Penelitian bukanlah hanya sebagai bentuk kegiatan akademis, namun juga merupakan kegiatan non akademis sebagaimana penelitian bukan hanya dapat dilakukan oleh akademisi namun juga dapat dilakukan oleh pihak-pihak lain diluar akademisi.
Hal diatas juga berlaku terhadap penelitian hukum. Namun terkait penelitian hukum tersebut, ada syarat yang harus dilakukan, yaitu penelitian itu harus menganut suatu preskripsi yang dapat dilaksanakan, atau preskripsi yang dimaksudkan harus disebutkan secara jelas dan dapat secara langsung dapat dilaksanakan. Contoh, “dengan tidak adanya aturan terkait A, maka harus dibuat pengaturan terkait A agar tidak terjadi kekosongan hukum”. Hal itu dikarenakan ilmu hukum merupakan suatu ilmu terapan yang harus menjadi objek pembelajaran oleh praktik hukum agar dalam penyusunan opini atau pendapat hukum dapat berupa pernyataan yang preskripsi yang jelas. Sehingga praktik hukum seperti yang dijelaskan ini diperlukan agar dalam penelitian hukum yang dilakukan dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip dan teori, doktrin atau filsafat hukum, yang mana hal tersebut merupakan logika hukum yang harus dilakukan dalam suatu penelitian hukum.
Dalam praktik, penerapan atas suatu ilmu haruslah berdasarkan pada teori yang melandasinya. hal itu dikarenakan, jika tidak dilandaskan pada teori yang ada, maka penerapan suatu ilmu tersebut tidaklah dapat terlaksana. Terkait praktik hukum sendiri, jika tidak berlandaskan pada teori yang sudah melandasinya, maka akan menjadi suatu bencana terhadap hukum itu sendiri. Salah satu pendapat yang dapat menimbulkan kesalahtafsiran akibat logika terkait prinsip dan teori hukum yang harus ada dalam praktik hukum adalah “Law as a tool of social angineering” yang diungkapkan oleh Roscoe Pound, yang mana dengan tidak melekatnya teori dan konsep hukum dengan baik, maka justru dapat digunakan sebagai suatu senjata untuk kepentingan pihak terkait.
Penerapan suatu ilmu sendiri memiliki strategi atau cara tertentu, yang mana hal tersbut merupakan suatu nilai art dalam penerapan keilmuannya. Namun yang harus ditegaskan, meskipun ini menggunakan prosedur yang berbeda, namun konsep dan teori keilmuan tetap harus menjadi landasan. Dalam praktik suatu keilmuan, yang mana tidak mendasarkan pada konsep dan teori yang melandasinyam hal itu merupakan suatu hal yang dikatakan “coba-coba”, padahal dalam praktik keilmuan, “coba-coba” bukanlah suatu hal yang diperbolehkan. Sehingga, perlu ditekankan kepada orang yang memiliki gelar kesarjanaan terkait ilmu terapan, bahwa dalam praktik keilmuan yang dimilikinya janganlah menyimpangi konsep dan teori yang sudah ada.
Suatu hal baru dalam praktik yang mana dalam teori keilmuannya tidak didapati, namun didapati dapat mengakomodir terkait praktik keilmuan tersebut, harus dilakukan suatu penelaahan kepada teori dasar terkait keilmuan tersebut, namun jika teori dasar keilmuan tersebut tidak dapat menjawab terkait hal baru tersebut, maka hal baru tersebut harus ditelaah lebih jauh yang kemudian dibuat teori dan konsepnya. Contoh, Letter of Credit (LC) yang tidak diatur dalam Hukum Dagang Indonesia namun berdasarkan penelaahan yang mendalam terkait keilmuan hukum, didapati bahwa hal itu merupakan suatu perjanjian dalam kerangka perbankan, sehingga berlakulah ketentuan dan teori terkait perjanjian dalam perbankan, hal itu dikarenakan terkait L/C sendiri memang diatur dalam hukum perbankan. Dengan keadaan demikian maka L/C membuka teori baru dalam hukum bisnis.
Tolak ukur terkait apakah adanya penyimpangan teori atau tidak dalam praktik hukum dan/atau penelitian hukum, adalah dengan adanya koherensi. Yang dimaksud dengan adanya koherensi adalah apakah dalam praktik hukum tersebut memiliki kesesuaian terhadap konsep dan teori hukum yang melandasinya. Perlu ditekankan pula bahwa, penelitian hukum demi kepentingan akademis haruslah menemukan preksripsi yang dapat diterapkan dan koheren dengan prinsip hukum yang merefleksikan moral. Contoh, dalam hukum litigasi, apakah isi dakwaan jaksa koheren dengan ketentuan yang dijadikan sebagai dasar dakwaan.
Comments
Post a Comment