Skip to main content

Pengertian Klaim Bank Garansi

Pengertian Klaim Bank Garansi

Secara sederhana klaim bank garansi dapat di artikan sebagai tindakan dari pemegang garansi untuk mengajukan tuntutan kepada bank penerbit garansi sejumlah nilai garansi yang tertera di dalamnya akibat wanprestasi yang dilakukan oleh terjamin terhadap perjanjian dengan penerima jaminan. Kamus Bank Indonesia memberikan pengertian likuidasi sebagai ”permintaan ganti rugi dari tertanggung, kepada penanggung sesuai dengan kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan polisnya (claim)”  Sedangkan di dalam Black Law Dictionary, klaim di artikan sebagai,a right or title, actual or supposed, to a debt, privilege, or other thing in the possession of another; not the possession, but the means by or through which the claimant obtains the possession or enjoyment.  Menurut Surat Edaran Bank Indonesia, “Pembayaran yang diajukan kepada bank penerbit segera setelah applicant wanprestasi, dengan tanggal terakhir pengajuan 14 harisetelah bank garansi jatuh tempo atau 30 hari setelah bank garansi jatuh tempo”
Dari seluruh definisi tentang klaim bank garansi yang telah di sebutkan di atas, dapat ditarik satu benang merah tentang pengertian dari klaim bank garansi, yakni merupakan pengajuan untuk melakukan pencairan bank garansi oleh penerima jaminan kepada bank penerbit garansi senilai nilai yang tertera di dalam bank garansi, dimana hal ini di akibatkan terjadinya wanprestasi terjamin terhadap kontrak yang telah di sepakati dengan penerima jaminan.

- Dasar Hukum Klaim Bank Garansi
Ketentuan mengenai klaim bank garansi yang mendasarkan diri pada perjanjian penanggungan di atur di dalam KUHPerdata. Dimana landasan untuk bisa melakukan klaim bank garansi adaah adanya actual default yakni adanya kegagalan atas prestasi yang seharusnya dilakukan oleh terjamin kepada terjamin sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati dengan penerima jaminan.
Ketentuan actual default ini menjadikan klaim terhadap bank garansi dapat serta merta dilakukan bila telah terbukti benar adanya wanprestasi terhadap kontrak yang di jadikan dasar penerbitan bank garansi, ini juga terkit dengan sifat dasar dari bank garansi yakni dependent guarantee yang sangat tergantung dengan kontrak dasarnya yang pada akhirnya menjadikan bank garansi merupakan jaminan yang conditional.
Kondisi ini menimbulkan permasalahan jika dalam perjalananya dikemudian hari, penerima jaminan merasa terjamin telah melakukan wanprestasi dan kemudian mengajukan klaim bank garani kepada bank penerbit bank garansi, sedangkan menurut terjamin tidak terdapat ketentuan kontrak yang di langgar. Wanprestasi sendiri (kelalaian atau kealpaan) seorang debitur dapat berupa empat macam:
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana
dijanjikan.
c. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Seperti yang telah disebutkan sebelumya mengingat yang mendasari pencairan bank garansi adalah actual default maka menjadi suatu keniscayaan empat hal iniah yang harus kemudian dibuktikan terlebih dahulu agar klaim bank garansi bisa dibayarkan. Di sisi lain untuk meminimalisir adanya perselisihan maka perlu dibuat adanya batasan mengenai wanprestasi yang dinyatakan secara jelas di dalam kontrak dasar maupun di dalam bank garansi.

- Prosedur Pelaksanaan Klaim Bank Garansi
Dalam pemberian bank garansi, apabila pihak pemegang jaminan mengajukan Surat Pengajuan Klaim kepada bank dengan alasan pihak terjamin telah melakukan wanprestasi, maka klaim yang diajukan oleh pemegang jaminan tersebut dapat diartikan sebagai tuntutan ganti rugi,oleh karena itu pemegang jaminan harus membuktikan bahwa terjamintelah melakukan wanprestasi. Hal ini diperkuat oleh Pasal 1865 KUHPerdata yang berbunyi : ”...Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut...”.
Tindakan yang dilakukan oleh pihak bank sebagai penjamin apabila terjadi pengajuan klaim oleh pemegang jaminan yang diikuti oleh penyangkalan adanya wanprestasi oleh terjamin, agar tidak merugikan kedudukan bank yang menjalankan fungsinya sebagai suatu lembaga kepercayaan yang harus memperhatikan kepentingan para pihak, maka sebelum membayar klaim, pihak bank berdasarkan prinsip kehatihatian (prudencial banking principal) harus meyakini kebenaran klaim tersebut, dengan melakukan hal-hal antara lain:
a. Meneliti Surat Pengajuan Klaim yang diajukan oleh pihak pemegang jaminan ( penerima bank garansi ), beserta dokumen pendukung klaim, seperti salinan perjanjian pokok antara pemegang jaminan dan terjamin yang menguraikan prestasi yang harus dilakukan oleh terjamin;
b. Meneliti transaksi atau kegiatan yang dijamin dengan bank garansi sebagaimana yang dinyatakan dalam warkat bank garansi, untuk meyakini apakah klaim tersebut memenuhi syarat untuk diajukan;
c. Melakukan pengecekan atas wanprestasi yang dilakukan nasabah sebagai. cross check atas kebenaran klaim yang diajukan pemegang jaminan;
d. Melakukan pembicaraan dengan pihak pemegang jaminan mengenai jumlah klaim yang akan dibayar pihak bank, apabila ternyata wanprestasi yang dilakukan nasabah hanya sebagian (berdasarkan kesepakatan nasabah dengan pemegang jaminan sesuai dengan dokumen pendukung ).
Menurut penulis jika semua hal ini telah di lakukan oleh bank penerbit garansi dan meyakini telah adanya wanpretasi dari terjamin maka pihak bank wajib membayarkan klaim yang diajukan oleh penerima jaminan/pemegang bank garansi tanpa perlu adanya pernyataan tertulis dari terjamin bahwa pihak terjamin telah melakukan wanprestasi. Karena akan sangat sulit untuk pihak terjamin untuk mengakui bahwa pihaknya telah melakukan wanprestasi karena terkait dengan reputasi juga kepentingan ekonomi di kemudian hari yang akan merugikan pihak terjamin.
Pemberian bank garansi sesungguhnya merupakan wujud komitmen bank untuk membayarkan sejumlah nilai yang tertera di dalam bank garansi ketika bank garansi yang telah di terbitkan diajukan klaim pencairannya oleh pemegang bank garansi. Sehingga penerbitan bank garansi ini pada hakikatnya dapat disamakan dengan pemberin kredit walaupun bentuknya tidak cash (non-cash loan). Sehingga jika telah jelas adanya wanprestasi yang telah dapat di buktikan dengan jelas, maka tidak ada alasan dari bank penerbit garansi untuk menolak pembayaran klaim bank garansi yang di ajukan

Comments

Popular posts from this blog

Resume Isu Hukum - Prof. Peter Mahmud

ISU HUKUM  A. Mengidentifikasi Isu Hukum Isu hukum mempunyai posisi sentral di dalam penelitian hukum, seperti halnya posisi permasalahan di dalam penelitian bukan hukum, isu hukum harus dipecahkan dalam penelitian hukum. Dalam penelitian hukum harus dijawab terlebih dahulu, apakah masalah yang akan diteliti tersebut merupakan isu hukum. Sebuah masalah yang kelihatannya konkrit belum tentu merupakan sebuah isu hukum.  Isu hukum timbul karena adanya dua proposisi hukum yang saling berhubungan satu terhadap lainnya, dimana hubungan tersebut dapat bersifat fungsional, kausalitas (proposisi yang satu dipikirkan sebagai penyebab yang lainnya), maupun yang satu menegaskan yang lainnya.  Untuk memahami isu hukum perlu pemahaman mengenai ilmu hukum, yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Dalam tataran dogmatik hukum, sesuatu merupakan isu hukum apabila masalah itu berkaitan dengan ketentuan hukum yang relevan dan fakta yang dihadapi. Menurut penelitian tataran teori

PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF

BAB I PENDAHULUAN PENDAHULUAN 1.1                Latar Belakang Sesungguhnya manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan sifat Maha Pengasih dan Maha Penyayang, dimana sifat Welas Asih dan Rahmat dapat menjadi "panutan". Sifat Ar-Rohman (Maha Penyayang) berarti bahwa Allah selalu melimpahkan karunia-Nya kepada makhluk-makhluk-Nya (manusia), sedangkan sifat Ar-Rohim (Maha Penyayang) berarti bahwa Allah selalu merupakan Rahmat yang menyebabkan Allah selalu melimpahkan Rahmat-Nya. Berawal dari itu, kita sebagai manusia yang diberi akal dan hati nurani oleh karena itu selalu di dunia ini memancarkan sifat Welas Asih dan Rahmat baik kepada sesama manusia, sesama makhluk dan alam semesta, sehingga memberikan "Rahmatan Lil Alamin" bagi seluruh alam semesta. Setiap orang yang bisa berpikir jujur, harus mengakui bahwa kehadirannya di bumi ini bukan atas kehendak bebasnya sendiri, bahwa manusia menciptakan Allah SWT untuk dihormati, bukan untuk dipermalukan. [1]

Jasa Pembuatan Jurnal Ilmiah (Sinta dan Scopus)

  Jasa Pembuatan Tulisan Hukum berupa pembuatan Naskah Jurnal ilmu hukum yang dikerjakan langsung oleh Akademis Hukum tamatan FH USU dan MH UI.  Jurnal yang kami kerjakan dijamin tidak copy paste, sesuai dengan metode penulisan hukum dan akan kami buat dengan landasan teori hukum. Karena kami tidak ingin Tesis anda hanya asal jadi saja. Kami juga memiliki penyediaan referensi yang terbaru, dengan fasilitas jurnal dan perpustakaan FH UI yang dapat kami gunakan Untuk lebih meyakinkan anda bahwa kami telah berpengalaman, silahkan cek IG kami @jasapenulisanhukum Jurnal yang disarankan oleh dikti untuk publikasi sebenarnya ada 2 yaitu jurnal nasional dan jurnal internasional. Jika jurnal nasional yang anda pilih maka harus terindex Sinta dan terakreditasi. Jika internasional yang anda pilih setidaknya harus terindex Scopus tetapi sangat berat untuk memasuki scopus ini. Selain itu anda juga harus berhati hati karena scopus pun juga ada yang predator atau jurnal abal- abal. Tetapi untuk S