Skip to main content

ANALISIS UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH DENGAN MENGACU PENDAPAT PROF. M. SOLLY LUBIS, SH

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perbankan melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menghimpun dana dari masyarakat sebagai pemilik dana, menyalurkan dana kepada masyarakat sebagai pengguna dana dan memberikan jasa. Dalam menjalankan fungsi bank tersebut sebagian kalangan masyarakat memandang bahwa dengan sistem konvensional ada hal-hal yang tidak sesuai dengan keyakinan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam khususnya yang menolak adanya penetapan imbalan dan penetapan beban yang dikenal dengan "bunga". Praktek bunga yang diterapkan pada bank konvensional ternyata bisa merugikan, baik bagi pihak bank sendiri maupun pihak nasabah.
Pada akhir abad 20 telah bangkit kembali ekonomi Islam yang ditandai dengan berdirinya perbankan syari'ah di hampir semua Negara berpenduduk Muslim. Indonesia sebagai Negara dengan penduduk Muslim terbesar di seluruh dunia, telah pula menjalankan ekonomi Islam/ekonomi Syari'ah yang ditandai dengan didirikannya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992 dan Persyarikatan Takaful Indonesia pada tahun 1994.
Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan fenomena yang cukup menarik di tengah-tengah upaya bangsa kita keluar dari krisis. Keberadaan sistem ekonomi syariah ini sejalan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan . Landasan operasional sistem perbankan syariah semakin kuat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1992 yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1999 tentang Bank berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
Kemudian dengan diberlakukannya Undang-undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, berlakulah dua sistim dalam perbankan yang dilakukan secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah (dual banking sistem) dan khusus bagi bank syariah hanya  menggunakan prinsip syariah. Adanya tuntutan perkembangan maka UU Perbankan No. 7 tahun 1992 direvisi menjadi Undang-undang No. 10 tahun 1998, yang merupakan aturan secara leluasa menggunakan istilah syari'ah, prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karekteristik umum dan landasan bagi operasional bank Islam secara keseluruhan.
Dan adanya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, maka semakin memperjelas kedudukan Perbankan Syariah tersebut di dalam tatanan hukum Indonesia. Yang akan hendak dianalisis dalam makalah ini
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah tinjauan Hukum Islam pada UU No. 21 Tahun 2008?
2. Bagaimanakah pandangan umum atas rancangan UU Perbankan Syariah sebelum pengesahan?
3. Bagaimana penerapan Ilmu Perundang-undangan menurut M. Solly Lubis dalam sistematika penyusunan UU No. 21 Tahun 2008?
4. Bagaimanakah gambaran penerapan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah di tengah masyarakat?


BAB II
PERMASALAHAN
1. Bagaimanakah tinjauan Hukum Islam pada UU No. 21 Tahun 2008?
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam .
2. Bagaimanakah pandangan umum atas rancangan UU Perbankan Syariah sebelum pengesahan?
Dengan adanya wacana RUU tentang Perbankan Syariah tersebut, tentu terdapat pandangan umum, karena bagaimana pun RUU akan berlaku secara Nasional dan Universal di Indonesia.
3. Bagaimana penerapan Ilmu Perundang-undangan menurut M. Solly Lubis dalam sistematika penyusunan UU No. 21 Tahun 2008?
Sistem hukum dalam arti luas memiliki beberapa pandangan dan salah satunya adalah Prof Dr. Solly Lubis, SH yang mengatakan bahwa sistem hukum dalam arti luas itu mengandung 9 sistem.
4. Bagaimanakah gambaran penerapan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah di tengah masyarakat?
Setelah disahkannya UU tersebut pastilah langsung akan dirasakan oleh seluruh aspek masyarakat Indonesia, maka penulis akan mencoba menganalisis gambaran penerapan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah di tengah masyarakat
BAB III
PEMBAHASAN
1. Tinjauan Hukum Islam pada UU No. 21 Tahun 2008
Bahwa pada dasarnya, Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam . Disini penulis akan memaparkan Landasan Teori Perbankan Syariah
Landasan teori perbankan syariah adalah Al-Qur’an dan Hadist :
a. JUAL BELI (Perdagangan)
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah [2] : 275)
“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil” (QS. Al.An’am [6] : 165)
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar, itulah yang lebih utama dan lebih Baik akibatnya” (QS. Al-Isra’ [17] : 35)
b. AS –SALAM (Membeli Tapi Menerima Barang Kemudian)
“Aku bersaksi bahwa As Salaf  (As – Salam) yang dipinjam untuk jangka waktu tertentu benar – benar telah dihalalkan oleh Allah dalam kitabullah dan beriman, apabila kamu berutang untuk waktu yang ditentukan, hendaknya menuliskan dengan benar” (QS. Al – Baqarah [2] : 282)
“Janganlah kamu menjual barang yang tidak ada padamu” (HR. Ahmad dan Muslim)
c. RIBA
“Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu, kamu tidak berbuat zalim dan tidak pula dizalimi” (QS. Al – Baqarah [2] : 279)
“Allah melaknat pemakai riba, yang memberinya, para saksinya , dan pencatatnya” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertawakallah kamu kepada Allah supaya kamu dikasihi” (QS. Ali Imran [3] : 130)
d. QIRADH (Pinjaman)
“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah penangguhan waktu sampai ia mempunyai kelapangan dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (QS. Al-Baqarah [2] : 280)
e. RAHN (GADAI)
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis. Hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang mengutangkan). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercyai itu menunaikan amanat (utang)nya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan Tuhannya’ (QS. Al – Baqarah [2] : 238)
f. QIRADH (PINJAMAN)
“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah penangguhan waktu sampai ia mempunyai kelapangan dan menyedekahkan (sebagai atau semua utang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al – Baqarah [2] : 280)
g. RAHN (GADAI)
“Janganlah pemegang harta gadai menghalangi hak atas barang gadai tersebut dari peminjam yang menggadaikan. Peminjam berhak memperoleh bagiannya dan bila di berkewajiban membayar dendanya” (HR.Syafi’i, Atsram, dan Daruquthni)
h. IJARAH (SEWA BARANG DAN KOMPENSASI JASA)
“Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlangsung suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” “QS.An-Nisa’ [4] : 29)
i. ARIYAH (PINJAMAN)
“Dan tolong-menolonglah kamu untuk berbuat kebaikan dan takwa dan janganlah kamu tolong-menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan” (QS. Al-Maaidah [5] : 2)
j. WADIAH (BARANG TITIPAN)
“Tunaikanlah amanah kepada orang yang memberikan amanah kepadamu...”
“Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya” “QS. Al-Baqarah [2] : 283)

2. Pandangan umum atas rancangan UU Perbankan Syariah sebelum pengesahan
Sejak terjadinya krisis moneter yang melanda seluruh kawasan Asia pada awal tahun 1997 telah mengakibatkan banyaknya perusahaan mengurangi produksi bahkan menutup usahanya karena jatuh pailit. Demikian juga yang terjadi pada sektor perbankan Indonesia dengan banyaknya bank yang dilikuidasi akibat melanggar Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK). Hal tersebut disebabkan oleh karena kesalahan pengurusan oleh para bankir yang lebih banyak mengucurkan dananya kepada perusahaan yang masih satu grup dengan bank tadi, disamping itu juga sistem manajemen perbankan yang tidak dijalankan secara profesional.
Kondisi perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas mendorong dunia perbankan   menaikkan suku bunga yang tinggi guna menarik dana dari masyarakat. Bahkan perbankan menawarkan kepada peminjam kredit  dengan suku bunga mencapai lebih dari 60%. Hal ini mengakibatkan perbankan konvensional menjadi tempat yang tidak menyenangkan bagi pelaku usaha yang ingin meminjam dana sehingga banyak bank yang mudah diguncang isu yang menyebabkan rusuh dan berkurangnya kepercayaan rakyat terhadap bank. Guna menjamin dan memulihkan kepercayaan tersebut banyak bank yang ditutup atau diambil alih oleh pemerintah. Karenanya dibutuhkan biaya yang besar melalui program restrukturisasi dan rekapitalisasi perbankan. Sektor perbankan yang memiliki posisi strategis sebagai lembaga keuangan semakin menyatu dengan ekonomi regional, nasional dan ekonomi internasional yang perkembangannya bergerak cepat dengan tantangan yang semakin kompleks.
Praktek bunga yang diterapkan pada bank konvensional ternyata bisa merugikan, baik bagi pihak bank sendiri maupun pihak nasabah. Sejak itulah sistem perbankan syariah mulai banyak dibicarakan karena dianggap lebih tahan menghadapi krisis.
Dan dengan adanya RUU mengenai Perbankan Syariah yang berlandaskan ekonomi syariah sangat disetujui dan didukung, untuk memperkuat kedudukan Perbankan Syariah dalam tatanan hukum Indonesia . Selain itu pula, dengan beberapa Undang-undang sebelumnya yang telah ada, membuat Masyarakat Umum mendukung akan Rancangan Undang-undang tersebut hingga disahkan pada tahun 2008 dengan nama Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3. Penerapan Ilmu Perundang-undangan menurut M. Solly Lubis dalam Sistematis Penyusunan UU No. 21 Tahun 2008
Sistem hukum dalam arti luas memiliki beberapa pandangan dan salah satunya adalah pandangan Prof Dr. Solly Lubis, SH yang mengatakan bahwa sistem hukum dalam arti luas itu mengandung 9 sistem yaitu:
1. Filosofi hukum atau legal filosofy
Filsofi Hukum dari Perbankan Syariah tersebut adalah Hukum Islam (Ekonomi Syariah) yang berlandaskan pada Al-qur’an dan Hadis-hadis

2. Politik hukum atau legal politcy
Politik Hukum dari Perbankan Syariah adalah Politik Hukum Islam, dimana adanya maksud untuk memperkenalkan Hukum Islam itu sendiri melalui Perbankan Syariah

3. kegiatan legislasi atau legislation
Pada perbankan syariah, adanya kegiatan Manajemen dan kegiatan Bagi Hasil dan juga kegiatan pengesahan akan AD/ART Perbankan tersebut

4. Perangkat peraturan hukum,
Sebelum diundangkannya undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah ini, sudah banyak undang-undang sebelumnya yang mengatur mengenai perbankan syariah

5. Penerapan hukum,
Penerapan hukumnya sudah jelas, bahwa Hukum Ekonomi Syariah diterapkan dalam Perbankan Syariah ini

6. Monitoring evaluasi terhadap penerapan hukum serta feedback yang diperoleh dari sistem monitoring evaluasi untuk menjadi masukan bagi politik hukum berikutnya,
Dengan diadakannya monitoring evaluasi terhadap Perbankan Syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan juga dengan adanya Dewan Pengawas Perbankan Syariah membuat kemurniaan Syariah dalam Perbankan syariah tetap murni/terjaga dan menjadi masukan untuk pengembangan yang lebih baik lagi

7. Penerapan hukum,
Diterapkannya hukum Islam dalam kegiatan Perbankan Syariah, dan juga dalam UU Perbankan Syariah tercantum bahwa berdasarkan Kesejahteraan Masyarakat

8. Pendidikan hukum, dan sistem perbandingan dan
Hukum Islam diajarkan saat ini hampir di semua Fakultas Hukum di Indonesia dan juga Ekonomi Syariah diajarkan pada Fakultas Ekonomi di Indonesia

9. Kebijakan harmonisasi hukum antar negara.
Jauh hari sebelum Indonesia mengenal Perbankan Syariah, Negara-negara Islam lainnya terutama di wilayah timur-tengah telah lama menjalankan Perbankan Syariah di Negaranya masing”, seperti Suriah, Arab Saudi, dll.
4. Gambaran penerapan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah di tengah masyarakat
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang  bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.



BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah mempelajari lebih dalam mengenai sistem bagi hasil perbankan syariah maka dapat diambil kesimpulan bahwa:
·        Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada  waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi.
·        Besarnya nisbah (rasio) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
·        Bagi hasil yang diberikan tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan bank syariah yang bersangkutan.
·        Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil.
·        Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Kemudian ciri-ciri perbankan syariah adalah:
·        Bisa menjadikan uang sebagai alat tukar bukan komoditi yang diperdagangkan.
·        Bank syariah menggunakan cara bagi hasil dari keuntungan jasa atas transaksi Rill bukan sistem bunga sebagai imbalan terhadap pemilik uang yang besarnya ditetapkan dimuka.
·        Resiko usaha akan dihadapi bersama antara nasabah dengan bank syariah dan tidak mengenal selisih negatif (negative spread).
·        Pada bank syariah (DPS) sebagai pengawas kegiatan operasional bank syariah agar tidak menyimpang dan nilai-nilai syariah.
Prospek perkembangan perbankan syariah menerut penulis kedepan akan baik sekali selama sistem bagi hasil dan syariat-syariat islam ditegakkan dengan benar, adil, dan jujur karena sistem perbankan syariah yang memang tidak memberatkan antara kedua pihak dan sistem bagi hasil ini memang lebih baik dari pada sistem bunga.

Comments

Popular posts from this blog

Resume Isu Hukum - Prof. Peter Mahmud

ISU HUKUM  A. Mengidentifikasi Isu Hukum Isu hukum mempunyai posisi sentral di dalam penelitian hukum, seperti halnya posisi permasalahan di dalam penelitian bukan hukum, isu hukum harus dipecahkan dalam penelitian hukum. Dalam penelitian hukum harus dijawab terlebih dahulu, apakah masalah yang akan diteliti tersebut merupakan isu hukum. Sebuah masalah yang kelihatannya konkrit belum tentu merupakan sebuah isu hukum.  Isu hukum timbul karena adanya dua proposisi hukum yang saling berhubungan satu terhadap lainnya, dimana hubungan tersebut dapat bersifat fungsional, kausalitas (proposisi yang satu dipikirkan sebagai penyebab yang lainnya), maupun yang satu menegaskan yang lainnya.  Untuk memahami isu hukum perlu pemahaman mengenai ilmu hukum, yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Dalam tataran dogmatik hukum, sesuatu merupakan isu hukum apabila masalah itu berkaitan dengan ketentuan hukum yang relevan dan fakta yang dihadapi. Menurut penelitian tataran teori

PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF

BAB I PENDAHULUAN PENDAHULUAN 1.1                Latar Belakang Sesungguhnya manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan sifat Maha Pengasih dan Maha Penyayang, dimana sifat Welas Asih dan Rahmat dapat menjadi "panutan". Sifat Ar-Rohman (Maha Penyayang) berarti bahwa Allah selalu melimpahkan karunia-Nya kepada makhluk-makhluk-Nya (manusia), sedangkan sifat Ar-Rohim (Maha Penyayang) berarti bahwa Allah selalu merupakan Rahmat yang menyebabkan Allah selalu melimpahkan Rahmat-Nya. Berawal dari itu, kita sebagai manusia yang diberi akal dan hati nurani oleh karena itu selalu di dunia ini memancarkan sifat Welas Asih dan Rahmat baik kepada sesama manusia, sesama makhluk dan alam semesta, sehingga memberikan "Rahmatan Lil Alamin" bagi seluruh alam semesta. Setiap orang yang bisa berpikir jujur, harus mengakui bahwa kehadirannya di bumi ini bukan atas kehendak bebasnya sendiri, bahwa manusia menciptakan Allah SWT untuk dihormati, bukan untuk dipermalukan. [1]

Jasa Pembuatan Jurnal Ilmiah (Sinta dan Scopus)

  Jasa Pembuatan Tulisan Hukum berupa pembuatan Naskah Jurnal ilmu hukum yang dikerjakan langsung oleh Akademis Hukum tamatan FH USU dan MH UI.  Jurnal yang kami kerjakan dijamin tidak copy paste, sesuai dengan metode penulisan hukum dan akan kami buat dengan landasan teori hukum. Karena kami tidak ingin Tesis anda hanya asal jadi saja. Kami juga memiliki penyediaan referensi yang terbaru, dengan fasilitas jurnal dan perpustakaan FH UI yang dapat kami gunakan Untuk lebih meyakinkan anda bahwa kami telah berpengalaman, silahkan cek IG kami @jasapenulisanhukum Jurnal yang disarankan oleh dikti untuk publikasi sebenarnya ada 2 yaitu jurnal nasional dan jurnal internasional. Jika jurnal nasional yang anda pilih maka harus terindex Sinta dan terakreditasi. Jika internasional yang anda pilih setidaknya harus terindex Scopus tetapi sangat berat untuk memasuki scopus ini. Selain itu anda juga harus berhati hati karena scopus pun juga ada yang predator atau jurnal abal- abal. Tetapi untuk S