Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Hukum Bisnis

Perbandingan Direktur Independen di Indonesia dan Singapura

Saat ini mucul isu mengenai perlunya direktur independen dalam sebuah perusahaan telah muncul ketika ada wacana pembaharuan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Pasar Modal. Isu ini muncul untuk menjamin perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham minoritas (yang bukan Pemegang Saham Pengendali) agar tercermin dengan adanya wakil-wakil mereka yang duduk sebagai Direksi. Selain itu di dunia internasional isu mengenai perlu direktur independen juga muncul karena banyaknya kasus yang terjadi akibat kelemahan kontrol akibat sistem pengelolaan perusahaan yang buruk. Hal ini memicu penerpan sistem direktur independen dalam prinsip-prinsip good corporate governance. Selanjutnya, kajian yang dibuat oleh Bank Dunia menunjukkan bahwa lemahnya penerapan corporate governance merupakan faktor yang menentukan parahnya krisis di Asia. Kelemahan tersebut antara lain terlihat dari minimnya pelaporan kinerja keuangan dan kewajiban-kewajiban perusahaan, kurangnya pengawasan atas aktivi

ASPEK HUKUM DALAM TERJADINYA PERJANJIAN KREDIT BANK DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN

A.     Latar Belakang Salah satu kegiatan oleh Bank Umum berdasarkan Pasal 6 Huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang adalah memberikan kredit. Dalam pemberian fasilitas kredit tersebut tentulah tertuang dalam suatu perjanjian kredit oleh bank kepada debitur bukanlah tanpa risiko, karena risiko mungkin saja terjadi khususnya karena debitur tidak wajib membayar utangnya secara lunas atau tunai, melainkan debitur diberi kepercayaan oleh undang-undang dalam perjanjian kredit untuk membayar belakangan secara bertahap atau mencicil. Risiko yang umumnya terjadi adalah kegagalan atau kemacetan dalam pelunasan kredit (risiko kredit), risiko yang timbul karena pergerakan pasar (risiko pasar), risiko karena bank tidak mampu memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo (risiko likuiditas), serta risiko karena adanya kelemahan aspek yuridis yang di sebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang menduku