Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Filsafat Hukum

PERBANDINGAN PERKEMBANGAN HUKUM ADVOKAT DI INDONESIA DAN MYANMAR

  A.     PENDAHULUAN Salah satu penegak hukum yang seringkali menjadi perhatian adalah advokat, karena kedudukan yang istimewa dalam penegakan hukum. Keistimewaan ini terlihat dari ruang lingkup pekerjaan yang terentang dari hulu ke hilir (dari penyidikan sampai pelaksanaan hukuman), berbeda dengan penegak hukum lain yang bersifat parsial saja. Bidang pekerjaan advokat adalah memberikan jasa hukum atau bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkannya. Tentu saja pemberian bantuan hukum oleh advokat dalam kerangka yang lebih besar ditujukan untuk memenuhi tujuan hukum, memelihara keteraturan, penyeimbang berbagai kepentingan, kesejahteraan, dan kebahagiaan. [1] Pemberian jasa hukum maupun bantuan hukum diharapkan dapat mencegah perlakuan tidak adil dan tidak manusiawi atas tersangka atau terdakwa yang dinamakan due process of law atau proses hukum yang adil. Tersangka atau terdakwa dilindungi haknya sebagai orang yang menghadapi tuntutan hukum dan terdesak karena diadili. [2] Ling