Penyalah Guna Narkotika Menurut UU N o . 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika
Dalam pasal yang sama angka 14 dikatakan yang dimaksud dengan: "Penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter."
Dalam Pasal 85 dirumuskan tentang sanksi bagi penyalah guna narkotika yang berbunyi sebagai berikut:
"Barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum:
a) menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b) menggunakan narkotika Golongan II bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;
c) menggunakan narkotika Golongan III bagi diri sendiri, dipidana penjara paling lama1 (satu) tahun."
Dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud dengan menggunakan narkotika bagi dirinya sendiri adalah penggunaan narkotika yang dilakukan oleh seseorang tanpa melalui pengawasan dokter. Dan jika orang yang bersangkutan menderita ketergantungan, maka dia harus menjalani rehabilitasi baik medis maupun sosial, dan pengobatan serta rehabilitasi bagi yang bersangkutan akan diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana.
Berdasarkan rumusan yang terdapat dalam Pasal 85 serta penjelasannya maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya sanksi yang dikenakan bagi penyalah guna narkotika adalah berupa pengobatan dan rehabilitasi. Namun perlu ditekankan bahwa sanksi/ tindakan tersebut dikenakan pada penyalah guna yang menderita ketergantungan terhadap narkotika.
Dalam pasal yang sama angka 14 dikatakan yang dimaksud dengan: "Penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter."
Dalam Pasal 85 dirumuskan tentang sanksi bagi penyalah guna narkotika yang berbunyi sebagai berikut:
"Barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum:
a) menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b) menggunakan narkotika Golongan II bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;
c) menggunakan narkotika Golongan III bagi diri sendiri, dipidana penjara paling lama1 (satu) tahun."
Dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud dengan menggunakan narkotika bagi dirinya sendiri adalah penggunaan narkotika yang dilakukan oleh seseorang tanpa melalui pengawasan dokter. Dan jika orang yang bersangkutan menderita ketergantungan, maka dia harus menjalani rehabilitasi baik medis maupun sosial, dan pengobatan serta rehabilitasi bagi yang bersangkutan akan diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana.
Berdasarkan rumusan yang terdapat dalam Pasal 85 serta penjelasannya maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya sanksi yang dikenakan bagi penyalah guna narkotika adalah berupa pengobatan dan rehabilitasi. Namun perlu ditekankan bahwa sanksi/ tindakan tersebut dikenakan pada penyalah guna yang menderita ketergantungan terhadap narkotika.
Comments
Post a Comment