PERANAN BANK DALAM PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (selanjutnya dalam disebut sebagai “UUPerbankan”), yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari pengertian bank menurut UUPerbankan dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung.
Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. Menurut Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE Bank mempunyai beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
- Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
- Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
- Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
- Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal 4 UUPerbankan yang menjelaskan, ”Perbankan
Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini, jelas tergambar, karena secarafilosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Dalam pendaftaran jaminan fidusia peranan Bank dalam proses pendaftaran Fidusia Online adalah sebagai penerima pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, Bank menyediakan layanan penerimaan pembayaran fidusia bagi seluruh notaris di Indonesia untuk saat ini Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai Bank Persepsi dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia baru melayani pembayaran Pendaftaran Jaminan Fidusia dalam bentuk setoran tunai dan untuk ke depannya akan direncanakan perluasan chanel pembayaran PNBP Fidusia melalui anjungan tunai mandiri (ATM) dan e-channel.
Sistem pelaporan PNBP berbasis teknologi informasi ini menindaklanjuti Peraturan Menkumham Nomor M.HH-01.KU.02.02 tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia dan Kewarganegaraan Berbasis Teknologi Informasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan benefit bagi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum karena diyakini akan menutup peluang praktik suap dan data penerimaan PNBP menjadi lebih akuntabel mengingat selama ini mekanisme pengelolaan dan pelaporan PNBP secara manual memiliki sejumlah kelemahan antara lain, pembayaran biaya PNBP berupa uang tunai dari pemohon berpotensi membuka peluang suap maupun korupsi, sistem pelaporan manual rentan dengan ketidaksinkronan data, dan resiko keamanan saat penyetoran PNBP kepada rekening negara di Bank Persepsi,kendala lain adalah tempat penyimpanan dokumen fisik yang terbatas sehingga menyebabkan dokumen-dokumen tersebut kurang terawat. Keberadaan Bank juga memudahkan Notaris karena dapat mempercepat proses layanan transaksi Pendaftaran Fidusia sehingga Notaris dapat langsung melakukan pendaftaran dimanapun dengan layanan Fidusia Online terlebih dahulu dan melakukan pembayaran ke Bank, selain itu Notaris dapat melakukan pencetakan Sertifikat Fudisia sendiri melalui layanan Fidusia Online.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (selanjutnya dalam disebut sebagai “UUPerbankan”), yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari pengertian bank menurut UUPerbankan dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung.
Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. Menurut Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE Bank mempunyai beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
- Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
- Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
- Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
- Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal 4 UUPerbankan yang menjelaskan, ”Perbankan
Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini, jelas tergambar, karena secarafilosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Dalam pendaftaran jaminan fidusia peranan Bank dalam proses pendaftaran Fidusia Online adalah sebagai penerima pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, Bank menyediakan layanan penerimaan pembayaran fidusia bagi seluruh notaris di Indonesia untuk saat ini Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai Bank Persepsi dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia baru melayani pembayaran Pendaftaran Jaminan Fidusia dalam bentuk setoran tunai dan untuk ke depannya akan direncanakan perluasan chanel pembayaran PNBP Fidusia melalui anjungan tunai mandiri (ATM) dan e-channel.
Sistem pelaporan PNBP berbasis teknologi informasi ini menindaklanjuti Peraturan Menkumham Nomor M.HH-01.KU.02.02 tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia dan Kewarganegaraan Berbasis Teknologi Informasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan benefit bagi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum karena diyakini akan menutup peluang praktik suap dan data penerimaan PNBP menjadi lebih akuntabel mengingat selama ini mekanisme pengelolaan dan pelaporan PNBP secara manual memiliki sejumlah kelemahan antara lain, pembayaran biaya PNBP berupa uang tunai dari pemohon berpotensi membuka peluang suap maupun korupsi, sistem pelaporan manual rentan dengan ketidaksinkronan data, dan resiko keamanan saat penyetoran PNBP kepada rekening negara di Bank Persepsi,kendala lain adalah tempat penyimpanan dokumen fisik yang terbatas sehingga menyebabkan dokumen-dokumen tersebut kurang terawat. Keberadaan Bank juga memudahkan Notaris karena dapat mempercepat proses layanan transaksi Pendaftaran Fidusia sehingga Notaris dapat langsung melakukan pendaftaran dimanapun dengan layanan Fidusia Online terlebih dahulu dan melakukan pembayaran ke Bank, selain itu Notaris dapat melakukan pencetakan Sertifikat Fudisia sendiri melalui layanan Fidusia Online.
Comments
Post a Comment