Campur tangan Negara di bidang Ekonomi di Indonesia dilakukan melalui :
1. Larangan melalui Peraturan Per-UU-an.
Pemerintah membuat aturan yang isinya melarang kegiatan yang tidak dikehendaki. Hal ini dilakukan untuk membatasi atau melarang kegiatan atau usaha dalam bidang tertentu, misalnya :
a. Larangan ekspor kayu glondongan (untuk alih teknologi dan ciptakan lapangan kerja).
b. Larangan impor mobil built up (untuk menciptakan lapangan kerja).
c. Larangan impor mobil merk tertentu.
2. Sistem Lisensi, artinya Negara menentukan adanya ijin untuk melakukan usaha dibidang ekonomi. Ijin ini disamping merupakan mekanisme control juga untuk memberikan pemasukan ke kas Negara. Misalnya : Pemerintah mengharuskan adanya ijin bagi orang Asing yang akan melakukan investasi diIndonesia.
Ada beberapa sektor yang harus minta ijin untuk nvestasi asing, Tujuannya :
a. Untuk menghindari dominasi asing di Indonesia.
b. Untuk melindungi kepentingan nasional.
c. Untuk mengatur pasar.
d. Menghindari terjadinya monopoli
3. Politik Fiskal / Pajak
Pajak adalah pembayaran oleh orang / badan hukum atas harta kekayaannya kepada Negara, dan dapat dipaksakan dengan penerapan sanksi jika menolak. Hasil pungutan pajak digunakan untuk membiayai Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dalam bidang pajak pemerintah mempunyai funsi BUDGETAIR dan REGULAIR. Fungsi BUDGETAIR adalah menghimpun dana dari masyarakat sebagai sumber penghasilan Negara untuk kegiatan pembangunan.
Fungsi REGULAIR adalah mengatur pajak bagi golongan tertentu atau barang-barang tertentu. Misalnya untuk orang kaya dikenakan pajak penghasilan lebih tinggi, atau untuk barang mewah dikenakan pajak lebih mahal.Fungsi Regulair ini dapat dijadikan alat kebijakan pemerintah (Fiscal Policy) dalam penyelenggaraan pembangunan di segala bidang.
Misalnya, Pemerintah memberikan insentif kepada usaha tertentu, berupa :
• Bebas pajak (Tax Holiday) untuk masa dan investor tertentu.
• Penurunan tarif pajak
• Penundaan pembayaran, misal PKB untuk kendaraan yang dimiliki oleh kedutaan atau capital good.
4. Penyediaan Fasilitas / Kemudahan
Pemerintah melakukan penyederhanaan peraturan dan kemudahan dalam perijinan. Dimaksudkan untuk merangsang dan menggairahkan usaha di Indonesia.
5. Politik Perusahaan Negara, yakni
Negara terjun langsung dalam kegiatan ekonomi, artinya ikut secara langsung menangani dengan menjadi pelaku ekonomi, yaitu melalui BUMN/ BUMD.
6. Politik Moneter
Negara mengatur politik keuangan yang berkaitan dengna peredaran uang di suatu Negara.
Perlunya pemerintah mengatur dan mengendalikan masalah monoter / keuangan adalah :
• Untuk mengendalikan inflasi
• Untuk mengendalikan nilai tukar
Persoalan-persoalan ekonomi terdiri atas :
a. Ekonomi Publik : yaitu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Negara, biasanya dijalankan melalui perusahaan Negara/ BUMN
1. Larangan melalui Peraturan Per-UU-an.
Pemerintah membuat aturan yang isinya melarang kegiatan yang tidak dikehendaki. Hal ini dilakukan untuk membatasi atau melarang kegiatan atau usaha dalam bidang tertentu, misalnya :
a. Larangan ekspor kayu glondongan (untuk alih teknologi dan ciptakan lapangan kerja).
b. Larangan impor mobil built up (untuk menciptakan lapangan kerja).
c. Larangan impor mobil merk tertentu.
2. Sistem Lisensi, artinya Negara menentukan adanya ijin untuk melakukan usaha dibidang ekonomi. Ijin ini disamping merupakan mekanisme control juga untuk memberikan pemasukan ke kas Negara. Misalnya : Pemerintah mengharuskan adanya ijin bagi orang Asing yang akan melakukan investasi diIndonesia.
Ada beberapa sektor yang harus minta ijin untuk nvestasi asing, Tujuannya :
a. Untuk menghindari dominasi asing di Indonesia.
b. Untuk melindungi kepentingan nasional.
c. Untuk mengatur pasar.
d. Menghindari terjadinya monopoli
3. Politik Fiskal / Pajak
Pajak adalah pembayaran oleh orang / badan hukum atas harta kekayaannya kepada Negara, dan dapat dipaksakan dengan penerapan sanksi jika menolak. Hasil pungutan pajak digunakan untuk membiayai Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dalam bidang pajak pemerintah mempunyai funsi BUDGETAIR dan REGULAIR. Fungsi BUDGETAIR adalah menghimpun dana dari masyarakat sebagai sumber penghasilan Negara untuk kegiatan pembangunan.
Fungsi REGULAIR adalah mengatur pajak bagi golongan tertentu atau barang-barang tertentu. Misalnya untuk orang kaya dikenakan pajak penghasilan lebih tinggi, atau untuk barang mewah dikenakan pajak lebih mahal.Fungsi Regulair ini dapat dijadikan alat kebijakan pemerintah (Fiscal Policy) dalam penyelenggaraan pembangunan di segala bidang.
Misalnya, Pemerintah memberikan insentif kepada usaha tertentu, berupa :
• Bebas pajak (Tax Holiday) untuk masa dan investor tertentu.
• Penurunan tarif pajak
• Penundaan pembayaran, misal PKB untuk kendaraan yang dimiliki oleh kedutaan atau capital good.
4. Penyediaan Fasilitas / Kemudahan
Pemerintah melakukan penyederhanaan peraturan dan kemudahan dalam perijinan. Dimaksudkan untuk merangsang dan menggairahkan usaha di Indonesia.
5. Politik Perusahaan Negara, yakni
Negara terjun langsung dalam kegiatan ekonomi, artinya ikut secara langsung menangani dengan menjadi pelaku ekonomi, yaitu melalui BUMN/ BUMD.
6. Politik Moneter
Negara mengatur politik keuangan yang berkaitan dengna peredaran uang di suatu Negara.
Perlunya pemerintah mengatur dan mengendalikan masalah monoter / keuangan adalah :
• Untuk mengendalikan inflasi
• Untuk mengendalikan nilai tukar
Persoalan-persoalan ekonomi terdiri atas :
a. Ekonomi Publik : yaitu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Negara, biasanya dijalankan melalui perusahaan Negara/ BUMN
Comments
Post a Comment