Ilustrasi Hukum

Hubungi Kami

Jasa Pembuatan Tulisan Hukum oleh Akademisi FH UI sejak 2012.
Menyediakan layanan penulisan Artikel, Makalah, Skripsi, Tesis, dan Disertasi
dengan muatan teori & materi hukum yang padat dan terpercaya.

📧 Email: fokuskuliahgroup@gmail.com

📱 WhatsApp: Klik untuk Chat Sekarang

💬 Konsultasi Gratis via WhatsApp
Tampilkan postingan dengan label Hak Kekayaan Intelektual. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak Kekayaan Intelektual. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Agustus 2021

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016

.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, merek diartikan sebagai suatu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis—baik berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua atau tiga dimensi, suara, hologram, atau gabungan dari dua atau lebih unsur tersebut—yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh individu maupun badan hukum dalam kegiatan perdagangan.

Sementara itu, pengertian merek dalam Pasal 15 ayat (1) TRIPs Agreement menyatakan bahwa setiap tanda, atau kombinasi tanda, yang mampu membedakan barang atau jasa suatu pihak dengan pihak lainnya, dapat dianggap sebagai merek dagang. Tanda-tanda tersebut bisa berupa kata, termasuk nama pribadi, huruf, angka, elemen bergambar, kombinasi warna, ataupun gabungan dari berbagai unsur tersebut. Jika tanda tersebut tidak memiliki daya pembeda secara alami, maka penggunaannya secara terus-menerus dapat menciptakan daya pembeda yang sah. Negara anggota juga diperbolehkan mensyaratkan bahwa tanda tersebut harus dapat dilihat secara visual untuk bisa didaftarkan sebagai merek.

Menurut Black’s Law Dictionary, merek merupakan tanda, tulisan, atau label yang ditempelkan pada suatu barang buatan untuk membedakannya dari barang sejenis milik pihak lain. Dalam konteks hukum merek, istilah “mark” mencakup berbagai jenis seperti merek dagang, merek jasa, merek kolektif, dan merek sertifikasi.

Dari definisi ini, dapat disimpulkan bahwa merek adalah suatu identitas atau penanda yang melekat pada produk. Merek bisa berupa nama, istilah, simbol, warna, gerakan, atau gabungan dari unsur-unsur tersebut. Peran utama merek adalah untuk membedakan produk satu dengan yang lainnya, sekaligus menjadi alat promosi, jaminan mutu, dan penunjuk asal barang atau jasa.[1]

Selain definisi di atas, beberapa ahli hukum juga memberikan definisi mengenai merek, sebagaimana ungkapan lama quot homines, tot sententiae, yang berarti sebanyak jumlah manusia, sebanyak itulah jumlah pengertian.[2] Beberapa diantaranya adalah:

1.    H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H.[3]

Menurut beliau, merek adalah sebuah tanda yang memberikan identitas khusus pada suatu barang, sehingga barang tersebut dapat dibedakan dari produk lain yang sejenis..

2.    A.B. Loebis[4]

Ia mendefinisikan merek sebagai nama atau tanda yang secara sengaja digunakan untuk menandai produk suatu perusahaan atau pelaku usaha, dengan tujuan membedakannya dari produk sejenis milik pihak lain..

3.    Saidin.[5]

Dalam pandangannya, merek adalah suatu tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang sejenis, baik yang diproduksi maupun diperdagangkan oleh seseorang, kelompok, atau badan hukum, dari barang atau jasa milik pihak lain. Tanda ini harus memiliki daya pembeda, sekaligus menjadi jaminan atas mutu dan dipakai dalam aktivitas perdagangan.

 

Berdasarkan berbagai definisi yang telah dijelaskan sebelumnya, secara umum merek memiliki fungsi utama sebagai pembeda. Artinya, merek membantu membedakan produk atau jasa satu pihak dengan pihak lainnya. Namun, lebih dari sekadar alat pembeda, merek juga memiliki beberapa fungsi lain yang tak kalah penting, antara lain:[6]

1.  Sebagai penghubung antara produk dan produsen — merek memberikan jaminan bahwa barang atau jasa tersebut berasal dari produsen tertentu.

2. Sebagai jaminan mutu dan nilai — merek mencerminkan kualitas produk dan memberikan rasa aman bagi konsumen, sekaligus menguntungkan produsen karena meningkatkan kepercayaan pasar.

3.  Sebagai sarana promosi — merek menjadi identitas yang digunakan produsen untuk memperkenalkan dan memasarkan produknya secara luas.

 

Jika dilihat dari sudut pandang produsen, merek memiliki tujuan-tujuan sebagai berikut:[7]

1.  Memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dibelinya berasal dari perusahaannya.

2.    Menjamin konsistensi kualitas atau mutu barang yang ditawarkan.

3.    Memberikan identitas atau nama pada barang.

4.  Memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik merek dari praktik peniruan atau pemalsuan oleh pihak lain.

5.  Untuk pedagang, merek menjadi alat untuk memasarkan produk kepada konsumen dan membangun loyalitas pasar. Sedangkan bagi konsumen, merek membantu dalam membuat pilihan terhadap produk yang akan dibeli.

 

Dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, disebutkan bahwa merek terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu merek dagang dan merek jasa. Meski istilah “merek dagang” digunakan dalam undang-undang, pada dasarnya istilah tersebut merujuk pada merek yang digunakan untuk barang, yang fungsinya berlawanan dengan merek jasa[16] Penjelasan lebih lanjut mengenai kedua jenis merek tersebut terdapat dalam Pasal 1 Undang-Undang yang sama, yaitu::

1.   Merek Dagang: adalah merek yang digunakan untuk barang-barang yang diperdagangkan oleh seseorang, sekelompok orang, atau badan hukum, yang tujuannya untuk membedakan barang tersebut dari barang lain yang sejenis. (angka 2)

2.    Merek Jasa: adalah merek yang digunakan untuk jasa yang diperdagangkan oleh individu, kelompok, atau badan hukum, agar dapat dibedakan dari jasa serupa lainnya.


Jika dibandingkan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 (sebelum digantikan oleh UU No. 20 Tahun 2016), definisi dari merek dagang dan merek jasa secara umum tidak berubah secara signifikan.

Selain kedua jenis tersebut, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 juga diperkenalkan satu kategori baru, yaitu merek kolektif. Berdasarkan Pasal 1 angka 4, merek kolektif adalah merek yang digunakan untuk barang dan/atau jasa yang memiliki karakteristik serupa, baik dari segi sifat, ciri umum, maupun mutu. Merek ini dipakai oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama, dan tetap berada di bawah pengawasan tertentu, untuk membedakan produk atau jasa mereka dari produk sejenis milik pihak lain.



[1] http://e-tutorial.dgip.go.id/fungsi-merek/ diakses pada 08 Mei 2017

[2]Marzuki, Peter Mahmud,Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana, 2009). h. 1

[3] H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok-pokok Hukum dagang Indonesia, Djambatan, 1984, h. 82.

[4] H. OK. Saidin, Aspek Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), h. 343

[5] Ibid

[6] Harsono Adisumarto, Hak Milik Perindustrian, (jakarta: Akademika Pressindo, 1990), h. 45

[7] Ibid

[8] HD.Effendy, Hasibuan, Perlindungan Merek, Studi Mengenai Putusan Pengadilan Indonesia dan Amerika Serikat, (Tesis Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2003) h. 29.

[9] Ibid., hal. 51

[10] Gatot Suparmono, Pendaftaran Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 1992, (Jakarta: Djambatan, 1996). h. 6

[11] C.S.T. Kansil, Hak Milik Intelektual Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta, (Jakarta: Sinar Grafika, 1997), h. 145

[12] HD.Effendy Hasibuan, Op cit, h. 58

[13] Ibid, h. 61

[14] Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, (Bandung: Alumni, 2003), h. 314.

[16] Ahmadi Miru, Hukum Merek, (Jakarta: Rajawali Pers, 2005), h. 11

Sejarah Perkembangan Merek di Indonesia

Sejarah Perundang-Undangan merek di Indonesia dimulai pada masa kolonial Belanda, yaitu dengan berlakunya Reglement Industrialle Eigendom (RIE) atau Reglement Hak Milik Perindustrian tahun 1912 yang dimuat dalam Stb. 1912 No. 545 Jo. Stb. 1913 No. 214. RIE ini merupakan duplikat dari Undang-Undang Merek Belanda yang terdiri dari 27 Pasal. Sistem yang dianut dalam RIE adalah sistem deklaratif yang artinya, pihak yang mendapat perlindungan utama adalah pemakai merek pertama bukan pendaftar pertama.[1]

Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, RIE dinyatakan terus berlaku berdasarkan aturan Peralihan UUD 1945 hingga tahun 1961 dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. Undang-Undang ini dibuat terlalu sederhana, banyak kesamaan antara RIE dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 1961, selain tidak mencantumkan sanksi pidana, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 juga tidak adanya peraturan lebih lanjut tentang peraturan pelaksanaannya.[2] Adapun Perbedaannya adalah:

1.    Masa berlaku perlindungan merek menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961, yaitu 10 tahun dan 20 Tahun menurut RIE,

2.    Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 dikenal adanya penggolongan barang-barang dalam 35 kelas sedangkan dalam RIE hal ini tidak dikenal.

Pada tahun 1992, Undang-Undang Merek diperbaharui dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek yang mulai diberlakukan sejak Tanggal 1 April 1993. Undang-Undang Merek Tahun 1961 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan[3], sehingga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi, tetapi semua peraturan pelaksanaan yang dibuat berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 yang telah ada pada tanggal 1 April 1993 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1992.[4]

Perubahan dari Undang-Undang Merek Tahun 1961 ke Undang-Undang Merek Tahun 1992 yang signifikan adalah berubahnya sistem pendaftaran merek. Perbedaan Undang-Undang Merek Nomor 21 Tahun 1961 dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 1992 adalah:[5]

1.    Undang-Undang lama (Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961) hanya mengatur merek dagang sedangkan Undang-Undang baru (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992) mengatur merek barang dan merek jasa;

2.    Undang-Undang lama menganut sistem pendaftaran deklaratif, sedangkan Undang-Undang baru menganut sistem pendaftaran konstitutif.

3.    Pendaftaran berdasarkan Undang-Undang lama hanya dengan pemeriksaan formal saja, sedangkan pemeriksaan berdasarkan undang-undang dilakukan melalui pemeriksaan substantif;

4.    Undang-Undang baru menerapkan hak prioritas, pengalihan merek dengan lisensi dan sanksi pidana sementara dalam Undang-Undang lama tidak diatur tentang hak prioritas, pengalihan merek dengan lisensi maupun sanksi pidana;

5.    Undang-Undang baru dikenal adanya sanksi pidana sementara dalam Undang-Undang lama tidak dikenal adanya sanksi pidana;

Kemudian Undang-Undang Merek Tahun 1992 disempurnakan lagi guna menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam TRIPs yaitu dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997. Undang-Undang Merek Tahun 1997 sifatnya melengkapi, menambah dan mengubah ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Merek Tahun 1992, dan bukan mengganti. Adapun hal-hal yang ditambah ialah:[6]

1.    perlindungan terhadap indikasi geografis yaitu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk lingkungan faktor alam atau faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

2.    diatur pula perlindungan terhadap indikasi asal, yaitu tanda yang hampir serupa dengan tanda yang dilindungi sebagai indikasi geografis, tetapi perlindungannya diberikan tanpa harus didaftarkan.

3.    Hal-hal lain yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 adalah hak atas merek jasa terdaftar yang erat kaitannya dengan kemampuan atau keterampilan pribadi seseorang, dapat dialihkan maupun dilisensikan kepada pihak lain dengan ketentuan harus disertai dengan jaminan kualitas dari pemilik merek tersebut.

 

Tahun 2001, Undang-Undang Merek kembali mengalami perubahan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001. Perubahan ini dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi informasi dan transportasi yang telah menjadikan kegiatan disektor perdagangan semakin meningkat secara pesat dan juga untuk mempertahankan iklim persaingan usaha yang sehat, serta untuk menampung beberapa aspek atau ketentuan dalam persetujuan TRIPs yang belum ditampung dalam Undang-Undang Merek Tahun 1997.

Beberapa perbedaan yang menonjol dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 ini dibandingkan dengan Undang-Undang merek lama antara lain:

1.    Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, pemeriksaan subtantif dilakukan setelah permohonan pendaftaran dinyatakan diterima secara administratif. Sebelumnya pemeriksaan subtantif dilakukan setelah selesainya masa pengumuman tentang adanya permohonan.

2.    Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 ini jangka waktu pengumuman dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan, lebih singkat dari jangka waktu pengumuman berdasarkan Undang-Undang Merek lama

3.    Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, didaur bahwa penyelesaian sengketa merek dilakukan melalui badan peradilan khusus, yaitu Pengadilan Niaga. Hal ini diharapkan agar sengketa merek dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif cepat. Kemudian juga pemilik merek diberikan upaya perlindungan hukum lain, yaitu Penetapan Sementara Pengadilan yang bertujuan untuk melindungi merek guna mencegah kerugian yang lebih besar. Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa, dalam Undang-Undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.[7]

 

Kemudian untuk lebih memberikan perlindungan terhadap para pelaku ekonomi dan untuk semakin menguatkan peran Kemenkumham dalam bidang pelayanan publik, maka dilakukan penyempurnaan Undang- Undang Merek, UU No. 15 Tahun 2001 menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang baru ini diklaim dapat memberikan solusi pengaturan mengenai beberapa substansi penting tentang Merek dan Indikasi Geografis. Seperti diantaranya pemberlakuan sistem pendaftaran merek internasional berdasarkan Protokol Madrid, yang mempermudah pelaku usaha nasional untuk mendaftarkan mereknya di luar negeri dengan biaya yang terjangkau.[8]



[1] HD.Effendy, Hasibuan, Perlindungan Merek, Studi Mengenai Putusan Pengadilan Indonesia dan Amerika Serikat, (Tesis Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2003) h. 29.

[2] Ibid., hal. 51

[3] Gatot Suparmono, Pendaftaran Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 1992, (Jakarta: Djambatan, 1996). h. 6

[4] C.S.T. Kansil, Hak Milik Intelektual Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta, (Jakarta: Sinar Grafika, 1997), h. 145

[5] HD.Effendy Hasibuan, Op cit, h. 58

[6] Ibid, h. 61

[7] Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, (Bandung: Alumni, 2003), h. 314.


Rabu, 19 April 2017

IMPLEMENTASI PENGGUNAAN HAK PATEN SEBAGAI JAMINAN di Amerika Serikat

IMPLEMENTASI PENGGUNAAN HAK PATEN SEBAGAI JAMINAN di Amerika Serikat

Contoh penggunaan hak paten sebagai Jaminan di Amerika Serikat dapat dilihat pertama kali pada kasus pembiayaan perusahaan General Electric, Inc oleh Thomas Edison pada tahun 1800. Edison menjaminkan hak paten yang dimilikinya untuk mendapatkan pembiayaan bagi perusahaannya, General Electric, Inc hingga perusahaan tersebut kini telah menjadi perusahaan besar di Amerika Serikat. Kemudian contoh selanjutnya yang terjadi pada era belakangan ini yaitu terdapat pada kasus pembiayaan perusahaan bernama Cybernetic Services, Inc (Cybernetic), sebuah perusahaan yang berkedudukan di California. Cybernetic ketika itu memperoleh pinjaman dana dari Matsco Financial Corporation (“Matsco”) sehingga kemudian sebagai timbal balik dana yang diberikan kepada mereka, Cybernatic menjaminkan benda-benda yang tidak berwujud umum, salah satunya adalah hak paten milik perusahaan tersebut.
Dalam kasus penjaminan tersebut terjadi suatu masalah yang diawali saat perusahaan Cybernetic mengalami pailit. Matsco yang mendengar kabar atas kepailitan Cybernetic berniat untuk mengambil alih pinjaman dan kepemilikan atas hak paten yang dijaminkan. Namun Cybernatic beserta kreditur lainnya menentang hak tersebut dengan dasar bahwa Matsco tidak melakukan penyempurnaan terhadap jaminan yang diberikan melalui cara pendaftaran pernyataan pembiayaan kepada USPTO. Pengadilan kepailitan yang bertugas menyelesaikan proses pailit Cybernatic kemudian memutuskan bahwa Matsco berhak atas hak paten tersebut karena telah mengajukan pernyataan pembiayaannya sebagaimana peraturan yang berlaku. Terhadap putusan pengadilan kepailitan tersebut, Cybernatic beserta kreditur-kreditur lainnya mengajukan gugatan banding ke pengadilan tinggi 9th Circuit.
Kewajiban pendaftaran pernyataan pembiayaan ke USPTO sempat menjadi perdebatan juga pada kasus Waterman versus Mackenzie. Hasil putusan dalam kasus Waterman tersebut kemudian menjadi dasar bagi hakim 9th Circuit memutus perkara Cybernatic. Bahwasanya dalam kasus Waterman diputuskan bahwa suatu pemberian atau penyerahan atas hak paten yang wajib dicatat di USPTO bergantung pada jenis penyerahan itu sendiri yaitu apakah merupakan pemberian dengan “pengalihan” atau penyerahan “ hanya berupa pemberian lisensi” .Apabila penyerahan sekaligus dengan tindakan pengalihan maka tindakan tersebut baru menjadi sah jika dicatatkan, sementara jika hanya pemberian lisensi maka tidak ada kewajiban untuk pencatatan.
Menurut pertimbangan yang diberikan oleh pengadilan tinggi 9th Circuit dapat diketahui bahwa klasifikasi penyerahan hak sebagai “suatu pengalihan” atau hanya “suatu pemberian lisensi” tidak hanya dinilai dari sekedar arti kata penyebutan atas masing-masing tindakan tersebut akan tetapi lebih karena akibat hukum yang ditimbulkan atas klausula tersebut. Pengadilan harus mengetahui apakah terdapat pengalihan kepemilikan yang diberikan dalam proses penyerahan hak tersebut.
Apabila penyerahan yang dilakukan sekaligus memberikan pihak yang menerimanya hak kepemilikan atas paten maka penyerahan tersebut dianggap sebagai penyerahan dengan suatu pengalihan dan hal tersebut wajib dicatatkan di USPTO agar dapat mengikat bagi para pihak. Namun dengan demikian jika penyerahan yang diberikan kepada pihak lain hanya mencakup hak untuk memanfaatkan paten dan bukan hak untuk memiliki maka penyerahan tersebut dianggap sebagai penyerahan berupa lisensi yang tidak wajib dicatatkan di USPTO.
Dikaitkan dengan kasus Cybernatic dan mendasarkan pada pertimbangan kasus Waterman diatas, pengadilan kemudian menilai bahwa penyerahan hak jaminan atas hak paten untuk Matsco memang tidak perlu didaftarkan di USPTO. Alasannya adalah pemberian hak jaminan untuk Matsco dikategorikan sebagai suatu penyerahan hak paten yang tidak menyebabkan pengalihan secara langsung atas kepemilikan hak paten. Penjaminan dengan hak paten tersebut hanya lebih dinilai sebagai suatu bentuk jaminan atas hutang biasa dan bukanlah sebagai suatu tindakan pengalihan yang memberikan hak kepada pemegang jaminan untuk menggunakan invensi yang bersangkutan, untuk mendapatkan lisensi, menerima pembayaran royalti dari suatu pemberian lisensi, membayar biaya perawatan, mengajukan gugatan pelanggaran atas hak paten, atau menjalankan segala hak-hak yang diberikan atas suatu kepemilikan hak atas paten. Hak yang diberikan kepada pemegang jaminan hanya terbatas pada hak atas pembayaran hutang, dan apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur, pemegang hak jaminan dapat melakukan tindakan terhadap debitur sebagaimana diatur dalam perjanjian jaminan termasuk tindakan untuk mengambil alih hak paten. Namun yang perlu digaris bawahi adalah karena tidak adanya hak kepemilikan yang diberikan pada saat penjaminan maka pemberianhak jaminan berupa hak paten tidak dapat dianggap sama dengan suatu tindakan pemberian hak kepemilikan atas paten. Dengan demikian, berdasarkan penilaian pengadilan pemberian hak jaminan berupa hak paten yang dilakukan oleh Cybernatic dikategorikan sebagai tindakan penyerahan berupa lisensi saja sehingga wajib dicatatkan di Kantor Negara namun tidak wajib dicatatkan di USPTO.
Pada kasus Cybernatic di atas terlihat adanya akibat langsung dari suatu tindakan yang diatur dalam hukum paten dan yang juga merupakan tindakan transaksi pembiayaan komersial yaitu hasil keputusan yang menjadi tidak memiliki kepastian hukum mengenai apakah pendaftaran hak paten wajib di daftarkan di USPTO atau hanya cukup di daftarkan di kantor negara. Namun demikian dengan adanya contoh kasus Cybernatic ini menandakan bahwa pelaksanaan hak paten sebagai jaminan telah dilaksanakan di Amerika Serikat. Hanya saja masih menjadi suatu perdebatan disana apakah hak paten yang dijaminkan hanya perlu disempurnakan sebagaimana ketentuan UCC Pasal 9 yaitu dengan pencatatan di Kantor Negara atau sekaligus wajib dilakukan pencatatan di USPTO sebagaimana diatur dalam peraturan USC Title 35. Akan tetapi jika melihat tidak adanya pengecualian pendaftaran yang dijabarkan dalam peraturan USC Title 35, maka penulis berpendapat bahwa sebaiknya tetap dilakukan pendaftaran penjaminan baik di USPTO selain dari pendaftaran jaminan di Kantor Negara sebagai suatu langkah penyempurnaan penjaminan. Hal tersebut ditujukan agar tidak lagi menjadi masalah ketika suatu saat si pemberi jaminan wanprestasi terhadap pemenuhan pinjamannya, meskipun dalam hal mana jika terjadi sengketa karena tidak dilakukannya pendaftaran jaminan di USPTO pengadilan dapat saja mendukung tindakan tersebut berdasar pada contoh kasus yang telah diputus sebelumnya.

Paradoks Fungsi Budgeting DPR dalam Penetapan Tunjangan Anggota Dewan: Analisis Konflik Kepentingan dan Mekanisme Check and Balances dalam Sistem Hukum Anggaran Negara Indonesia

 Paradoks Fungsi Budgeting DPR dalam Penetapan Tunjangan Anggota Dewan: Analisis Konflik Kepentingan dan Mekanisme Check and Balances dalam ...