Ilustrasi Hukum

Hubungi Kami

Jasa Pembuatan Tulisan Hukum oleh Akademisi FH UI sejak 2012.
Menyediakan layanan penulisan Artikel, Makalah, Skripsi, Tesis, dan Disertasi
dengan muatan teori & materi hukum yang padat dan terpercaya.

📧 Email: fokuskuliahgroup@gmail.com

📱 WhatsApp: Klik untuk Chat Sekarang

💬 Konsultasi Gratis via WhatsApp
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perbankan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perbankan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Januari 2018

Analisis Hukum Felthouse v Bindley (1862)

Sebelum sebuah kontrak yang valid timbul, harus ada unrevoked offer oleh satu pihak, the offerer, dan unqualified acceptance oleh pihak lain, the offeree.  Hal ini disebut asas konsensualisme. Dengan asas konsensualisme, kontrak dikatakan telah lahir jika telah ada kata sepakat atau persesuaian kehendak di antara para, pihak yang membuat kontrak tersebut. Asas konsensualisme ini berkaltan dengan penghormatan martabat manusia. Subekti menyatakan bahwa hal ini merupakan puncak peningkatan martabat manusia yang tersimpul dari pepatah Belanda, "eenman een word, een word een man", yang maksudnya dengan diletakkannya perkataan seseorang, orang itu ditingkatkan martabatnya sebagai manusia.  Dasar teoritik mengikatnya kontrak bagi para pihak yang umumnya dianut di civil law countries.
Dengan adanya konsensus dari para pihak, maka kesepakatan itu menimbuikan kekuatan mengikat perjanjian sebagaimana layaknya undang-undang pacta sunt servanda  Apa yang dinyatakan seseorang dalam suatu hubungan hukum menjadi hukum bagi mereka (curri nexum faciet mancipiumque, utilingua mancuoassit, itajus esto)  Asas inilah yang menjadi kekuatan mengikatnya perjanjian (verblndende kracht van de overeenkomst). Ini bukan saja kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum yang pelaksanaannya wajib ditaati.  Sebagai konsekuensinya, maka hakim maupun pihak ketiga tidak boleh mencampuri isi perjanjian yang dibuat para pihak tersebut.
Berbicara acceptance, maka tidak terlepas dari asas itikad baik.  Iktikad baik merupakan salah satu asas penting dalam hukum kontrak  tetapi pengaturan iktikad baikdi Indonesia, terutama
di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata termasuk ketentuan yang paling tidak jelas.  Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya menyebutkan perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Tidak ada penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan iktikad baik tersebut. Oleh karena itu, untuk dapat memahami makna iktikad baik secara lebih baik harus
dllihat pada penafsiran iktikad baik dalam praktik peradilan.
Penafsiran iktikad baik oleh pengadilan muncul dalam putusan Hoge Raad di Negeri Belanda pada tanggal 9 Pebruari 1923. Menurut Hoge Raad, iktikad ini merupakan doktrin merujuk kepada kewajaran atau kepatutan dan keadilan redelijkheld en billijkheid yang hidup dalam masyarakat.
Hoge Raad menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan menurut kewajaran dan keadilan (volgens de eisen van redelijkheld en billijkheid).  Hoge Raad dengan tegas menyatakan bahwa memperhatikan iktikad baik pada pelaksanaan perjanjian tidak lain adalah menafsirkan perjanjian menurutukuran kepatutan dan keadilan. Dengan demlkian lahir pandangan yang menyatakan bahwa Hoge Raad menyamakan iktikad baik dengan kepatutan dan keadilan.
Namun ternyata tidak semua sistem hukum di dunia ini menerima konsep atau doktrin iktikad baik. Pada dasarnya doktrin iktikad berasal dari hukum kontrak sistem hukum sipil yang berakar pada hukum romawi.  Sistem common law, secara tradisional tidak mengenal doktrin iktikad baik dalam  kontrak.  Seperti Negara Inggris dimana Hukum inggris yang secara tradisional tidak mengenal iktikad baik dalam kontrak cenderung menolaknya, bahkan selama tahun 1960-an ada konsensus diantara hakim-hakim di inggris untuk tidak menerima doktrin tersebut, dan mempertahankan sistem hukum yang dimiliki inggris sendiri.  Penolakan tersebut terjadi pada kalangan sarjana hukum inggris,
seperti Roy Goode yang menyatakan suiit untuk mengadopsi konsep umum iktikad baik tersebut, bahkan ia menyatakan, "we do not know quite what good faith means”.
Penolakan penerapam doktrin iktikad baik di Australia juga mendapat tantangan dari beberapa sarjana hukum Australia, seperti H.K. Lucke. Dia menyatakan bahwa tidak masuk akal untuk mengharapkan bahwa doktrin iktikad baik memberikan pengaruh yang signifikan dan menguntungkan hukum perdata Australia." Dia mendukung pendapat Paul Pinn yang menyatakan bahwa keadiian bukan merupakan miiik ekskusif doktrin iktikad baik.  Walaupun ada tantangan dari kalangan akademisi hukum, dalam kenyataannya dewasa ini, doktrin tersebut teiah diserap pula
oleh case law Australia.  Sebagai gantinya dalam menghadapi ketidakpantasan dan ketidakadilan baik dalam negosiasi dan penyusunan kontrak, Australia mendasarkan kepada doktrin undue influence dan doktrin unconscionability.
Namun ada juga Hukum Negara dengan sistem common law yang telah menerima doktrin iktikad baik sistem hukum  kontraknya yaitu Amerika Serikat. Doktrin tersebut terefieksi dalam: The Uniform Commercial Code (UCC), The American Law Institute's Restatementi 2nd contract, dan 'United Nations Convention on Contracts tor the International Sale of Goods. Ketiganya menerima doktrin iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak.
Kontrak dalam hukum Inggris terbentuk melalui proses offer dan acceptance Satu pihak memberikan offer dan pihak lain menerima offer tersebut. Offer merupakan pernyataan yang mengandung syarat-syarat yang diajukan oleh offeror kepada oferee sebagai dasar perjanjian, di dalamnya juga terdapat janji-janji baik secara tegas maupun diam-diam yang harus dipatuhi apabila syarat-syarat yang diajukan diterima.  Offer ini dapat dibuat tertulis,  lisan, ataupun dapat disimpulkan melalui perbuatan offeror. Melalui proses ini  terjadilah consesnsus in idem atau meeting of the minds dari para pihaknya, dan saat inilah lahir suatu kontrak.  Konsensus atau sepakat atau kesesuaian kehendak menurut sistem hukum common law Inggris dikatakan telah tercapai apabila they have agreed on a common matter.
Sebagai contoh Kasus yaitu Felthouse v Bindley (1862). Adapun kasus tersebut sebagai berikut: Keponakan penggugat merasa telah menjual kuda dari penggugat seharga  £31.50. Penggugat yang merupakan paman dari penggugat merasa telah membeli kuda tersebut seharga £30. Untuk menghilangkan kesalahpamahan tentang harga, penggugat menulis offer kepada keponakannya "jika tidak ada kabar, saya menganggap bahwa kuda tersebut saya miliki seharga £30, 15 shilling." Keponakan setuju menjual seharga tersebut, maka dia tidak memberikan replay. 6 minggu kemudian pelelang menjual kuda tersebut. Penggugat menggugat pelelang atas dasar perbuatan melawan hukum karena menjual miliknya. Pelelang mengatakan bahwa kuda masih milik keponakan penggugat, karenanya pelelang tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Pengadilan memutuskan pelelang tidak bertanggung jawab. Offer dari penggugat untuk membeli kuda seharga £30 15 shilling tidak pernah diterima karenanya kuda masih milik keponakan.
Dari kasus Felthouse v Bindley (1862) dapat dilihat bahwa pengadilan menegaskan pihak lawan tidak boleh dianggap telah memberikan acceptance semata-mata karena offere tidak memberikan jawaban.   Hal ini dikarenakan suatu penerimaan, baik dengan kata- kata ataupun dengan perbuatan tidak dianggap efektif sampai saat acceptance ini secara jelas disampaikan pada offeror oleh offeree atau wakilnya yang sah. Hal ini bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada offeror dari suatu keadaan di mana tanpa sepengetahuannya dia terikat kontrak tanpa mengetahui bahwa offernya telah diterima. Offeror dapat menentukan cara bagaimana acceptance dilakukan.  Karena bagaimanapun penyalahgunaan keadaan terjadi manakala seseorang di dalam suatu perjanjian dipengaruhi oleh suatu hal yang menghalanginya untuk melakukan penilaian (judgment) yang bebas dari pihak lainnya, sehingga ia tidak dapat mengambil putusan yang independen.
Dari kasus ini juga terlihat bahwa pengadilan tidak mempertimbangkan unsur itikad baik dari penggugat yang telah menulis offer. Pengadilan juga tidak melihat adanya unsur itikad tidak baik dari tergugat yang tidak membalas offer dari penggugat. Karena dalam Aturan hukum Inggris mengatur bahwa tidak berbuat apa-apa tidak dapat dianggap sebagai acceptance suatu offer dikenal di Inggris. Hukum tidak membenarkan offeror menghalangi offeree menolak offer nya.
Pengecualian terhadap aturan hukum ini bahwa acceptance baru efektif hanya jika disampaikan pada offeror adalah dalam hal offeror secara tegas maupun diam-diam mengabaikan perlunya pemberitahuan, dia akan terikat pada acceptance tersebut meskipun tidak dikomunikasikan padanya. Pernyataan tegas misalnya menyatakan communication of acceptance is not required, pernyataan diam-diam dapat terjadi dalam kontrak unilateral dimana offeree tidak perlu menyatakan kehendaknya untuk melaksanakan permintaan offeror. Dimana Menurut hukum Inggris hukum kontrak merupakan bagian dari hukum perdata yang lingkupnya adalah contract, tort, property, trusts and family law.

Rabu, 19 April 2017

PERANAN BANK DALAM PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA

PERANAN BANK DALAM PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (selanjutnya dalam disebut sebagai “UUPerbankan”), yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari pengertian bank menurut UUPerbankan dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung.
Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. Menurut Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE Bank mempunyai beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
- Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
- Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
- Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
- Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal 4 UUPerbankan yang menjelaskan, ”Perbankan
Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini, jelas tergambar, karena secarafilosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Dalam pendaftaran jaminan fidusia peranan Bank dalam proses pendaftaran Fidusia Online adalah sebagai penerima pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, Bank menyediakan layanan penerimaan pembayaran fidusia bagi seluruh notaris di Indonesia untuk saat ini Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai Bank Persepsi dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia baru melayani pembayaran Pendaftaran Jaminan Fidusia dalam bentuk setoran tunai dan untuk ke depannya akan direncanakan perluasan chanel pembayaran PNBP Fidusia melalui anjungan tunai mandiri (ATM) dan e-channel.
Sistem pelaporan PNBP berbasis teknologi informasi ini menindaklanjuti Peraturan Menkumham Nomor M.HH-01.KU.02.02 tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia dan Kewarganegaraan Berbasis Teknologi Informasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan benefit bagi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum karena diyakini akan menutup peluang praktik suap dan data penerimaan PNBP menjadi lebih akuntabel mengingat selama ini mekanisme pengelolaan dan pelaporan PNBP secara manual memiliki sejumlah kelemahan antara lain, pembayaran biaya PNBP berupa uang tunai dari pemohon berpotensi membuka peluang suap maupun korupsi, sistem pelaporan manual rentan dengan ketidaksinkronan data, dan resiko keamanan saat penyetoran PNBP kepada rekening negara di Bank Persepsi,kendala lain adalah tempat penyimpanan dokumen fisik yang terbatas sehingga menyebabkan dokumen-dokumen tersebut kurang terawat. Keberadaan Bank juga memudahkan Notaris karena dapat mempercepat proses layanan transaksi Pendaftaran Fidusia sehingga Notaris dapat langsung melakukan pendaftaran dimanapun dengan layanan Fidusia Online terlebih dahulu dan melakukan pembayaran ke Bank, selain itu Notaris dapat melakukan pencetakan Sertifikat Fudisia sendiri melalui layanan Fidusia Online.

Pengertian Klaim Bank Garansi

Pengertian Klaim Bank Garansi

Secara sederhana klaim bank garansi dapat di artikan sebagai tindakan dari pemegang garansi untuk mengajukan tuntutan kepada bank penerbit garansi sejumlah nilai garansi yang tertera di dalamnya akibat wanprestasi yang dilakukan oleh terjamin terhadap perjanjian dengan penerima jaminan. Kamus Bank Indonesia memberikan pengertian likuidasi sebagai ”permintaan ganti rugi dari tertanggung, kepada penanggung sesuai dengan kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan polisnya (claim)”  Sedangkan di dalam Black Law Dictionary, klaim di artikan sebagai,a right or title, actual or supposed, to a debt, privilege, or other thing in the possession of another; not the possession, but the means by or through which the claimant obtains the possession or enjoyment.  Menurut Surat Edaran Bank Indonesia, “Pembayaran yang diajukan kepada bank penerbit segera setelah applicant wanprestasi, dengan tanggal terakhir pengajuan 14 harisetelah bank garansi jatuh tempo atau 30 hari setelah bank garansi jatuh tempo”
Dari seluruh definisi tentang klaim bank garansi yang telah di sebutkan di atas, dapat ditarik satu benang merah tentang pengertian dari klaim bank garansi, yakni merupakan pengajuan untuk melakukan pencairan bank garansi oleh penerima jaminan kepada bank penerbit garansi senilai nilai yang tertera di dalam bank garansi, dimana hal ini di akibatkan terjadinya wanprestasi terjamin terhadap kontrak yang telah di sepakati dengan penerima jaminan.

- Dasar Hukum Klaim Bank Garansi
Ketentuan mengenai klaim bank garansi yang mendasarkan diri pada perjanjian penanggungan di atur di dalam KUHPerdata. Dimana landasan untuk bisa melakukan klaim bank garansi adaah adanya actual default yakni adanya kegagalan atas prestasi yang seharusnya dilakukan oleh terjamin kepada terjamin sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati dengan penerima jaminan.
Ketentuan actual default ini menjadikan klaim terhadap bank garansi dapat serta merta dilakukan bila telah terbukti benar adanya wanprestasi terhadap kontrak yang di jadikan dasar penerbitan bank garansi, ini juga terkit dengan sifat dasar dari bank garansi yakni dependent guarantee yang sangat tergantung dengan kontrak dasarnya yang pada akhirnya menjadikan bank garansi merupakan jaminan yang conditional.
Kondisi ini menimbulkan permasalahan jika dalam perjalananya dikemudian hari, penerima jaminan merasa terjamin telah melakukan wanprestasi dan kemudian mengajukan klaim bank garani kepada bank penerbit bank garansi, sedangkan menurut terjamin tidak terdapat ketentuan kontrak yang di langgar. Wanprestasi sendiri (kelalaian atau kealpaan) seorang debitur dapat berupa empat macam:
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana
dijanjikan.
c. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Seperti yang telah disebutkan sebelumya mengingat yang mendasari pencairan bank garansi adalah actual default maka menjadi suatu keniscayaan empat hal iniah yang harus kemudian dibuktikan terlebih dahulu agar klaim bank garansi bisa dibayarkan. Di sisi lain untuk meminimalisir adanya perselisihan maka perlu dibuat adanya batasan mengenai wanprestasi yang dinyatakan secara jelas di dalam kontrak dasar maupun di dalam bank garansi.

- Prosedur Pelaksanaan Klaim Bank Garansi
Dalam pemberian bank garansi, apabila pihak pemegang jaminan mengajukan Surat Pengajuan Klaim kepada bank dengan alasan pihak terjamin telah melakukan wanprestasi, maka klaim yang diajukan oleh pemegang jaminan tersebut dapat diartikan sebagai tuntutan ganti rugi,oleh karena itu pemegang jaminan harus membuktikan bahwa terjamintelah melakukan wanprestasi. Hal ini diperkuat oleh Pasal 1865 KUHPerdata yang berbunyi : ”...Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau, guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut...”.
Tindakan yang dilakukan oleh pihak bank sebagai penjamin apabila terjadi pengajuan klaim oleh pemegang jaminan yang diikuti oleh penyangkalan adanya wanprestasi oleh terjamin, agar tidak merugikan kedudukan bank yang menjalankan fungsinya sebagai suatu lembaga kepercayaan yang harus memperhatikan kepentingan para pihak, maka sebelum membayar klaim, pihak bank berdasarkan prinsip kehatihatian (prudencial banking principal) harus meyakini kebenaran klaim tersebut, dengan melakukan hal-hal antara lain:
a. Meneliti Surat Pengajuan Klaim yang diajukan oleh pihak pemegang jaminan ( penerima bank garansi ), beserta dokumen pendukung klaim, seperti salinan perjanjian pokok antara pemegang jaminan dan terjamin yang menguraikan prestasi yang harus dilakukan oleh terjamin;
b. Meneliti transaksi atau kegiatan yang dijamin dengan bank garansi sebagaimana yang dinyatakan dalam warkat bank garansi, untuk meyakini apakah klaim tersebut memenuhi syarat untuk diajukan;
c. Melakukan pengecekan atas wanprestasi yang dilakukan nasabah sebagai. cross check atas kebenaran klaim yang diajukan pemegang jaminan;
d. Melakukan pembicaraan dengan pihak pemegang jaminan mengenai jumlah klaim yang akan dibayar pihak bank, apabila ternyata wanprestasi yang dilakukan nasabah hanya sebagian (berdasarkan kesepakatan nasabah dengan pemegang jaminan sesuai dengan dokumen pendukung ).
Menurut penulis jika semua hal ini telah di lakukan oleh bank penerbit garansi dan meyakini telah adanya wanpretasi dari terjamin maka pihak bank wajib membayarkan klaim yang diajukan oleh penerima jaminan/pemegang bank garansi tanpa perlu adanya pernyataan tertulis dari terjamin bahwa pihak terjamin telah melakukan wanprestasi. Karena akan sangat sulit untuk pihak terjamin untuk mengakui bahwa pihaknya telah melakukan wanprestasi karena terkait dengan reputasi juga kepentingan ekonomi di kemudian hari yang akan merugikan pihak terjamin.
Pemberian bank garansi sesungguhnya merupakan wujud komitmen bank untuk membayarkan sejumlah nilai yang tertera di dalam bank garansi ketika bank garansi yang telah di terbitkan diajukan klaim pencairannya oleh pemegang bank garansi. Sehingga penerbitan bank garansi ini pada hakikatnya dapat disamakan dengan pemberin kredit walaupun bentuknya tidak cash (non-cash loan). Sehingga jika telah jelas adanya wanprestasi yang telah dapat di buktikan dengan jelas, maka tidak ada alasan dari bank penerbit garansi untuk menolak pembayaran klaim bank garansi yang di ajukan

Selasa, 21 Maret 2017

SURAT BERHARGA DI PASAR UANG DAN DI PASAR MODAL


SURAT BERHARGA DI PASAR UANG DAN DI PASAR MODAL

Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut:
1.      Sebagai alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan).
2.      Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih)
Dilihat dari segi fungsinya, ada 3 macam surat berharga:
1.      Surat yang bersifat hukum kebendaaan (zakenrechtelijke papieren)
2.      Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren)
3.      Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren)
Secara fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi secara hukum dapat mengikat. Teori secara cauisa yuridis suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat:
a)   Teori Kreasi (Creatie theorie ) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga. Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.
b)   Teori Kepatutan (Redelijkheids theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya secara patut.
c)   Teori Perjanjian (Overeenkomst theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat karena penerbit telah membuat perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga .
d)   Teori Penunjukan (Vertonings theorie) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayaran.
Secara  umum, pasar uang adalah tempat diperdagangkannya dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu jatuh tempo kurang dari satu tahun (jangka pendek).
Fungsi pasar uang adalah sebagi sarana alternatif, khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan nin keuangan dan peserta lainnya untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Yang dimaksud dengan kelebihan likuiditas adlaah lembaga-lembaga keuangan yang mempunyai kelebihan dana dalam bentuk dana segar, baik berupa kas maupun dalam bentuk-bentuk suarat-surat berharga dengan jangka waktu satu tahun.
Yang menjadi surat-surat berharga dalam Pasar Uang adalah
1. Interbank call money
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
3. Sertifikat Deposito
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
5. Banker’s Acceptance
6. Commercial Paper
7. Treasury Bills
8. Repupuchase Agreement

Pasar modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Pasar modal memberikan berbagai alternatif untuk para investor selain berbagai investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli tanah, asuransi, emas dan sebagainya. Pasar modal merupakan penghubung antara investor (pihak yang memiliki dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang) ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang, waran (warrant), dan right issue. Pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.
Surat Berharga dalam Pasar modal adalah
1) Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan perseroan terbatas. Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah deviden (bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham); capital gain (keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham), dan manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan. Saham yang diterbitkan emiten (pihak yang melakukan penawaran umum) ada 2 macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preffered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
2) Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
3) Surat Berharga Lainnya, dimana selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang, seperti warrant, option dan right issue. Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut. Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya. Right Issue adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.

Kamis, 16 Maret 2017

ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN


A.   Latar Belakang
Sistem keuangan memegang peranan penting dalam perekonomian suatu bangsa karena sistem keuangan memberikan jasa penyaluran dari pihak yang mempunyai surplus finansial kepada pihak yang mengalami defisit finansial. Apabila sistem keuangan tidak berjalan dengan baik, hal ini tentu akan menghambat pertumbuhan ekonomi. Sistem perbankan yang merupakan salah satu unsur sistem keuangan juga mengambil peran strategis dalam hal ini. Sebuah negara yang iklim perekonomiannya berkembang pesat pasti memiliki sistem perbankan yang baik pula.
Krisis ekonomi selalu menelan biaya yang tidak sedikit, baik dilihat dari biaya ekonomi maupun biaya sosial yang diakibatkannya. Krisis ekonomi di tahun 1997-1998, misalnya, membebani perekonomian Indonesia sebesar 50% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan pertumbuhan ekonomi minus 13%. Di sisi lain, diperlukan waktu yang tidak singkat untuk mengembalikan perekonomian ke kondisi sebelum krisis.
Belajar dari krisis ekonomi akhir dekade 1990-an, beberapa perubahan mendasar telah dilakukan pemerintah untuk mengidentifikasi secara dini kemungkinan krisis ekonomi dan kalaupun krisis terjadi dampak yang ditimbulkan dapat diminimalisir, antara lain melalui pembentukan Lembaga Pinjaman Simpanan (LPS) yang berperan sebagai bank insurance. LPS mulai beroperasi sejak 22 September 2005 yang pendiriannya disahkan melalui UU 24/2004. Peran Bank Indonesia (BI) pasca Orde Baru diatur di dalam UU Nomor 23/1999 yang kemudian disempurnakan melalui UU Nomor 3/2004.
Didasarkan pada kedua UU yang mengatur peran BI tersebut, diamanatkan fungsi pengawasan perbankan akan dialihkan ke Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) independen atau sering disebut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sesuai dengan UU 3/2004, OJK harus terbentuk selambat-lambatnya pada 31 Desember 2010. OJK dibentuk sebagai lembaga independen yang mengawasi lembaga keuangan, baik bank maupun bukan bank, seperti perusahaan sekuritas, anjak piutang, sewaguna usaha, modal ventura, perusahaan pembiayaan, reksa dana, asuransi, dan dana pensiun serta lembaga lain yang berkegiatan mengumpulkan dana masyarakat.
Pembentukan OJK tidak terlepas dari situasi di perekonomian dunia pada saat terjadi krisis ekonomi di tahun 1997/1998. BI dipandang tidak optimal dalam melakukan fungsi pengawasan. Di sisi lain, di negara maju, terdapat kecenderungan adanya pemisahan fungsi pengawasan perbankan dari bank sentral untuk kemudian ditangani khusus oleh lembaga pengawas keuangan yang bersifat independen, misalnya Financial Service Authority (FSA) di Inggris.
Munculnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator menggantikan Bank Indonesia sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa, bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Ruang lingkup tugas pengaturan dan pengawasan tersebut dijelaskan dalam Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2011, “OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; b. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya”. Lain kata alasan pendirian OJK dengan berkembangnya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial menciptakan sistem keuangan menjadi kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan.
 Lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan (konglomerasi) telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antarlembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan. Selain itu, banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan.7
 Relevansi pengawasan dan perlindungan konsumen dalam ruang lingkup kegiatan jasa keuangan memiliki keterkaitan yang erat, dikarenakan UU OJK mengatur sendiri mengenai konsumen Pasal 1 angka 15 UU OJK: “Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.” Pencantuman dalam ketentuan umum, menyebabkan masalah konsumen merupakan masalah penting dalam UU OJK.
UU OJK memberikan pengertian yang luas dan umum terhadap konsumen. Pengertian konsumen dalam UU OJK tidak membatasi pengertian konsumen dalam individu saja melainkan pemodal di Pasar Modal pun diakui sebagai konsumen. Perlindungan konsumen dalam UU OJK mencakup perlindungan konsumen yang lebih kompleks dan lengkap. Cakupan yang semakin luas tentang konsumen ini, menimbulkan jangkauan akan tugas dan wewenang serta tanggungjawab perlindungan konsumen oleh OJK juga semakin luas di bidang jasa keuangan. Lembaga OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.8
Sebagaimana diketahui bahwa fungsi pengawasan secara terintegrasi telah dilakukan langkah-langkah persiapan dan periode transisi telah ditetapkan sehingga pada 1 Januari 2014 OJK telah siap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai lembaga pengawas jasa keuangan secara terintegrasi. Proses transisi pengawasan industri jasa keuangan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya (disingkat lembaga keuangan bukan bank /LKBB) yang dilakukan oleh Bapepam – LK dialihkan pada akhir tahun 2012. Tahap kedua, pengawasan bank dialihkandari Bank Indonesia kepada OJK pada akhir tahun 2013.10
Selain daripada itu, mengingat dalam bisnis keuangan salah satu karakter atau roh utama dalam lembaga keuangan adalah kepercayaan dari masyarakat. Apabila kepercayaan dari masyarakat luntur maka dapat dipastikan bank tersebut lambat laun akan sakit dan tewas dalam sekejap. Selain itu, modal yang dipakai dalam sistem perbankan adalah dibiayai oleh utang baik dari dana masyarakat yang dihimpun ataupun dari utang lainnya. Cuma sebagian kecil saja usaha keuangan  dibiayai modal dasar. Dengan ini modal bank akan cepat habis jika sewaktu waktu bank mengalami kerugian yang cukup besar.  Untuk itu kepercayaan terhadap masyarakat perlu dilindungi.
Di sininalah tingkat kepuasan serta kepercayaan perlu di akomodasi oleh otoritas jasa keuangan. Otoritas Jasa keuangan yang diberi wewenang penuh oleh Undang-Undang mau-mau tidak bisa memberikan fasilitas protes ataupun komplen kepada masyarakat terhadap pelanggaran-pelanggaran ataupun janji-janji palsu oleh pelaku usaha jasa keuangan pada saat mereka mempromosikan produk.
Upaya seperti ini dimaksudkan supaya tingkat kepercayaan kepada masyarakat tetap tinggi terhadap PUJK dan komitmen PUJK tidak hanya berorientasi pada profit atau keuntungan semata sehingga dapat tercipta kondisi perekonomian  yang stabil di Indonesia.

B.   Pola Perlindungan Konsumen di Indonesia
            Perlindungan konsumen adalah bagian dari hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen, sedangkan hukum konsumen adalah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang atau jasa konsumen di dalam pergaulan hidup.24
Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme. Pengaturan tentang hukum perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUPK disebutkan bahwa Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen berupa perlindungan terhadap hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberi harapan agar pelaku usaha tidak bertindak sewenang-wenang yang selalu merugikan hak-hak konsumen.26
Adapun tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen yang direncanakan adalah untuk meningkatkan martabatdan kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab.27
Kerangka umum tentang sendi-sendi pokok pengaturan perlindungan konsumen yaitu sebagai berikut :29a. Kesederajatan antara konsumen dan pelaku usaha b. Konsumen mempunyai hak c. Pelaku usaha mempunyai kewajiban d. Pengaturan tentang perlindungan konsumen berkontribusi pada pembangunan nasional e. Perlindungan konsumen dalam iklim bisnis yang sehat f. Keterbukaan dalam promosi barang atau jasa g. Pemerintah perlu berperan aktif h. Masyarakat juga perlu berperan serta i. Perlindungan konsumen memerlukan terobosan hukum dalam bidang j. Konsep perlindungan konsumen memerlukan pembinaan sikap .
Dengan adanya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen beserta perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang dan mereka dapat menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha.30 Purba menguraikan konsep perlindungan konsumen sebagai berikut:31 ”Kunci Pokok Perlindungan Konsumen adalah bahwa konsumen dan pengusaha (produsen atau pengedar produk) saling membutuhkan. Produksi tidak ada artinya kalau tidak ada yang mengkonsumsinya dan produk yang dikonsumsi secara aman dan memuaskan, pada gilirannya akan merupakan promosi gratis bagi pengusaha” Disamping UUPK, terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya yang bisa dijadikan sebagai sumber atau dasar hukum yaitu sebagai berikut : 32
a.     PP No. 57 Tahun 2001 tanggal 21 Juli 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
b.     PP No. 58 Tahun 2001 tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
c.      PP No. 59 Tahun 2001 tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
d.     Keppres No. 90 Tahun 2001 tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang. Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.
Sebagai pemakai barang dan/ atau jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan akan hak-hak konsumen adalah hal yang sangat penting agar masyarakat dapat bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri sehingga ia dapat bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya ketika ia menyadari hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
Secara umum dikenal 4 (empat) hak dasar konsumen, yaitu :33
1.    Hak untuk mendapatkan keamanan (the right to safety)
Konsumen berhak mendapatkan keamanan dan barang dan jasa yang ditawarkan kepadanya
2.    Hak untuk mendapatkan informasi (the right tobe informed)
Setiap produk yang diperkenalkan kepada konsumen harus disertai informasi yang benar baik secara lisan, melalui iklan di berbagai media, atau mencantumkan dalam kemasan produk (barang
3.    Hak untuk memilih (the right to choose)
Konsumen berhak untuk menentukan pilihannya dalam mengkonsumsi suatu produk. Ia juga tidak boleh mendapat tekanan dan paksaan dari pihak luar sehingga ia tidak mempunyai kebebasan untuk membeli atau tidak membeli.
4.    Hak untuk didengar (the right to be heard)
Hak ini berkaitan erat dengan hak untuk mendapatkan informasi. Ini disebabkan informasi yang diberikan oleh pihak yang berkepentingan sering tidak cukup memuaskan konsumen.36
C.   Tujuan Perlindungan Konsumen
Pasal 2 UUPK menyebutkan tujuan perlindungan konsumen sebagai berikut :
a.    Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b.    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang/ jasa.
c.    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d.    Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e.    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f.     Meningkatkan kualitas barang/ jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang/ jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

D.   Perlindungan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan Sebelum OJK
Dfmfk
Tren perkembangan sistem pembayaran baik tunai maupun non-tunai terus mengalami peningkatan baik dari sisi nominal maupun volume transaksi. Salah satunya didukung oleh perkembangan teknologi komunikasi dan informatika yang sangat pesat sehingga menciptakan berbagai inovasi yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi sistem pembayaran secara elektronis dimana saja dan kapan saja.
Inovasi tersebut antara lain layanan finansial melalui mesin dan kartu ATM/Debet, kartu kredit, uang elektronik (e-money), transfer dana, kemudahan dalam mendapatkan uang tunai serta berbagai layanan payment gateway/payment processor yang saat ini tumbuh subur di Indonesia. Berbagai layanan tersebut telah membantu masyarakat dalam memperoleh akses finansial dengan lebih mudah. Berbagai produk finansial tersebut telah berkembang dengan pesat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam keseharian kita.
Berbagai kemudahan serta keragaman layanan sistem pembayaran yang dibarengi dengan peningkatan transaksi dalam jasa sistem pembayaran tersebut tentunya membawa konsekuensi tidak saja bagi konsumen namun juga bagi penyelenggara maupun otoritas di bidang sistem pembayaran. Konsumen menginginkan adanya informasi yang akurat dan jelas mengenai manfaat dan risiko mengenai jasa sistem pembayaran. Hal tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko yang mungkin timbul dalam menggunakan jasa sistem pembayaran.
Untuk menjawab hal tersebut dibentuk divisi yang khusus menangani perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran yaitu Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran yang mulai berdiri pada 1 Agustus 2013. Pembentukan divisi ini dilatarbelakangi oleh makin meningkatnya transaksi dalam sistem pembayaran serta sebagai bentuk kepedulian terhadap seluruh konsumen sistem pembayaran. Fungsi divisi ini adalah edukasi, konsultasi dan fasilitasi. Kegiatan ini pada akhirnya dapat membantu konsumen yang ingin meminta informasi dan/atau penanganan permasalahan sistem pembayaran.
Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran memiliki 3 fungsi yaitu:
a.    Edukasi diberikan kepada konsumen yang ingin mengetahui lebih jelas mengenai produk-produk sistem pembayaran yang dilakukan secara aktif oleh BI melalui melalui media masa ataupun edukasi dan sosialisasi mengenai produk jasa SP kepada masyarakat , akademisi, mahasiswa, sekolah sekolah dll.
b.    Konsultasi dilakukan terkait dengan permasalahan penggunaan produk SP dari masyarakat, penyelenggara SP melalui telepon, e-mail, surat menyurat maupun datang secara langsung
c.    Fasilitasi dilakukan terhadap sengketa antara konsumen dengan penyelenggara jasa SP yg berindikasi adanya kerugian financial bagi konsumen. Fasilitasi dilakukan dengan cara memanggil, mempertemukan, mendengar, memotivasi.
Layanan dan/atau produk jasa sistem pembayaran yang termasuk dalam perlindungan konsumen jasa SP adalah:
a.    Penerbitan instrumen pemindahan dana dan/atau penarikan dana
b.    Kegiatan transfer dana
c.    Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (Kartu ATM/Debet & Kartu Kredit)
d.    Kegiatan uang elektronik
e.    Kegiatan penyediaan dan/atau penyetoran uang Rupiah
f.     Penyelenggaraan SP lainnya yang akan ditetapkan dalam ketentuan BI

Subyek PK adalah konsumen akhir yaitu pemegang kartu ATM/Debet, kartu kredit, uang elektronik, pengirim dan penerima transfer dana dll.

Prinsip PK adalah :
a.    Keadilan dan Keandalan
b.    Transparansi
c.    Perlindungan data dan/atau informasi konsumen
d.    Penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif
Tidak semua pengaduan dapat ditindaklanjuti oleh Bank Indonesia, pengaduan yang dapat ditindaklanjuti oleh Bank Indonesia memilki syarat sebagai berikut:

a.    Konsumen telah menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara dan telah ditindaklanjuti
b.    Tidak terdapat kesepakatan antara konsumen dengan penyelenggara
c.    Merupakan masalah perdata yang tidak sedang dalam proses atau belum diputus oleh lembaga mediasi, arbitrase atau peradilan
d.    Konsumen mengalami kerugian finansial

E.   Peran OJK dalam Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan
Salah satu faktor utama penyebab permasalahan perbankan saat ini adalah kurangnya integritas pemilik serta rendahnya kompetensi para pengelola bank sehingga kegiatan usaha bank tidak lagi dikelola secara sehat bahkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para pemilik, pengurus, atau pihak lainnya.
Pernyataan tersebut dapat tercermin dengan adanya pelanggaran pelayanan dan pemasaran produk jasa bank meskipun tidak dilakukan secara langsung oleh pihak bank seperti penipuan yang dilakukan oleh seorang karyawan bank dengan modus penawaran produk perbankan dengan return yang tinggi, kasus penipuan dengan kedok gadai emas pada perbankan syariah, ataupun tawaran-tawaran menggiurkan lainnya yang sangat menarik masyarakat calon nasabah bank tersebut. Padahal pelayanan jasa dan etika pemasaran produk jasa bank harus dilakukan dengan baik dan benar sehingga mendapat simpatik dan menarik bagi masyarakat calon nasabah bank bersangkutan. Apabila pelayanan dan etika bank dilakukan dengan baik dan benar, maka pemasaran produknya diharapkan akan berhasil baik dan tidak merugikan salah satu pihak.
Undang-undang perlindungan konsumen digunakan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak yang sekaligus ditujukan untuk mendapatkan kepastian atas barang dan atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen, untuk menjamin peningkatan kesejahteraan rakyat serta kepastian mutu, jumlah, dan keamanan barang dan atau jasa yang diperolehnya .
Perlindungan nasabah ditinjau dari undang-undang perlindungan konsumen merupakan jamianan kepastian hukum terhadap nasabah untuk dilindungi dan mendapatkan pelayanan secara benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang diberikan (Meilany, 2008). Pada kenyataanya undang-undang tersebut tidak cukup untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga keuangan, perbankan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan yang lebih intensif sangat dibutuhkan.
Suatu peraturan dan pengawasan oleh pihak yang memiliki otoritas tertentu menjadi salah satu upaya dalam pengantisipasian terjadinya pelanggaran atas produk perbankan. Lembaga yang independen, bebas dari campur tangan pihak lain dan dapat melakukan upaya tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011, adalah lembaga yang didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank serta untuk melindungi konsumen industry jasa keuangan.
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. Sementara misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
1.     Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
2.     Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
3.     Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan dan mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan OJK mempunyai wewenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
1.     Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank
2.     Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
Sesuai dengan visi, misi, fungsi dan tugasnya, otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan serta menekankan pada perlindungan kepentingan konsumen dan masyarakat, khususnya konsumen produk jasa keuangan. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen menerapkan 5 prinsip, yaitu: (1) transparansi, (2) perlakuan yang adil, (3) keandalan, (4) kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen dan (5) penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/Seojk.07/2014 Tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk Dan/Atau Layanan Jasa Keuangan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib  menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jujur berdasarkan informasi yang sebenarnya tentang manfaat, biaya, dan risiko dari setiap produk dan/atau layanan serta wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang tidak menyesatkan sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antara Konsumen dan/atau masyarakat dengan PUJK terhadap ketentuan yang dimuat dalam perjanjian. Selain itu, OJK juga melarang PUJK menggunakan strategi pemasaran produk dan/atau layanan yang merugikan Konsumen dengan memanfaatkan kondisi Konsumen yang tidak memiliki pilihan lain dalam mengambil keputusan. Dengan demikian pelaku usaha jasa keuangan, termasuk perbankan, diwajibkan untuk memberikan memberikan perlindungan konsumen dalam hal ini adalah nasabah pengguna jasa keuangan bank atas kepercayaan yang diberikan nasabah kepada bank.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK disebutkan bahwa salah satu tugas OJK adalah memberikan perlindungan kepada Konsumen dan/ atau masyarakat. Dalam rangka memberikan perlindunganKonsumen, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 01/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. POJK dimaksud menerapkan prinsip keseimbangan, yaitu antara menumbuhkembangkan sektor jasa keuangan secara berkesinambungan dan secara bersamaan memberikan perlindungan kepada Konsumen dan/atau masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan.
POJK tersebut mengandung 3 aspek utama yaitu: (i)peningkatan transparansi dan pengungkapan manfaat,risiko serta biaya atas produk dan/atau layanan PelakuUsaha Jasa Keuangan (PUJK); (ii) tanggung jawab PUJKuntuk melakukan penilaian kesesuaian produk dan/ataulayanan dengan risiko yang dihadapi oleh konsumenkeuangan; (iii) prosedur yang lebih sederhana dankemudahan konsumen keuangan untuk menyampaikanpengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan/ atau layanan PUJK.
Dalam penyelesaian sengketa atas produk dan/atau layanan PUJK di luar pengadilan maka OJK telahmenerbitkan POJK No. 01/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan. POJK tersebutantara lain mengatur mekanisme penyelesaian pengaduan di sektor jasa keuangan ditempuh melalui 2 tahapan yaitu penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh
Lembaga Jasa Keuangan (internal dispute resolution) dan penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan atau lembaga di luar peradilan (external dispute resolution). Sejalan dengan karakteristik dan perkembangan disektor jasa keuangan yang senantiasa cepat, dinamis, dan penuh inovasi, maka LAPS di luar peradilan memerlukan prosedur yang cepat, berbiaya murah, dengan hasil yang obyektif, relevan, dan adil. Penyelesaian Sengketa melaluiLAPS bersifat rahasia sehingga masing-masing pihakyang bersengketa lebih nyaman dalam melakukan proses penyelesaian Sengketa, dan tidak memerlukan waktu yanglama karena didesain dengan menghindari kelambatan prosedural dan administratif. Selain itu, penyelesaian sengketa melalui LAPS dilakukan oleh orang-orang yangmemang memiliki keahlian sesuai dengan jenis sengketa, sehingga dapat menghasilkan putusan yang obyektif dan relevan. Dalam hal LAPS belum terbentuk OJK berperan memfasilitasi sengketa antara Konsumen dengan PUJK.
Dalam melaksanakan perlindungan Konsumen dan/atau masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan/atau masyarakat, yaitu dengan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik produk dan/atau layanan sektor jasa keuangan, yang tercermin dalam Pasal 28UU OJK. Dalam rangka implementasi amanat Undang-Undang tersebut, OJK berkolaborasi dengan stake holders mencanangkan Strategi Nasional Literasi Keuangan (SNLK), yang mempunyai 3 pilar kerangka dasar, yaitu: (i) edukasi dan kampanye nasional literasi; (ii) penguatan infrastruktur literasi keuangan; (iii) pengembangan produk dan layanan keuangan.
SNLK akan menjadi pedoman bagi otoritas di bidang keuangan, bagi lembaga jasa keuangan dan bagi pemangku kepentingan. Oleh karena itu, diharapkandapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang memiliki tingkat literasi keuangan yang tinggi (well literate) danuntuk meningkatkan penggunaan produk dan/atau layanan keuangan, sehingga mampu menggerakkan perekonomian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perlu adanya perubahan pola pikir bagi Bidang Pengawasan yang semula hanya menitikberatkan pengawasan prudential bagi pengawasan Lembaga Jasa Keuangan ditambahkan pula pengawasan market conduct.
Dengan adanya pengawasan yang menyeluruh tersebut maka akan tercapai tujuan jangka pendek yaitu market confidence yang kemudian mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Saat ini OJK tengah menyiapkan kajian mengenai penyempurnaan penerapan market conduct bagi industri jasa keuangan.
Sebagai contoh konkrit dari bentuk pengawasan yang dilakukan oleh OJK adalah dengan mewajibkan produk finansial untuk mencantumkan cap halal dan OJK yang berlaku sejak 6 Agustus 2014. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen atas ketidakjelasan informasi terkait produk finansial yang ditawarkan oleh perbankan. Sehingga kini dalam penjualan produk finansial atau berpromosi disyaratkan untuk lebih jelas, jujur, dan tidak menyesatkan konsumen. Sebagai gambaran, promosi dan layanan kartu kredit kepada konsumen, selain harus memenuhi persyaratan peraturan baru yang sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011, juga harus menjelaskan cara menghitung bunga kepada calon nasabah. Selain itu, apabila ada PUJK yang tidak mengindahkan peraturan yang ada, pihak OJK akan memberikan teguran dan langkah terakhir merekomendasikan mencabut izin operasionalnya.
Dengan adanya peraturan Otoritas Jasa Keuangan, surat edaran Otoritas Jasa Keuangan, tindakan nyata perlu dilakukan di lapangan agar perlindungan konsumen yang telah diatur di dalamnya tidak hanya sebatas peraturan tertulis saja. Dari uraian di atas jelas sekali peran Otoritas Jasa Keuangan dalam perlindungan produk perbankan.

Rabu, 15 Maret 2017

ASEAN Banking Integration Framework (ABIF)


ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) Guidelines adalah  panduan kerangka operasional bagi negara-negara ASEAN dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip dan proses integrasi perbankan di bawah kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan bekerjasama erat dalam mewujudkan tercapainya kesepakatan ini. Dengan implementasi ABIF diharapkan perbankan dan pelaku bisnis dapat mengembangkan bisnisnya dengan lebih luas, efisien dan stabil di kawasan ASEAN.
Tujuan utama ABIF adalah menyediakan akses pasar (market access) dan keleluasaan beroperasi (operational flexibility) di negara anggota ASEAN bagi Qualified ASEAN Banks (QAB) yakni bank-bank ASEAN yang memenuhi persyaratan tertentu yang telah disepakati bersama oleh ASEAN. Persyaratan bank untuk menjadi kandidat QAB antara lain adalah bank-bank milik ASEAN yang kuat permodalannya, berdaya tahan tinggi dan dikelola dengan baik, serta memenuhi ketentuan kehati-hatian sesuai standar internasional yang berlaku. Bank-bank tersebut diharapkan akan menjadi pendorong perdagangan dan investasi di ASEAN.
Azas resiprokal menjadi salah satu prinsip utama ABIF dimana akses pasar dan fleksibilitas operasional harus saling menguntungkan dan dapat diterima oleh negara yang bersepakat. ABIF tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan prudensial bagi kandidat QAB yang akan masuk dan beroperasi di suatu negara ASEAN. Partisipasi suatu negara dalam implementasi ABIF juga memperhatikan kesiapan sektor keuangan masing-masing negara anggota ASEAN. Dalam hal ini, negara-negara ASEAN utama akan saling membantu kesiapan negara ASEAN lainnya dalam proses percepatan integrasi perbankan di kawasan ASEAN melalui dukungan pendidikan, pelatihan dan tenaga ahli.
Dalam proses ABIF, bank-bank sentral ASEAN merumuskan ABIF Guidelines secara multilateral, yang diikuti dengan tahap perjanjian bilateral terkait bank yang akan hadir di pasar perbankan ASEAN. Dalam hal ini, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan bekerjasama untuk melakukan simulasi guna memastikan bahwa prinsip-prinsip di dalam ABIF tersebut dapat diimplementasikan dengan efektif dan mendukung kepentingan nasional. Untuk itu, Indonesia dan Malaysia sebagai dua negara yang memimpin proses pembentukan ABIF di ASEAN bersama-sama melakukan simulasi yang menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Heads of Agreement antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Negara Malaysia. Heads of Agreement tersebut pada intinya diarahkan untuk mengurangi kesenjangan dalam akses pasar dan fleksibilitas operasional QAB asal Indonesia di Malaysia berdasarkan azas resiprokal. Kesepakatan dalam Heads of Agreement ini nantinya akan dituangkan di dalam Bilateral Agreement antara Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Negara Malaysia.
Dampak positif ABIF bagi Indonesia adalah adanya peluang dan potensi bagi perbankan dan pelaku bisnis Indonesia untuk melakukan ekspansi ke pasar ASEAN. Dengan dikedepankannya azas resiprokal dan disepakatinya mekanisme untuk mengurangi kesenjangan dalam hal akses pasar dan fleksibilitas operasional dalam proses integrasi perbankan ASEAN, maka akan terbuka peluang yang lebih besar kepada perbankan Indonesia untuk mendapatkan akses pasar dan kegiatan usaha yang lebih luas di kawasan ASEAN dimana QAB asal Indonesia akan mendapat perlakuan sama dengan bank lokal. Namun demikian perbankan Indonesia juga harus mengantisipasi ABIF dengan memperkuat permodalan, kualitas SDM dan efisiensi untuk dapat bersaing di tingkat regional maupun global. Pelaku bisnis akan memperoleh keuntungan dengan peningkatan akses terhadap sumber pembiayaan yang lebih besar dan aman untuk perdagangan antar negara dan aktivitas investasi.
Kerangka ABIF selanjutnya akan dituangkan menjadi salah satu provisi dalam protokol untuk mengimplementasikan paket ke-6 komitmen jasa keuangan di bawah ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) yang merupakan kerangka kerja di ASEAN yang mempunyai mandat liberalisasi di bidang jasa.

Selasa, 14 Februari 2017

Pengalihan Hutang Kepada Calon Kreditur Baru dan Kaitannya Dengan Mortgage Facility

Perihal peralihan piutang secara cessie oleh Kreditur kepada Calon Kreditur Baru, bilamana Proses yang harus dilakukan adalah 
1.  Melakukan pencatatan pada buku tanah hak tanggungan 
2.   Buku-buku hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan
3.  Menyalin catetan tersebut pada sertifikat hak tanggungan dan sertifikat atas tanah yang bersangkutan (pasal 2 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang No.4 tahun 1996).


Dan bilamana Piutang yang dialihkan dengan pembelian oleh Calon Kreditur Baru berkaitan dengan Secondary Mortgage Facility, ketentuan Pasal 16 UUHT saja belum memadai. Dimana terdapat Masalah dalam pergerekan di pasar modal yang cepat, dan belum diaturnya bagaimana soal pendaftaran HT, juga belum diaturnya bagaimana pengaturan ketika ada wali amanat karena bagaimana pun dalam proses ini kan kumpulan piutang, bukan perorangan dimana seharusnya dapat dilakukan atas nama wali amanat, sedangkan di UU yg pegang HT adalah kredito

Sabtu, 11 Februari 2017

ANALISIS UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH DENGAN MENGACU PENDAPAT PROF. M. SOLLY LUBIS, SH

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perbankan melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menghimpun dana dari masyarakat sebagai pemilik dana, menyalurkan dana kepada masyarakat sebagai pengguna dana dan memberikan jasa. Dalam menjalankan fungsi bank tersebut sebagian kalangan masyarakat memandang bahwa dengan sistem konvensional ada hal-hal yang tidak sesuai dengan keyakinan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam khususnya yang menolak adanya penetapan imbalan dan penetapan beban yang dikenal dengan "bunga". Praktek bunga yang diterapkan pada bank konvensional ternyata bisa merugikan, baik bagi pihak bank sendiri maupun pihak nasabah.
Pada akhir abad 20 telah bangkit kembali ekonomi Islam yang ditandai dengan berdirinya perbankan syari'ah di hampir semua Negara berpenduduk Muslim. Indonesia sebagai Negara dengan penduduk Muslim terbesar di seluruh dunia, telah pula menjalankan ekonomi Islam/ekonomi Syari'ah yang ditandai dengan didirikannya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992 dan Persyarikatan Takaful Indonesia pada tahun 1994.
Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan fenomena yang cukup menarik di tengah-tengah upaya bangsa kita keluar dari krisis. Keberadaan sistem ekonomi syariah ini sejalan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan . Landasan operasional sistem perbankan syariah semakin kuat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1992 yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1999 tentang Bank berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
Kemudian dengan diberlakukannya Undang-undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, berlakulah dua sistim dalam perbankan yang dilakukan secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah (dual banking sistem) dan khusus bagi bank syariah hanya  menggunakan prinsip syariah. Adanya tuntutan perkembangan maka UU Perbankan No. 7 tahun 1992 direvisi menjadi Undang-undang No. 10 tahun 1998, yang merupakan aturan secara leluasa menggunakan istilah syari'ah, prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karekteristik umum dan landasan bagi operasional bank Islam secara keseluruhan.
Dan adanya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, maka semakin memperjelas kedudukan Perbankan Syariah tersebut di dalam tatanan hukum Indonesia. Yang akan hendak dianalisis dalam makalah ini
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah tinjauan Hukum Islam pada UU No. 21 Tahun 2008?
2. Bagaimanakah pandangan umum atas rancangan UU Perbankan Syariah sebelum pengesahan?
3. Bagaimana penerapan Ilmu Perundang-undangan menurut M. Solly Lubis dalam sistematika penyusunan UU No. 21 Tahun 2008?
4. Bagaimanakah gambaran penerapan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah di tengah masyarakat?


BAB II
PERMASALAHAN
1. Bagaimanakah tinjauan Hukum Islam pada UU No. 21 Tahun 2008?
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam .
2. Bagaimanakah pandangan umum atas rancangan UU Perbankan Syariah sebelum pengesahan?
Dengan adanya wacana RUU tentang Perbankan Syariah tersebut, tentu terdapat pandangan umum, karena bagaimana pun RUU akan berlaku secara Nasional dan Universal di Indonesia.
3. Bagaimana penerapan Ilmu Perundang-undangan menurut M. Solly Lubis dalam sistematika penyusunan UU No. 21 Tahun 2008?
Sistem hukum dalam arti luas memiliki beberapa pandangan dan salah satunya adalah Prof Dr. Solly Lubis, SH yang mengatakan bahwa sistem hukum dalam arti luas itu mengandung 9 sistem.
4. Bagaimanakah gambaran penerapan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah di tengah masyarakat?
Setelah disahkannya UU tersebut pastilah langsung akan dirasakan oleh seluruh aspek masyarakat Indonesia, maka penulis akan mencoba menganalisis gambaran penerapan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah di tengah masyarakat
BAB III
PEMBAHASAN
1. Tinjauan Hukum Islam pada UU No. 21 Tahun 2008
Bahwa pada dasarnya, Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam . Disini penulis akan memaparkan Landasan Teori Perbankan Syariah
Landasan teori perbankan syariah adalah Al-Qur’an dan Hadist :
a. JUAL BELI (Perdagangan)
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah [2] : 275)
“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil” (QS. Al.An’am [6] : 165)
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar, itulah yang lebih utama dan lebih Baik akibatnya” (QS. Al-Isra’ [17] : 35)
b. AS –SALAM (Membeli Tapi Menerima Barang Kemudian)
“Aku bersaksi bahwa As Salaf  (As – Salam) yang dipinjam untuk jangka waktu tertentu benar – benar telah dihalalkan oleh Allah dalam kitabullah dan beriman, apabila kamu berutang untuk waktu yang ditentukan, hendaknya menuliskan dengan benar” (QS. Al – Baqarah [2] : 282)
“Janganlah kamu menjual barang yang tidak ada padamu” (HR. Ahmad dan Muslim)
c. RIBA
“Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu, kamu tidak berbuat zalim dan tidak pula dizalimi” (QS. Al – Baqarah [2] : 279)
“Allah melaknat pemakai riba, yang memberinya, para saksinya , dan pencatatnya” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertawakallah kamu kepada Allah supaya kamu dikasihi” (QS. Ali Imran [3] : 130)
d. QIRADH (Pinjaman)
“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah penangguhan waktu sampai ia mempunyai kelapangan dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (QS. Al-Baqarah [2] : 280)
e. RAHN (GADAI)
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis. Hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang mengutangkan). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercyai itu menunaikan amanat (utang)nya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan Tuhannya’ (QS. Al – Baqarah [2] : 238)
f. QIRADH (PINJAMAN)
“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah penangguhan waktu sampai ia mempunyai kelapangan dan menyedekahkan (sebagai atau semua utang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al – Baqarah [2] : 280)
g. RAHN (GADAI)
“Janganlah pemegang harta gadai menghalangi hak atas barang gadai tersebut dari peminjam yang menggadaikan. Peminjam berhak memperoleh bagiannya dan bila di berkewajiban membayar dendanya” (HR.Syafi’i, Atsram, dan Daruquthni)
h. IJARAH (SEWA BARANG DAN KOMPENSASI JASA)
“Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlangsung suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” “QS.An-Nisa’ [4] : 29)
i. ARIYAH (PINJAMAN)
“Dan tolong-menolonglah kamu untuk berbuat kebaikan dan takwa dan janganlah kamu tolong-menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan” (QS. Al-Maaidah [5] : 2)
j. WADIAH (BARANG TITIPAN)
“Tunaikanlah amanah kepada orang yang memberikan amanah kepadamu...”
“Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya” “QS. Al-Baqarah [2] : 283)

2. Pandangan umum atas rancangan UU Perbankan Syariah sebelum pengesahan
Sejak terjadinya krisis moneter yang melanda seluruh kawasan Asia pada awal tahun 1997 telah mengakibatkan banyaknya perusahaan mengurangi produksi bahkan menutup usahanya karena jatuh pailit. Demikian juga yang terjadi pada sektor perbankan Indonesia dengan banyaknya bank yang dilikuidasi akibat melanggar Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK). Hal tersebut disebabkan oleh karena kesalahan pengurusan oleh para bankir yang lebih banyak mengucurkan dananya kepada perusahaan yang masih satu grup dengan bank tadi, disamping itu juga sistem manajemen perbankan yang tidak dijalankan secara profesional.
Kondisi perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas mendorong dunia perbankan   menaikkan suku bunga yang tinggi guna menarik dana dari masyarakat. Bahkan perbankan menawarkan kepada peminjam kredit  dengan suku bunga mencapai lebih dari 60%. Hal ini mengakibatkan perbankan konvensional menjadi tempat yang tidak menyenangkan bagi pelaku usaha yang ingin meminjam dana sehingga banyak bank yang mudah diguncang isu yang menyebabkan rusuh dan berkurangnya kepercayaan rakyat terhadap bank. Guna menjamin dan memulihkan kepercayaan tersebut banyak bank yang ditutup atau diambil alih oleh pemerintah. Karenanya dibutuhkan biaya yang besar melalui program restrukturisasi dan rekapitalisasi perbankan. Sektor perbankan yang memiliki posisi strategis sebagai lembaga keuangan semakin menyatu dengan ekonomi regional, nasional dan ekonomi internasional yang perkembangannya bergerak cepat dengan tantangan yang semakin kompleks.
Praktek bunga yang diterapkan pada bank konvensional ternyata bisa merugikan, baik bagi pihak bank sendiri maupun pihak nasabah. Sejak itulah sistem perbankan syariah mulai banyak dibicarakan karena dianggap lebih tahan menghadapi krisis.
Dan dengan adanya RUU mengenai Perbankan Syariah yang berlandaskan ekonomi syariah sangat disetujui dan didukung, untuk memperkuat kedudukan Perbankan Syariah dalam tatanan hukum Indonesia . Selain itu pula, dengan beberapa Undang-undang sebelumnya yang telah ada, membuat Masyarakat Umum mendukung akan Rancangan Undang-undang tersebut hingga disahkan pada tahun 2008 dengan nama Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3. Penerapan Ilmu Perundang-undangan menurut M. Solly Lubis dalam Sistematis Penyusunan UU No. 21 Tahun 2008
Sistem hukum dalam arti luas memiliki beberapa pandangan dan salah satunya adalah pandangan Prof Dr. Solly Lubis, SH yang mengatakan bahwa sistem hukum dalam arti luas itu mengandung 9 sistem yaitu:
1. Filosofi hukum atau legal filosofy
Filsofi Hukum dari Perbankan Syariah tersebut adalah Hukum Islam (Ekonomi Syariah) yang berlandaskan pada Al-qur’an dan Hadis-hadis

2. Politik hukum atau legal politcy
Politik Hukum dari Perbankan Syariah adalah Politik Hukum Islam, dimana adanya maksud untuk memperkenalkan Hukum Islam itu sendiri melalui Perbankan Syariah

3. kegiatan legislasi atau legislation
Pada perbankan syariah, adanya kegiatan Manajemen dan kegiatan Bagi Hasil dan juga kegiatan pengesahan akan AD/ART Perbankan tersebut

4. Perangkat peraturan hukum,
Sebelum diundangkannya undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah ini, sudah banyak undang-undang sebelumnya yang mengatur mengenai perbankan syariah

5. Penerapan hukum,
Penerapan hukumnya sudah jelas, bahwa Hukum Ekonomi Syariah diterapkan dalam Perbankan Syariah ini

6. Monitoring evaluasi terhadap penerapan hukum serta feedback yang diperoleh dari sistem monitoring evaluasi untuk menjadi masukan bagi politik hukum berikutnya,
Dengan diadakannya monitoring evaluasi terhadap Perbankan Syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan juga dengan adanya Dewan Pengawas Perbankan Syariah membuat kemurniaan Syariah dalam Perbankan syariah tetap murni/terjaga dan menjadi masukan untuk pengembangan yang lebih baik lagi

7. Penerapan hukum,
Diterapkannya hukum Islam dalam kegiatan Perbankan Syariah, dan juga dalam UU Perbankan Syariah tercantum bahwa berdasarkan Kesejahteraan Masyarakat

8. Pendidikan hukum, dan sistem perbandingan dan
Hukum Islam diajarkan saat ini hampir di semua Fakultas Hukum di Indonesia dan juga Ekonomi Syariah diajarkan pada Fakultas Ekonomi di Indonesia

9. Kebijakan harmonisasi hukum antar negara.
Jauh hari sebelum Indonesia mengenal Perbankan Syariah, Negara-negara Islam lainnya terutama di wilayah timur-tengah telah lama menjalankan Perbankan Syariah di Negaranya masing”, seperti Suriah, Arab Saudi, dll.
4. Gambaran penerapan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah di tengah masyarakat
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang  bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.



BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah mempelajari lebih dalam mengenai sistem bagi hasil perbankan syariah maka dapat diambil kesimpulan bahwa:
·        Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada  waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi.
·        Besarnya nisbah (rasio) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
·        Bagi hasil yang diberikan tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan bank syariah yang bersangkutan.
·        Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil.
·        Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Kemudian ciri-ciri perbankan syariah adalah:
·        Bisa menjadikan uang sebagai alat tukar bukan komoditi yang diperdagangkan.
·        Bank syariah menggunakan cara bagi hasil dari keuntungan jasa atas transaksi Rill bukan sistem bunga sebagai imbalan terhadap pemilik uang yang besarnya ditetapkan dimuka.
·        Resiko usaha akan dihadapi bersama antara nasabah dengan bank syariah dan tidak mengenal selisih negatif (negative spread).
·        Pada bank syariah (DPS) sebagai pengawas kegiatan operasional bank syariah agar tidak menyimpang dan nilai-nilai syariah.
Prospek perkembangan perbankan syariah menerut penulis kedepan akan baik sekali selama sistem bagi hasil dan syariat-syariat islam ditegakkan dengan benar, adil, dan jujur karena sistem perbankan syariah yang memang tidak memberatkan antara kedua pihak dan sistem bagi hasil ini memang lebih baik dari pada sistem bunga.

Paradoks Fungsi Budgeting DPR dalam Penetapan Tunjangan Anggota Dewan: Analisis Konflik Kepentingan dan Mekanisme Check and Balances dalam Sistem Hukum Anggaran Negara Indonesia

 Paradoks Fungsi Budgeting DPR dalam Penetapan Tunjangan Anggota Dewan: Analisis Konflik Kepentingan dan Mekanisme Check and Balances dalam ...