Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Hak Kekayaan Intelektual

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016

Secara yuridis, pengertian Merek menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 adalah “tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Sedangkan dalam Pasal 15 ayat (1) TRIPs Agreement pengertian Merek sebagaimana diatur adalah sebagai berikut: “Any sign or any combination of signs, capable of distinguishing, the goods of services of one undertaking from those of other undertakings, shall be capable of constituting a trademark.Suchs signs, in particular words including personal names, letters, numerals, figurative elements and combinations of colours as well as any combination of such signs, shall be eligible for registration as trademark. Where signs are not inhere

Sejarah Perkembangan Merek di Indonesia

Sejarah Perundang-Undangan merek di Indonesia dimulai pada masa kolonial Belanda, yaitu dengan berlakunya Reglement Industrialle Eigendom (RIE) atau Reglement Hak Milik Perindustrian tahun 1912 yang dimuat dalam Stb. 1912 No. 545 Jo. Stb. 1913 No. 214. RIE ini merupakan duplikat dari Undang-Undang Merek Belanda yang terdiri dari 27 Pasal. Sistem yang dianut dalam RIE adalah sistem deklaratif yang artinya, pihak yang mendapat perlindungan utama adalah pemakai merek pertama bukan pendaftar pertama. [1] Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, RIE dinyatakan terus berlaku berdasarkan aturan Peralihan UUD 1945 hingga tahun 1961 dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. Undang-Undang ini dibuat terlalu sederhana, banyak kesamaan antara RIE dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 1961, selain tidak mencantumkan sanksi pidana, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 juga tidak adanya peraturan lebih lanjut tentang peraturan p

IMPLEMENTASI PENGGUNAAN HAK PATEN SEBAGAI JAMINAN di Amerika Serikat

IMPLEMENTASI PENGGUNAAN HAK PATEN SEBAGAI JAMINAN di Amerika Serikat Contoh penggunaan hak paten sebagai Jaminan di Amerika Serikat dapat dilihat pertama kali pada kasus pembiayaan perusahaan General Electric, Inc oleh Thomas Edison pada tahun 1800. Edison menjaminkan hak paten yang dimilikinya untuk mendapatkan pembiayaan bagi perusahaannya, General Electric, Inc hingga perusahaan tersebut kini telah menjadi perusahaan besar di Amerika Serikat. Kemudian contoh selanjutnya yang terjadi pada era belakangan ini yaitu terdapat pada kasus pembiayaan perusahaan bernama Cybernetic Services, Inc (Cybernetic), sebuah perusahaan yang berkedudukan di California. Cybernetic ketika itu memperoleh pinjaman dana dari Matsco Financial Corporation (“Matsco”) sehingga kemudian sebagai timbal balik dana yang diberikan kepada mereka, Cybernatic menjaminkan benda-benda yang tidak berwujud umum, salah satunya adalah hak paten milik perusahaan tersebut. Dalam kasus penjaminan tersebut terjadi suatu masal