Kami melayani Jasa Penulisan / Pembuatan Tulisan Hukum berupa Penulisan / Pembuatan Artikel Hukum, Makalah Hukum, Skripsi Hukum, Tesis Hukum dan Disertasi Hukum oleh Seorang akademis MH UI yang terpercaya dan padat dengan teori hukum serta Muatan Materi Hukum yang berkualitas. MANTAP LAH
Hubungi Kami
Jasa Pembuatan Tulisan Hukum oleh Akademisi FH UI sejak 2012.
Menyediakan layanan penulisan Artikel, Makalah, Skripsi, Tesis, dan Disertasi
dengan muatan teori & materi hukum yang padat dan terpercaya.
📧 Email: fokuskuliahgroup@gmail.com
📱 WhatsApp: Klik untuk Chat Sekarang
💬 Konsultasi Gratis via WhatsAppRabu, 19 April 2017
Penyalah Guna Narkotika Menurut UU No . 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika
Dalam pasal yang sama angka 14 dikatakan yang dimaksud dengan: "Penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter."
Dalam Pasal 85 dirumuskan tentang sanksi bagi penyalah guna narkotika yang berbunyi sebagai berikut:
"Barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum:
a) menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b) menggunakan narkotika Golongan II bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;
c) menggunakan narkotika Golongan III bagi diri sendiri, dipidana penjara paling lama1 (satu) tahun."
Dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud dengan menggunakan narkotika bagi dirinya sendiri adalah penggunaan narkotika yang dilakukan oleh seseorang tanpa melalui pengawasan dokter. Dan jika orang yang bersangkutan menderita ketergantungan, maka dia harus menjalani rehabilitasi baik medis maupun sosial, dan pengobatan serta rehabilitasi bagi yang bersangkutan akan diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana.
Berdasarkan rumusan yang terdapat dalam Pasal 85 serta penjelasannya maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya sanksi yang dikenakan bagi penyalah guna narkotika adalah berupa pengobatan dan rehabilitasi. Namun perlu ditekankan bahwa sanksi/ tindakan tersebut dikenakan pada penyalah guna yang menderita ketergantungan terhadap narkotika.
Paradoks Fungsi Budgeting DPR dalam Penetapan Tunjangan Anggota Dewan: Analisis Konflik Kepentingan dan Mekanisme Check and Balances dalam Sistem Hukum Anggaran Negara Indonesia
Paradoks Fungsi Budgeting DPR dalam Penetapan Tunjangan Anggota Dewan: Analisis Konflik Kepentingan dan Mekanisme Check and Balances dalam ...
-
ISU HUKUM A. Mengidentifikasi Isu Hukum Isu hukum mempunyai posisi sentral di dalam penelitian hukum, seperti halnya posisi permasalah...
-
Jasa Pembuatan Tulisan Hukum berupa pembuatan Naskah Jurnal ilmu hukum yang dikerjakan langsung oleh Akademis Hukum tamatan FH USU dan MH ...
-
BAB I PENDAHULUAN PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Sesungguhnya manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan sifat Ma...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar