Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Hukum Perbankan

Analisis Hukum Felthouse v Bindley (1862)

Sebelum sebuah kontrak yang valid timbul, harus ada unrevoked offer oleh satu pihak, the offerer, dan unqualified acceptance oleh pihak lain, the offeree.  Hal ini disebut asas konsensualisme. Dengan asas konsensualisme, kontrak dikatakan telah lahir jika telah ada kata sepakat atau persesuaian kehendak di antara para, pihak yang membuat kontrak tersebut. Asas konsensualisme ini berkaltan dengan penghormatan martabat manusia. Subekti menyatakan bahwa hal ini merupakan puncak peningkatan martabat manusia yang tersimpul dari pepatah Belanda, "eenman een word, een word een man", yang maksudnya dengan diletakkannya perkataan seseorang, orang itu ditingkatkan martabatnya sebagai manusia.  Dasar teoritik mengikatnya kontrak bagi para pihak yang umumnya dianut di civil law countries. Dengan adanya konsensus dari para pihak, maka kesepakatan itu menimbuikan kekuatan mengikat perjanjian sebagaimana layaknya undang-undang pacta sunt servanda  Apa yang dinyatakan seseorang dalam suatu

PERANAN BANK DALAM PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA

PERANAN BANK DALAM PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (selanjutnya dalam disebut sebagai “UUPerbankan”), yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari pengertian bank menurut UUPerbankan dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. K

Pengertian Klaim Bank Garansi

Pengertian Klaim Bank Garansi Secara sederhana klaim bank garansi dapat di artikan sebagai tindakan dari pemegang garansi untuk mengajukan tuntutan kepada bank penerbit garansi sejumlah nilai garansi yang tertera di dalamnya akibat wanprestasi yang dilakukan oleh terjamin terhadap perjanjian dengan penerima jaminan. Kamus Bank Indonesia memberikan pengertian likuidasi sebagai ”permintaan ganti rugi dari tertanggung, kepada penanggung sesuai dengan kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan polisnya (claim)”  Sedangkan di dalam Black Law Dictionary, klaim di artikan sebagai,a right or title, actual or supposed, to a debt, privilege, or other thing in the possession of another; not the possession, but the means by or through which the claimant obtains the possession or enjoyment.  Menurut Surat Edaran Bank Indonesia, “Pembayaran yang diajukan kepada bank penerbit segera setelah applicant wanprestasi, dengan tanggal terakhir pengajuan 14 harisetelah bank garansi jatuh tempo atau 30 hari

SURAT BERHARGA DI PASAR UANG DAN DI PASAR MODAL

SURAT BERHARGA DI PASAR UANG DAN DI PASAR MODAL Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut: 1.       Sebagai alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan). 2.       Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih) Dilihat dari segi fungsinya, ada 3 macam surat berharga: 1.       Surat yang bersifat hukum kebendaaan (zakenrechtelijke papieren) 2.       Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren) 3.       Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren) Secara fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi secara hukum dapat mengikat. Teori secara cauisa yuridis suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat: a)   Teori Kreasi (Creatie

ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN

A.   Latar Belakang Sistem keuangan memegang peranan penting dalam perekonomian suatu bangsa karena sistem keuangan memberikan jasa penyaluran dari pihak yang mempunyai surplus finansial kepada pihak yang mengalami defisit finansial. Apabila sistem keuangan tidak berjalan dengan baik, hal ini tentu akan menghambat pertumbuhan ekonomi. Sistem perbankan yang merupakan salah satu unsur sistem keuangan juga mengambil peran strategis dalam hal ini. Sebuah negara yang iklim perekonomiannya berkembang pesat pasti memiliki sistem perbankan yang baik pula. Krisis ekonomi selalu menelan biaya yang tidak sedikit, baik dilihat dari biaya ekonomi maupun biaya sosial yang diakibatkannya. Krisis ekonomi di tahun 1997-1998, misalnya, membebani perekonomian Indonesia sebesar 50% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan pertumbuhan ekonomi minus 13%. Di sisi lain, diperlukan waktu yang tidak singkat untuk mengembalikan perekonomian ke kondisi sebelum krisis. Belajar dari krisis ekonomi akhir dekade 1990

ASEAN Banking Integration Framework (ABIF)

ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) Guidelines adalah   panduan kerangka operasional bagi negara-negara ASEAN dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip dan proses integrasi perbankan di bawah kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan bekerjasama erat dalam mewujudkan tercapainya kesepakatan ini. Dengan implementasi ABIF diharapkan perbankan dan pelaku bisnis dapat mengembangkan bisnisnya dengan lebih luas, efisien dan stabil di kawasan ASEAN. Tujuan utama ABIF adalah menyediakan akses pasar (market access) dan keleluasaan beroperasi (operational flexibility) di negara anggota ASEAN bagi Qualified ASEAN Banks (QAB) yakni bank-bank ASEAN yang memenuhi persyaratan tertentu yang telah disepakati bersama oleh ASEAN. Persyaratan bank untuk menjadi kandidat QAB antara lain adalah bank-bank milik ASEAN yang kuat permodalannya, berdaya tahan tinggi dan dikelola dengan baik, serta memenuhi ketentuan kehati-hatian sesuai standar internasiona

Pengalihan Hutang Kepada Calon Kreditur Baru dan Kaitannya Dengan Mortgage Facility

Perihal peralihan piutang secara cessie oleh Kreditur kepada Calon Kreditur Baru, bilamana Proses yang harus dilakukan adalah  1.  Melakukan pencatatan pada buku tanah hak tanggungan  2.   Buku-buku hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan 3.  Menyalin catetan tersebut pada sertifikat hak tanggungan dan sertifikat atas tanah yang bersangkutan (pasal 2 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang No.4 tahun 1996). Dan bilamana Piutang yang dialihkan dengan pembelian oleh Calon Kreditur Baru berkaitan dengan Secondary Mortgage Facility, ketentuan Pasal 16 UUHT saja belum memadai. Dimana terdapat Masalah dalam pergerekan di pasar modal yang cepat, dan belum diaturnya bagaimana soal pendaftaran HT, juga belum diaturnya bagaimana pengaturan ketika ada wali amanat karena bagaimana pun dalam proses ini kan kumpulan piutang, bukan perorangan dimana seharusnya dapat dilakukan atas nama wali amanat, sedangkan di UU yg pegang HT adalah kredito

ANALISIS UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH DENGAN MENGACU PENDAPAT PROF. M. SOLLY LUBIS, SH

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Perbankan melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menghimpun dana dari masyarakat sebagai pemilik dana, menyalurkan dana kepada masyarakat sebagai pengguna dana dan memberikan jasa. Dalam menjalankan fungsi bank tersebut sebagian kalangan masyarakat memandang bahwa dengan sistem konvensional ada hal-hal yang tidak sesuai dengan keyakinan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam khususnya yang menolak adanya penetapan imbalan dan penetapan beban yang dikenal dengan "bunga". Praktek bunga yang diterapkan pada bank konvensional ternyata bisa merugikan, baik bagi pihak bank sendiri maupun pihak nasabah. Pada akhir abad 20 telah bangkit kembali ekonomi Islam yang ditandai dengan berdirinya perbankan syari'ah di hampir semua Negara berpenduduk Muslim. Indonesia sebagai Negara dengan penduduk Muslim terbesar di seluruh dunia, telah pula menjalankan ekonomi Islam/ekonomi Syari'ah yang ditandai dengan didirikannya Bank Mu