Secara
yuridis, pengertian Merek menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 20 Tahun
2016 adalah “tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo,
nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau
3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur
tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau
badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Sedangkan
dalam Pasal 15 ayat (1) TRIPs Agreement pengertian Merek sebagaimana
diatur adalah sebagai berikut:
“Any
sign or any combination of signs, capable of distinguishing, the goods of
services of one undertaking from those of other undertakings, shall be capable
of constituting a trademark.Suchs signs, in particular words including personal
names, letters, numerals, figurative elements and combinations of colours as
well as any combination of such signs, shall be eligible for registration as
trademark. Where signs are not inherently capable of distinguishing the
relevant goods or services, members may make registrability depend on
distinctiveness acquired through use. Members may require, as a condition of
registration, that signs be visually perceptible”
(“Setiap tanda, atau kombinasi
dari beberapa tanda, yang mampu membedakan barang atau jasa satu dari yang
lain, dapat membentuk merek. Tanda-tanda tersebut, terutama yang berupa
kata-kata termasuk nama orang, huruf, angka, unsur figuratif dan kombinasi dari
beberapa warna, atau kombinasi warna-warna tersebut, dapat didaftarkan sebagai
merek. Dalam hal suatu tanda tidak dapat membedakan secara jelas barang atau
jasa satu dengan yang lain, negara anggota dapat mendasarkan keberadaan daya
pembeda tanda-tanda tersebut melalui penggunaannya, sebagai syarat bagi
pendaftarannya. Negara anggota dapat menetapkan persyaratan bahwa tanda-tanda
tersebut harus dapat dikenali secara visual sebagai syarat bagi pendaftaran
suatu merek”)
Menurut Black Law Dictionary, merek diartikan sebagai:
“The sign, writing, or ticket put upon manufactured goods to
distinguish them from others, appearing thus in the compound, „trade mark‟ in
trade mark law, the term „mark‟ includes any trademark, service mark,
collective mark or certification mark”
Dari
pengertian tersebut maka dapat dikatakan Merek sebagai tanda pengenal suatu
produk terdiri dari nama, istilah, lambang, simbol, warna, gerak atau kombinasi
dari hal tersebut. Merek merupakan gambaran identitas yang membedakan suatu
produk dengan produk lainya. Merek digunakan sebagai alat promosi, jaminan atas
mutu barang dan untuk menjukkan asal barang dan jasa.[1]
Selain
definisi di atas, beberapa ahli hukum juga
memberikan definisi mengenai merek,
sebagaimana ungkapan lama quot homines,
tot sententiae, yang berarti sebanyak jumlah manusia, sebanyak itulah
jumlah pengertian.[2]
Beberapa diantaranya adalah:
1. H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H.[3]
Merek adalah suatu
tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan
dengan benda lain yang sejenis.
2. A.B. Loebis[4]
Merek adalah
sebuah nama atau tanda yang dengan sengaja digunakan untuk menandakan hasil
suatu barang dari perusahaan atau perniagaan atau seseorang atau badan dari
hasil atau barang perniagaan atau seseorang atau badan dari hasil atau barang
perniagaan sejenis milik orang atau badan yang lain.
3. Saidin.[5]
Merek adalah suatu
tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenisnya
yang dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau kelompok orang atau badan
hukum dengan barang-barang atau jasa yang sejenis yang dihasilkan orang lain,
yang memiliki daya pembeda manapun sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Dari
definisi-definisi tersebut, maka dapat dikatakan bahwa prinsipnya fungsi merek
adalah sebagai pembeda. Namun merek juga dapat berfungsi sebagai:[6]
1. Penghubung antara barang dengan produsennya, jaminan produsen atau
pedagang atas barang-barang dan jasa yang dihasilkan saat diperniagakan.
2. Jaminan atas nilai dan kualitas barang. Hal ini tidak hanya
menguntungkan pemilik merek tetapi juga memberikan jaminan dan perlindungan
terhadap konsumen.
3. Sarana promosi bagi produsen yang memperdagangkan
barang-barangnya.
Selain fungsi-fungsi tersebut di atas, merek juga dapat memiliki
fungsi dan tujuan yang dapat dilihat dari segi yang berbeda. Bagi produsen,
merek bertujuan untuk:[7]
1. Memberi jaminan kepada konsumen bahwa barang yang dibelinya
berasal dari perusahaannya.
2. Menjamin mutu barang.
3. Memberi nama barang.
4. Memberi perlindungan kepada pemilik merek yang sah dari tindak
peniruan yang dilakukan oleh pihak lain.
5. Bagi pedagang, merek digunakan untuk promosi barang dagangannya
guna mencari dam memuaskan pasar. Bagi konsumen, merek berfungsi untuk
memberikan pilihan barang yang akan dibeli.
Merek
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Merek meliputi merek
dagang dan merek jasa. Walaupun dalam UU Merek digunakan istilah merek dagang
dan merek jasa, sebenarnya yang dimaksudkan dengan merek dagang adalah merek
barang karena merek yang digunakan pada barang dan digunakan sebagai lawan dari
merek jasa.[16]
Hal itu dapat dilihat dari pengertian merek dagang dan merek jasa dalam Pasal
1, sebagai berikut:
1. Merek
Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenislainnya. (angka 2)
2. Merek
Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa sejenis lainnya. (angka 3)
Hal
ini berbeda dapat dilihat dari pengertian merek dagang dan merek jasa pada
undang-undang UU No. 15 Tahun 2001, yaitu:
1. Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Kemudian
dalam UU No. 20 Tahun 2016 dikenal juga adanya merek kolektif. Merek Kolektif
berdasarkan Pasal 1 angka 4 adalah “Merek yang digunakan pada barang dan/atau
jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang
atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa
sejenis lainnya.”
[1]
http://e-tutorial.dgip.go.id/fungsi-merek/ diakses pada 08 Mei 2017
[2]Marzuki,
Peter Mahmud,Pengantar Ilmu Hukum,
(Jakarta: Kencana, 2009). h. 1
[3]
H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok-pokok Hukum dagang Indonesia, Djambatan,
1984, h. 82.
[4]
H. OK. Saidin, Aspek Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property
Rights), (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), h. 343
[5] Ibid
[6]
Harsono Adisumarto, Hak Milik Perindustrian, (jakarta: Akademika
Pressindo, 1990), h. 45
[7] Ibid
[8]
HD.Effendy, Hasibuan, Perlindungan Merek, Studi Mengenai Putusan Pengadilan
Indonesia dan Amerika Serikat, (Tesis Program Pascasarjana Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, Jakarta, 2003) h. 29.
[9] Ibid., hal. 51
[10]
Gatot Suparmono, Pendaftaran Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun
1992, (Jakarta: Djambatan, 1996). h. 6
[11]
C.S.T. Kansil, Hak Milik Intelektual Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta,
(Jakarta: Sinar Grafika, 1997), h. 145
[12]
HD.Effendy Hasibuan, Op cit, h. 58
[13] Ibid,
h. 61
[14]
Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan
Dimensi Hukumnya di Indonesia, (Bandung: Alumni, 2003), h. 314.
[15] http://www.kemenkumham.go.id/berita/993-undang-undang-merek-dan-indikasi-geografis-disahkan-pelaku-ekonomi-terlindungi
diakses tanggal 1 Mei 2017
[16]
Ahmadi Miru, Hukum Merek, (Jakarta: Rajawali Pers, 2005), h. 11
Comments
Post a Comment