Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Hukum Pidana

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA NOTARIS DIKAITKAN DENGAN SUMPAH JABATAN NOTARIS TERHADAP PENGGELAPAN UANG MILIK KLIENNYA (Studi Putusan Nomor 632/Pid.B/2013/PN Mlg)

  PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA NOTARIS DIKAITKAN DENGAN SUMPAH JABATAN NOTARIS TERHADAP PENGGELAPAN UANG MILIK KLIENNYA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 632/Pid.B/2013/PN Mlg)   A.     Pendahuluan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan perubahannya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 (UUJN) tidak mengatur mengenai ketentuan pidana. UUJN hanya mengatur sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh notaris terhadap UUJN, sanksi tersebut dapat berupa sanksi terhadap akta yang dibuatnya dan terhadap notaris. Sanksi terhadap akta yang dibuatnya menjadikan akta yang dibuat oleh notaris turun derajatnya dari akta otentik atau menjadi akta di bawah tangan, sedangkan untuk notaris diberikan sanksi mulai dari teguran hingga berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat. Ditemukan banyak tindak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum notaris, salah satunya yaitu tindak pidana penggelapan mengenai akta yang dibuatnya. Tindak pidana

Aspek Praktis dan Akademis Keilmuan Hukum

Penelitian bukanlah hanya sebagai bentuk kegiatan akademis, namun juga merupakan kegiatan non akademis sebagaimana penelitian bukan hanya dapat dilakukan oleh akademisi namun juga dapat dilakukan oleh pihak-pihak lain diluar akademisi. Hal diatas juga berlaku terhadap penelitian hukum. Namun terkait penelitian hukum tersebut, ada syarat yang harus dilakukan, yaitu penelitian itu harus menganut suatu preskripsi yang dapat dilaksanakan, atau preskripsi yang dimaksudkan harus disebutkan secara jelas dan dapat secara langsung dapat dilaksanakan. Contoh, “dengan tidak adanya aturan terkait A, maka harus dibuat pengaturan terkait A agar tidak terjadi kekosongan hukum”. Hal itu dikarenakan ilmu hukum merupakan suatu ilmu terapan yang harus menjadi objek pembelajaran oleh praktik hukum agar dalam penyusunan opini atau pendapat hukum dapat berupa pernyataan yang preskripsi yang jelas. Sehingga praktik hukum seperti yang dijelaskan ini diperlukan agar dalam penelitian hukum yang dilakukan dapat

Penyalah Guna Narkotika Menurut UU No . 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika

Penyalah Guna Narkotika Menurut UU N o . 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika Dalam pasal yang sama angka 14 dikatakan yang dimaksud dengan: "Penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter." Dalam Pasal 85 dirumuskan tentang sanksi bagi penyalah guna narkotika yang berbunyi sebagai berikut: "Barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum: a) menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; b) menggunakan narkotika Golongan II bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; c) menggunakan narkotika Golongan III bagi diri sendiri, dipidana penjara paling lama1 (satu) tahun." Dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud dengan menggunakan narkotika bagi dirinya sendiri adalah penggunaan narkotika yang dilakukan oleh seseorang tanpa melalui pengawasan dokter. Dan jika orang yang bersangkutan menderita keterg

Kedudukan Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Kedudukan Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Berbicara tentang Sistem Peradilan Pidana di Indonesia maka tidak terlepas dari intansi atau badan-badan dengan nama-nama: Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan yang pada dasarnya merupakan komponen-komponen yang terdapat dalam sistem tersebut atau biasa juga disebut subsistem dalam Sistem Peradilan Pidana. Empat komponen tersebut diharapkan dapat bekerja sama membentuk apa yang dikenal dengan nama “integrated criminal justice administration”. Di dalam Sistem Peradilan Pidana (Crimminal Justice System), pidana menempati posisi sentral. Hal ini disebabkan karena keputusan di dalam pemidanaan akan mempunyai konsekuensi yang luas, baik yang menyangkut langsung pelaku tindak pidana maupun masyarakat secara luas. Lebih-lebih kalau keputusan pidana tersebut dianggap tidak tepat, maka akan menimbulkan reaksi yang “kontroversial”, sebab kebenaran di dalam hal ini sifatnya adalah relatif tergantung dari ma