Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Penelitian Hukum

Aspek Praktis dan Akademis Keilmuan Hukum

Penelitian bukanlah hanya sebagai bentuk kegiatan akademis, namun juga merupakan kegiatan non akademis sebagaimana penelitian bukan hanya dapat dilakukan oleh akademisi namun juga dapat dilakukan oleh pihak-pihak lain diluar akademisi. Hal diatas juga berlaku terhadap penelitian hukum. Namun terkait penelitian hukum tersebut, ada syarat yang harus dilakukan, yaitu penelitian itu harus menganut suatu preskripsi yang dapat dilaksanakan, atau preskripsi yang dimaksudkan harus disebutkan secara jelas dan dapat secara langsung dapat dilaksanakan. Contoh, “dengan tidak adanya aturan terkait A, maka harus dibuat pengaturan terkait A agar tidak terjadi kekosongan hukum”. Hal itu dikarenakan ilmu hukum merupakan suatu ilmu terapan yang harus menjadi objek pembelajaran oleh praktik hukum agar dalam penyusunan opini atau pendapat hukum dapat berupa pernyataan yang preskripsi yang jelas. Sehingga praktik hukum seperti yang dijelaskan ini diperlukan agar dalam penelitian hukum yang dilakukan dapat

Legal Positivism - Gerald G. Postema

Positivisme hukum merupakan sebuah pendekatan penting dan kontroversial untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan filsafat   mengenai yurisprudensi. Kita bisa mendapatkan beberapa perspektif tentang mengenai ini jika kita melihat ke sejarah teori hukum yang positivistik kontemporer yurisprudensi telah muncul. Munculnya gerakan positivisme mempengar uhi banyak pemikiran di berbagai bidang ilmu tentang kehidupan manusia. Positivisme sebagai suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktivitas yang berkenaan dengan metafisik. Tidak mengenal adanya spekulasi, semua didasarkan pada data empiris. Menurut hukum positivisme, hukum sama dengan norma-norma positif yaitu norma yang dibuat oleh badan legislasi atau dianggap sebagai hukum umum yakni hukum yang dikembangkan oleh hakim melalui ketentuan-ketentuan dalam pengadilan. Hukum positivisme dalam perkembangannya memiliki sejarah panjang dan pengaruh yang sangat luas. Jerem

Resume Using Etnography as a Tool in Legal Research: An Anthropological Perpective by Anne Griffiths

Penggunaan Etnografi Sebagai Alat Dalam Penelitian Hukum: Sebuah Perspektif Antropologi Dalam penelitian hukum dengan pendekatan Etnografi ini, peneliti terlibat langsung dalam masyarakat setempat dan melihat bagaimana cara-cara orang dalam masyrakat tersebut berinteraksi dan bekerjasama satu sama lain. Penelitian dilakukan di Afrika bagian Selatan di Bakwena, desa Molepole, antara tahun 1982-1989. Peneliti tidak hanya meneliti hukum secara konvensional seperti Legislasi, proses di pengadilan, atau mewawancarai pegawai pengadilan, tetapi peneliti juga memperluas data penelitiannya yang meliputi interaksi terhadap sesama masyarakat desa dalam kehidupan mereka sehari-hari, Sejarah Hidup wanita dan pria yang memuat perdebatan/perselisihan. Sejarah hidup tersebut dikumpulkan dari anggota Mosotho kgotla yang mewakili 1 dari 71 kelompok social yang mewakili desa tersebut pada tahan 1982. Sejarah Hidup dan interaksi yang terjadi sangat penting untuk mengungkap persepsi masyarakat desa ter

Ringkasan Theories About Nature of Law

THE NATURE OF LAW Bayangkan skenario berikut: Anda mengemudi di sebuah jalan raya california, Anda ditepikan oleh polisi, dengan resmi memberitahukan Anda bahwa Anda telah tertangkap di radarnya melebihi batas kecepatan dan Anda akan didenda. Anda berada dalam suasana hati filosofis, dan polisi terlihat sangat sabar dan siap menjawab pertanyaan Anda.Jadi pertama Anda bertanya padanya, "Petugas, apakah saya telah melakukan sesuatu yang salah?" "Tentu saja," Ia memberitahu Anda. "Anda telah melebihi batas kecepatan maksimal berkendara."  "Tidak, tidak, bukan itu yang saya maksud," Anda menjelaskan."Apakah saya melakukan sesuatu yang salah? Salah secara moral, misalnya?" "Baik, saya tidak tahu itu," jawab petugas. "Saya hanya tahu bahwa Anda melanggar hukum." "Dan apakah sangat darurat?" Anda bertanya. Petugas polisi menjawab bahwa tidak perlu baginya untuk memberitahu. Ia hanya tahu bahwa Anda melanggar huku

Ringkasan Using Etnography as a Tool in Legal Research: An Anthropological Perpective (Menggunakan Etnografi Sebagai Alat Dalam Penelitian Hukum: Sebuah Perspektif Antropologi), oleh : Anne Griffiths

I. Pengantar Ringkasan ini akan memuat tiga pokok bahasan, yaitu : metodologi penelitian hukum yang ditemukan dalam Materi, teori atau konsep hukum yang menarik dan belum pernah ditemukan dalam kuliah oleh anggota kelompok, dan pokok-pokok pikiran yang dapat digunakan untuk pembuatan tesis. II. Identifikasi Metode Penelitian Hukum Materi bacaan menunjukkan cara kerja peneliti, Anne Griffiths, melakukan penelitian untuk membangun fondasi hukum keluarga untuk masyarakat Botsawana. Untuk meningkatkan tingkat implementasi dari hukum yang akan disusun, peneliti menggunakan metode penelitian sosio-legal, peneliti tidak membatasi diri hanya pada penelitian dogmatik. Peneliti menggunakan metode Etnografi untuk memahami kondisi sosial dimana hukum bekerja. “.. I not only worked with conventional legal sources such as …. as well as interviews with court officials, but also …. to include village members discussions of every day life, including women’s dan men’s life histories and extende

Contoh Proposal Tesis

PERTANGGUNG JAWABAN USAHA DAGANG DALAM HAL TERJADINYA TINDAK PIDANA TERHADAP PEMBAYARAN UPAH KEPADA BURUH BERDASARKAN PUTUSAN MA No. 687 K/PID.SUS/2012 1. Latar Belakang Upah berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Hak Konstitusional dari pekerja/buruh yang wajib untuk dilindungi secara hukum oleh Pemerintah. Dengan adanya intervensi pemerintah dalam hubungan ketenagakerjaan maka menjadikan sifat hukum perburuhan menjadi ganda, yakni sifat hukum publik dan privat. Atas dasar itulah sehingga perlindungan atas pembayaran upah kepada buruh menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat dilaksanakan dengan tiga cara, yaitu; secara Perdata, secara Pidana, dan secara Administrasi Negara.   Perlindungan secara Pidana membawa konsekuensi yuridis bagi mereka yang didakwakan melakukan tindak pidana di hukum ketenagakerjaan ialah penjatuhan sanksi pidana juga dipandang efektif untuk menekan terjadinya tindakan yang

Resume Isu Hukum - Prof. Peter Mahmud

ISU HUKUM  A. Mengidentifikasi Isu Hukum Isu hukum mempunyai posisi sentral di dalam penelitian hukum, seperti halnya posisi permasalahan di dalam penelitian bukan hukum, isu hukum harus dipecahkan dalam penelitian hukum. Dalam penelitian hukum harus dijawab terlebih dahulu, apakah masalah yang akan diteliti tersebut merupakan isu hukum. Sebuah masalah yang kelihatannya konkrit belum tentu merupakan sebuah isu hukum.  Isu hukum timbul karena adanya dua proposisi hukum yang saling berhubungan satu terhadap lainnya, dimana hubungan tersebut dapat bersifat fungsional, kausalitas (proposisi yang satu dipikirkan sebagai penyebab yang lainnya), maupun yang satu menegaskan yang lainnya.  Untuk memahami isu hukum perlu pemahaman mengenai ilmu hukum, yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Dalam tataran dogmatik hukum, sesuatu merupakan isu hukum apabila masalah itu berkaitan dengan ketentuan hukum yang relevan dan fakta yang dihadapi. Menurut penelitian tataran teori