Kami melayani Jasa Penulisan / Pembuatan Tulisan Hukum berupa Penulisan / Pembuatan Artikel Hukum, Makalah Hukum, Skripsi Hukum, Tesis Hukum dan Disertasi Hukum oleh Seorang akademis MH UI yang terpercaya dan padat dengan teori hukum serta Muatan Materi Hukum yang berkualitas. MANTAP LAH
Hubungi Kami
Jasa Pembuatan Tulisan Hukum oleh Akademisi FH UI sejak 2012.
Menyediakan layanan penulisan Artikel, Makalah, Skripsi, Tesis, dan Disertasi
dengan muatan teori & materi hukum yang padat dan terpercaya.
📧 Email: fokuskuliahgroup@gmail.com
📱 WhatsApp: Klik untuk Chat Sekarang
💬 Konsultasi Gratis via WhatsAppSabtu, 11 Februari 2017
Campur tangan Negara di bidang Ekonomi di Indonesia
1. Larangan melalui Peraturan Per-UU-an.
Pemerintah membuat aturan yang isinya melarang kegiatan yang tidak dikehendaki. Hal ini dilakukan untuk membatasi atau melarang kegiatan atau usaha dalam bidang tertentu, misalnya :
a. Larangan ekspor kayu glondongan (untuk alih teknologi dan ciptakan lapangan kerja).
b. Larangan impor mobil built up (untuk menciptakan lapangan kerja).
c. Larangan impor mobil merk tertentu.
2. Sistem Lisensi, artinya Negara menentukan adanya ijin untuk melakukan usaha dibidang ekonomi. Ijin ini disamping merupakan mekanisme control juga untuk memberikan pemasukan ke kas Negara. Misalnya : Pemerintah mengharuskan adanya ijin bagi orang Asing yang akan melakukan investasi diIndonesia.
Ada beberapa sektor yang harus minta ijin untuk nvestasi asing, Tujuannya :
a. Untuk menghindari dominasi asing di Indonesia.
b. Untuk melindungi kepentingan nasional.
c. Untuk mengatur pasar.
d. Menghindari terjadinya monopoli
3. Politik Fiskal / Pajak
Pajak adalah pembayaran oleh orang / badan hukum atas harta kekayaannya kepada Negara, dan dapat dipaksakan dengan penerapan sanksi jika menolak. Hasil pungutan pajak digunakan untuk membiayai Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dalam bidang pajak pemerintah mempunyai funsi BUDGETAIR dan REGULAIR. Fungsi BUDGETAIR adalah menghimpun dana dari masyarakat sebagai sumber penghasilan Negara untuk kegiatan pembangunan.
Fungsi REGULAIR adalah mengatur pajak bagi golongan tertentu atau barang-barang tertentu. Misalnya untuk orang kaya dikenakan pajak penghasilan lebih tinggi, atau untuk barang mewah dikenakan pajak lebih mahal.Fungsi Regulair ini dapat dijadikan alat kebijakan pemerintah (Fiscal Policy) dalam penyelenggaraan pembangunan di segala bidang.
Misalnya, Pemerintah memberikan insentif kepada usaha tertentu, berupa :
• Bebas pajak (Tax Holiday) untuk masa dan investor tertentu.
• Penurunan tarif pajak
• Penundaan pembayaran, misal PKB untuk kendaraan yang dimiliki oleh kedutaan atau capital good.
4. Penyediaan Fasilitas / Kemudahan
Pemerintah melakukan penyederhanaan peraturan dan kemudahan dalam perijinan. Dimaksudkan untuk merangsang dan menggairahkan usaha di Indonesia.
5. Politik Perusahaan Negara, yakni
Negara terjun langsung dalam kegiatan ekonomi, artinya ikut secara langsung menangani dengan menjadi pelaku ekonomi, yaitu melalui BUMN/ BUMD.
6. Politik Moneter
Negara mengatur politik keuangan yang berkaitan dengna peredaran uang di suatu Negara.
Perlunya pemerintah mengatur dan mengendalikan masalah monoter / keuangan adalah :
• Untuk mengendalikan inflasi
• Untuk mengendalikan nilai tukar
Persoalan-persoalan ekonomi terdiri atas :
a. Ekonomi Publik : yaitu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Negara, biasanya dijalankan melalui perusahaan Negara/ BUMN
Paradoks Fungsi Budgeting DPR dalam Penetapan Tunjangan Anggota Dewan: Analisis Konflik Kepentingan dan Mekanisme Check and Balances dalam Sistem Hukum Anggaran Negara Indonesia
Paradoks Fungsi Budgeting DPR dalam Penetapan Tunjangan Anggota Dewan: Analisis Konflik Kepentingan dan Mekanisme Check and Balances dalam ...
-
ISU HUKUM A. Mengidentifikasi Isu Hukum Isu hukum mempunyai posisi sentral di dalam penelitian hukum, seperti halnya posisi permasalah...
-
Jasa Pembuatan Tulisan Hukum berupa pembuatan Naskah Jurnal ilmu hukum yang dikerjakan langsung oleh Akademis Hukum tamatan FH USU dan MH ...
-
1. Pendahuluan Kemajuan teknologi informasi dan transportasi yang sangat pesat telah mendorong adanya globalisasi Hak Kekayaan Intelektual...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar