Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Hukum Hak Kekayaan Intelektual

PERBANDINGAN PERLINDUNGAN PATEN DI SINGAPURA DAN DI INDONESIA BERDASARKAN UU NO 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

1. Pendahuluan Kemajuan teknologi informasi dan transportasi yang sangat pesat telah mendorong adanya globalisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Barang atau jasa yang hari ini diproduksi oleh suatu negara, di saat berikutnya dapat dihadirkan oleh negara lain. Kehadiran barang dan jasa yang selama prosesnya menggunakan HKI, maka memerlukan perlindungan HKI atas barang yang bersangkutan. Perlindungan HKI pada awalnya merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara atas ide atau hasil karya warga negaranya, karena itu HKI pada pokoknya bersifat teritorial kenegaraan karena bersifat teritorial kenegaraan, maka menjadi jelas mengapa melindungi HKI menjadi hal penting bagi negara-negara di dunia saat ini termasuk Indonesia. Indonesia dalam melaksanakan pembangunan nasionalnya saat ini melakukan perubahan mendasar dengan menempatkan prioritas pembangunan pada bidang ekonomi yang mengarah pada penguatan dan pendalaman struktur industri yang mendukung kemampuan teknologi, sehingga t