Ilustrasi Hukum

Hubungi Kami

Jasa Pembuatan Tulisan Hukum oleh Akademisi FH UI sejak 2012.
Menyediakan layanan penulisan Artikel, Makalah, Skripsi, Tesis, dan Disertasi
dengan muatan teori & materi hukum yang padat dan terpercaya.

📧 Email: fokuskuliahgroup@gmail.com

📱 WhatsApp: Klik untuk Chat Sekarang

💬 Konsultasi Gratis via WhatsApp

Rabu, 15 Maret 2017

Legal Positivism - Gerald G. Postema


Positivisme hukum merupakan sebuah pendekatan penting dan kontroversial untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan filsafat  mengenai yurisprudensi. Kita bisa mendapatkan beberapa perspektif tentang mengenai ini jika kita melihat ke sejarah teori hukum yang positivistik kontemporer yurisprudensi telah muncul.
Munculnya gerakan positivisme mempengaruhi banyak pemikiran di berbagai bidang ilmu tentang kehidupan manusia. Positivisme sebagai suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktivitas yang berkenaan dengan metafisik. Tidak mengenal adanya spekulasi, semua didasarkan pada data empiris.
Menurut hukum positivisme, hukum sama dengan norma-norma positif yaitu norma yang dibuat oleh badan legislasi atau dianggap sebagai hukum umum yakni hukum yang dikembangkan oleh hakim melalui ketentuan-ketentuan dalam pengadilan.
Hukum positivisme dalam perkembangannya memiliki sejarah panjang dan pengaruh yang sangat luas. Jeremy Bentham dan John Austin, diduga telah menawarkan formulasi klasik doktrin positivisme. Kedua teori hukum ini dengan cara yang sangat berbeda, merevolusi yurisprudensi, mengembangkannya tradisi positivisme. jalan revolusioner Bentham, untuk sebagian besar,  banyak dianggap oleh hukum berikutnya, sementara pengaruh Austin terhadap hukum murni  menjadi besar dari lingkup reorientasi masing-masing dari teori hukum yang dibawa. Aliran positivisme hukum dimulai dengan Plato, Epicurus, Aquinas dan Marsilius dari Padua
Aliran ini merupakan turunan dari filsafat politik kuno yang sudah lama dibahas, diperkenalkan dan diterapkan sampai abad pertengahan. Namun perkembangan politik modern telah mengubah hampir keseluruhan, masih sedikit menyisakan doktrin filsafat politik klasik. Perkembangan aliran hukum positivistik hingga abad pertengahan berakar dari berbagai macam pemikiran, seperti filsafat politik Hobbes dan Hume, berakar pada pemikiran Jeremy Bentham terhadap gagasannya mengenai hukum dan kekuasaan yang diadopsi, dimodifikasi dan dipopulerkan oleh Austin.
Menurut Austin hukum adalah peraturan-peraturan yang berisi perintah, yang diperuntukkan bagi makhluk yang berakal dan dibuat oleh makhluk yang berakal yang mempunyai kekuasaan terhadap mereka itu. Jadi, landasan dari hukum adalah “kekuasaan dari penguasa”. Austin menganggap hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup, dimana keputusan-keputusan hukum yang benar/tepat biasanya dapat diperoleh dengan alat-alat logika dari peraturan-peraturan hukum yang telah ditentukan sebelumnya tanpa memperhatikan nilai-nilai yang baik atau buruk.
Kritik yang cukup penting diberikan oleh H.L.A Hart terhadap  pemikiran Austin. Hart mencatat tiga kelemahan pokok dari teori perintah Austin. Semua kesulitan dalam teori Austin, menurut Hart, terletak pada pandangan Austin yang melihat hukum sebagai emanasi atau jelmaan diri dari penguasa absolut.
Hart tegas menolak Bentham dan kecenderungan sebelumnya positif ke pemahaman dasar mereka yang mengartikan hukum sebagian pada pertimbangan normatif. Sebaliknya, Hart menganut positivisme metodologis yang kuat, berkelanjutan dengan Austin yang mengerti tugas yurisprudensi menjadi ketat deskriptif, tergantung pada titik kritis pada pertimbangan moral, bahkan ketika apa yang dijelaskan adalah normatif atau evaluatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Paradoks Fungsi Budgeting DPR dalam Penetapan Tunjangan Anggota Dewan: Analisis Konflik Kepentingan dan Mekanisme Check and Balances dalam Sistem Hukum Anggaran Negara Indonesia

 Paradoks Fungsi Budgeting DPR dalam Penetapan Tunjangan Anggota Dewan: Analisis Konflik Kepentingan dan Mekanisme Check and Balances dalam ...