Skip to main content

Aspek Praktis dan Akademis Keilmuan Hukum

Penelitian bukanlah hanya sebagai bentuk kegiatan akademis, namun juga merupakan kegiatan non akademis sebagaimana penelitian bukan hanya dapat dilakukan oleh akademisi namun juga dapat dilakukan oleh pihak-pihak lain diluar akademisi.

Hal diatas juga berlaku terhadap penelitian hukum. Namun terkait penelitian hukum tersebut, ada syarat yang harus dilakukan, yaitu penelitian itu harus menganut suatu preskripsi yang dapat dilaksanakan, atau preskripsi yang dimaksudkan harus disebutkan secara jelas dan dapat secara langsung dapat dilaksanakan. Contoh, “dengan tidak adanya aturan terkait A, maka harus dibuat pengaturan terkait A agar tidak terjadi kekosongan hukum”. Hal itu dikarenakan ilmu hukum merupakan suatu ilmu terapan yang harus menjadi objek pembelajaran oleh praktik hukum agar dalam penyusunan opini atau pendapat hukum dapat berupa pernyataan yang preskripsi yang jelas. Sehingga praktik hukum seperti yang dijelaskan ini diperlukan agar dalam penelitian hukum yang dilakukan dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip dan teori, doktrin atau filsafat hukum, yang mana hal tersebut merupakan logika hukum yang harus dilakukan dalam suatu penelitian hukum.

Dalam praktik, penerapan atas suatu ilmu haruslah berdasarkan pada teori yang melandasinya. hal itu dikarenakan, jika tidak dilandaskan pada teori yang ada, maka penerapan suatu ilmu tersebut tidaklah dapat terlaksana. Terkait praktik hukum sendiri, jika tidak berlandaskan pada teori yang sudah melandasinya, maka akan menjadi suatu bencana terhadap hukum itu sendiri. Salah satu pendapat yang dapat menimbulkan kesalahtafsiran akibat logika terkait prinsip dan teori hukum yang harus ada dalam praktik hukum adalah “Law as a tool of social angineering” yang diungkapkan oleh Roscoe Pound, yang mana dengan tidak melekatnya teori dan konsep hukum dengan baik, maka justru dapat digunakan sebagai suatu senjata untuk kepentingan pihak terkait.

Penerapan suatu ilmu sendiri memiliki strategi atau cara tertentu, yang mana hal tersbut merupakan suatu nilai art dalam penerapan keilmuannya. Namun yang harus ditegaskan, meskipun ini menggunakan prosedur yang berbeda, namun konsep dan teori keilmuan tetap harus menjadi landasan. Dalam praktik suatu keilmuan, yang mana tidak mendasarkan pada konsep dan teori yang melandasinyam hal itu merupakan suatu hal yang dikatakan “coba-coba”, padahal dalam praktik keilmuan, “coba-coba” bukanlah suatu hal yang diperbolehkan. Sehingga, perlu ditekankan kepada orang yang memiliki gelar kesarjanaan terkait ilmu terapan, bahwa dalam praktik keilmuan yang dimilikinya janganlah menyimpangi konsep dan teori yang sudah ada.

Suatu hal baru dalam praktik yang mana dalam teori keilmuannya tidak didapati, namun didapati dapat mengakomodir terkait praktik keilmuan tersebut, harus dilakukan suatu penelaahan kepada teori dasar terkait keilmuan tersebut, namun jika teori dasar keilmuan tersebut tidak dapat menjawab terkait hal baru tersebut, maka hal baru tersebut harus ditelaah lebih jauh yang kemudian dibuat teori dan konsepnya. Contoh, Letter of Credit (LC) yang tidak diatur dalam Hukum Dagang Indonesia namun berdasarkan penelaahan yang mendalam terkait keilmuan hukum, didapati bahwa hal itu merupakan suatu perjanjian dalam kerangka perbankan, sehingga berlakulah ketentuan dan teori terkait perjanjian dalam perbankan, hal itu dikarenakan terkait L/C sendiri memang diatur dalam hukum perbankan. Dengan keadaan demikian maka L/C membuka teori baru dalam hukum bisnis.

Tolak ukur terkait apakah adanya penyimpangan teori atau tidak dalam praktik hukum dan/atau penelitian hukum, adalah dengan adanya koherensi. Yang dimaksud dengan adanya koherensi adalah apakah dalam praktik hukum tersebut memiliki kesesuaian terhadap konsep dan teori hukum yang melandasinya. Perlu ditekankan pula bahwa, penelitian hukum demi kepentingan akademis haruslah menemukan preksripsi yang dapat diterapkan dan koheren dengan prinsip hukum yang merefleksikan moral. Contoh, dalam hukum litigasi, apakah isi dakwaan jaksa koheren dengan ketentuan yang dijadikan sebagai dasar dakwaan.

Comments

Popular posts from this blog

Resume Isu Hukum - Prof. Peter Mahmud

ISU HUKUM  A. Mengidentifikasi Isu Hukum Isu hukum mempunyai posisi sentral di dalam penelitian hukum, seperti halnya posisi permasalahan di dalam penelitian bukan hukum, isu hukum harus dipecahkan dalam penelitian hukum. Dalam penelitian hukum harus dijawab terlebih dahulu, apakah masalah yang akan diteliti tersebut merupakan isu hukum. Sebuah masalah yang kelihatannya konkrit belum tentu merupakan sebuah isu hukum.  Isu hukum timbul karena adanya dua proposisi hukum yang saling berhubungan satu terhadap lainnya, dimana hubungan tersebut dapat bersifat fungsional, kausalitas (proposisi yang satu dipikirkan sebagai penyebab yang lainnya), maupun yang satu menegaskan yang lainnya.  Untuk memahami isu hukum perlu pemahaman mengenai ilmu hukum, yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Dalam tataran dogmatik hukum, sesuatu merupakan isu hukum apabila masalah itu berkaitan dengan ketentuan hukum yang relevan dan fakta yang dihadapi. Menurut penelitian tataran teori

PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF

BAB I PENDAHULUAN PENDAHULUAN 1.1                Latar Belakang Sesungguhnya manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan sifat Maha Pengasih dan Maha Penyayang, dimana sifat Welas Asih dan Rahmat dapat menjadi "panutan". Sifat Ar-Rohman (Maha Penyayang) berarti bahwa Allah selalu melimpahkan karunia-Nya kepada makhluk-makhluk-Nya (manusia), sedangkan sifat Ar-Rohim (Maha Penyayang) berarti bahwa Allah selalu merupakan Rahmat yang menyebabkan Allah selalu melimpahkan Rahmat-Nya. Berawal dari itu, kita sebagai manusia yang diberi akal dan hati nurani oleh karena itu selalu di dunia ini memancarkan sifat Welas Asih dan Rahmat baik kepada sesama manusia, sesama makhluk dan alam semesta, sehingga memberikan "Rahmatan Lil Alamin" bagi seluruh alam semesta. Setiap orang yang bisa berpikir jujur, harus mengakui bahwa kehadirannya di bumi ini bukan atas kehendak bebasnya sendiri, bahwa manusia menciptakan Allah SWT untuk dihormati, bukan untuk dipermalukan. [1]

Jasa Pembuatan Jurnal Ilmiah (Sinta dan Scopus)

  Jasa Pembuatan Tulisan Hukum berupa pembuatan Naskah Jurnal ilmu hukum yang dikerjakan langsung oleh Akademis Hukum tamatan FH USU dan MH UI.  Jurnal yang kami kerjakan dijamin tidak copy paste, sesuai dengan metode penulisan hukum dan akan kami buat dengan landasan teori hukum. Karena kami tidak ingin Tesis anda hanya asal jadi saja. Kami juga memiliki penyediaan referensi yang terbaru, dengan fasilitas jurnal dan perpustakaan FH UI yang dapat kami gunakan Untuk lebih meyakinkan anda bahwa kami telah berpengalaman, silahkan cek IG kami @jasapenulisanhukum Jurnal yang disarankan oleh dikti untuk publikasi sebenarnya ada 2 yaitu jurnal nasional dan jurnal internasional. Jika jurnal nasional yang anda pilih maka harus terindex Sinta dan terakreditasi. Jika internasional yang anda pilih setidaknya harus terindex Scopus tetapi sangat berat untuk memasuki scopus ini. Selain itu anda juga harus berhati hati karena scopus pun juga ada yang predator atau jurnal abal- abal. Tetapi untuk S