Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Profesi Hukum

PENALARAN HUKUM OLEH HAKIM

Saat seorang hakim menjalankan tugasnya, maka sesungguhnya ia tidak diperkenankan memihak kepada siapa pun juga kecuali hanya kepada kebenaran dan keadilan. Namun demikian, dalam menjalankan tugasnya, proses pemeriksaan perkara oleh hakim juga harus bersifat terbuka, dan dalam menentukan penilaian dan menjatuhkan putusan, hakim harus menghayati nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Hakim tidak hanya bertindak sebagai 'mulut' undang-undang atau peraturan perundang-undangan, melainkan juga 'mulut' keadilan yang menyuarakan perasaan keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat. [1] Proses mengadili suatu perkara, seorang hakim sebagai aparat penegak hukum yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara termasuk dalam hal ini perkara pidana, akan selalu dihadapkan pada tugas untuk menilai buktibukti yang dihadapkan kepadanya kemudian mendapatkan keyakinan dari hati nuraninya. Setelah itu, ia memberikan pertimbangan dan putusan yang tepat bagi seoran

Kedudukan Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Kedudukan Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Berbicara tentang Sistem Peradilan Pidana di Indonesia maka tidak terlepas dari intansi atau badan-badan dengan nama-nama: Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan yang pada dasarnya merupakan komponen-komponen yang terdapat dalam sistem tersebut atau biasa juga disebut subsistem dalam Sistem Peradilan Pidana. Empat komponen tersebut diharapkan dapat bekerja sama membentuk apa yang dikenal dengan nama “integrated criminal justice administration”. Di dalam Sistem Peradilan Pidana (Crimminal Justice System), pidana menempati posisi sentral. Hal ini disebabkan karena keputusan di dalam pemidanaan akan mempunyai konsekuensi yang luas, baik yang menyangkut langsung pelaku tindak pidana maupun masyarakat secara luas. Lebih-lebih kalau keputusan pidana tersebut dianggap tidak tepat, maka akan menimbulkan reaksi yang “kontroversial”, sebab kebenaran di dalam hal ini sifatnya adalah relatif tergantung dari ma

Notaris sebagai Pejabat Umum

Notaris sebagai Pejabat Umum Nama notariat berasal dari nama Notarius, yaitu nama pada jaman romawi yang diberikan kepada orang-orang yang menjalankan pekerjaan menulis. [1] Lembaga notariat yang dikenal sekarang ini dimulai pada abad ke-11 atau ke-12 di daerah pusat perdagangan yang sangat berkuasa di Italia Utara. Daerah inilah yang merupakan tempat asal dari notariat yang dinamakan “Latijnse Notariaat”, yang tanda-tandanya tercermin dalam diri Notaris yang diangkat oleh penguasa umum untuk kepentingan masyarakat umum dan menerima uang jasanya (honorarium) dari masyarakat umum pula. [2] Kedudukan Notaris sebagai pejabat umum adalah merupakan salah satu organ negara yang mendapat amanat dari sebagian tugas dan kewenangan negara yaitu berupa tugas, kewajiban, wewenang dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat umum di bidang Keperdataan. [3] Istilah Pejabat Umum dapat dilihat dalam Pasal 1868 KUHPer dan Pasal 1 angka 1 UUJN Baru. Pasal 1868 KUHPerdata menyebutkan: “Su

HAM BERKAITAN DENGAN ETIKA PROFESI HUKUM

BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Masalah Etika atau dalam bahasa Inggris disebut Ethics yang mengandung arti : Ilmu tentang kesusilaan, yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat; ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral; kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dgn akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak kodrat moriil yang merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak ia dilahirkan ke muka bumi, dimana hak tersebut bersifat langgeng dan universal. Karena hak tersebut bukan diberikan oleh negara atau pemerintah kepada setiap warga negara dimanapun dia hidup, oleh karenanya hak tersebut harus dihormati oleh siapapun dan dilindungi oleh hukum itu sendiri. Melihat bahwa, sama halnya seperti Hak Asasi Manusia, kesadaran etis sesungguhnya telah ada dalam diri manusia sejak lahir. Kesadaran etis ini berada di level hati dimana dapat dirasaka