SURAT BERHARGA DI PASAR
UANG DAN DI PASAR MODAL
Surat
berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas
kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban
dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan
pasar uang.
Fungsi
Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai alat pembayaran Sebagai alat
pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan).
2.
Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak
Tagih)
Dilihat
dari segi fungsinya, ada 3 macam surat berharga:
1.
Surat yang bersifat hukum kebendaaan
(zakenrechtelijke papieren)
2.
Surat tanda keanggotaan dari persekutuan
(lidmaatschaps papieren)
3.
Surat tagihan hutang
(schuldvorderingspapieren)
Secara
fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi secara hukum
dapat mengikat. Teori secara cauisa yuridis suatu surat berharga mempunyai
kekuatan mengikat:
a)
Teori Kreasi (Creatie theorie ) Menurut teori ini sebabnya surat berharga
mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat
berharga. Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak
pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.
b)
Teori Kepatutan (Redelijkheids theorie) Menurut teori ini penerbit surat
berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya
secara patut.
c)
Teori Perjanjian (Overeenkomst theorie) Menurut teori ini penerbit surat
berharga terikat karena penerbit telah membuat perjanjian dengan pihak pemegang
surat berharga .
d)
Teori Penunjukan (Vertonings theorie) Menurut teori ini sebabnya surat berharga
mengikat penerbitnya adalah karena pihak pemegang surat berharga tersebut
menunjukkan surat berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan
pembayaran.
Secara
umum, pasar uang adalah tempat diperdagangkannya dana-dana atau
surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu jatuh tempo kurang dari satu
tahun (jangka pendek).
Fungsi pasar uang adalah sebagi
sarana alternatif, khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan,
perusahaan-perusahaan nin keuangan dan peserta lainnya untuk memenuhi kebutuhan
dana jangka pendeknya maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan
likuiditasnya. Yang dimaksud dengan kelebihan likuiditas adlaah lembaga-lembaga
keuangan yang mempunyai kelebihan dana dalam bentuk dana segar, baik berupa kas
maupun dalam bentuk-bentuk suarat-surat berharga dengan jangka waktu satu
tahun.
Yang menjadi surat-surat berharga
dalam Pasar Uang adalah
1. Interbank call money
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
3. Sertifikat Deposito
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
5. Banker’s Acceptance
6. Commercial Paper
7. Treasury Bills
8. Repupuchase Agreement
Pasar modal adalah lembaga keuangan
yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek (surat berharga).
Pasar modal juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual
beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian
pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana.
Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang
yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri,
baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan
swasta.
Pasar modal memberikan berbagai
alternatif untuk para investor selain berbagai investasi lainnya, seperti:
menabung di bank, membeli tanah, asuransi, emas dan sebagainya. Pasar modal
merupakan penghubung antara investor (pihak yang memiliki dana) dengan
perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang) ataupun institusi
pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang, seperti surat
berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial
(commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang, waran (warrant), dan
right issue. Pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam
mencari dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.
Surat
Berharga dalam Pasar modal adalah
1) Saham adalah
tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan perseroan terbatas. Manfaat yang
diperoleh dari pemilikan saham adalah deviden (bagian dari keuntungan yang
dibagikan kepada pemilik saham); capital gain (keuntungan yang diperoleh dari
selisih positif harga beli dan harga jual saham), dan manfaat nonfinansial,
yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan. Saham yang diterbitkan
emiten (pihak yang melakukan penawaran umum) ada 2 macam, yaitu saham biasa
(common stock) dan saham istimewa (preffered stock). Perbedaan saham ini
berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak
atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi
setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
2) Obligasi
adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu
jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi
berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi
tersebut pada saat jatuh tempo.
3) Surat Berharga Lainnya,
dimana selain dari
dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai
media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga
dapat digunakan sebagai media hutang, seperti warrant, option dan right issue.
Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang
telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga,
jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut. Option adalah surat pernyataan
yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put
option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya. Right Issue adalah surat
yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik
saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.
Comments
Post a Comment