Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat

Analisis Terhadap Penetapan Tarif SMS dalam PKS Interkoneksi

A.       Ringkasan / Konstruksi kasus             Untuk menjamin keterlangsungan interkoneksi antar operator maka masing - masing operator membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) interkoneksi dengan 2 Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah. PKS tersebut dilakukan antara Operator Penyedia Akses, yang biasanya sudah mempunyai template untuk masing-masing PKSnya, dengan Operator Pencari Akses. Tim Pemeriksa menemukan adanya beberapa PKS Interkoneksi yang memuat klausul mengenai penetapan tarif SMS.             Matrix Klausula Penetapan Tarif SMS dalam PKS Interkoneksi             Operator XL Telkomsel Indosat Telkom Hutchison Bakrie Mobile- Smart NTS STI