Skip to main content

Posts

Showing posts from April, 2022

Aspek Praktis dan Akademis Keilmuan Hukum

Penelitian bukanlah hanya sebagai bentuk kegiatan akademis, namun juga merupakan kegiatan non akademis sebagaimana penelitian bukan hanya dapat dilakukan oleh akademisi namun juga dapat dilakukan oleh pihak-pihak lain diluar akademisi. Hal diatas juga berlaku terhadap penelitian hukum. Namun terkait penelitian hukum tersebut, ada syarat yang harus dilakukan, yaitu penelitian itu harus menganut suatu preskripsi yang dapat dilaksanakan, atau preskripsi yang dimaksudkan harus disebutkan secara jelas dan dapat secara langsung dapat dilaksanakan. Contoh, “dengan tidak adanya aturan terkait A, maka harus dibuat pengaturan terkait A agar tidak terjadi kekosongan hukum”. Hal itu dikarenakan ilmu hukum merupakan suatu ilmu terapan yang harus menjadi objek pembelajaran oleh praktik hukum agar dalam penyusunan opini atau pendapat hukum dapat berupa pernyataan yang preskripsi yang jelas. Sehingga praktik hukum seperti yang dijelaskan ini diperlukan agar dalam penelitian hukum yang dilakukan dapat