Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Hukum Ketenagakerjaan

Sekilas Peradilan Hubungan Industrial

Sebelum UU PPHI No. 2 Tahun 2004 : 1. Aturan yang berlaku :UU No. 22 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan; 2. UU ini mengadaptasikan UU Darurat No. 21 Tahun 1951 Tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan yang nota bene dibuat oleh rezim militer (Surya Tjandra, 2009 : iv). Tahun 1957 merupakan tahun di mana terjadi nasionalisasi ex perusahaan Belanda, di antaranya  oleh militer yang menduduki posisi tingkat manajemen, kepentingan mereka adalah menciptakan mekanisme penyelesaian perselisihan  guna menciptakan hubungan perburuhan yang damai. 3. UU ini juga dibuat untuk membatasi aksi Mogok Kerja yang banyak terjadi pasca Indonesia merdeka. Diperkirakan pada tahun 1951-1956 terjadi 400 pemogokan dengan melibatkan 5 % dari semua buruh upahan dan mendekati 20% dari buruh biasa (Surya Tjandra, 2009 : iv); 4. Jenis perselisihan : Perselisihan hak dan perselisihan kepentingan; 5. Lembaga : Eksekutif ==> Dinas Tenaga Kerja : P4 (Panitia Penyelesaian Persel

Tinjauan Politik Hukum Dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan Implikasinya Terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

I. PENDAHULUAN Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikeluarkan pada masa Presiden Megawati. Dimana Secara yuridis dalam Pasal 5 Undang-Undang ini memberikan perlindungan bahwa setiap tenaga kerja berhak dan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat. Sedangkan Pasal 6 mewajibkan kepada pengusaha untuk memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik. Perlindungan tenaga kerja sendiri dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu : Perlindungan secara ekonomis, yaitu perlindungan pekerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila tenaga kerja tidak bekerja diluar kehendaknya, Perlindungan sosial, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jamina

Contoh Proposal Tesis

PERTANGGUNG JAWABAN USAHA DAGANG DALAM HAL TERJADINYA TINDAK PIDANA TERHADAP PEMBAYARAN UPAH KEPADA BURUH BERDASARKAN PUTUSAN MA No. 687 K/PID.SUS/2012 1. Latar Belakang Upah berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Hak Konstitusional dari pekerja/buruh yang wajib untuk dilindungi secara hukum oleh Pemerintah. Dengan adanya intervensi pemerintah dalam hubungan ketenagakerjaan maka menjadikan sifat hukum perburuhan menjadi ganda, yakni sifat hukum publik dan privat. Atas dasar itulah sehingga perlindungan atas pembayaran upah kepada buruh menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat dilaksanakan dengan tiga cara, yaitu; secara Perdata, secara Pidana, dan secara Administrasi Negara.   Perlindungan secara Pidana membawa konsekuensi yuridis bagi mereka yang didakwakan melakukan tindak pidana di hukum ketenagakerjaan ialah penjatuhan sanksi pidana juga dipandang efektif untuk menekan terjadinya tindakan yang