Soal
Seiring dengan lajunya aktivitas bisnis di Indonesia, pelaku usaha
semakin tertantang untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk yang
dihasilkan. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya sejumlah pelaku usaha yang
melakukan kecurangan serta aktivitas yang mengarah kepada praktik persaingan
usaha tidak sehat. menurut anda, apakah pengawasan dan penegakan hukum
persaingan usaha yang dilakukan oleh KPPU sudah berjalan dengan baik? dan
berikanlah analisis anda bagaimana kredibilitas penanganan perkara persaingan
usaha yang dilakukan oleh KPPU?
Jawaban
Untuk mencegah perilaku negatif pelaku usaha yang dapat mendistorsi berjalannya mekanisme proses persaingan usaha yang sehat, penerapan hukum persaingan usaha menjadi suatu keharusan bagi setiap negara dengan sistem perekonomian modern Dewasa ini persaingan usaha telah mendorong perputaran pertukaran barang dan jasa menjadi lebih baik, dimana para pelaku usaha ini saling berkompetisi dalam menjual produk mereka untuk mendapatkan minat konsumen. Adanya persaingan usaha seperti ini membuat pelaku usaha dan juga konsumen akan mendapatkan dampak positif dimana pelaku usaha akan berusaha berinovasi dalam menciptakan, mengemas, serta memasarkan produk mereka yang dimiliki sebaik mungkin agar menarik minat konsumen dan juga konsumen akan mendapatkan berbagai pilihan dengan banyaknya produk-produk inovatif dari pelaku usaha.
Kedaulatan hukum persaingan usaha harus diperkuat dengan penguatan wewenang.........................................
perlu bantuan Diskusi? hubungi 085947227102
https://api.whatsapp.com/message/AXGUKOYJEK5PH1?autoload=1&app_absent=0
Comments
Post a Comment