Skip to main content

Posts

Showing posts from April, 2017

pengadilan pajak dalam kekuasaaan kehakiman di Indonesia.

A. Pendahuluan Kedudukan lembaga-lembaga peradilan di Indonesia tidak bisa terlepas dari konsep Negara hukum yang menghendaki adanya supremasi dan penegakkan hukum.  Keberadaan lembaga-lembaga peradilan tersebut menjadi sangat penting karena dapat dipastikan tanpa adanya lembaga-lembaga peradilan yang diberi kewenangan untuk melakukan penegakan hukum, maka hukum tidak akan memiliki banyak maknanya dalam masyarakat. Salah satu lembaga peradilan yang bertugas melakukan penegakan hukum tersebut adalah lembaga peradilan pajak. Sebagaimana diketahui, bahwa pajak merupakan salah satu iuran rakyat yang dipungut oleh Negara. Pajak ini pula dijadikan sebagai pendapatan Negara selain Bea dan Cukai dan beberapa pendapatan Negara bukan pajak lainnya. Hubungan hukum antara Negara dengan wajib pajak ini dapat menimbulkan permasalahan atau dikatakan sebagai sengketa pajak. Sengketa ini timbul dari kurang kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak yang dibebankan kepada. Disamping itu juga akibat

POLITIK HUKUM DALAM PEMBERIAN SANKSI PIDANA DALAM PEMBAYARAN UPAH BURUH DIBAWAH UPAH MINIMUM SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003

POLITIK HUKUM DALAM PEMBERIAN SANKSI PIDANA DALAM PEMBAYARAN UPAH BURUH DIBAWAH UPAH MINIMUM SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 I. PENDAHULUAN Sebelum dikeluarkannya Undang-undang No. 13 Tahun 2003, Perlindungan Upah Buruh di Indonesia tidak dikenal adanya sanksi pidana. Setelah dikeluarkannya undang-undang No. 13 Tahun 2003, dapat dilaksanakan dengan tiga cara, yaitu: Perlindungan secara Hukum Pidana, Perdata dan Administrasi Negara. Hal ini dikarenakan adanya intervensi pemerintah dalam sistem hukum perburuhan di Indonesia, yang menjadi sifat Hukum Perburuhan di Indonesia menjadi ganda, yakni sifat privat dan publik. Sehingga adalah suatu hal baru dalam pembentukan undang-undang ini menetapkan perlindungan secara hukum pidana dalam hal perlindungan upah.Dimana hal ini tentunya tidak terlepas dari adanya politik dalam proses pembentukan undang-undang ini. Sehingga pada dasarnya aspek hukum pidana tidak bisa terlepas dari hukum ketenagakerjaan di Indonesia.Dengan