Ilustrasi Hukum

Hubungi Kami

Jasa Pembuatan Tulisan Hukum oleh Akademisi FH UI sejak 2012.
Menyediakan layanan penulisan Artikel, Makalah, Skripsi, Tesis, dan Disertasi
dengan muatan teori & materi hukum yang padat dan terpercaya.

📧 Email: fokuskuliahgroup@gmail.com

📱 WhatsApp: Klik untuk Chat Sekarang

💬 Konsultasi Gratis via WhatsApp
Tampilkan postingan dengan label Penelitian Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penelitian Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 April 2022

Aspek Praktis dan Akademis Keilmuan Hukum

Penelitian bukanlah hanya sebagai bentuk kegiatan akademis, namun juga merupakan kegiatan non akademis sebagaimana penelitian bukan hanya dapat dilakukan oleh akademisi namun juga dapat dilakukan oleh pihak-pihak lain diluar akademisi.

Hal diatas juga berlaku terhadap penelitian hukum. Namun terkait penelitian hukum tersebut, ada syarat yang harus dilakukan, yaitu penelitian itu harus menganut suatu preskripsi yang dapat dilaksanakan, atau preskripsi yang dimaksudkan harus disebutkan secara jelas dan dapat secara langsung dapat dilaksanakan. Contoh, “dengan tidak adanya aturan terkait A, maka harus dibuat pengaturan terkait A agar tidak terjadi kekosongan hukum”. Hal itu dikarenakan ilmu hukum merupakan suatu ilmu terapan yang harus menjadi objek pembelajaran oleh praktik hukum agar dalam penyusunan opini atau pendapat hukum dapat berupa pernyataan yang preskripsi yang jelas. Sehingga praktik hukum seperti yang dijelaskan ini diperlukan agar dalam penelitian hukum yang dilakukan dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip dan teori, doktrin atau filsafat hukum, yang mana hal tersebut merupakan logika hukum yang harus dilakukan dalam suatu penelitian hukum.

Dalam praktik, penerapan atas suatu ilmu haruslah berdasarkan pada teori yang melandasinya. hal itu dikarenakan, jika tidak dilandaskan pada teori yang ada, maka penerapan suatu ilmu tersebut tidaklah dapat terlaksana. Terkait praktik hukum sendiri, jika tidak berlandaskan pada teori yang sudah melandasinya, maka akan menjadi suatu bencana terhadap hukum itu sendiri. Salah satu pendapat yang dapat menimbulkan kesalahtafsiran akibat logika terkait prinsip dan teori hukum yang harus ada dalam praktik hukum adalah “Law as a tool of social angineering” yang diungkapkan oleh Roscoe Pound, yang mana dengan tidak melekatnya teori dan konsep hukum dengan baik, maka justru dapat digunakan sebagai suatu senjata untuk kepentingan pihak terkait.

Penerapan suatu ilmu sendiri memiliki strategi atau cara tertentu, yang mana hal tersbut merupakan suatu nilai art dalam penerapan keilmuannya. Namun yang harus ditegaskan, meskipun ini menggunakan prosedur yang berbeda, namun konsep dan teori keilmuan tetap harus menjadi landasan. Dalam praktik suatu keilmuan, yang mana tidak mendasarkan pada konsep dan teori yang melandasinyam hal itu merupakan suatu hal yang dikatakan “coba-coba”, padahal dalam praktik keilmuan, “coba-coba” bukanlah suatu hal yang diperbolehkan. Sehingga, perlu ditekankan kepada orang yang memiliki gelar kesarjanaan terkait ilmu terapan, bahwa dalam praktik keilmuan yang dimilikinya janganlah menyimpangi konsep dan teori yang sudah ada.

Suatu hal baru dalam praktik yang mana dalam teori keilmuannya tidak didapati, namun didapati dapat mengakomodir terkait praktik keilmuan tersebut, harus dilakukan suatu penelaahan kepada teori dasar terkait keilmuan tersebut, namun jika teori dasar keilmuan tersebut tidak dapat menjawab terkait hal baru tersebut, maka hal baru tersebut harus ditelaah lebih jauh yang kemudian dibuat teori dan konsepnya. Contoh, Letter of Credit (LC) yang tidak diatur dalam Hukum Dagang Indonesia namun berdasarkan penelaahan yang mendalam terkait keilmuan hukum, didapati bahwa hal itu merupakan suatu perjanjian dalam kerangka perbankan, sehingga berlakulah ketentuan dan teori terkait perjanjian dalam perbankan, hal itu dikarenakan terkait L/C sendiri memang diatur dalam hukum perbankan. Dengan keadaan demikian maka L/C membuka teori baru dalam hukum bisnis.

Tolak ukur terkait apakah adanya penyimpangan teori atau tidak dalam praktik hukum dan/atau penelitian hukum, adalah dengan adanya koherensi. Yang dimaksud dengan adanya koherensi adalah apakah dalam praktik hukum tersebut memiliki kesesuaian terhadap konsep dan teori hukum yang melandasinya. Perlu ditekankan pula bahwa, penelitian hukum demi kepentingan akademis haruslah menemukan preksripsi yang dapat diterapkan dan koheren dengan prinsip hukum yang merefleksikan moral. Contoh, dalam hukum litigasi, apakah isi dakwaan jaksa koheren dengan ketentuan yang dijadikan sebagai dasar dakwaan.

Rabu, 15 Maret 2017

Legal Positivism - Gerald G. Postema


Positivisme hukum merupakan sebuah pendekatan penting dan kontroversial untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan filsafat  mengenai yurisprudensi. Kita bisa mendapatkan beberapa perspektif tentang mengenai ini jika kita melihat ke sejarah teori hukum yang positivistik kontemporer yurisprudensi telah muncul.
Munculnya gerakan positivisme mempengaruhi banyak pemikiran di berbagai bidang ilmu tentang kehidupan manusia. Positivisme sebagai suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktivitas yang berkenaan dengan metafisik. Tidak mengenal adanya spekulasi, semua didasarkan pada data empiris.
Menurut hukum positivisme, hukum sama dengan norma-norma positif yaitu norma yang dibuat oleh badan legislasi atau dianggap sebagai hukum umum yakni hukum yang dikembangkan oleh hakim melalui ketentuan-ketentuan dalam pengadilan.
Hukum positivisme dalam perkembangannya memiliki sejarah panjang dan pengaruh yang sangat luas. Jeremy Bentham dan John Austin, diduga telah menawarkan formulasi klasik doktrin positivisme. Kedua teori hukum ini dengan cara yang sangat berbeda, merevolusi yurisprudensi, mengembangkannya tradisi positivisme. jalan revolusioner Bentham, untuk sebagian besar,  banyak dianggap oleh hukum berikutnya, sementara pengaruh Austin terhadap hukum murni  menjadi besar dari lingkup reorientasi masing-masing dari teori hukum yang dibawa. Aliran positivisme hukum dimulai dengan Plato, Epicurus, Aquinas dan Marsilius dari Padua
Aliran ini merupakan turunan dari filsafat politik kuno yang sudah lama dibahas, diperkenalkan dan diterapkan sampai abad pertengahan. Namun perkembangan politik modern telah mengubah hampir keseluruhan, masih sedikit menyisakan doktrin filsafat politik klasik. Perkembangan aliran hukum positivistik hingga abad pertengahan berakar dari berbagai macam pemikiran, seperti filsafat politik Hobbes dan Hume, berakar pada pemikiran Jeremy Bentham terhadap gagasannya mengenai hukum dan kekuasaan yang diadopsi, dimodifikasi dan dipopulerkan oleh Austin.
Menurut Austin hukum adalah peraturan-peraturan yang berisi perintah, yang diperuntukkan bagi makhluk yang berakal dan dibuat oleh makhluk yang berakal yang mempunyai kekuasaan terhadap mereka itu. Jadi, landasan dari hukum adalah “kekuasaan dari penguasa”. Austin menganggap hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup, dimana keputusan-keputusan hukum yang benar/tepat biasanya dapat diperoleh dengan alat-alat logika dari peraturan-peraturan hukum yang telah ditentukan sebelumnya tanpa memperhatikan nilai-nilai yang baik atau buruk.
Kritik yang cukup penting diberikan oleh H.L.A Hart terhadap  pemikiran Austin. Hart mencatat tiga kelemahan pokok dari teori perintah Austin. Semua kesulitan dalam teori Austin, menurut Hart, terletak pada pandangan Austin yang melihat hukum sebagai emanasi atau jelmaan diri dari penguasa absolut.
Hart tegas menolak Bentham dan kecenderungan sebelumnya positif ke pemahaman dasar mereka yang mengartikan hukum sebagian pada pertimbangan normatif. Sebaliknya, Hart menganut positivisme metodologis yang kuat, berkelanjutan dengan Austin yang mengerti tugas yurisprudensi menjadi ketat deskriptif, tergantung pada titik kritis pada pertimbangan moral, bahkan ketika apa yang dijelaskan adalah normatif atau evaluatif.

Rabu, 08 Februari 2017

Resume Using Etnography as a Tool in Legal Research: An Anthropological Perpective by Anne Griffiths


Penggunaan Etnografi Sebagai Alat Dalam Penelitian Hukum: Sebuah Perspektif Antropologi
Dalam penelitian hukum dengan pendekatan Etnografi ini, peneliti terlibat langsung dalam masyarakat setempat dan melihat bagaimana cara-cara orang dalam masyrakat tersebut berinteraksi dan bekerjasama satu sama lain. Penelitian dilakukan di Afrika bagian Selatan di Bakwena, desa Molepole, antara tahun 1982-1989.
Peneliti tidak hanya meneliti hukum secara konvensional seperti Legislasi, proses di pengadilan, atau mewawancarai pegawai pengadilan, tetapi peneliti juga memperluas data penelitiannya yang meliputi interaksi terhadap sesama masyarakat desa dalam kehidupan mereka sehari-hari, Sejarah Hidup wanita dan pria yang memuat perdebatan/perselisihan.
Sejarah hidup tersebut dikumpulkan dari anggota Mosotho kgotla yang mewakili 1 dari 71 kelompok social yang mewakili desa tersebut pada tahan 1982. Sejarah Hidup dan interaksi yang terjadi sangat penting untuk mengungkap persepsi masyarakat desa terhadap hukum.
Peneliti menguraikan beberapa ulasan mengenai Tswana Village yang merupakan sebuah orgnisasi dari Moleplole yang tersusun melalui unit administratif yang dikenal sebagai wards dan dikgotla, yang diperoleh dari keluarga dan dipimpin oleh Pria yang paling senior dan paling kuat. Mengenai kehidupan masyarakat Tsawana, sumber mata pencahharian mereka adalah kombiinasi dari sumber tanam-tanaman, ternak, dan upah untuk mempertahankan kelangsungan hidup mereka.

Dalam Masyarakat kwena juga terdapat pembatasan-pembatasan kepada wanita dimana wanita tidak akan pernah bisa menjadi ketua dari Kgotla, karena sejak dalam keluarga sudah ditanamkan konsep-konsep dasar tentang struktur politik dimana otoritas di dasarkan atas usia dan status, tetapi wanita tidak memiliki otoritas untuk itu walaupun mereka bertindak sebagai kepala keluarga. Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulan bahwa etnografi lebih menitikberatkan kepada penelitian yang bersifat kualitatif. Denggan metode Etnografi mampu menggali informasi secara mendalam dengan sumber-sumber yang luas dengan Observatory Participant.
Peneliti yang menggunakan metode ini mengaharuskan partisipasi penelti secara langsung dalam sebuah masyarakat atau komunitas sosial tertentu, sehingga peneliti dapat memperoleh informasi yang detail dari informan langsung, dan tanpa disadari oleh kaum positivis metode ini sangat berkontribusi besar di bidang hukum.
Penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan metode etnografi dapat mengetahui dan menemukan secara jelas bagaimana hukum berkerja dan terajut dalam hidup keseharian penegak hukum, mengetahui bagaimana warga masyarakat bergaul dengan hukum, memberi makna dan interpretasi terhadap hukum atau lembaga tertentu, mengenatahui spirit dari peraturan perundang-undangan, kepentingan dan relasi kuasa yang tarik menarik yang menjadi latar belakang proses perumusannya.
Perbedaan situasi jaringan sosial dialami oleh beberapa wanita sebaya berdasarkan latar belakang yang hampir sama, hubungan kekuasaan dan hak asimetris antara para pasangan (suami-istri), yang menitikberatkan pada besarnya hak atau kekuasaan suami di dalam sebuah rumah tangga berdasarkan hukum adat Kwena, dikarenakan posisinya sebagai kepala keluarga serta sebagai penjaga anak-anaknya sebagai generasi penerusnya.
Terdapat pula sebagai contoh kasus konkret dalam penelitian ini mengenai seorang Ninika (wanita) dan Moagisi (pria) Bakwena, yang mana pernikahan mereka tersebut tidak disetujui oleh Ibu dari Moagisi. Hal tersebut di antaranya karena Ninika sudah memiliki anak dari orang lain (sebelum menikah dengan Moagisi), serta fakta bahwa Ninika berasal dari keluarga miskin, berpendidikan rendah dan memiliki orangtua yang telah bercerai. Ketidakcocokan yang muncul antara Ibu mertua dan Ninika akhirnya berlanjut kepada perselisihannya dengan Moagisi. Mulanya keluarga mencoba untuk memediasi permasalahan-permasalahan pasangan itu, namun tidak berhasil. Hingga akhirnya proses yang ditempuh melalui kgotla sistem mencapai titik buntu dan akhirnya mereka menempuh jalur pengadilan yang berujung pada cerainya Ninika dan Moagisi. Ninika yang berpendidikan rendah tersebut bahkan tidak mengetahui mengenai adanya pembagian harta gono-gini, meski dalam pengakuan Moagisi yang menyatakan bahwa mereka tidak memiliki ternak maupun peternakan, atau bahkan lahan untuk digarap.
Penelitian ini menggambarkan bahwa di Molepole ketidaksetaraan gender sudah termasuk dalam kaidah-kaidah hukum adat mereka, kendati demikian hal ini juga dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan serta status sosial dari keluarga.
Berdasarkan penelitian yang diuraikan secara ringkas di atas terdapat teori Structuration Theory, teori ini berkaitan dengan penggolongan orang-orang yang ada pada masyarakat Molepole tersebut.
Sedang hal yang dapat menjadi poin-poin yang dapat dijadikan acuan sebagai penelitian (tesis) adalah cara penulis mengikuti kebiasaan serta perkembangan masyarakat terhadap hukum adatnya, serta detil dari variabel terpengaruh khususnya sampel-sampel untuk diteliti, sebagai contoh para wanita yang memiliki latar belakang yang hampir sama namun dengan sosial network yang berbeda.

Jumat, 20 Januari 2017

Ringkasan Theories About Nature of Law

THE NATURE OF LAW
Bayangkan skenario berikut: Anda mengemudi di sebuah jalan raya california, Anda ditepikan oleh polisi, dengan resmi memberitahukan Anda bahwa Anda telah tertangkap di radarnya melebihi batas kecepatan dan Anda akan didenda. Anda berada dalam suasana hati filosofis, dan polisi terlihat sangat sabar dan siap menjawab pertanyaan Anda.Jadi pertama Anda bertanya padanya, "Petugas, apakah saya telah melakukan sesuatu yang salah?" "Tentu saja," Ia memberitahu Anda. "Anda telah melebihi batas kecepatan maksimal berkendara."  "Tidak, tidak, bukan itu yang saya maksud," Anda menjelaskan."Apakah saya melakukan sesuatu yang salah? Salah secara moral, misalnya?" "Baik, saya tidak tahu itu," jawab petugas. "Saya hanya tahu bahwa Anda melanggar hukum." "Dan apakah sangat darurat?" Anda bertanya. Petugas polisi menjawab bahwa tidak perlu baginya untuk memberitahu. Ia hanya tahu bahwa Anda melanggar hukum. Anda menyadari bahwa ini tidak ada ujungnya, sehingga Anda mencoba cara yang berbeda: "Petugas, apa yang membuat batas kecepatan di sini seperti yang Anda klaim, 65 km/jam adalah hukum?" Petugas merespon dengan mengatakan hal itu bagian dari Aturan Berkendara California."Tapi apa yang membuat larangan ini menjadi hukum?"Anda bertanya."Ini adalah hukum di california," katanya, "karena larangan tersebut diundangkan pada tahun 1959 oleh Legislatif California." "Tapi apa yang membuat diberlakukannya hukum tersebut?" Anda bertanya. "Lagipula, ditetapkannya aturan tersebut, seperti yang Anda katakan, hanya sebuah peristiwa yang terjadi di suatu tempat-orang-orang berkumpul di aula, bicara, berdebat, mengangkat tangan mereka, dll - mengapa itu hukukm?"Masih bersabar, petugas kepolisian menjelaskan kepada Anda bahwa Legislatif California adalah sebuah institusi yang diciptakan sesuai dengan Konstitusi California, dan diberikan kepadanya kewenangan untuk membuat undang-undang seperti Aturan Kendaraan California sesuai dengan prosedur yang ditentukan."Sekarang saya mengerti," Anda menjawab."Aturan Kendaraan California adalah hukum yang berlaku disini karena diberlakukan oleh badan legislatif, dan badan legislatif ini memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang tersebut diberikan oleh Konstitusi California.Saya paham.Tapi apa yang membuat konstitusi California menjadi hukum di sini?" Petugas polisi tahu jawabannya: "Konstitusi California adalah hukum karena berlaku pada otorisasi yang diberikan kepada orang-orang dari California untuk memiliki konstitusi tersebut dengan konstitusi AS." Namun, Anda tidak cukup puas."Apa yang membuat Konstitusi AS adalah hukum tertinggi?" Anda bertanya. "Konstitusi AS? Ini adalah hukum tertinggi negeri ini!" Petugas menyatakan."Ya, ya," Anda mengatakan kepadanya."Aku tahu itu apa yang orang katakan.Tapi apa yang membuat menjadi hukum tertinggi di negeri ini?" Anda bertanya lagi. Tidak mengherankan petugas polisi kehilangan kesabarannya dan ia pergi.
Dari skenario diatas, terdapat dua pertanyaan penting yang dihindari oleh kepolisian: pertama, Anda masih belum tahu kesalahan apa yang anda perbuat dan kedua, Anda belum dapat memahami apa yang telah membuat sebuah ‘hukum’. Pertemuan ini setidaknya terdapat dua pertanyaan penting tersebut dimana merupakan pertanyaan utama tentang hukum alam yang  mempertanyakan hubungan antara hukum dan moral.
Kondisi Keabsahan Hukum
Teori alam, pada umumnya, mencoba menjelaskan satu hal dalam hal lain. Namun, jenis teori atau penjelasan kita sebut reduktif: jika ada batasan yang jelas dari satu jenis wacana atau kelas pernyataan, dan kami dapat memberikan penjelasan lengkap dari kelas pernyataan dalam hal beberapa jenis lain atau kelas laporan, maka penjelasan tersebut adalah reduktif.
HUKUM NORMATIF
Tidak diragukan lagi, hukum adalah sistem normatif; hukum yang, oleh dan besar, alat untuk mengatur kita yang adalah subyek hukum tentang apa yang harus dilakukan dan tindakan apa yang harus dihindari, bagaimana cara mencapai beberapa hasil yang mungkin ingin dicapai dalam berbagai domain praktis, dan sebagainya
Positivisme hukum merupakan sebuah pendekatan penting dan kontroversial untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan filsafat  mengenai yurisprudensi. Kita bisa mendapatkan beberapa perspektif tentang mengenai ini jika kita melihat ke sejarah teori hukum yang positivistik kontemporer yurisprudensi telah muncul. Menurut hukum positivisme, hukum sama dengan norma-norma positif yaitu norma yang dibuat oleh badan legislasi atau dianggap sebagai hukum umum yakni hukum yang dikembangkan oleh hakim melalui ketentuan-ketentuan dalam pengadilan.
Menurut "No necessary connection thesis", positivisme hukum berkomitmen untuk memandang bahwa tidak ada hubungan yang niscaya antara hukum dan moralitas. Kaum positivis hukum mengerti hukum memiliki sifat fundamental sosial: itu adalah artefak manusia yang telah dibangun secara sosial. Menurut Gardner, kaum positivis hukum menyangkal bahwa hukum berlaku dengan bercirikan moral, tetapi mereka tidak menyangkal dalil kebalikannya bahwa hukum mungkin berfaedah berkat moral sehingga mereka berlaku. Positivisme hukum adalah penyelidikan aspek-aspek tertentu dari sifat hukum, seharusnya juga tidak dipandang sebagai: tesis tentang kualitas apa yang akan secara moral dan politik bermanfaat bagi hukum.
Ada 3 (tiga) alasan kenapa pentingnya positivism hukum
1. "faktisitas sosial" dan realitas sosial hukum
2. bahwa keberadaan hukum tidak menentukan apa yang harus dilakukan, dan
3. baik dan buruk bahwa hukum menciptakan kemungkinan.
Dimana ada sebuah yang harus ditaati maka disitulah terdapat hukum. Otoritas hukum mempertimbangkan sifat alamiah hukum itu sendiri sehingga kita dapat pahami hukum dari sifatnya. Otoritas hukum menghasilkan sebuah sifat alamiahnya yaitu sifat yang saling bertentangan antara satu sisi dengan sisi yang lainnya. Otoritas hukum itu sendiri yang perlu digarisbawahi adalah sebuah kontrol sosial dari apa yang mereka butuhkan sehingga tingkah laku mereka menjadi sebuah kebenaran. Jika kita gunakan standart analisis untuk mengetahui hukum maka hukum yang dibuat oleh penguasa itu sendiri adalah sebuah kekuatan normatif yang tidak lengkap.
Jadi solusi yang paling sederhana adalah dalam membuat otoritas hukum penguasa membuat aturan yang terdiri dari dua bagian. Bagian yang pertama berisi tentang kekuatan normatif sebagai pelindung pihak dan bagian yang ke dua adalah dengan menyisipkan kewajiban dari penegak hukum untuk melindungi pihak yang lain.
Dalam pandangan ortodoks hak hukum dan kewajiban adalah tindakan makhluk institusional. Lembaga yang dinilai berwibawa dalam sistem hukum membuat, memodifikasi, atau memadamkan hak atau kewajiban hukum, terutama melalui produksi teks hukum seperti uu, keputusan, peraturan, atau keputusan pengadilan yang menetapkan keluar atau logis memerlukan itu. Norma-norma yang dihasilkan oleh komunikasi kelembagaan dipahami sebagai norma-norma yang berlaku dari sistem dan membuat seluruh isi hokum
  Hybrid interpretivisme merupakan kemungkinan lain di sepanjang spektrum itu.  Untuk interpretivisme hibrida, seperangkat norma- kelembagaan valid norma ditentukan oleh lembaga apa yang mengatakan-bentuk baseline interpretative. Dalam Interpretivisme nonhibrida, mengatakan bahwa prinsip-prinsip moral menentukan bagaimana praktek dapat menentukan konten tersebut.

Ringkasan Using Etnography as a Tool in Legal Research: An Anthropological Perpective (Menggunakan Etnografi Sebagai Alat Dalam Penelitian Hukum: Sebuah Perspektif Antropologi), oleh : Anne Griffiths

I. Pengantar

Ringkasan ini akan memuat tiga pokok bahasan, yaitu : metodologi penelitian hukum yang ditemukan dalam Materi, teori atau konsep hukum yang menarik dan belum pernah ditemukan dalam kuliah oleh anggota kelompok, dan pokok-pokok pikiran yang dapat digunakan untuk pembuatan tesis.

II. Identifikasi Metode Penelitian Hukum

Materi bacaan menunjukkan cara kerja peneliti, Anne Griffiths, melakukan penelitian untuk membangun fondasi hukum keluarga untuk masyarakat Botsawana. Untuk meningkatkan tingkat implementasi dari hukum yang akan disusun, peneliti menggunakan metode penelitian sosio-legal, peneliti tidak membatasi diri hanya pada penelitian dogmatik. Peneliti menggunakan metode Etnografi untuk memahami kondisi sosial dimana hukum bekerja.
“.. I not only worked with conventional legal sources such as …. as well as interviews with court officials, but also …. to include village members discussions of every day life, including women’s dan men’s life histories and extended narratives of dispute” (page 114)
“… documenting people’s experiences of law daily life”
Dalam pernyataan di atas peneliti menunjukkan metode penelitian sosial yang dipakainya yaitu wawancara, menelusuri sejarah hidup individu dan mendeskripsikan perselisihan yang ada apa adanya. Untuk melakukan penelitian Etnografi tersebut, peneliti terjun langsung ke dalam masyarakat yang menjadi objek penelitian.
Penelitian dilakukan di Afrika bagian Selatan di Bakwena, desa Tsawana, Botsawana, antara tahun 1982-1989. Objek penelitian adalah anggota Mosotho Kgotla yang mewakili 1 dari 71 kelompok sosial yang ada pada tahun 1982.
Untuk mencapai tujuan penelitian, fokus dari peneliti adalah memahami bagaimana keluarga-keluarga hidup di Bakwena, khususnya bagaimana posisi pria dan wanita, posisi suatu keluarga, hubungan antar keluarga, bagaimana perselisihan diselesaikan dalam struktur masyarakat yang ada, dan mengungkap persepsi masyarakat terhadap hukum.
Peneliti menemukan bahwa dalam masyarakat Kwena terdapat pembatasan-pembatasan kepada wanita dimana wanita tidak akan pernah dapat menjadi ketua dari Kgotla. Sejak awal dalam setiap keluarga sudah ditanamkan konsep-konsep dasar tentang struktur politik dimana otoritas didasarkan atas usia dan status, dan wanita tidak memiliki otoritas untuk itu walaupun mereka bertindak sebagai kepala keluarga. Walaupun demikian, dalam beberapa keluarga yang relative terpandang, wanita dapat memiliki peran lebih besar, bila wanita tersebut didukung oleh keluarganya, khususnya oleh anggota keluarga yang pria. Kondisi umum wanita ini sangat berpengaruh dalam membangun kekuatan wanita dalam berperkara ketika ada perselisihan, seperti perceraian. Pada umumnya wanita berada dalam posisi yang lemah karena keterbatasan akses yang diakibatkan oleh pembatasan-pembatasan tersebut di atas.
Posisi suatu keluarga dalam struktur masyarakat di Tswana Village sangat tergantung kepada jejaring sosial yang dimiliki oleh keluarga tersebut. Semakin banyak anggota keluarga yang berpendidikan, atau bekerja di pemerintahan, atau memiliki pekerjaan tetap, disebut sebagai “salariat”, semakin kuat posisi keluarga tersebut dalam struktur masyarakat. Pada umumnya, kondisi keluarga di Bakwena adalah “peasantriat”, yaitu keluarga-keluarga yang umumnya miskin, yang saling bergantung dengan cara berbagi sumber daya, dan sumber penghasilannya adalah dari pertanian dan ternak. Status keluarga ini berpengaruh dalam membangun kekuatan untuk bernegosiasi dalam perselisihan. Kaum “salariat” memiliki lebih banyak kekuatan dibandingkan kaum “peasantariat.
Mengenai struktur penyelesaikan perkara, peneliti menguraikan, antara lain,  bahwa Tswana Village memiliki struktur yang disebut sebagai Moleplole, yang terdiri dari unit administratif yang dikenal sebagai wards dan dikgotla. Struktur ini dipimpin oleh Pria yang paling senior dan paling kuat di desa tersebut. Pemimpin ini antara lain bertugas memimpin penyelesaian perselisihan menggunakan hukum kebiasaan yang berlaku.
Temuan-temuan diatas diuraikan oleh peneliti dalam beberapa kasus yang peneliti temukan.
Salah satu kasus adalah mengenai Ninika (wanita) dan Moagisi (pria), yang tinggal di Bakwena. Pernikahan mereka tersebut tidak disetujui oleh Ibu dari Moagisi. Hal tersebut di antaranya karena Ninika sudah memiliki anak dari orang lain (sebelum menikah dengan Moagisi), serta fakta bahwa Ninika berasal dari keluarga miskin, berpendidikan rendah dan memiliki orangtua yang telah bercerai. Ketidakcocokan yang muncul antara Ibu mertua dan Ninika akhirnya berlanjut kepada perselisihannya dengan Moagisi. Mulanya keluarga mencoba untuk memediasi permasalahan-permasalahan pasangan itu, namun tidak berhasil. Akhirnya proses penyelesaian permasalahan ditempuh melalui system Kgotla, namun mencapai titik buntu dan akhirnya mereka menempuh jalur pengadilan yang berujung pada cerainya Ninika dan Moagisi. Ninika yang berpendidikan rendah tidak mengetahui mengenai adanya pembagian harta gono-gini, meski dalam pengakuan Moagisi yang menyatakan bahwa mereka tidak memiliki ternak maupun peternakan, atau bahkan lahan untuk digarap.
Penelitian ini menggambarkan bahwa di Molepole ketidaksetaraan gender sudah termasuk dalam kaidah-kaidah hukum adat mereka, kendati demikian hal ini juga dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan serta status sosial dari keluarga.
Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulan bahwa etnografi lebih menitikberatkan kepada penelitian yang bersifat kualitatif. Dengan menggunakan metode Etnografi peneliti mampu menggali informasi secara mendalam dengan sumber-sumber yang luas,  dengan melibatkan Observatory Participant.
Peneliti yang menggunakan metode ini mengaharuskan partisipasi penelti secara langsung dalam sebuah masyarakat atau komunitas sosial tertentu, sehingga peneliti dapat memperoleh informasi yang detail dari informan langsung, dan tanpa disadari oleh kaum positivis metode ini sangat berkontribusi besar di bidang hukum.
Penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan metode Etnografi dapat mengetahui dan menemukan secara jelas bagaimana hukum berkerja dan terajut dalam hidup keseharian penegak hukum, mengetahui bagaimana warga masyarakat bergaul dengan hukum, memberi makna dan interpretasi terhadap hukum atau lembaga tertentu, mengenatahui spirit dari peraturan perundang-undangan, kepentingan dan relasi kuasa yang tarik menarik yang menjadi latar belakang proses perumusannya.


III. Teori Hukum

Ada tiga teori yang dirujuk dalam penelitan tersebut di atas:
1. Teori hukum konvensional
2. Teori “hukum sebagai proses”
3. Teori “feminist jurisprudence”

Teori hukum yang pertama merupakan teori menganalisis hukum sebagai teks, yaitu berdasarkan dokumen hukum yang ada. Teori ini bukan teori baru dan sudah umum digunakan dalam metode penelitian hukum dogmatik.
Teori hukum yang kedua juga bukan teori yang baru, walaupun penggunaannya tidak seumum teori yang pertama. Teori yang kedua ini mengadopsi perspektif “berorientasi kepada aktor", dengan menerapkan teori ini peneliti akan memetakan siapa yang berada didalam dan diluar hukum. Teori yang kedua ini pada dasarnya adalah teori yang digunakan dalam metode penelitian sosio-legal.
Teori ketiga adalah teori yang membahas mengenai kesetaraan gender antara wanita dan pria. Teori ini dipakai untuk memetakan peran wanita dalam hukum di daerah penelitian.

IV. Masukan untuk Tesis

No Nama Masukan untuk tesis
1 Arman Dari uraian tentang penelitian yang dilakukan oleh Anne Griffith, metode penelitian tesis yang mungkin saya gunakan adalah dengan melakukan riset langsung ke lapangan, dengan tema tesis yang mungkin saya angkat adalah hal Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap masyarakat setempat.
2 Clara Dengan etnografi, saya dapat meneliti bagaimana usaha mikro menggunakan hukum untuk melindungi usahanya dalam melakukan bisnis lintas negara menggunakan kanal elektronik.
3 Edy Dari bacaan di atas, muncul ide yang mungkin dapat digunakan untuk tesis yaitu efektifitas perlindungan hukum tenaga kerja wanita yang bekerja di industry pertambangan
4 Rajul Dengan etnografi, saya dapat melihat keadaan masyarakat dalam menggunakan internet banking yang merupakan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi
5 Ricky Dari uraian singkat mengenai penelitian di atas, hal pokok yang dapat saya ambil adalah kedetilan pengambilan variable-variabel yang digunakan dalam tema yang kemungkinan saya angkat mengenai perlindungan konsumen

Kamis, 19 Januari 2017

Contoh Proposal Tesis

PERTANGGUNG JAWABAN USAHA DAGANG DALAM HAL TERJADINYA TINDAK PIDANA TERHADAP PEMBAYARAN UPAH KEPADA BURUH BERDASARKAN PUTUSAN MA No. 687 K/PID.SUS/2012
1. Latar Belakang
Upah berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Hak Konstitusional dari pekerja/buruh yang wajib untuk dilindungi secara hukum oleh Pemerintah. Dengan adanya intervensi pemerintah dalam hubungan ketenagakerjaan maka menjadikan sifat hukum perburuhan menjadi ganda, yakni sifat hukum publik dan privat. Atas dasar itulah sehingga perlindungan atas pembayaran upah kepada buruh menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat dilaksanakan dengan tiga cara, yaitu; secara Perdata, secara Pidana, dan secara Administrasi Negara.  
Perlindungan secara Pidana membawa konsekuensi yuridis bagi mereka yang didakwakan melakukan tindak pidana di hukum ketenagakerjaan ialah penjatuhan sanksi pidana juga dipandang efektif untuk menekan terjadinya tindakan yang melanggar peraturan Hukum Ketenagakerjaan.  Dasar Perlindungan atas upah secara Pidana dalam Undang-undang Ketenagakerjaan karena adanya dibagi atas 2 (dua), yaitu kejahatan dan pelanggaran sama dengan pembedaan tindak pidana pada umumnya .
Kejahatan terhadap pembayaran upah diatur dalam pasal 185 Undang-undang No. 13 Tahun 2003. Kejahatan yang dimaksud menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 adalah melanggar ketentuan pasal 90 ayat (2), yaitu Pengusaha dilarang membayar upah dibawah Upah Minimum. Upah Minimum berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permenkertrans No. 7 Tahun 2013 tentang upah minimum, adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman.
Sedangkan Pelanggaran terhadap pembayaran upah menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 diatur dalam Pasal 186 ayat (1) adalah bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 93 ayat (2) Undang-undang No. 13 Tahun 2003, yaitu Pembayaran upah yang dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang tidak bekerja, ketika pekerja/buruh dalam Kondisi tertentu. Kondisi tertentu seperti yang dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat dilakukan penangguhan. Dimana untuk memperoleh penangguhan pelaksanaan upah minimum sendiri, pengusaha harus terlebih dahulu mengajukan permohonan penangguhan dengan persyaratan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No. KEP.231/MEN/2003 tentang Tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum.
Dengan adanya Ketentuan Pidana dalam Undang-undang Ketenagakerjaan sebagai langkah pelaksanaan Perlindungan Hukum atas upah, maka sudah barang tentu pula pelanggaran terhadap ketentuan upah yaitu dalam pasal 90 ayat (2), maka memberikan kewenangan kepada Pengadilan Umum untuk menyelesaikan perkara pembayaran upah.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 687 K/Pid.Sus/2012 yang menjatuhkan hukuman 1 Tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) kepada seorang Pengusaha Usaha Dagang (UD) Terang Suara Elektronik, Tjioe Christina Chandra asal Surabaya yang membayar upah dibawah Upah Minimum Regional kepada 37 karyawannya.  Peristilahan Upah Minimum Regional sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-226/MEN/2000 telah diganti, yaitu untuk istilah Upah Minimum Regional Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP), istilah Upah Minimum Regional Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota, Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I diubah dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS Kabupaten/Kota). 
Dimana Putusan ini sendiri telah dieksekusi sesaat setelah peninjauan kembali Tjioe Christina Chandra ditolak, dengan nomor perkara 13 PK/Pid.Sus/2014 yang diputus pada 8 April 2014 lalu.  Putusan ini sendiri adalah putusan yang dikeluarkan setelah adanya Kasasi dari Jaksa Penunut Umum atas Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1397/Pid.B/2010/PN.Sby tanggal 31 Januari 2011.
Putusan ini cukup menarik perhatian karena dalam Putusan ini, Mahkamah Agung menghukum Pengusaha Usaha Dagang (UD) dalam pelanggaran pembayaran upah dengan sanksi pidana. Dimana dari sebelumnya Pertimbangan Majelis Hakim pada Pengadilan Surabaya tersebut yang dalam amar putusannya menyatakan eror in persona terkait pertanggung jawaban Usaha Dagang (UD). Yang kemudian putusan ini dianulir oleh Majelsi Hakim Agung pada tingkat kasasi dimana memiliki pertimbangan sendiri terkait Pertanggung Jawaban Usaha Dagang (UD). 
Usaha dagang bukanlah suatu badan hukum. Dimana secara hukum, Usaha Dagang (UD) sama dengan pemiliknya, artinya tidak ada pemisahan kekayaan ataupun pemisahan antara tanggung jawab Usaha Dagang dan pemiliknya. 
Bentuk UD lahir atau dibentuk atas dasar kehendak (sendiri dari) seorang pengusaha, yang mempunyai cukup modal untuk berusaha dalam bidang perdagangan, dimana dia sudah merasa ahli atau berpengalaman. Sebagai seorang pengusaha UD tidak bisa mengharapkan keahlian dari orang lain, sebab baik pengusaha atau manajernya adalah dia sendiri. Kalau modalnya kecil, dia bekerja sendiri, tetapi jika modalnya cukup besar dan kegiatan usahanya makin besar, dia akan menggunakan beberapa orang buruh sebagai pembantunya. Keahlian, teknologi dan manajemen dilakukan oleh pengusaha itu sendiri diri, begitu pula untung rugi, sepenuhnya menjadi beban si pengusaha sendiri. 
Terkait pertanggung jawaban Tindak Pidana Dalam Badan Usaha dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003, adanya kita melihat Konsep Badan Usaha dalam Undang-undang tersebut. dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 sendiri tidak terdapat pengertian mengenai Badan Usaha, yang ada yaitu Perusahaan. Dimana Badan Usaha sendiri dalam Undang-undang tersebut hanya dikenal dalam Pasal 150 dimana dalam pasal ini sama sekali tidak berhubungan dengan Pertanggungan Jawaban Hukum dari Suatu Badan Usaha, yang menyatakan:
“Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
Perusahaan sendiri menurut Pasal 6 huruf a undang-undang No. 13 tahun 2013 adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dimana dari pengertian ini dapat dikatakan bahwa Perusahaan yang dapat dapat diminta Pertanggung Jawaban dalam undang-undang No. 13 Tahun 2003 tidak hanya Perusahaan yang berbadan hukum saja, tetapi juga yang tidak berbadan hukum.
Kemudian menurut undang-undang No. 13 tahun 2013, bahwa yang menjalankan Perusahaan adalah Pengusaha. Dimana Pengusaha menurut ketentuan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tersebut yaitu:
a. Orang Perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri. Dimana berarti dapat dikatakan bahwa maksud dari pasal ini adalah mereka para pemilik modal yang menjalankan usahanya sendiri. Hal ini dapat berbentuk Perusahaan Dagang, Persekutuan Perdata ataupun Firma.
b. Orang Perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya. Artinya adalah mereka yang memiliki kewenangan menjalankan suatu badan usaha yang bukan miliknya. Yaitu: Direksi pada Perseroan Terbatas, Sekutu pada Persekutuan Komanditer, ataupun yang dipekerjakan menjalankan badan usaha milik orang lain
c. Orang Perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. Artinya adalah yang menjalankan Perusahaan Asing yang ada di Indonesia ataupun kantor perwakilan di Indonesia.
Selain juga pengusaha, terdapat pengertian Pemberi Kerja dalam Pasal 1 angka 6, yaitu: Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.” Dari pengertian ini dapat kita lihat bahwa Pemberi Kerja melingkupi tidak hanya pengusaha tapi juga badan hukum dan badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja. Sehingga dapat disimpulkan pengertian pemberi kerja lebih luas dari pengusaha.
Bila dilihat dari perumusan dalam undang-undang No. 13 Tahun 2003 terkait pertanggung jawaban Pidana oleh Badan Usaha, maka dapat kita lihat Subjek Hukum yang dikenal adalah Pengusaha dan Pemberi Kerja. Dimana rumusan dari dua istilah tersebut dalam undang-undang No. 13 Tahun 2003 ini, tidak hanya Perseorangan tapi dapat juga dilakukan secara Korporasi, baik dalam bentuk persekutuan maupun Badan Hukum ataupun Badan Non Hukum.
Pertanggung jawaban pidana sendirin dalam istilah asing disebut juga Teorekenbaardheid atau criminal responsibility, yang menjurus pemidanaan pelaku dengan maksud untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi atau tidak, 
Bila kemudian melihat sistem hukum pidana di Indonesia pada saat ini terdapat 3 bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan korporasi berdasarkan regulasi yang sudah ada, yaitu dibebankan pada korporasi itu sendiri, seperti diatur dalam Pasal 65 ayat 1 dan 2 UU No.38/2004 tentang Jalan. Kemudian dapat pula dibebankan kepada organ atau pengurus korporasi yang melakukan perbuatan atau mereka yang bertindak sebagai pemimpin dalam melakukan tindak pindana, seperti yang diatur dalam pasal 20 ayat 2 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU No.31/2004 tentang Perikanan.Kemudian kemungkinan berikutnya adalah dapat dibebankan baik kepada pengurus korporasi sebagai pemberi perintah atau pemimpin dan juga dibebankan kepada koorporasi, contohnya seperti dalam pasal 20 ayat 1 UU No.31/1999. 
Bila melihat apa yang dirumuskan dalam pasal 20 ayat 2 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan dalam Undang-undang No. 13, maka terdapat kesamaan dimana Pertangggung Jawaban Korporasi dibebankan kepada organ atau pengurus korporasi yang melakukan perbuatan atau mereka yang bertindak sebagai pemimpin dalam melakukan tindak pindana.
Sehingga Putusan Mahkamah Agung No. 687 K/Pid.Sus/2012 ini menarik untuk dibahas dalam penulisan ini, dengan mengangkat judul “PERTANGGUNG JAWABAN USAHA DAGANG DALAM HAL TERJADINYA TINDAK PIDANA TERHADAP PEMBAYARAN UPAH KEPADA BURUH BERDASARKAN PUTUSAN MA No. 687 K/PID.SUS/2012”
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian sebagaimana dipaparkan dalam latar belakang penulisan di atas, maka dirumuskan beberapa pokok permasalahan yang akan diulas, yaitu:
1. Bagaimanakah Perumusan Usaha Dagang dalam Hukum Ketenagakerjaan dengan Hukum Perusahaan?
2. Bagaimanakah Konsep Pertanggung Jawaban Usaha Dagang Dalam Terjadi Tindak Pidana?
3. Bagaimanakah Pertanggung Jawaban Dalam Usaha Dagang Terkait Hal Terjadinya Tindak Pidana Terhadap Pembayaran Upah Kepada Buruh Berdasarkan Putusan MA No. 687 K/PID.SUS/2012?
3. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang akan dicapai adalah:
1. Untuk Mengetahui Perumusan Usaha Dagang dalam Hukum Ketenagakerjaan dengan Hukum Perusahaan
2. Untuk Mengetahui Konsep Pertanggung Jawaban Usaha Dagang Dalam Terjadi Tindak Pidana 
3. Untuk Mengetahui Pertanggung Jawaban Dalam Usaha Dagang Terkait Hal Terjadinya Tindak Pidana Terhadap Pembayaran Upah Kepada Buruh Berdasarkan Putusan MA No. 687 K/PID.SUS/2012
4. Manfaat Penulisan
a. Secara teoritis
Pembahasan terhadap masalah yang akan diperoleh dalam penelitian ini tentu akan dapat memberikan gambaran tentang Pertanggung Jawaban Dalam Usaha Dagang Terkait Hal Terjadinya Tindak Pidana Terhadap Pembayaran Upah Kepada Buruh Berdasarkan Putusan MA No. 687 K/PID.SUS/2012
Selain itu, penulisan ini dapat bermanfaat sebagai suatu kontribusi dalam pemikiran yang baru baik dari para sarjana/ahli maupun dari penulis sendiri terkait upaya memberikan suatu efek jera kepada para pengusaha ‘nakal’ dalam pembayaran upah melalui pemberian sanksi pidana.
b. Secara praktis
Penelitian ini diharapkan bermanfaat dalam memberikan informasi dan menjadi acuan wacana bagi para praktisi yang ingin lebih mengetahui tentang penegakan hukum dalam pelaksanaan perlindungan dalam pembayaran upah.
5. Kerangka Teori
Penelitian dalam penyusunan proposal ini mengacu kepada kerangka teori terutama tentang campur tangan Negara dalam bidang perburuhan.
Dalam teori kedaulatan Negara (staats-souverneit) yang dikemukakan oleh Jean Bodin dan George Jelinik, bahwa kekuasaan tertinggi ada pada Negara dan Negara mengatur kehidupan anggota masyarakatnya. 
Bila teori tersebut dihubungkan dengan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 maka Negara memiliki kedaulatan untuk mengatur bahwa segala sesuatu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan yang bercorak kolektivitis dengan tidak mengabaikan prinsip hak individu.  Dimana hak individu yang dimaksud disini termasuk ke dalam penghasilan yang layak bagi pekerja/buruh.
Sebagaimana kita ketahui bahwa KUHP yang berlaku di Indonesia adalah berasal dari W.V.S. Dimana dalam perkembangan dewasa kini, di dalam tindak pidana khusus timbul perkembangan dimana adanya anggapan bahwa tindak pidana juga dapat dilakukan oleh korporasi, mengingat kualitas keadaan yang hanya dimiliki korporasi. 
Kemudian dalam perkembangannya yang menyangkut pertanggungjawaban pidana korporasi menurut Barda Namawi dikenal adanya “pandangan baru” atau katakanlah pandangan yang berlainan, bahwa khususnya untuk pertanggungjawaban dari badan hukum (korporasi), asas kesalahan tidak berlaku mutlak, sehingga pertanggungjawaban pidana yang mengacu pada doktrin strict liability dan vicarious liability yang pada prinsipnya merupakan penyimpangan dari asas kesalahan, hendaknya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penerapan tanggung jawab korporasi dalam hukum pidana. 
Strict liability adalah si pembuat sudah dapat dipidana apabila ia telah melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang tanpa melihat bagaimana sikap batinnya.  Pertanggungjawaban ini sering diartikan dengan pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability without fault). Vicarious liability sering diartikan “pertanggungjawaban menurut hukum seseorang atas perbuatan salah yang dilakukan oleh orang lain”, secara singkat sering diartikan “pertanggungjawaban pengganti”.  
Persamaan dan perbedaan antara strict liability dan vicarious liability adalah sebagai berikut: persamaannya adalah baik strict liability maupun vicarious liability tidak mensyaratkan adanya mensrea atau unsur kesalahan pada orang yang dituntut pidana. Perbedaannya terletak pada strict liability crimes pertanggungjawaban bersifat langsung dikenakan pada pelakunya, sedangkan vicarious liability pertanggungjawaban pidana bersifat tidak langsung. 
Pertanggungjawaban pidana selain berdasarkan kedua doktrin di atas, di Inggris dikenal pula asas identifikasi, dimana korporasi dipertanggungjawabkan sama dengan orang pribadi. Pada asas ini mens rea tidak dikesampingkan seperti halnya pada strict liability dan vicarious liability.
Teori identifikasi adalah salah satu teori yang menjustifikasi pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana. Teori ini menyebutkan bahwa tindakan atau kehendak direktur adalah juga merupakan tindakan atau kehendak korporasi (the act and state of mind of the person are the acts and state of mind of the corporation ) demikian menurut Richard Card16 .
6. Kerangka Konseptual
Untuk memudahkan dan membatasi permasalahan serta menghindari perbedaan pengertian mengenai istilah-istilah yang yang dipakai dalam proposal ini, dibawah ini diberikan definisi operasional dari istilah-istilah tersebut sebagai berikut: 
1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. (Pasal 1 angka 1 Permenkertrans No. 7 Tahun 2013 tentang upah minimum)
2. Peristilahan Upah Minimum Regional sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-226/MEN/2000 telah diganti, yaitu untuk istilah Upah Minimum Regional Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP), istilah Upah Minimum Regional Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota, Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I diubah dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS Kabupaten/Kota). 
3. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dimana dari pengertian ini dapat dikatakan bahwa Perusahaan yang dapat dapat diminta Pertanggung Jawaban dalam undang-undang No. 13 Tahun 2003 tidak hanya Perusahaan yang berbadan hukum saja, tetapi juga yang tidak berbadan hukum. (Pasal 6 huruf a undang-undang No. 13 tahun 2013)
4. Pengusaha yaitu: Orang Perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri. (Pasal 1 angka 5 huruf a Undang-Undang No. 13 Tahun 2003)
5. Pemberi Kerja, yaitu: Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. (Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003)
6. Usaha dagang adalah bentuk badan usaha bukan berbadan hukum melainkan dengan pemiliknya, artinya tidak ada pemisahan kekayaan ataupun pemisahan antara tanggung jawab Usaha Dagang dan pemiliknya. 
7. METODOLOGI PENELITIAN
Prof. Peter Mahmud menggunakan istilah Pendekatan dibanding istilah Penelitian. Adapun pendekatan yang akan dilakukan adalah pendekatan casus (case study). Dimana pendekatan kasus ini dilakukan dengan cara menelaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.  
Dimana menurut Peter Mahmud, “Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi”. 
Dalam menjalankan pendekatan ini, sesungguhnya hal yeng perlu dipahami oleh si peneliti adalah ratio decidendi, yaitu alasan hukum yang digunakan oleh hakim sampai kepada keputusannya. Ratio decidendi inilah yang menunjukan bahwa ilmu hukum ilmu yang bersifat preskriptif, bukan deskriptif.  Sedangkan dictum, yaitu putusan yang merupakan suatu yang bersifat deskriptif.  Oleh karena itulah pendekatan kasus bukanlah merujuk kepada dictum putusan pengadilan, melainkan merujuk kepada ratio decidendi.  Sedangkan dictum, yaitu putusan yang merupakan suatu yang bersifat deskriptif.  Oleh karena itulah pendekatan kasus bukanlah merujuk kepada dictum putusan pengadilan, melainkan merujuk kepada ratio decidendi. 
Dimana yang menjadi rujukan adalah Fakta materiil. Hal ini dikarenakan para pihak berpangkal dari fakta materiil itulah dalam membangun argumentasi guna meneguhkan posisi masing-masing.  Dari suatu fakta materiil dapat terjadi dua kemungkinan putusan yang saling berlawanan. Yang menentukan adalah ratio decidendi putusan tersebut. 
Dari yang telah dijelaskan diatas, maka penelitian yang akan dilakukan dalam proposal ini adalah bertipe deskriptif. Hal ini juga dikarenakan dalam penelitian hukum tidak diperlukan adanya hipotesis, di dalam penelitian hukum juga tidak dikenal istilah data.  Begitu pula istilahanalisis kualitatif dan kuantitatif bukan merupakan istilah yang lazim di dalam penelitian hukum.  Sehingga semua prosedur yang terdapat di dalam penelitian keilmuan yang bersifat deskriptif bukan merupakan prosedur dalam penelitian hukum. 
Dalam konteks studi kasus hukum, terdapat tiga tipe studi kasus hukum, yaitu:  
a. Studi kasus nonyudisial, yaitu studi kasus hukum tanpa konflik yang tidak melibatkan pengadilan.
b. Studi kasus yudisial, yaitu studi kasus hukum karena konflik yang diselesaikan melalui putusan pengadilan, disebut juga studi yurisprudensi. 
c. Studi kasus hukum langsung, yaitu studi kasus hukum yang masih berlangsung dari awal hingga berakhirnya proses kasus tersebut.
Dipandang dari segi karateristik kasus yang menjadi objek penelitiannya, studi kasus hukum dapat digolongkan menjadi dua, yaitu: 
a. Studi kasus tunggal, yang digunakan apabila kasus hukum yang banyak itu mempunyai kriteria atau karateristik yang sama sehingga cukup diambil satu kasus hukum saja.
b. Studi kasus ganda, yang digunakan apabila ada beberapa kasus hukum yang mempunyai kriteria yang berbeda sehingga perlu diambil semua kasus atau beberapa kasus yang mewakili kasus hukum yang sejenis secara purposive. 
Berdasarkan penguraian di atas, penulis memutuskan menggolongkan studi kasus hukum yang penulis lakukan dalam tipe studi kasus hukum yudisial dengan karakteristik studi kasus tunggal. Hal ini karena penulis menimbang bahwa fakta bahwa kasus dalam Putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 687 K/Pid.Sus/2012 suatu putusan yang baru dan ‘menarik’, karena ini adalah Putusan pertama Mahkamah Agung yang menghukum Pengusaha Usaha Dagang dalam pelanggaran pembayaran upah dengan sanksi pidana..
Kemudian terkait jenis data sendiri, Prof. Peter Mahmud Marzuki membagi atas dua bahan, yaitu primer dan sekunder. Dimana letak perbedaan tersebut terletak pada sifat bahan hukum primer. Bahan hukum primer bersifat autoritarif, artinya mempunyai otoritas. Bahan-bahan hukum primer terdiri dari perundang-undanagan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim. 
Bahan hukum sekunder yang terutama adalah buku teks karena buku teks berisi mengenai prinsip-prinsip dasar Ilmu Hukum dan pandangan-pandangan klasik para sarjana yang mempunyai kualifikasi tinggi. 
Disamping buku teks, bahan hukum sekunder dapat berupa tulisan-tulisan tentang hukum baik dalam bentuk buku ataupun jurnal-jurnal. Tulisan-tulisan hukum tersebut berisi tentang perkembangan atau isu-isu yang aktual mengenai hukum bidang tertentu.  Tulisan-tulisan hukum tersebut antara lain adalah skripsi, tesis, dan disertasi hukum dan jurnal-jurnal hukum, kamus-kamus hukum,dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. 
Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki juga menegaskan bahwa hasil dialog juga bukan merupakan bahan hukum. Namun, apabila subtansinya merupakan subtabsi hukum dan bukan yang bersifat sosio-legal sebagaimana yang sering ditanyangkan di televisi kemudian hasil dialog hukum dipublikasikan, maka sudah barang tentu hasil dialog itu dapat menjadi bahan hukum sekunder.  
Meskipun kesaksian di pengadilan berlangsung secara lisan, kesaksian itu selalu dicatat secara cermat. Oleh karena itulah kesaksian ahli hukum yang menjadi saksi ahli dalam suatu sidang pengadilan dapat menjadi bahan hukum sekunder. 
Adapun data akan yang digunakan adalah:
a. Bahan hukum primer
Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang bersifat mengikat, berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan peraturan lainnya yang dapat mendukung penelitian ini. Dalam hal ini peneliti menggunakan bahan hukum primer berupa Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan seperti: Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, dll. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Usaha Dagang, seperti KUHD, juga Salinan Putusan PN Surabaya No. 1397/Pid.B/2010/PN.Surabaya dan Putusan Mahkamah Agung No. 687 K/PID.SUS/2012.
 
b. Bahan hukum sekunder 
Bahan hukum sekunder, berupa bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat dipergunakan untuk menganalisis bahan hukum primer, seperti buku-buku, karya ilmiah, tulisan para ahli hukum dan makalah hasil seminar, serta dokumen-dokumen yang memiliki relevansi yang signifikan dengan penelitian. Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini yaitu buku-buku teks yang ditulis para ahli hukum, jurnal hukum (seperti jurnal hukum bisnis), artikel (melalui koran dan majalah yang berkaitan dengan hukum persaingan usaha, perjanjian penetapan harga dan kartel), internet (yang diperoleh melalui internet), dan sumber lainnya yang memiliki korelasi untuk mendukung penelitian ini. 
8. SISTEMATIKA PENULISAN
Disini akan dikemukakan sistematika yang dipergunakan agar yang dibahas akan tersusun sistematis serta mengarah pada tujuan pokok permasalahan yang akan dibahas. Oleh karena itu, akan dibagi atas 5 (lima) BAB dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN:
Bab ini memuat latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, manfaat penulisan, kerangka teori, kerangka konsep, metode penelitian serta sistematika penulisan.
BAB II RUMUSAN USAHA DAGANG DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN DENGAN HUKUM PERUSAHAAN 
Bab ini akan membahas Perumusan Usaha Dagang dalam Hukum Ketenagakerjaan, Perumusan Usaha Dagang dalam Hukum Perusahaan dan Perbandingan Perumusan Usaha Dagang dalam Hukum Ketenagakerjaan dengan Hukum Perusahaan.
BAB III KONSEP PERTANGGUNGJAWABAN USAHA DAGANG DALAM TERJADI TINDAK PIDANA
Bab ini membahas bagaimana Konsep Pertanggung Jawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana dan Konsep Pertanggung Jawaban Usaha Dagang Dalam Terjadi Tindak Pidana 
BAB IV PERTANGGUNG JAWABAN USAHA DAGANG DALAM HAL TERJADINYA TINDAK PIDANA TERHADAP PEMBAYARAN UPAH KEPADA BURUH BERDASARKAN PUTUSAN MA No. 687 K/PID.SUS/2012
Bab ini membahas Pertanggung Jawaban Dalam Usaha Dagang Terkait Hal Terjadinya Tindak Pidana Terhadap Pembayaran Upah Kepada Buruh Berdasarkan Putusan MA No. 687 K/PID.SUS/2012, bagaimana kasus posisi dan analisis kasus tersebut
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
Bab terakhir ini berisi kesimpulan mengenai bab-bab yang telah dibahas sebelumnya dan bab ini memberikan saran-saran dari penulis berkaitan dengan masalah yang dibahas.
ACUAN PUSTAKA TERBATAS
1. BUKU
Namawi, Barda. Perbandingan Hukum Pidana, Cet. II (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994
Lubis, Andi Fahmi. et al., Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2009
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011
Muhammad, Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004
Muladi dan Dwija Priyatno, Pertanggung Jawaban Korporasi, Jakarta: Kencana, 2010, hal. 34
Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, Jakarta, 2008)
Purnamasari, Irma Devita Purnamasari. Kiat-kiat Cerdas, Mudan dan Bijak Mendirikan Badan Usaha, Jakarta: Kaifa, 2010
Saleh, Mohammad dan Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Pengadilan Hubungan Industrial Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012
Soehino, Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty, 2002
2. ARTIKEL
Bismar Nasution, “Kejahatan Korporasi” (on-line), tersedia pada https://bismar.wordpress.com/2009/12/23/kejahatan-korporasi/, diunduh pada 5 Desember 2016
3. INTERNET
www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5118a676ad68c/bolehkah-menyepakati-upah-di-bawah-upah-minimum? Diakses tanggal 7 November 2016
http//www.detik.com/news/read/2013/04/26/144856/2231389/10/suratbuncit/jalan-panjang-menghukum-pengusaha-yang-membayar-buruh-di-bawah-umr/, diakses tanggal 12  Desember 2016
http://news.detik.com/read/2014/06/30/111156/2622940/10/, diakses tanggal 12 Desember 2015
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3286/mendirikan-usaha-dagang-(ud) diunduh pada tanggal 6 November 2016

Resume Isu Hukum - Prof. Peter Mahmud

ISU HUKUM 
A. Mengidentifikasi Isu Hukum
Isu hukum mempunyai posisi sentral di dalam penelitian hukum, seperti halnya posisi permasalahan di dalam penelitian bukan hukum, isu hukum harus dipecahkan dalam penelitian hukum. Dalam penelitian hukum harus dijawab terlebih dahulu, apakah masalah yang akan diteliti tersebut merupakan isu hukum. Sebuah masalah yang kelihatannya konkrit belum tentu merupakan sebuah isu hukum. 
Isu hukum timbul karena adanya dua proposisi hukum yang saling berhubungan satu terhadap lainnya, dimana hubungan tersebut dapat bersifat fungsional, kausalitas (proposisi yang satu dipikirkan sebagai penyebab yang lainnya), maupun yang satu menegaskan yang lainnya. 
Untuk memahami isu hukum perlu pemahaman mengenai ilmu hukum, yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Dalam tataran dogmatik hukum, sesuatu merupakan isu hukum apabila masalah itu berkaitan dengan ketentuan hukum yang relevan dan fakta yang dihadapi. Menurut penelitian tataran teori hukum, isu hukum harus mengandung konsep hukum. Selanjutnya dalam tataran filosofis, isu hukum harus menyangkut asas-asas hukum.
Kesalahan dalam mengidentifikasi isu hukum akan berakibat kesalahan dalam mencari jawaban atau dalam melahirkan argumentasi yang terkait dengan isu tersebut. Dalam sebuah persidangan kesalahan dalam mengidentifikasi isu akan membuat ditolaknya gugatan dan bahkan hakim yang salah membangun argumentasi dari sebuah isu hukum akan menyebabkan terdakwa yang tidak terbukti bersalah dinyatakan bersalah.
Menurut ilmu hukum tujuan hukum adalah untuk menciptakan ketertiban dan keadilan, dan secara umum dapat dikemukakan bahwa tujuan hukum adalah sesuatu yang ingin dicapai oleh hukum, yaitu untuk mempertahankan ketertiban masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepentingan-kepentingan pribadi, publik, dan sosial. Menurut Van Apeldoorn pengaturan yang terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan tersebut dikatakan sebagai pengaturan yang adil.
Keadilan menurut Ulpianus adalah suatu keinginan untuk terus menerus dan tetap untuk memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya. Namun demikian apabila keadilan terlalu dikedepankan akan sulit untuk terciptanya peraturan yang bersifat umum, karena pandangan adil menurut suatu kelompok akan dapat berbeda dengan pandangan adil menurut kelompok yang lain. Oleh karenanya untuk dapat menetapkan  peraturan yang bersifat umum, rasa keadilan masyarakat sedikit banyak harus dikorbankan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Mengenai kepastian hukum Van Apeldoon mengetengahkan 2 (dua) pengertian:
1. Kepastian hukum berarti dapat ditentukan hukum apa yang berlaku untuk suatu masalah tertentu. 
Menurut Rescou Pound kepastian hukum memungkinkan adanya ‘predictability’ (sesuatu yang sudah bisa diramalkan), dan senada juga dengan pendapat Holmes  “The prophecies of what the courts will do in fact and nothing more pretentious are what I mean by law.”. Namun menurut Apeldoorn hal tersebut tidak selalu demikian, karena kenyataannya hakim juga memberi putusan yang lain dari apa yang diduga oleh pencari hukum.  
2. Kepastian hukum berarti perlindungan hukum, dalam hal ini perlindungan dari kesewenangan dalam penghakiman. 
Dengan pendapatnya ini sekaligus juga merupakan kelemahan atas pendapat Alperdoobn terhadap pemikiran Holmes, karena meskipun hakim dapat menafsirkan peraturan hukum bahkan memiliki diskresi bilamana perlu membuat hukum, namun hal tersebut tetap dibatasi oleh adanya peraturan-peraturan yang konkrit yang berlaku dalam permasalahan tersebut.
Keadilan, demikian juga dengan argumentasi hukum harus dibangun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan di luar ketentuan hukum. Putusan yang lahir dari argumentasi yang dibangun di luar ketentuan hukum akan melahirkan ketidakpastian hukum. Sebaliknya  putusan yang lahir dari argumen yang berdasarkan hukum akan menciptakan kepastian hukum tapi mungkin akan menimbulkan ketidakadilan secara hukum.
B. Isu Hukum dalam Dogmatik Hukum
Isu hukum dalam ruang lingkup dogmatic hukum timbul, apabila:
(1) Para pihak yang berperkara atau yang terlibat dalam perdebatan mengemukakan penafsiran yang berbeda atau bahkan saling bertentangan terhadap teks peraturan karena ketidakjelasan peraturan itu sendiri
(2) Terjadi kekosongan hukum
(3) Terdapat perbedaan penafsiran atas fakta.
Tidak dapat disangkal bahwa isu hukum dalam ruang lingkup dogmatic hukum lebih menitikberatkan kepada aspek praktis ilmu hukum, namun bukan berarti bahwa kegunaan untuk praktik tersebut tidak dimungkinkan diperoleh dari penelitian yang bersifat akademis. Justru melalui penelitian akademis diharapkan diperoleh hasil untuk dapat diterapkan guna keperluan praktik hukum bukan sekedar wishful thinking semata-mata. Di lain praktisi hukum dapat merujuk hasil penelitian tersebut dalam membuat legal memorandum atau legal opinion atau gugatan, eksepsi, maupun pledoi. Begitu juga jaksa dalam menyusun dakwaan, replik dan tuntutan/rekuisitor dapat mempelajari kajian akademis itu yang relevan dengan perkara Yang ditanganinya. Bahkan hakim sebagai pemutus sengketa sangat dianjurkan untuk merujuk kepada hasil penelitian hukum secara akademis, karena putusan yang diberikan akan dijadikan kajian juga, Misalnya Charles R. Richey, hakim di Pengadilan Negeri District of Columbia yang mengadili sengketa antara pemerintah Amerika serikat melawan Microsoft Corporation yang berguna bagi ilmu Hukum anti monopoli.
Kemudian bercermin dari sarjana hukum sebelum tahun 1970-an, dimana mereka sangat kuat dogmatic hukumnya. Mereka sangat kuat dalam melakukan interpretasi dan pada umumnya mereka juga praktisi, sehingga tahu apa yang harus dilakukan dalam mengisi kekosongan hukum dan mengintepretasi fakta yang dihadapkan kepadanya melalui penlitian-penelitian yang dilakukannya sendiri.
Ajaran intepretasi pertama kali diajarkan oleh F.C. von Savigny. Kejelasan intepretasi akan berfungsi sebagai rekonstruksi gagasan yang tersembunyi di balik aturan hukum. Ajaran ini menggunakan metode hermeneutic. Metode ini berpangkal dari suatu proporsi bahwa terdapat adanya saling ketergantungan yang bermakna antara kehidupan manusia dan budayanya. Menurut metode ini, bahwa hubungan manusia di dalam interaksi social tidak bebas nilai sebagaimana yang dituntut oleh ilmu-ilmu alamiah atau ilmu-ilmu social yang memandang hukum bukan sebagai norma melainkan hanya sekedar gejala social. Pengertian-pengertian seperti “cukup umur”, “korupsi”, “tanggung jawab (responsibility)”, “tanggung gugat (liability)”, “melanggar hukum (onrechtmatige daad)”, “melawan hukum (wederrechtelijk)”, “desentralisasi”, dll. Adalah pengertian-pengertian yang mengandung sifat normative dan hal ini memang dibutuhkan untuk dapat diterapkan dalam kehidupan social. 
Kemudian bagi mereka yang menempuh pendekatan ilmiah terhadap hukum seperti yang dibangun oleh John Austin, yang merupakan kaum positivistis dan para sosiolog akan menghadapi beberapa masalah karena hukum memang dibentuk atas tujuan normative sebagaimana tertuang di dalam ketentuan yang ada. Pertama, pelaku taat kepada hukum berdasarkan pertimbangan subjektif mengenai apa yang benar dan hal ini tidak dapat diobservasi. Kedua, ilmu hukum berkaitan erat dengan hal-hal yang bersifat normative untuk kegiatan praktik hukum, sehingga dapat memberikan pemecahan yang tepat bagi masalah-masalah yuridis yang actual. Ketiga, ilmu hukum berkaitan dengan factor-faktor normative yang tidak dapat diverifikasi, seperti ‘itikad baik’. ‘kepatutan dan kelayakan’, dan ‘kesalahan’. Sehingga dari hal tersebut dapat dikatakan bahwa persyaratan dan prosedur yang berlaku untuk ilmu alamiah dan social tidak dapat digunakan di dalam ilmu hukum.
Kemudian Hart memberi sumbangan yang berarti bagi hermeneutic hukum. Hart menyatakan bahwa tingkah laku manusia dipengaruhi oleh gagasan normative si pelaku tersebut. Sehingga  peneliti hukum harus menemukan makna tingkah laku tersebut melalui  intepretasi.
C. Isu Hukum dalam Teori Hukum
Untuk menggali makna lebih jauh dari aturan hukum, tidak cukup dilakukan penelitian dalam ruang lingkup dogmatic hukum, tetapi lebih mendalam lagi memasuki teori hukum. Apabila penelitian hukum dalam ruang lingkup dogmatic hukum, isu hukum mengenai ketentuan hukum di dalamnya mengandung pengertian hukum berkaitan dengan fakta hukum yang dihadapi, maka untuk penelitian pada tataran teori hukum isu hukum harus mengandung konsep hukum.
Penelitian hukum dalam tatanan teori ini diperlukan bagi mereka yang ingin mengembangkan suatu bidang kajian hukum tertentu. Dimana seseorang yang telah melakukan hal tersebut, dapat saja dipanggil sebagai saksi ahli di pengadilan dalam sengketa bidang kajian hukum tersebut. Juga contohnya bila kajian hukum itu adalah Hak Kekayaan Intelektual, maka dalam Law Firm terdapat divisi atau departemen Hak Kekayaan Intelektual. Jika kemudian hakim yang mengadili perkara tersebut juga menelaah lebih mendalam kasus yang dihadapinya juga membandingkan  jawaban para pihak dengan literature yang dibacanya dan pengadilan bersikap benar-benar sebagai pengadilan, niscaya akan memberi keputusan yang sangat berguna bagi pengembangan konsep hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual. 
Penelitian akan konsep hukum harus benar-benar dilakukan oleh ahli hukum. Jika tidak, akan mempunyai implikasi yang luas.
Isu Hukum Dalam Filsafat Hukum
Untuk dapat memahami isu yang berkaitan dengan asas hukum, perlu terlebih dahulu dikemukakan pengertian asas hukum. J.H.P Bellefroid menyatakan bahwa peraturan-peraturan hukum yang berlaku umum dapat diuji oleh aturan-aturan pokok. Aturan-aturan pokok ini tidak perlu diuji lagi. Di atas peraturan-peraturan pokok ini tidak ada lagi aturan. Aturan-aturan pokok inilah yang disebut sebagai asas-asas hukum. Beberapa contoh asas hukum yang diketengahkan oleh Bellefroid antara lain:
• Seorang anak harus menghormati orangtuanya.
• Tiada pemidanaan tanpa kesalahan.
• Tiada suatu perbuatan yang dapat dihukum tanpa adanya peraturan perundangan yang ada sebelumnya.
• Setiap orang dianggap tahu hukum.
• Tidak seorang pun wajib mempertahankan haknya bertentangan dengan kehendaknya.
Asas-asas hukum tersebut menampakkan diri ke permukaan melalui aturan-aturan hukum. Di dalam setiap aturan hukum dapat dilacak asas hukumnya. Menurut Bellefroid, setiap tertib hukum yang berlaku di setiap Negara selalu ditopang oleh asas hukum. Apa yang dikemukakan oleh Bellefroid tersebut tidak seluruhnya benar. Memang, setiap bangsa memiliki pandangan hidup sendiri-sendiri dan pandangan hidup tersebut mempengaruhi pandangan hukumnya. Pandangan hukum tersebut ikut menentukan asas hukum. Akan tetapi tidak dapat disangkal bahwa ada asas hukum yang berlaku secara universal atau paling tidak dianut oleh sebagian besar bangsa.
Asas-asas hukum juga dapat mengalami perubahan. Akan tetapi mengingat asas hukum merupakan sesuatu yang bersifat abstrak, perubahan asas hukum sangatlah lambat dibandingkan dengan perubahan peraturan hukum. Dengan berpegangn kepada pandangan bahwa asas hukum yang berlaku di suatu Negara dapat digunakan di Negara lain, dapatlah dikemukakan bahwa asas hukum yang lama yang asli yang dimiliki oleh suatu Negara mungkin dapat diganti oleh asas hukum yang dimiliki oleh bangsa lain.
Asas-asas hukum mempunyai arti penting bagi pembentukan hukum, penerapan hukum, dan pengembangan ilmu hukum. Bagi pembentukan hukum, asas-asas hukum memberikan landasan secara garis besar mengenai ketentuan-ketentuan yang perlu dituangkan di dalam aturan hukum. Di dalam penerapan hukum, asas-asas hukum sangat membantu bagi digunakannya penafsiran dan penemuan hukum maupun analogy. Adapun bagi pengembangan ilmu hukum asas hukum mempunyai kegunaan, karena di dalam asas-asas hukum dapat ditunjukan  berbagai aturan hukum yang pada tingkat yang lebih tinggi sebenarnya merupakan suatu kesatuan. Oleh karena itulah penelitian terhadap asas-asas hukum mempunyai nilai yang sangat penting baik bagi dunia akademis, pembuatan undang-undang, maupun praktik peradilan.
Hubungan Dua Proposisi
Isu hukum timbul karena adanya dua proposisi hukum yang saling berhubungan satu terhadap lainnya. Seperti halnya masalah, isu hukum juga timbul karena adanya dua proposisi hukum yang mempunyai hubungan yang bersifat fungsional, kausalitas maupun yang satu menegaskan yang lain. Identifikasi hubungan ini diperlukan dalam kerangka untuk apa penilitian itu diadakan. Di dalam hukum tidak dimungkinkan seorang dinyatakan bersalah dan tidak bersalah sekaligus atau terbukti dan sekaligus tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Di dalam hukum terdapat apa yang disebut tertii executie, yaitu tidak adanya kemungkinan ketiga. 
Isu hukum yang timbul karena hubungan diterangkan menerangkan memuat proposisi yang satu dipikirkan sebagai menerangkan makna yang lain. Dalam penelitian dengan isu demikian, peneliti harus mampu memahami konsep hukum yang menerangkan proposisi yang diterangkan.
Selanjutnya, isu hukum yang timbul karena hubungan fungsional memuat proposisi yang pertama bersifat fungsional terhadap yang kedua. Dalam merumuskan isu hukum diperlukan ketepatan penggunaan kata. Di dalam menghadapi isu tersebut, peneliti harus benar-benar memahami makna dan arti penting serta fungsi paten dalam transaksi bisnis.
Socio-legal Research (Penelitian Sosiolegal) Bukan Penelitian Hukum
Menurut Piter Mahmud, Socio-legal bukan merupakan penelitian hukum karena hanya menempatkan hukum sebagai gejala sosial, dengan berbagai istilah hipotesa, variabel bebas atau variabel terikat, data, sampel, atau analisis kualitatif maupun kuantitatif. Hasil dari penelitian yang disebutnya sebagai penelitian sosial ini adalah efektifitas suatu ketentuan, pengaruh faktor-faktor nonhukum terhadap peraturan hukum, peranan suatu institusi tertentu dalam penegakan hukum.
Penelitian hukum semestinya meneliti kondisi hukum secara intrinsik, yaitu hukum sebagai sistem nilai dan hukum sebagai norma sosial, dengan bekal pemahaman yang mendalam mengenai undang-undang yang sedang ditelaah sebagai objek penelitian. Hasil akhir dari metode inilah yang disebut sebagai preskripsi, yaitu apa yang seyogianya.

Paradoks Fungsi Budgeting DPR dalam Penetapan Tunjangan Anggota Dewan: Analisis Konflik Kepentingan dan Mekanisme Check and Balances dalam Sistem Hukum Anggaran Negara Indonesia

 Paradoks Fungsi Budgeting DPR dalam Penetapan Tunjangan Anggota Dewan: Analisis Konflik Kepentingan dan Mekanisme Check and Balances dalam ...