Parate eksekusi adalah eksekusi yang didasarkan Pasal 6 UUHT dimana diberikannya kemudahan bagi kreditur pemegang HT dalam pelaksanaan eksekusi HT dikarenakan kreditur pemegang HT tersebut mempunyai kedudukan yang istimewa dalam bentuk droit de preference dan droit de suite yang merupakan ciri-ciri dari HT. Sehingga apabila debitur cidera janji, kreditur pemegang HT dapat langsung mengajukan permintaan kepada Kepala Kantor Lelang Negara untuk melakukan penjualan obyek HT yang bersangkutan. Atau dapat dikatakan Parate eksekusi adalah eksekusi yang dilaksanakan tanpa melibatkan juru sita, tanpa Fiat Ketua P.N., dilaksanakan diluar Hukum Acara dan juga tidak diadasarkan atas title eksekutorial, sedangkan Pelaksanaan titel eksekutorial ini masih menggunakan Hukum Acara Perdata produk Belanda yang diatur dalam Pasal 224 HIR dan 258 RBg, hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 26 UUHT yang menyatakan bahwa sebelum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus eksekusi HT maka peraturan mengenai eksekusi Hipotik berlaku terhadap eksekusi HT. Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut harus diperhatikan ketentuan Pasal 14 UUHT yang menyatakan bahwa Sertipikat HT berlaku sebagai pengganti grosse acte hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah yang menjadi obyek HT. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan dengan mengajukan permohonan eksekusi oleh kreditur pemegang HT kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dengan menyerahkan sertipikat HT sebagai dasarnya. Kemudian, eksekusi akan dilaksanakan atas perintah dan dengan pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan melalui pelelangan umum yang dilakukan oleh Kantor Lelang Negara
ISU HUKUM A. Mengidentifikasi Isu Hukum Isu hukum mempunyai posisi sentral di dalam penelitian hukum, seperti halnya posisi permasalahan di dalam penelitian bukan hukum, isu hukum harus dipecahkan dalam penelitian hukum. Dalam penelitian hukum harus dijawab terlebih dahulu, apakah masalah yang akan diteliti tersebut merupakan isu hukum. Sebuah masalah yang kelihatannya konkrit belum tentu merupakan sebuah isu hukum. Isu hukum timbul karena adanya dua proposisi hukum yang saling berhubungan satu terhadap lainnya, dimana hubungan tersebut dapat bersifat fungsional, kausalitas (proposisi yang satu dipikirkan sebagai penyebab yang lainnya), maupun yang satu menegaskan yang lainnya. Untuk memahami isu hukum perlu pemahaman mengenai ilmu hukum, yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Dalam tataran dogmatik hukum, sesuatu merupakan isu hukum apabila masalah itu berkaitan dengan ketentuan hukum yang relevan dan fakta yang dihadapi. Menurut penelitian tataran teori
Comments
Post a Comment