Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Hukum Pajak

Penerapan Retaliasi yang Berhasil Dilaksanakan oleh Meksiko Melawan Amerika Serikat dalam Kasus Byrd Amendment

1. Latar Belakang Setiap negara di dunia memiliki karakteristik masing-masing yang berpengaruh terhadap segala aspek kehidupan, salah satunya adalah terhadap pemenuhan kebutuhan domestik dari negara yang bersangkutan. Perbedaan karakteristik ini juga mendorong setiap negara untuk bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan masing-masing negara. Untuk itu dibutuhkan globalisasi sebagai penghubung kepentingan antar negara tersebut. The Continued Dumping and Subsidy Offset Act of 2000 (Byrd amendment)  adalah hukum Amerika Serikat yang mengatur tentang distribusi bea masuk impor yang dikumpulkan dari pengenaan aturan antidumping (AD) atau countervailing duty (CVD) atas permohonan dari industri domestik Amerika Serikat dan/atau pihak lain yang berkepentingan dalam penyelidikan atas adanya dugaan pelaksanaan dumping dari eksportir negara lain. Di bawah Byrd Amendment, produsen Amerika Serikat yang mendukung permohonan distribusi bantuan impor, menerima bea masuk anti dumping dan countervailing

pengadilan pajak dalam kekuasaaan kehakiman di Indonesia.

A. Pendahuluan Kedudukan lembaga-lembaga peradilan di Indonesia tidak bisa terlepas dari konsep Negara hukum yang menghendaki adanya supremasi dan penegakkan hukum.  Keberadaan lembaga-lembaga peradilan tersebut menjadi sangat penting karena dapat dipastikan tanpa adanya lembaga-lembaga peradilan yang diberi kewenangan untuk melakukan penegakan hukum, maka hukum tidak akan memiliki banyak maknanya dalam masyarakat. Salah satu lembaga peradilan yang bertugas melakukan penegakan hukum tersebut adalah lembaga peradilan pajak. Sebagaimana diketahui, bahwa pajak merupakan salah satu iuran rakyat yang dipungut oleh Negara. Pajak ini pula dijadikan sebagai pendapatan Negara selain Bea dan Cukai dan beberapa pendapatan Negara bukan pajak lainnya. Hubungan hukum antara Negara dengan wajib pajak ini dapat menimbulkan permasalahan atau dikatakan sebagai sengketa pajak. Sengketa ini timbul dari kurang kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak yang dibebankan kepada. Disamping itu juga akibat

PENGATURAN HUKUM PAJAK DALAM MEMPENGARUHI KEBERHASILAN SELF ASSESSMENT SYSTEM

I. LATAR BELAKANG      Persepsi yang baik tentunya berasal dari tanggapan yang baik terhadap sesuatu.  Adanya persepsi yang baik akan hukum pajak bisa jadi menjadi salah satu factor yang membawa dampak ke arah dimanna terciptanya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilan yang telah diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2000 bahkan diharapkan kepatuhan wajib pajak voluntary compliance (kepatuhan sukarela), dimana kepatuhan tersebut timbul dari kesadaran diri sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan akan berpengaruh terhadap keberhasilan Self Assessment System.      Berdasarkan ketentuan pasal 29 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.28 Tahun 2007. Sejak tanggal 1 Januari 1984 sistem pemungutan di Indonesia telah diubah, yaitu dari Official Assessment System menjadi Self Assessment System. Oleh karena itu, kepercayaan yang diberikan kepada wajib pajak