Resume Using Etnography as a Tool in Legal Research: An Anthropological Perpective by Anne Griffiths
Penggunaan Etnografi Sebagai Alat Dalam Penelitian Hukum: Sebuah Perspektif Antropologi
Dalam penelitian hukum dengan pendekatan Etnografi ini, peneliti terlibat langsung dalam masyarakat setempat dan melihat bagaimana cara-cara orang dalam masyrakat tersebut berinteraksi dan bekerjasama satu sama lain. Penelitian dilakukan di Afrika bagian Selatan di Bakwena, desa Molepole, antara tahun 1982-1989.
Peneliti tidak hanya meneliti hukum secara konvensional seperti Legislasi, proses di pengadilan, atau mewawancarai pegawai pengadilan, tetapi peneliti juga memperluas data penelitiannya yang meliputi interaksi terhadap sesama masyarakat desa dalam kehidupan mereka sehari-hari, Sejarah Hidup wanita dan pria yang memuat perdebatan/perselisihan.
Sejarah hidup tersebut dikumpulkan dari anggota Mosotho kgotla yang mewakili 1 dari 71 kelompok social yang mewakili desa tersebut pada tahan 1982. Sejarah Hidup dan interaksi yang terjadi sangat penting untuk mengungkap persepsi masyarakat desa terhadap hukum.
Peneliti menguraikan beberapa ulasan mengenai Tswana Village yang merupakan sebuah orgnisasi dari Moleplole yang tersusun melalui unit administratif yang dikenal sebagai wards dan dikgotla, yang diperoleh dari keluarga dan dipimpin oleh Pria yang paling senior dan paling kuat. Mengenai kehidupan masyarakat Tsawana, sumber mata pencahharian mereka adalah kombiinasi dari sumber tanam-tanaman, ternak, dan upah untuk mempertahankan kelangsungan hidup mereka.
Dalam Masyarakat kwena juga terdapat pembatasan-pembatasan kepada wanita dimana wanita tidak akan pernah bisa menjadi ketua dari Kgotla, karena sejak dalam keluarga sudah ditanamkan konsep-konsep dasar tentang struktur politik dimana otoritas di dasarkan atas usia dan status, tetapi wanita tidak memiliki otoritas untuk itu walaupun mereka bertindak sebagai kepala keluarga. Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulan bahwa etnografi lebih menitikberatkan kepada penelitian yang bersifat kualitatif. Denggan metode Etnografi mampu menggali informasi secara mendalam dengan sumber-sumber yang luas dengan Observatory Participant.
Peneliti yang menggunakan metode ini mengaharuskan partisipasi penelti secara langsung dalam sebuah masyarakat atau komunitas sosial tertentu, sehingga peneliti dapat memperoleh informasi yang detail dari informan langsung, dan tanpa disadari oleh kaum positivis metode ini sangat berkontribusi besar di bidang hukum.
Penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan metode etnografi dapat mengetahui dan menemukan secara jelas bagaimana hukum berkerja dan terajut dalam hidup keseharian penegak hukum, mengetahui bagaimana warga masyarakat bergaul dengan hukum, memberi makna dan interpretasi terhadap hukum atau lembaga tertentu, mengenatahui spirit dari peraturan perundang-undangan, kepentingan dan relasi kuasa yang tarik menarik yang menjadi latar belakang proses perumusannya.
Perbedaan situasi jaringan sosial dialami oleh beberapa wanita sebaya berdasarkan latar belakang yang hampir sama, hubungan kekuasaan dan hak asimetris antara para pasangan (suami-istri), yang menitikberatkan pada besarnya hak atau kekuasaan suami di dalam sebuah rumah tangga berdasarkan hukum adat Kwena, dikarenakan posisinya sebagai kepala keluarga serta sebagai penjaga anak-anaknya sebagai generasi penerusnya.
Terdapat pula sebagai contoh kasus konkret dalam penelitian ini mengenai seorang Ninika (wanita) dan Moagisi (pria) Bakwena, yang mana pernikahan mereka tersebut tidak disetujui oleh Ibu dari Moagisi. Hal tersebut di antaranya karena Ninika sudah memiliki anak dari orang lain (sebelum menikah dengan Moagisi), serta fakta bahwa Ninika berasal dari keluarga miskin, berpendidikan rendah dan memiliki orangtua yang telah bercerai. Ketidakcocokan yang muncul antara Ibu mertua dan Ninika akhirnya berlanjut kepada perselisihannya dengan Moagisi. Mulanya keluarga mencoba untuk memediasi permasalahan-permasalahan pasangan itu, namun tidak berhasil. Hingga akhirnya proses yang ditempuh melalui kgotla sistem mencapai titik buntu dan akhirnya mereka menempuh jalur pengadilan yang berujung pada cerainya Ninika dan Moagisi. Ninika yang berpendidikan rendah tersebut bahkan tidak mengetahui mengenai adanya pembagian harta gono-gini, meski dalam pengakuan Moagisi yang menyatakan bahwa mereka tidak memiliki ternak maupun peternakan, atau bahkan lahan untuk digarap.
Penelitian ini menggambarkan bahwa di Molepole ketidaksetaraan gender sudah termasuk dalam kaidah-kaidah hukum adat mereka, kendati demikian hal ini juga dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan serta status sosial dari keluarga.
Berdasarkan penelitian yang diuraikan secara ringkas di atas terdapat teori Structuration Theory, teori ini berkaitan dengan penggolongan orang-orang yang ada pada masyarakat Molepole tersebut.
Sedang hal yang dapat menjadi poin-poin yang dapat dijadikan acuan sebagai penelitian (tesis) adalah cara penulis mengikuti kebiasaan serta perkembangan masyarakat terhadap hukum adatnya, serta detil dari variabel terpengaruh khususnya sampel-sampel untuk diteliti, sebagai contoh para wanita yang memiliki latar belakang yang hampir sama namun dengan sosial network yang berbeda.
Comments
Post a Comment