIF tersebut dapat diimplementasikan dengan efektif dan mendukung
kepentingan nasional. Untuk itu, Indonesia dan Malaysia sebagai dua negara yang
memimpin proses pembentukan ABIF di ASEAN bersama-sama melakukan simulasi yang
menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Heads of Agreement antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
dan Bank Negara Malaysia. Heads of Agreement tersebut pada intinya diarahkan
untuk mengurangi kesenjangan dalam akses pasar dan fleksibilitas operasional
QAB asal Indonesia di Malaysia berdasarkan azas resiprokal. Kesepakatan dalam Heads of Agreement ini nantinya akan
dituangkan di dalam Bilateral Agreement
antara Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Negara Malaysia.
Dampak positif ABIF
bagi Indonesia adalah adanya peluang dan potensi bagi perbankan dan pelaku bisnis
Indonesia untuk melakukan ekspansi ke pasar ASEAN. Dengan dikedepankannya azas
resiprokal dan disepakatinya mekanisme untuk mengurangi kesenjangan dalam hal
akses pasar dan fleksibilitas operasional dalam proses integrasi perbankan
ASEAN, maka akan terbuka peluang yang lebih besar kepada perbankan Indonesia
untuk mendapatkan akses pasar dan kegiatan usaha yang lebih luas di kawasan
ASEAN dimana QAB asal Indonesia akan mendapat perlakuan sama dengan bank lokal.
Namun demikian perbankan Indonesia juga harus mengantisipasi ABIF dengan
memperkuat permodalan, kualitas SDM dan efisiensi untuk dapat bersaing di
tingkat regional maupun global. Pelaku bisnis akan memperoleh keuntungan dengan
peningkatan akses terhadap sumber pembiayaan yang lebih besar dan aman untuk
perdagangan antar negara dan aktivitas investasi.
Comments
Post a Comment