Skip to main content

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016

Secara yuridis, pengertian Merek menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 adalah “tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Sedangkan dalam Pasal 15 ayat (1) TRIPs Agreement pengertian Merek sebagaimana diatur adalah sebagai berikut:

“Any sign or any combination of signs, capable of distinguishing, the goods of services of one undertaking from those of other undertakings, shall be capable of constituting a trademark.Suchs signs, in particular words including personal names, letters, numerals, figurative elements and combinations of colours as well as any combination of such signs, shall be eligible for registration as trademark. Where signs are not inherently capable of distinguishing the relevant goods or services, members may make registrability depend on distinctiveness acquired through use. Members may require, as a condition of registration, that signs be visually perceptible”

(“Setiap tanda, atau kombinasi dari beberapa tanda, yang mampu membedakan barang atau jasa satu dari yang lain, dapat membentuk merek. Tanda-tanda tersebut, terutama yang berupa kata-kata termasuk nama orang, huruf, angka, unsur figuratif dan kombinasi dari beberapa warna, atau kombinasi warna-warna tersebut, dapat didaftarkan sebagai merek. Dalam hal suatu tanda tidak dapat membedakan secara jelas barang atau jasa satu dengan yang lain, negara anggota dapat mendasarkan keberadaan daya pembeda tanda-tanda tersebut melalui penggunaannya, sebagai syarat bagi pendaftarannya. Negara anggota dapat menetapkan persyaratan bahwa tanda-tanda tersebut harus dapat dikenali secara visual sebagai syarat bagi pendaftaran suatu merek”)

 

Menurut Black Law Dictionary, merek diartikan sebagai:

“The sign, writing, or ticket put upon manufactured goods to distinguish them from others, appearing thus in the compound, „trade mark‟ in trade mark law, the term „mark‟ includes any trademark, service mark, collective mark or certification mark”

 

Dari pengertian tersebut maka dapat dikatakan Merek sebagai tanda pengenal suatu produk terdiri dari nama, istilah, lambang, simbol, warna, gerak atau kombinasi dari hal tersebut. Merek merupakan gambaran identitas yang membedakan suatu produk dengan produk lainya. Merek digunakan sebagai alat promosi, jaminan atas mutu barang dan untuk menjukkan asal barang dan jasa.[1]

Selain definisi di atas, beberapa ahli hukum juga memberikan definisi mengenai merek, sebagaimana ungkapan lama quot homines, tot sententiae, yang berarti sebanyak jumlah manusia, sebanyak itulah jumlah pengertian.[2] Beberapa diantaranya adalah:

1.    H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H.[3]

Merek adalah suatu tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.

2.    A.B. Loebis[4]

Merek adalah sebuah nama atau tanda yang dengan sengaja digunakan untuk menandakan hasil suatu barang dari perusahaan atau perniagaan atau seseorang atau badan dari hasil atau barang perniagaan atau seseorang atau badan dari hasil atau barang perniagaan sejenis milik orang atau badan yang lain.

3.    Saidin.[5]

Merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenisnya yang dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau kelompok orang atau badan hukum dengan barang-barang atau jasa yang sejenis yang dihasilkan orang lain, yang memiliki daya pembeda manapun sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

 

Dari definisi-definisi tersebut, maka dapat dikatakan bahwa prinsipnya fungsi merek adalah sebagai pembeda. Namun merek juga dapat  berfungsi sebagai:[6]

1.    Penghubung antara barang dengan produsennya, jaminan produsen atau pedagang atas barang-barang dan jasa yang dihasilkan saat diperniagakan.

2.    Jaminan atas nilai dan kualitas barang. Hal ini tidak hanya menguntungkan pemilik merek tetapi juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap konsumen.

3.    Sarana promosi bagi produsen yang memperdagangkan barang-barangnya.

 

Selain fungsi-fungsi tersebut di atas, merek juga dapat memiliki fungsi dan tujuan yang dapat dilihat dari segi yang berbeda. Bagi produsen, merek bertujuan untuk:[7]

1.    Memberi jaminan kepada konsumen bahwa barang yang dibelinya berasal dari perusahaannya.

2.    Menjamin mutu barang.

3.    Memberi nama barang.

4.    Memberi perlindungan kepada pemilik merek yang sah dari tindak peniruan yang dilakukan oleh pihak lain.

5.    Bagi pedagang, merek digunakan untuk promosi barang dagangannya guna mencari dam memuaskan pasar. Bagi konsumen, merek berfungsi untuk memberikan pilihan barang yang akan dibeli.

 

 


Merek sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Merek meliputi merek dagang dan merek jasa. Walaupun dalam UU Merek digunakan istilah merek dagang dan merek jasa, sebenarnya yang dimaksudkan dengan merek dagang adalah merek barang karena merek yang digunakan pada barang dan digunakan sebagai lawan dari merek jasa.[16] Hal itu dapat dilihat dari pengertian merek dagang dan merek jasa dalam Pasal 1, sebagai berikut:

1.    Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenislainnya. (angka 2)

2.    Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. (angka 3)

Hal ini berbeda dapat dilihat dari pengertian merek dagang dan merek jasa pada undang-undang UU No. 15 Tahun 2001, yaitu:

1.    Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

2.    Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

 

Kemudian dalam UU No. 20 Tahun 2016 dikenal juga adanya merek kolektif. Merek Kolektif berdasarkan Pasal 1 angka 4 adalah “Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.”



[1] http://e-tutorial.dgip.go.id/fungsi-merek/ diakses pada 08 Mei 2017

[2]Marzuki, Peter Mahmud,Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana, 2009). h. 1

[3] H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok-pokok Hukum dagang Indonesia, Djambatan, 1984, h. 82.

[4] H. OK. Saidin, Aspek Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), h. 343

[5] Ibid

[6] Harsono Adisumarto, Hak Milik Perindustrian, (jakarta: Akademika Pressindo, 1990), h. 45

[7] Ibid

[8] HD.Effendy, Hasibuan, Perlindungan Merek, Studi Mengenai Putusan Pengadilan Indonesia dan Amerika Serikat, (Tesis Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2003) h. 29.

[9] Ibid., hal. 51

[10] Gatot Suparmono, Pendaftaran Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 1992, (Jakarta: Djambatan, 1996). h. 6

[11] C.S.T. Kansil, Hak Milik Intelektual Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta, (Jakarta: Sinar Grafika, 1997), h. 145

[12] HD.Effendy Hasibuan, Op cit, h. 58

[13] Ibid, h. 61

[14] Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, (Bandung: Alumni, 2003), h. 314.

[16] Ahmadi Miru, Hukum Merek, (Jakarta: Rajawali Pers, 2005), h. 11

Comments

Popular posts from this blog

Resume Isu Hukum - Prof. Peter Mahmud

ISU HUKUM  A. Mengidentifikasi Isu Hukum Isu hukum mempunyai posisi sentral di dalam penelitian hukum, seperti halnya posisi permasalahan di dalam penelitian bukan hukum, isu hukum harus dipecahkan dalam penelitian hukum. Dalam penelitian hukum harus dijawab terlebih dahulu, apakah masalah yang akan diteliti tersebut merupakan isu hukum. Sebuah masalah yang kelihatannya konkrit belum tentu merupakan sebuah isu hukum.  Isu hukum timbul karena adanya dua proposisi hukum yang saling berhubungan satu terhadap lainnya, dimana hubungan tersebut dapat bersifat fungsional, kausalitas (proposisi yang satu dipikirkan sebagai penyebab yang lainnya), maupun yang satu menegaskan yang lainnya.  Untuk memahami isu hukum perlu pemahaman mengenai ilmu hukum, yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Dalam tataran dogmatik hukum, sesuatu merupakan isu hukum apabila masalah itu berkaitan dengan ketentuan hukum yang relevan dan fakta yang dihadapi. Menurut penelitian tataran teori

PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF

BAB I PENDAHULUAN PENDAHULUAN 1.1                Latar Belakang Sesungguhnya manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan sifat Maha Pengasih dan Maha Penyayang, dimana sifat Welas Asih dan Rahmat dapat menjadi "panutan". Sifat Ar-Rohman (Maha Penyayang) berarti bahwa Allah selalu melimpahkan karunia-Nya kepada makhluk-makhluk-Nya (manusia), sedangkan sifat Ar-Rohim (Maha Penyayang) berarti bahwa Allah selalu merupakan Rahmat yang menyebabkan Allah selalu melimpahkan Rahmat-Nya. Berawal dari itu, kita sebagai manusia yang diberi akal dan hati nurani oleh karena itu selalu di dunia ini memancarkan sifat Welas Asih dan Rahmat baik kepada sesama manusia, sesama makhluk dan alam semesta, sehingga memberikan "Rahmatan Lil Alamin" bagi seluruh alam semesta. Setiap orang yang bisa berpikir jujur, harus mengakui bahwa kehadirannya di bumi ini bukan atas kehendak bebasnya sendiri, bahwa manusia menciptakan Allah SWT untuk dihormati, bukan untuk dipermalukan. [1]

Jasa Pembuatan Jurnal Ilmiah (Sinta dan Scopus)

  Jasa Pembuatan Tulisan Hukum berupa pembuatan Naskah Jurnal ilmu hukum yang dikerjakan langsung oleh Akademis Hukum tamatan FH USU dan MH UI.  Jurnal yang kami kerjakan dijamin tidak copy paste, sesuai dengan metode penulisan hukum dan akan kami buat dengan landasan teori hukum. Karena kami tidak ingin Tesis anda hanya asal jadi saja. Kami juga memiliki penyediaan referensi yang terbaru, dengan fasilitas jurnal dan perpustakaan FH UI yang dapat kami gunakan Untuk lebih meyakinkan anda bahwa kami telah berpengalaman, silahkan cek IG kami @jasapenulisanhukum Jurnal yang disarankan oleh dikti untuk publikasi sebenarnya ada 2 yaitu jurnal nasional dan jurnal internasional. Jika jurnal nasional yang anda pilih maka harus terindex Sinta dan terakreditasi. Jika internasional yang anda pilih setidaknya harus terindex Scopus tetapi sangat berat untuk memasuki scopus ini. Selain itu anda juga harus berhati hati karena scopus pun juga ada yang predator atau jurnal abal- abal. Tetapi untuk S