Skip to main content

Perbandingan Direktur Independen di Indonesia dan Singapura

Saat ini mucul isu mengenai perlunya direktur independen dalam sebuah perusahaan telah muncul ketika ada wacana pembaharuan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Pasar Modal. Isu ini muncul untuk menjamin perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham minoritas (yang bukan Pemegang Saham Pengendali) agar tercermin dengan adanya wakil-wakil mereka yang duduk sebagai Direksi. Selain itu di dunia internasional isu mengenai perlu direktur independen juga muncul karena banyaknya kasus yang terjadi akibat kelemahan kontrol akibat sistem pengelolaan perusahaan yang buruk. Hal ini memicu penerpan sistem direktur independen dalam prinsip-prinsip good corporate governance. Selanjutnya, kajian yang dibuat oleh Bank Dunia menunjukkan bahwa lemahnya penerapan corporate governance merupakan faktor yang menentukan parahnya krisis di Asia. Kelemahan tersebut antara lain terlihat dari minimnya pelaporan kinerja keuangan dan kewajiban-kewajiban perusahaan, kurangnya pengawasan atas aktivitas manajemen oleh Komisaris dan Auditor, serta kurangnya insentif untuk mendorong terciptanya efisiensi di perusahaan melalui mekanisme persaingan yang fair. Sehingga perlu dirasa penulis untuk membuat suatu karya tulis membandingkan Direktur Independen di Indonesia dan Singapura.
Adapun yang menjadi rumusan masalah pada makalah ini adalah
1. Bagaimanakah Perbandingan Pengaturan, Pengertian, Syarat, Jumlah, Hak Pemegang Saham Minoritas Dalam Pemilihan Direktur Independen, dan
Fungsi serta Tanggung Jawab Direktur Independen di Indonesia dan di Singapura?
2. Bagaimanakah Analisis Perbandingan Direktur Independen di Indonesia dan Singapura?

B. Perbandingan Pengaturan, Pengertian, Syarat, Jumlah, Hak Pemegang Saham Minoritas Dalam Pemilihan Direktur Independen, dan Fungsi serta Tanggung
Jawab Direktur Independen di Indonesia dan di Singapura
1. Pengaturan Terkait Direktur Independen
Di Indonesia, apabila kita lihat dalam UUPT kita tidak akan menemui istilah
Direktur Independen ataupun Direksi Independen. UUPT hanya mengenal Komisaris
Independen sebagaimana termuat pada Pasal 120 ayat 1 UUPT, “Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan.”
Namun kita dapat melihat Istilah Direktur Independen Terdapat Dalam
Peraturan BEI. Perihal Direktur Independen kita dapat melihatnya pada Surat
Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 Perihal
Perubahan Peraturan Nomor I-A Tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat. Sebagaimana terdapat pada Lampiran I surat keputusan tersebut bagian III Bursa Efek Indonesia mengatur bahwa calon perusahaan tercatat baik yang akan mencatatkan saham di papan utama maupun di papan pengembangan wajib memenuhi beberapa persyaratan yang diantaranya adalah wajib memiliki Direktur Independen.
Sedangkan Di Singapura, bahwa dalam Act (undang-undang) saat ini tidak memiliki konsep direktur independen (meskipun S. 201B (2) menyinggung hal itu), dan The Listing Manual hanya membuat satu referensi untuk direktur independen
(lihat Aturan 704 (8) The Listing Manual, namun kita dapat melihat banyak dalam SGP No. 7/2007.

2. Pengertian Direktur Independen
Di Indonesia, pada bagian III.1.5.1 Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa
Direktur Independen “Berjumlah paling kurang 1 (satu) orang dari jajaran anggota Direksi yang dapat dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum Pencatatan dan mulai efektif bertindak sebagai Direktur Independen setelah saham perusahaan tersebut tercatat;”
Dengan demikian maka Direktur Independen adalah:
Salah satu Direktur dari jajaran anggota Direksi.
Direktur Independen dapat dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum saham perusahaan resmi tercatat di bursa, namun Direktur Independen tersebut baru bisa bertindak melaksanakan tugas dan fungsi nya setelah saham perusahaan resmi telah tercatat di bursa.
Sedangkan di Singapura, Direktur independen adalah bagian dari direksi non-eksekutif dan yang menjabat untuk secara fokus pada peningkatan tata kelola perusahaan. Direktur non-eksekutif sendiri tidak terlibat dalam dan tidak diharapkan untuk terlibat dalam manajemen sehari-hari perusahaan. Sebaliknya, mereka diharapkan untuk menjadi wali waspada kegiatan dewan secara keseluruhan. Dimana salah satu prinsip yang penting dalam The Governance Code adalah bahwa harus ada elemen kuat dan independen di jajaran direksi, yang mampu memberikan penilaian obyektif atas urusan perusahaan secara independen.
Di Singapura juga Direktur Independen ditunjuk sebagai setidaknya tiga komite, yaitu adalah Komite Audit (yang wajib bagi semua perusahaan yang terdaftar di bawah Companies Act), Komite Remunerasi dan Komite Nominasi., direktur independen harus memastikan bahwa ia bertindak obyektif setiap saat untuk kepentingan perusahaan

3. Syarat Direktur Independen
Di Indonesia, Pada bagian III.1.5.2 Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa
Direktur Independen disyaratkan:
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pengendali Perusahaan Tercatat yang bersangkutan paling kurang selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur Independen;
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Komisaris atau Direksi
lainnya dari Calon Perusahaan Tercatat;
- Tidak bekerja rangkap sebagai Direksi pada perusahaan lain;
- Tidak menjadi Orang Dalam pada lembaga atau Profesi Penunjang Pasar Modal yang jasanya digunakan oleh Calon Perusahaan Tercatat selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur.
Pada bagian V.4.2. Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa “masa jabatan
Direktur Independen paling banyak 2 (dua) periode berturut-turut;”
Satu periode masa jabatan diatur dalam Peraturan OJK Nomor IX.J.1 Tentang
Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik “Dalam anggaran dasar ditentukan jangka waktu masa jabatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris dengan ketentuan satu periode masa jabatan tidak melebihi 5 (lima) tahun atau sampai dengan penutupan RUPS tahunan pada akhir satu periode masa jabatan dimaksud
Sedangkan di Singapura, The Governance Code mensyaratkan direktur independen sebagai:
1. Direksi yang tidak memiliki hubungan dengan perusahaan-perusahaan terkait yaitu sebuah perusahaan yang merupakan perusahaan induk perusahaan, anak perusahaan atau sesama anak perusahaan;
2. Pemegang saham 10%, yaitu seseorang yang memiliki minat atau
kepentingan dalam satu atau lebih hak suara di perusahaan dan total suara yang melekat pada saham itu, atau saham tersebut, tidak kurang dari 10% dari total suara yang melekat pada semua hak suara di perusahaan. "Saham Voting" mengecualikan saham treasury, atau
3. Pejabat yang bisa mengganggu, atau secara wajar dirasakan mengganggu, dengan pelaksanaan penilaian bisnis direktur independem dengan maksud untuk kepentingan terbaik perusahaan dengan tujuan untuk kepentingan terbaik perusahaan. Contoh hubungan yang relevan dengan pertanyaan yang independensi termasuk masa kerja oleh perusahaan, dan hubungan antara keluarga dekat direktur dengan perusahaan.

4. Jumlah Direktur Independen
Di Indonesia, pada bagian III.1.5.1 Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa
Direktur Independen “Berjumlah paling kurang 1 (satu) orang dari jajaran anggota Direksi yang dapat dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum Pencatatan dan mulai efektif bertindak sebagai Direktur Independen setelah saham perusahaan tersebut tercatat;”
Sehingga Direktur Independen berjumlah paling kurang 1 (satu) orang berarti minimal memiliki 1 (satu) orang Direktur Independen. Memiliki lebih dari 1 (satu) orang Direktur Independen diperbolehkan dan tidak dilarang.
Sedangkan di Singapura, dimungkinkan perusahaan untuk menunjuk seorang direktur non-eksekutif independen untuk menjadi direktur independen memimpin dalam situasi berikut:
a. di mana ketua dan CEO adalah orang yang sama
b. di mana ketua dan CEO terkait dengan hubungan keluarga dekat
c. dimana CEO dan ketua keduanya bagian dari tim manajemen
eksekutif.

5. Hak Pemegang Saham Minoritas Dalam Pemilihan Direktur Independen
Dari peraturan serta kode tata kelola perusahaan dan praktik yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan perbankan di Indonesia tidak ada hak khusus bagi pemegang saham minoritas untuk mencalonkan kandidat direktur independen. Untuk di Indonesia pemegang saham minoritas memiliki hak yang sama dengan pemegang saham mayoritas sesuai dengan undang- undang pasar modal pasal 82 dimana “Bapepam dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu kepada setiap pemegang saham secara proporsional apabila Emiten atau Perusahaan Publik tersebut menerbitkan saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut”.
Dari peraturan serta kode tata kelola perusahaan dan praktik yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan perbankan Singapura tidak ada hak khusus bagi pemegang saham minoritas untuk mencalonkan kandidat direktur independen. Singapura pemegang saham minoritas tidak memiliki hak memesan saham yang baru diterbitkan perusahaan terlebih dahulu.

6. Tugas dan Tanggung Jawab
Di Indonesia, dalam Surat Edaran PT Bursa Efek Indonesia No. SE-00001/BEI/02-2014 maupun dalam peraturan lain, penulis belum menemukan secara rinci apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab komite Independen.
Di Singapura Tugas & Tanggung Jawab Direktur Independen adalah
1. Tidak ada perbedaan dalam aturan peran yang akan dilakukan oleh direktur independen di aturan ini dengan yang ada pada aturan perundangan atau peraturan yang menyatakan bahwa ada tingkat yang berbeda dari tugas yang dimiliki oleh eksekutif dan direktur non-eksekutif atau independen. Bahkan, dalam Companies Act tidak ada perbedaan dalam hal ini. Pengadilan Tinggi Singapura dalam keputusan Vita Kesehatan 2004 membuat jelas bahwa semua direksi mempunyai kedudukan yang sama dari segi tugas dan tanggung jawab.
2. Direktur independen, seperti direktur lainnya, bertanggung jawab untuk pengawasan perusahaan secara keseluruhan. Dia bukan hanya wali dari pemegang saham minoritas, juga tidak dia hanya fokus pada bagaimana mereka harus bertindak atas praktek-praktek bisnis yang dipertanyakan dan "pihak terkait" transaksi yang melibatkan perusahaan publik, manajemen atau pemegang saham utama '. Untuk fokus hanya pada fungsi-fungsi ini akan menjadikan lalai direktur independen dalam tugas dan kewajibannya.
3. Kasus hukum di yurisdiksi lain telah dikembangkan sedemikian rupa untuk mengenali bahwa mungkin ada perbedaan dalam tingkat tugas yang dimiliki oleh seorang eksekutif dan direktur non-eksekutif atau independen. Derajat atau standar hati-hati dan keterampilan yang akan ditampilkan dalam pelaksanaan tugas sutradara sebagian bergantung pada peran yang ia diharapkan untuk bermain di perusahaan.
4. Secara umum, di mana seorang direktur secara aktif terlibat dalam manajemen sehari-hari nya, standar perawatan dan keterampilan yang diharapkan dari dia akan lebih tinggi. Tapi di mana ia melakukan peran monitor, standar yang sedikit lebih rendah. Ini adalah permainan balancing yang jawabannya tidak mudah ditemukan.
5. Meskipun peran direktur independen kurang terlibat daripada direktur eksekutif, namun ia harus menjaga informasi yang ada pada diriya tentang apa yang terjadi dalam perusahaan. Hal ini dimaksudkan agar ia dapat meyakinkan dirinya bahwa kepentingan terbaik perusahaan dilindungi. Minimal ini harus ia lakukan.
6. Di mana direktur independen telah menutup mata terhadap kejadian di perusahaan, ia akan menanggung beban penuh tanggung jawab. Namun, ketika ia telah rajin menyerukan informasi, membuat klarifikasi terkait, dan tidak bertindak dengan kelalaian, direktur independen tidak dapat dimintai pertanggung-jawabannya tergantung pada fakta-fakta dari setiap kasus. Tapi dia tetap mendapatkan hasil keuntungan perusahaan.

C. Analisis Perbandingan Direktur Independen di Indonesia dan Singapura
Bila ditinjau dari sistem hukumnya, maka pastilah akan ditemui diantara negara Indonesia dan Singapura. Dimana Negara Singapura adalah Negara ASEAN dengan sistem hukum common law sedangkan Indonesia adalah Negara yang menganut sistem hukum civil law.
Dimana pada negara civil law pada umumnya terdapat perbedaan antara Direksi dan Komisaris. Dimana di Indonesia dalam UUPT kedua hal tersebut dibedakan. Dimana dalam UUPT terdapat adanya Komisaris Independen. Yang memiliki pengertian Komisaris Independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak terafiliasi dengan Direksi, anggota dewan komisaris lainnya dan pemegang saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan. Sehingga sulit kita menemukan secara jelas mengenai aturan terkait Direktur Independen
Hal ini berbeda bila pada negara command law yang pada umumnya tidak mengenal adanya Komisaris. Yang ada hanyalah Direktur Non-Eksekutif. Hal inilah yang membuat Direktur Independen sangat diperlukan dalam Perusahaan yang
terdaftar di Singapura.
Walaupun begitu bila kita membandingkan antara negara Indonesia dan
Singapura dari uraian diatas dapat kita lihat beberapa persamaan dan perbedaan, yaitu
1. Persamaan

2. Perbedaan

D. Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan
- Perbandingan dalam Pengaturan, Pengertian, Syarat, Jumlah, Hak Pemegang
Saham Minoritas Dalam Pemilihan Direktur Independen, dan Fungsi serta Tanggung Jawab Direktur Independen di Indonesia dan di Singapura terlihat terdapat Persamaan dan Perbedaan walaupun kedua negara tersebut berbatasan langsung dan sama sama negara Asean yang tergabung dalam MEA (Masyarakat Ekonomi Asean)
- Perbedaan Perbandingan Direktur Independen di Indonesia dan Singapura dapat terlihat jelas terutama karena perbedaan Sistem Hukum Kedua Negara, dimana Negara Indonesia adalah Negara yang mmenganut sistem hukum civil law yang mengenal adanya pembedaan Komisaris dan Direksi. Dimana Indonesia sendiri mengenal adanya Komisaris Independen, walaupun terdapat perbedaan keduanya namun dapat dikatakan Fungsi dan Tanggung jawabnya serupa tapi tak sama’. Bandingkan dengan Negara Singapura yang menganut Sistem Hukum command law yang tidak mengenal adanya Pembedaan antara Komisaris dan Direksi. Oleh karena itu, maka lebih jelas pengaturannya. Namun juga terdapat persamaan dimana hal ini wajar karena Hukum Perusahaan yang berlaku di semua negara bertujuan untuk menarik para Investor untuk membangun Perusahaan di Negaranya untuk kepentingan Perekonomian Negara tersebut.

Namun kewajiban ini dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya perubahan peraturan I-A tentang pencatatan efek, khususnya terkait peniadaan kewajiban adanya Direktur Independen. BEI menghilangkan kewajiban emiten utk menambahkan direktur independen di jajaran manajemennya.
Alasan perubahan ini, perwakilan pihak independen (yg tidak memiliki hubungan dengan pemegang saham utama perusahaan) sudah diwakili oleh komisaris independen.

DAFTAR PUSTAKA
Asevy Sobari, Direktur Independen Pada Emiten Atau Perusahaan Pubik, Artikel online
Tahun 2014 pada
http://asevysobari.blogspot.co.id/2014/04/direktur-independen-pada-emiten-atau.html
Robson Lee, Director’s Duties & Responsibilities (Singapore: Gibson, Dunn & Crutcher LLP, 2015) dapat diunduh di http://www.gibsondunn.com/publications/Documents/
Directors-Duties-and-Responsibilities-in-Singapore08-2015.pdf
Bismar Nasution, PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI DALAM PENGELOLAAN
PERSEROAN diunduh di https://bismar.wordpress.com/







Comments

Popular posts from this blog

Resume Isu Hukum - Prof. Peter Mahmud

ISU HUKUM  A. Mengidentifikasi Isu Hukum Isu hukum mempunyai posisi sentral di dalam penelitian hukum, seperti halnya posisi permasalahan di dalam penelitian bukan hukum, isu hukum harus dipecahkan dalam penelitian hukum. Dalam penelitian hukum harus dijawab terlebih dahulu, apakah masalah yang akan diteliti tersebut merupakan isu hukum. Sebuah masalah yang kelihatannya konkrit belum tentu merupakan sebuah isu hukum.  Isu hukum timbul karena adanya dua proposisi hukum yang saling berhubungan satu terhadap lainnya, dimana hubungan tersebut dapat bersifat fungsional, kausalitas (proposisi yang satu dipikirkan sebagai penyebab yang lainnya), maupun yang satu menegaskan yang lainnya.  Untuk memahami isu hukum perlu pemahaman mengenai ilmu hukum, yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Dalam tataran dogmatik hukum, sesuatu merupakan isu hukum apabila masalah itu berkaitan dengan ketentuan hukum yang relevan dan fakta yang dihadapi. Menurut penelitian tataran teori

PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF

BAB I PENDAHULUAN PENDAHULUAN 1.1                Latar Belakang Sesungguhnya manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan sifat Maha Pengasih dan Maha Penyayang, dimana sifat Welas Asih dan Rahmat dapat menjadi "panutan". Sifat Ar-Rohman (Maha Penyayang) berarti bahwa Allah selalu melimpahkan karunia-Nya kepada makhluk-makhluk-Nya (manusia), sedangkan sifat Ar-Rohim (Maha Penyayang) berarti bahwa Allah selalu merupakan Rahmat yang menyebabkan Allah selalu melimpahkan Rahmat-Nya. Berawal dari itu, kita sebagai manusia yang diberi akal dan hati nurani oleh karena itu selalu di dunia ini memancarkan sifat Welas Asih dan Rahmat baik kepada sesama manusia, sesama makhluk dan alam semesta, sehingga memberikan "Rahmatan Lil Alamin" bagi seluruh alam semesta. Setiap orang yang bisa berpikir jujur, harus mengakui bahwa kehadirannya di bumi ini bukan atas kehendak bebasnya sendiri, bahwa manusia menciptakan Allah SWT untuk dihormati, bukan untuk dipermalukan. [1]

Jasa Pembuatan Jurnal Ilmiah (Sinta dan Scopus)

  Jasa Pembuatan Tulisan Hukum berupa pembuatan Naskah Jurnal ilmu hukum yang dikerjakan langsung oleh Akademis Hukum tamatan FH USU dan MH UI.  Jurnal yang kami kerjakan dijamin tidak copy paste, sesuai dengan metode penulisan hukum dan akan kami buat dengan landasan teori hukum. Karena kami tidak ingin Tesis anda hanya asal jadi saja. Kami juga memiliki penyediaan referensi yang terbaru, dengan fasilitas jurnal dan perpustakaan FH UI yang dapat kami gunakan Untuk lebih meyakinkan anda bahwa kami telah berpengalaman, silahkan cek IG kami @jasapenulisanhukum Jurnal yang disarankan oleh dikti untuk publikasi sebenarnya ada 2 yaitu jurnal nasional dan jurnal internasional. Jika jurnal nasional yang anda pilih maka harus terindex Sinta dan terakreditasi. Jika internasional yang anda pilih setidaknya harus terindex Scopus tetapi sangat berat untuk memasuki scopus ini. Selain itu anda juga harus berhati hati karena scopus pun juga ada yang predator atau jurnal abal- abal. Tetapi untuk S