Skip to main content

DISKUSI 8 HUKUM PERSAINGAN USAHA

Soal

Seiring dengan lajunya aktivitas bisnis di Indonesia, pelaku usaha semakin tertantang untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya sejumlah pelaku usaha yang melakukan kecurangan serta aktivitas yang mengarah kepada praktik persaingan usaha tidak sehat. menurut anda, apakah pengawasan dan penegakan hukum persaingan usaha yang dilakukan oleh KPPU sudah berjalan dengan baik? dan berikanlah analisis anda bagaimana kredibilitas penanganan perkara persaingan usaha yang dilakukan oleh KPPU?

 

Jawaban

Untuk mencegah perilaku negatif pelaku usaha yang dapat mendistorsi berjalannya mekanisme proses persaingan usaha yang sehat, penerapan hukum persaingan usaha menjadi suatu keharusan bagi setiap negara dengan sistem perekonomian modern Dewasa ini persaingan usaha telah mendorong perputaran pertukaran barang dan jasa menjadi lebih baik, dimana para pelaku usaha ini saling berkompetisi dalam menjual produk mereka untuk mendapatkan minat konsumen. Adanya persaingan usaha seperti ini membuat pelaku usaha dan juga konsumen akan mendapatkan dampak positif dimana pelaku usaha akan berusaha berinovasi dalam menciptakan, mengemas, serta memasarkan produk mereka yang dimiliki  sebaik mungkin agar menarik minat konsumen dan juga konsumen akan mendapatkan berbagai pilihan dengan banyaknya produk-produk inovatif dari pelaku usaha.

Kedaulatan hukum persaingan usaha harus diperkuat dengan penguatan wewenang.........................................


perlu bantuan Diskusi? hubungi 085947227102

https://api.whatsapp.com/message/AXGUKOYJEK5PH1?autoload=1&app_absent=0


Jasa/ Joki Penulisan Hukum Berpengalaman Sejak 2012
Jasa Penulisan

Nomor 1 di Indonesia
Jasa Pembuatan Paper/Jurnal/skripsi/Tesis/Disertasi Hukum oleh Akademis MH UI (Cumlaude) terpercaya & materi muatan berkualitas.

Comments

Popular posts from this blog

Resume Isu Hukum - Prof. Peter Mahmud

ISU HUKUM  A. Mengidentifikasi Isu Hukum Isu hukum mempunyai posisi sentral di dalam penelitian hukum, seperti halnya posisi permasalahan di dalam penelitian bukan hukum, isu hukum harus dipecahkan dalam penelitian hukum. Dalam penelitian hukum harus dijawab terlebih dahulu, apakah masalah yang akan diteliti tersebut merupakan isu hukum. Sebuah masalah yang kelihatannya konkrit belum tentu merupakan sebuah isu hukum.  Isu hukum timbul karena adanya dua proposisi hukum yang saling berhubungan satu terhadap lainnya, dimana hubungan tersebut dapat bersifat fungsional, kausalitas (proposisi yang satu dipikirkan sebagai penyebab yang lainnya), maupun yang satu menegaskan yang lainnya.  Untuk memahami isu hukum perlu pemahaman mengenai ilmu hukum, yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Dalam tataran dogmatik hukum, sesuatu merupakan isu hukum apabila masalah itu berkaitan dengan ketentuan hukum yang relevan dan fakta yang dihadapi. Menurut penelitian tataran teori

PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF

BAB I PENDAHULUAN PENDAHULUAN 1.1                Latar Belakang Sesungguhnya manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan sifat Maha Pengasih dan Maha Penyayang, dimana sifat Welas Asih dan Rahmat dapat menjadi "panutan". Sifat Ar-Rohman (Maha Penyayang) berarti bahwa Allah selalu melimpahkan karunia-Nya kepada makhluk-makhluk-Nya (manusia), sedangkan sifat Ar-Rohim (Maha Penyayang) berarti bahwa Allah selalu merupakan Rahmat yang menyebabkan Allah selalu melimpahkan Rahmat-Nya. Berawal dari itu, kita sebagai manusia yang diberi akal dan hati nurani oleh karena itu selalu di dunia ini memancarkan sifat Welas Asih dan Rahmat baik kepada sesama manusia, sesama makhluk dan alam semesta, sehingga memberikan "Rahmatan Lil Alamin" bagi seluruh alam semesta. Setiap orang yang bisa berpikir jujur, harus mengakui bahwa kehadirannya di bumi ini bukan atas kehendak bebasnya sendiri, bahwa manusia menciptakan Allah SWT untuk dihormati, bukan untuk dipermalukan. [1]

Jasa Pembuatan Jurnal Ilmiah (Sinta dan Scopus)

  Jasa Pembuatan Tulisan Hukum berupa pembuatan Naskah Jurnal ilmu hukum yang dikerjakan langsung oleh Akademis Hukum tamatan FH USU dan MH UI.  Jurnal yang kami kerjakan dijamin tidak copy paste, sesuai dengan metode penulisan hukum dan akan kami buat dengan landasan teori hukum. Karena kami tidak ingin Tesis anda hanya asal jadi saja. Kami juga memiliki penyediaan referensi yang terbaru, dengan fasilitas jurnal dan perpustakaan FH UI yang dapat kami gunakan Untuk lebih meyakinkan anda bahwa kami telah berpengalaman, silahkan cek IG kami @jasapenulisanhukum Jurnal yang disarankan oleh dikti untuk publikasi sebenarnya ada 2 yaitu jurnal nasional dan jurnal internasional. Jika jurnal nasional yang anda pilih maka harus terindex Sinta dan terakreditasi. Jika internasional yang anda pilih setidaknya harus terindex Scopus tetapi sangat berat untuk memasuki scopus ini. Selain itu anda juga harus berhati hati karena scopus pun juga ada yang predator atau jurnal abal- abal. Tetapi untuk S