Perihal peralihan piutang secara cessie oleh Kreditur kepada Calon Kreditur Baru, bilamana Proses yang harus dilakukan adalah
1. Melakukan pencatatan pada buku tanah hak tanggungan
2. Buku-buku hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan
3. Menyalin catetan tersebut pada sertifikat hak tanggungan dan sertifikat atas tanah yang bersangkutan (pasal 2 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang No.4 tahun 1996).
Dan bilamana Piutang yang dialihkan dengan pembelian oleh Calon Kreditur Baru berkaitan dengan Secondary Mortgage Facility, ketentuan Pasal 16 UUHT saja belum memadai. Dimana terdapat Masalah dalam pergerekan di pasar modal yang cepat, dan belum diaturnya bagaimana soal pendaftaran HT, juga belum diaturnya bagaimana pengaturan ketika ada wali amanat karena bagaimana pun dalam proses ini kan kumpulan piutang, bukan perorangan dimana seharusnya dapat dilakukan atas nama wali amanat, sedangkan di UU yg pegang HT adalah kredito
Comments
Post a Comment