Skip to main content

Resume Using Etnography as a Tool in Legal Research: An Anthropological Perpective by Anne Griffiths


Penggunaan Etnografi Sebagai Alat Dalam Penelitian Hukum: Sebuah Perspektif Antropologi
Dalam penelitian hukum dengan pendekatan Etnografi ini, peneliti terlibat langsung dalam masyarakat setempat dan melihat bagaimana cara-cara orang dalam masyrakat tersebut berinteraksi dan bekerjasama satu sama lain. Penelitian dilakukan di Afrika bagian Selatan di Bakwena, desa Molepole, antara tahun 1982-1989.
Peneliti tidak hanya meneliti hukum secara konvensional seperti Legislasi, proses di pengadilan, atau mewawancarai pegawai pengadilan, tetapi peneliti juga memperluas data penelitiannya yang meliputi interaksi terhadap sesama masyarakat desa dalam kehidupan mereka sehari-hari, Sejarah Hidup wanita dan pria yang memuat perdebatan/perselisihan.
Sejarah hidup tersebut dikumpulkan dari anggota Mosotho kgotla yang mewakili 1 dari 71 kelompok social yang mewakili desa tersebut pada tahan 1982. Sejarah Hidup dan interaksi yang terjadi sangat penting untuk mengungkap persepsi masyarakat desa terhadap hukum.
Peneliti menguraikan beberapa ulasan mengenai Tswana Village yang merupakan sebuah orgnisasi dari Moleplole yang tersusun melalui unit administratif yang dikenal sebagai wards dan dikgotla, yang diperoleh dari keluarga dan dipimpin oleh Pria yang paling senior dan paling kuat. Mengenai kehidupan masyarakat Tsawana, sumber mata pencahharian mereka adalah kombiinasi dari sumber tanam-tanaman, ternak, dan upah untuk mempertahankan kelangsungan hidup mereka.

Dalam Masyarakat kwena juga terdapat pembatasan-pembatasan kepada wanita dimana wanita tidak akan pernah bisa menjadi ketua dari Kgotla, karena sejak dalam keluarga sudah ditanamkan konsep-konsep dasar tentang struktur politik dimana otoritas di dasarkan atas usia dan status, tetapi wanita tidak memiliki otoritas untuk itu walaupun mereka bertindak sebagai kepala keluarga. Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulan bahwa etnografi lebih menitikberatkan kepada penelitian yang bersifat kualitatif. Denggan metode Etnografi mampu menggali informasi secara mendalam dengan sumber-sumber yang luas dengan Observatory Participant.
Peneliti yang menggunakan metode ini mengaharuskan partisipasi penelti secara langsung dalam sebuah masyarakat atau komunitas sosial tertentu, sehingga peneliti dapat memperoleh informasi yang detail dari informan langsung, dan tanpa disadari oleh kaum positivis metode ini sangat berkontribusi besar di bidang hukum.
Penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan metode etnografi dapat mengetahui dan menemukan secara jelas bagaimana hukum berkerja dan terajut dalam hidup keseharian penegak hukum, mengetahui bagaimana warga masyarakat bergaul dengan hukum, memberi makna dan interpretasi terhadap hukum atau lembaga tertentu, mengenatahui spirit dari peraturan perundang-undangan, kepentingan dan relasi kuasa yang tarik menarik yang menjadi latar belakang proses perumusannya.
Perbedaan situasi jaringan sosial dialami oleh beberapa wanita sebaya berdasarkan latar belakang yang hampir sama, hubungan kekuasaan dan hak asimetris antara para pasangan (suami-istri), yang menitikberatkan pada besarnya hak atau kekuasaan suami di dalam sebuah rumah tangga berdasarkan hukum adat Kwena, dikarenakan posisinya sebagai kepala keluarga serta sebagai penjaga anak-anaknya sebagai generasi penerusnya.
Terdapat pula sebagai contoh kasus konkret dalam penelitian ini mengenai seorang Ninika (wanita) dan Moagisi (pria) Bakwena, yang mana pernikahan mereka tersebut tidak disetujui oleh Ibu dari Moagisi. Hal tersebut di antaranya karena Ninika sudah memiliki anak dari orang lain (sebelum menikah dengan Moagisi), serta fakta bahwa Ninika berasal dari keluarga miskin, berpendidikan rendah dan memiliki orangtua yang telah bercerai. Ketidakcocokan yang muncul antara Ibu mertua dan Ninika akhirnya berlanjut kepada perselisihannya dengan Moagisi. Mulanya keluarga mencoba untuk memediasi permasalahan-permasalahan pasangan itu, namun tidak berhasil. Hingga akhirnya proses yang ditempuh melalui kgotla sistem mencapai titik buntu dan akhirnya mereka menempuh jalur pengadilan yang berujung pada cerainya Ninika dan Moagisi. Ninika yang berpendidikan rendah tersebut bahkan tidak mengetahui mengenai adanya pembagian harta gono-gini, meski dalam pengakuan Moagisi yang menyatakan bahwa mereka tidak memiliki ternak maupun peternakan, atau bahkan lahan untuk digarap.
Penelitian ini menggambarkan bahwa di Molepole ketidaksetaraan gender sudah termasuk dalam kaidah-kaidah hukum adat mereka, kendati demikian hal ini juga dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan serta status sosial dari keluarga.
Berdasarkan penelitian yang diuraikan secara ringkas di atas terdapat teori Structuration Theory, teori ini berkaitan dengan penggolongan orang-orang yang ada pada masyarakat Molepole tersebut.
Sedang hal yang dapat menjadi poin-poin yang dapat dijadikan acuan sebagai penelitian (tesis) adalah cara penulis mengikuti kebiasaan serta perkembangan masyarakat terhadap hukum adatnya, serta detil dari variabel terpengaruh khususnya sampel-sampel untuk diteliti, sebagai contoh para wanita yang memiliki latar belakang yang hampir sama namun dengan sosial network yang berbeda.

Comments

Popular posts from this blog

Resume Isu Hukum - Prof. Peter Mahmud

ISU HUKUM  A. Mengidentifikasi Isu Hukum Isu hukum mempunyai posisi sentral di dalam penelitian hukum, seperti halnya posisi permasalahan di dalam penelitian bukan hukum, isu hukum harus dipecahkan dalam penelitian hukum. Dalam penelitian hukum harus dijawab terlebih dahulu, apakah masalah yang akan diteliti tersebut merupakan isu hukum. Sebuah masalah yang kelihatannya konkrit belum tentu merupakan sebuah isu hukum.  Isu hukum timbul karena adanya dua proposisi hukum yang saling berhubungan satu terhadap lainnya, dimana hubungan tersebut dapat bersifat fungsional, kausalitas (proposisi yang satu dipikirkan sebagai penyebab yang lainnya), maupun yang satu menegaskan yang lainnya.  Untuk memahami isu hukum perlu pemahaman mengenai ilmu hukum, yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Dalam tataran dogmatik hukum, sesuatu merupakan isu hukum apabila masalah itu berkaitan dengan ketentuan hukum yang relevan dan fakta yang dihadapi. Menurut penelitian tataran teori

PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF

BAB I PENDAHULUAN PENDAHULUAN 1.1                Latar Belakang Sesungguhnya manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan sifat Maha Pengasih dan Maha Penyayang, dimana sifat Welas Asih dan Rahmat dapat menjadi "panutan". Sifat Ar-Rohman (Maha Penyayang) berarti bahwa Allah selalu melimpahkan karunia-Nya kepada makhluk-makhluk-Nya (manusia), sedangkan sifat Ar-Rohim (Maha Penyayang) berarti bahwa Allah selalu merupakan Rahmat yang menyebabkan Allah selalu melimpahkan Rahmat-Nya. Berawal dari itu, kita sebagai manusia yang diberi akal dan hati nurani oleh karena itu selalu di dunia ini memancarkan sifat Welas Asih dan Rahmat baik kepada sesama manusia, sesama makhluk dan alam semesta, sehingga memberikan "Rahmatan Lil Alamin" bagi seluruh alam semesta. Setiap orang yang bisa berpikir jujur, harus mengakui bahwa kehadirannya di bumi ini bukan atas kehendak bebasnya sendiri, bahwa manusia menciptakan Allah SWT untuk dihormati, bukan untuk dipermalukan. [1]

Jasa Pembuatan Jurnal Ilmiah (Sinta dan Scopus)

  Jasa Pembuatan Tulisan Hukum berupa pembuatan Naskah Jurnal ilmu hukum yang dikerjakan langsung oleh Akademis Hukum tamatan FH USU dan MH UI.  Jurnal yang kami kerjakan dijamin tidak copy paste, sesuai dengan metode penulisan hukum dan akan kami buat dengan landasan teori hukum. Karena kami tidak ingin Tesis anda hanya asal jadi saja. Kami juga memiliki penyediaan referensi yang terbaru, dengan fasilitas jurnal dan perpustakaan FH UI yang dapat kami gunakan Untuk lebih meyakinkan anda bahwa kami telah berpengalaman, silahkan cek IG kami @jasapenulisanhukum Jurnal yang disarankan oleh dikti untuk publikasi sebenarnya ada 2 yaitu jurnal nasional dan jurnal internasional. Jika jurnal nasional yang anda pilih maka harus terindex Sinta dan terakreditasi. Jika internasional yang anda pilih setidaknya harus terindex Scopus tetapi sangat berat untuk memasuki scopus ini. Selain itu anda juga harus berhati hati karena scopus pun juga ada yang predator atau jurnal abal- abal. Tetapi untuk S