Skip to main content

Posts

Showing posts from January, 2018

Analisis Hukum Felthouse v Bindley (1862)

Sebelum sebuah kontrak yang valid timbul, harus ada unrevoked offer oleh satu pihak, the offerer, dan unqualified acceptance oleh pihak lain, the offeree.  Hal ini disebut asas konsensualisme. Dengan asas konsensualisme, kontrak dikatakan telah lahir jika telah ada kata sepakat atau persesuaian kehendak di antara para, pihak yang membuat kontrak tersebut. Asas konsensualisme ini berkaltan dengan penghormatan martabat manusia. Subekti menyatakan bahwa hal ini merupakan puncak peningkatan martabat manusia yang tersimpul dari pepatah Belanda, "eenman een word, een word een man", yang maksudnya dengan diletakkannya perkataan seseorang, orang itu ditingkatkan martabatnya sebagai manusia.  Dasar teoritik mengikatnya kontrak bagi para pihak yang umumnya dianut di civil law countries. Dengan adanya konsensus dari para pihak, maka kesepakatan itu menimbuikan kekuatan mengikat perjanjian sebagaimana layaknya undang-undang pacta sunt servanda  Apa yang dinyatakan seseorang dalam suatu