Skip to main content

Campur tangan Negara di bidang Ekonomi di Indonesia

Campur tangan Negara di bidang Ekonomi di Indonesia dilakukan melalui :
1. Larangan melalui Peraturan Per-UU-an.
Pemerintah membuat aturan yang isinya melarang kegiatan yang tidak dikehendaki. Hal ini dilakukan untuk membatasi atau melarang kegiatan atau usaha dalam bidang tertentu, misalnya :
a. Larangan ekspor kayu glondongan (untuk alih teknologi dan ciptakan lapangan kerja).
b. Larangan impor mobil built up (untuk menciptakan lapangan kerja).
c. Larangan impor mobil merk tertentu.
2. Sistem Lisensi, artinya Negara menentukan adanya ijin untuk melakukan usaha dibidang ekonomi. Ijin ini disamping merupakan mekanisme control juga untuk memberikan pemasukan ke kas Negara. Misalnya : Pemerintah mengharuskan adanya ijin bagi orang Asing yang akan melakukan investasi diIndonesia.
Ada beberapa sektor yang harus minta ijin untuk nvestasi asing, Tujuannya :
a. Untuk menghindari dominasi asing di Indonesia.
b. Untuk melindungi kepentingan nasional.
c. Untuk mengatur pasar.
d. Menghindari terjadinya monopoli
3. Politik Fiskal / Pajak
Pajak adalah pembayaran oleh orang / badan hukum atas harta kekayaannya kepada Negara, dan dapat dipaksakan dengan penerapan sanksi jika menolak. Hasil pungutan pajak digunakan untuk membiayai Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dalam bidang pajak pemerintah mempunyai funsi BUDGETAIR dan REGULAIR. Fungsi BUDGETAIR adalah menghimpun dana dari masyarakat sebagai sumber penghasilan Negara untuk kegiatan pembangunan.
Fungsi REGULAIR adalah mengatur pajak bagi golongan tertentu atau barang-barang tertentu. Misalnya untuk orang kaya dikenakan pajak penghasilan lebih tinggi, atau untuk barang mewah dikenakan pajak lebih mahal.Fungsi Regulair ini dapat dijadikan alat kebijakan pemerintah (Fiscal Policy) dalam penyelenggaraan pembangunan di segala bidang.
Misalnya, Pemerintah memberikan insentif kepada usaha tertentu, berupa :
Bebas pajak (Tax Holiday) untuk masa dan investor tertentu.
Penurunan tarif pajak
Penundaan pembayaran, misal PKB untuk kendaraan yang dimiliki oleh kedutaan atau capital good.
4. Penyediaan Fasilitas / Kemudahan
Pemerintah melakukan penyederhanaan peraturan dan kemudahan dalam perijinan. Dimaksudkan untuk merangsang dan menggairahkan usaha di Indonesia.
5. Politik Perusahaan Negara, yakni
Negara terjun langsung dalam kegiatan ekonomi, artinya ikut secara langsung menangani dengan menjadi pelaku ekonomi, yaitu melalui BUMN/ BUMD.
6. Politik Moneter
Negara mengatur politik keuangan yang berkaitan dengna peredaran uang di suatu Negara.
Perlunya pemerintah mengatur dan mengendalikan masalah monoter / keuangan adalah :
Untuk mengendalikan inflasi
Untuk mengendalikan nilai tukar
Persoalan-persoalan ekonomi terdiri atas :
a. Ekonomi Publik : yaitu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Negara, biasanya dijalankan melalui perusahaan Negara/ BUMN

Comments

Popular posts from this blog

JASA PEMBUATAN SKRIPSI HUKUM BESERTA BIMBINGAN BERPENGALAMAN

Jasa Penulisan Hukum berupa Skripsi dan Bimbingan di bidang hukum yang dikerjakan langsung oleh Akademisi Hukum lulusan FH USU dan MH UI. Yang tentunya berbeda dengan situs sejenis lainnya yang menawarkan jasa tanpa kita mengetahui dasar-dasar dari penulis karya tulis tersebut. Karena dalam Penelitian Hukum memiliki keunikan yang berbeda dengan penelitian lainnya, baik itu ilmu sains maupun ilmu sosial. Penelitian Hukum pada umumnya terbagi menjadi Penelitian Yuridis Normatif dan Penelitian Yuridis Empiris.  Secara prinsip. Skripsi merupakan karya ilmiah hasil penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dengan bimbingan dari dosen pembimbing, yang disusun dalam rangka menyelesaikan studi di Program Sarjana. Secara formal, ditetapkannya kewajiban menuyusun skripsi terhadap mahasiswa Fakultas Hukum didasarkan pada beberapa aturan, yaitu: 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi; 3. Kepu...

Resume Isu Hukum - Prof. Peter Mahmud

ISU HUKUM  A. Mengidentifikasi Isu Hukum Isu hukum mempunyai posisi sentral di dalam penelitian hukum, seperti halnya posisi permasalahan di dalam penelitian bukan hukum, isu hukum harus dipecahkan dalam penelitian hukum. Dalam penelitian hukum harus dijawab terlebih dahulu, apakah masalah yang akan diteliti tersebut merupakan isu hukum. Sebuah masalah yang kelihatannya konkrit belum tentu merupakan sebuah isu hukum.  Isu hukum timbul karena adanya dua proposisi hukum yang saling berhubungan satu terhadap lainnya, dimana hubungan tersebut dapat bersifat fungsional, kausalitas (proposisi yang satu dipikirkan sebagai penyebab yang lainnya), maupun yang satu menegaskan yang lainnya.  Untuk memahami isu hukum perlu pemahaman mengenai ilmu hukum, yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Dalam tataran dogmatik hukum, sesuatu merupakan isu hukum apabila masalah itu berkaitan dengan ketentuan hukum yang relevan dan fakta yang dihadapi. Menurut penelitian ...

Jasa Pembuatan Jurnal Ilmiah (Sinta dan Scopus)

  Jasa Pembuatan Tulisan Hukum berupa pembuatan Naskah Jurnal ilmu hukum yang dikerjakan langsung oleh Akademis Hukum tamatan FH USU dan MH UI.  Jurnal yang kami kerjakan dijamin tidak copy paste, sesuai dengan metode penulisan hukum dan akan kami buat dengan landasan teori hukum. Karena kami tidak ingin Tesis anda hanya asal jadi saja. Kami juga memiliki penyediaan referensi yang terbaru, dengan fasilitas jurnal dan perpustakaan FH UI yang dapat kami gunakan Untuk lebih meyakinkan anda bahwa kami telah berpengalaman, silahkan cek IG kami @jasapenulisanhukum Jurnal yang disarankan oleh dikti untuk publikasi sebenarnya ada 2 yaitu jurnal nasional dan jurnal internasional. Jika jurnal nasional yang anda pilih maka harus terindex Sinta dan terakreditasi. Jika internasional yang anda pilih setidaknya harus terindex Scopus tetapi sangat berat untuk memasuki scopus ini. Selain itu anda juga harus berhati hati karena scopus pun juga ada yang predator atau jurnal abal- abal. Tetap...