Skip to main content

Ringkasan Using Etnography as a Tool in Legal Research: An Anthropological Perpective (Menggunakan Etnografi Sebagai Alat Dalam Penelitian Hukum: Sebuah Perspektif Antropologi), oleh : Anne Griffiths

I. Pengantar

Ringkasan ini akan memuat tiga pokok bahasan, yaitu : metodologi penelitian hukum yang ditemukan dalam Materi, teori atau konsep hukum yang menarik dan belum pernah ditemukan dalam kuliah oleh anggota kelompok, dan pokok-pokok pikiran yang dapat digunakan untuk pembuatan tesis.

II. Identifikasi Metode Penelitian Hukum

Materi bacaan menunjukkan cara kerja peneliti, Anne Griffiths, melakukan penelitian untuk membangun fondasi hukum keluarga untuk masyarakat Botsawana. Untuk meningkatkan tingkat implementasi dari hukum yang akan disusun, peneliti menggunakan metode penelitian sosio-legal, peneliti tidak membatasi diri hanya pada penelitian dogmatik. Peneliti menggunakan metode Etnografi untuk memahami kondisi sosial dimana hukum bekerja.
“.. I not only worked with conventional legal sources such as …. as well as interviews with court officials, but also …. to include village members discussions of every day life, including women’s dan men’s life histories and extended narratives of dispute” (page 114)
“… documenting people’s experiences of law daily life”
Dalam pernyataan di atas peneliti menunjukkan metode penelitian sosial yang dipakainya yaitu wawancara, menelusuri sejarah hidup individu dan mendeskripsikan perselisihan yang ada apa adanya. Untuk melakukan penelitian Etnografi tersebut, peneliti terjun langsung ke dalam masyarakat yang menjadi objek penelitian.
Penelitian dilakukan di Afrika bagian Selatan di Bakwena, desa Tsawana, Botsawana, antara tahun 1982-1989. Objek penelitian adalah anggota Mosotho Kgotla yang mewakili 1 dari 71 kelompok sosial yang ada pada tahun 1982.
Untuk mencapai tujuan penelitian, fokus dari peneliti adalah memahami bagaimana keluarga-keluarga hidup di Bakwena, khususnya bagaimana posisi pria dan wanita, posisi suatu keluarga, hubungan antar keluarga, bagaimana perselisihan diselesaikan dalam struktur masyarakat yang ada, dan mengungkap persepsi masyarakat terhadap hukum.
Peneliti menemukan bahwa dalam masyarakat Kwena terdapat pembatasan-pembatasan kepada wanita dimana wanita tidak akan pernah dapat menjadi ketua dari Kgotla. Sejak awal dalam setiap keluarga sudah ditanamkan konsep-konsep dasar tentang struktur politik dimana otoritas didasarkan atas usia dan status, dan wanita tidak memiliki otoritas untuk itu walaupun mereka bertindak sebagai kepala keluarga. Walaupun demikian, dalam beberapa keluarga yang relative terpandang, wanita dapat memiliki peran lebih besar, bila wanita tersebut didukung oleh keluarganya, khususnya oleh anggota keluarga yang pria. Kondisi umum wanita ini sangat berpengaruh dalam membangun kekuatan wanita dalam berperkara ketika ada perselisihan, seperti perceraian. Pada umumnya wanita berada dalam posisi yang lemah karena keterbatasan akses yang diakibatkan oleh pembatasan-pembatasan tersebut di atas.
Posisi suatu keluarga dalam struktur masyarakat di Tswana Village sangat tergantung kepada jejaring sosial yang dimiliki oleh keluarga tersebut. Semakin banyak anggota keluarga yang berpendidikan, atau bekerja di pemerintahan, atau memiliki pekerjaan tetap, disebut sebagai “salariat”, semakin kuat posisi keluarga tersebut dalam struktur masyarakat. Pada umumnya, kondisi keluarga di Bakwena adalah “peasantriat”, yaitu keluarga-keluarga yang umumnya miskin, yang saling bergantung dengan cara berbagi sumber daya, dan sumber penghasilannya adalah dari pertanian dan ternak. Status keluarga ini berpengaruh dalam membangun kekuatan untuk bernegosiasi dalam perselisihan. Kaum “salariat” memiliki lebih banyak kekuatan dibandingkan kaum “peasantariat.
Mengenai struktur penyelesaikan perkara, peneliti menguraikan, antara lain,  bahwa Tswana Village memiliki struktur yang disebut sebagai Moleplole, yang terdiri dari unit administratif yang dikenal sebagai wards dan dikgotla. Struktur ini dipimpin oleh Pria yang paling senior dan paling kuat di desa tersebut. Pemimpin ini antara lain bertugas memimpin penyelesaian perselisihan menggunakan hukum kebiasaan yang berlaku.
Temuan-temuan diatas diuraikan oleh peneliti dalam beberapa kasus yang peneliti temukan.
Salah satu kasus adalah mengenai Ninika (wanita) dan Moagisi (pria), yang tinggal di Bakwena. Pernikahan mereka tersebut tidak disetujui oleh Ibu dari Moagisi. Hal tersebut di antaranya karena Ninika sudah memiliki anak dari orang lain (sebelum menikah dengan Moagisi), serta fakta bahwa Ninika berasal dari keluarga miskin, berpendidikan rendah dan memiliki orangtua yang telah bercerai. Ketidakcocokan yang muncul antara Ibu mertua dan Ninika akhirnya berlanjut kepada perselisihannya dengan Moagisi. Mulanya keluarga mencoba untuk memediasi permasalahan-permasalahan pasangan itu, namun tidak berhasil. Akhirnya proses penyelesaian permasalahan ditempuh melalui system Kgotla, namun mencapai titik buntu dan akhirnya mereka menempuh jalur pengadilan yang berujung pada cerainya Ninika dan Moagisi. Ninika yang berpendidikan rendah tidak mengetahui mengenai adanya pembagian harta gono-gini, meski dalam pengakuan Moagisi yang menyatakan bahwa mereka tidak memiliki ternak maupun peternakan, atau bahkan lahan untuk digarap.
Penelitian ini menggambarkan bahwa di Molepole ketidaksetaraan gender sudah termasuk dalam kaidah-kaidah hukum adat mereka, kendati demikian hal ini juga dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan serta status sosial dari keluarga.
Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulan bahwa etnografi lebih menitikberatkan kepada penelitian yang bersifat kualitatif. Dengan menggunakan metode Etnografi peneliti mampu menggali informasi secara mendalam dengan sumber-sumber yang luas,  dengan melibatkan Observatory Participant.
Peneliti yang menggunakan metode ini mengaharuskan partisipasi penelti secara langsung dalam sebuah masyarakat atau komunitas sosial tertentu, sehingga peneliti dapat memperoleh informasi yang detail dari informan langsung, dan tanpa disadari oleh kaum positivis metode ini sangat berkontribusi besar di bidang hukum.
Penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan metode Etnografi dapat mengetahui dan menemukan secara jelas bagaimana hukum berkerja dan terajut dalam hidup keseharian penegak hukum, mengetahui bagaimana warga masyarakat bergaul dengan hukum, memberi makna dan interpretasi terhadap hukum atau lembaga tertentu, mengenatahui spirit dari peraturan perundang-undangan, kepentingan dan relasi kuasa yang tarik menarik yang menjadi latar belakang proses perumusannya.


III. Teori Hukum

Ada tiga teori yang dirujuk dalam penelitan tersebut di atas:
1. Teori hukum konvensional
2. Teori “hukum sebagai proses”
3. Teori “feminist jurisprudence”

Teori hukum yang pertama merupakan teori menganalisis hukum sebagai teks, yaitu berdasarkan dokumen hukum yang ada. Teori ini bukan teori baru dan sudah umum digunakan dalam metode penelitian hukum dogmatik.
Teori hukum yang kedua juga bukan teori yang baru, walaupun penggunaannya tidak seumum teori yang pertama. Teori yang kedua ini mengadopsi perspektif “berorientasi kepada aktor", dengan menerapkan teori ini peneliti akan memetakan siapa yang berada didalam dan diluar hukum. Teori yang kedua ini pada dasarnya adalah teori yang digunakan dalam metode penelitian sosio-legal.
Teori ketiga adalah teori yang membahas mengenai kesetaraan gender antara wanita dan pria. Teori ini dipakai untuk memetakan peran wanita dalam hukum di daerah penelitian.

IV. Masukan untuk Tesis

No Nama Masukan untuk tesis
1 Arman Dari uraian tentang penelitian yang dilakukan oleh Anne Griffith, metode penelitian tesis yang mungkin saya gunakan adalah dengan melakukan riset langsung ke lapangan, dengan tema tesis yang mungkin saya angkat adalah hal Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap masyarakat setempat.
2 Clara Dengan etnografi, saya dapat meneliti bagaimana usaha mikro menggunakan hukum untuk melindungi usahanya dalam melakukan bisnis lintas negara menggunakan kanal elektronik.
3 Edy Dari bacaan di atas, muncul ide yang mungkin dapat digunakan untuk tesis yaitu efektifitas perlindungan hukum tenaga kerja wanita yang bekerja di industry pertambangan
4 Rajul Dengan etnografi, saya dapat melihat keadaan masyarakat dalam menggunakan internet banking yang merupakan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi
5 Ricky Dari uraian singkat mengenai penelitian di atas, hal pokok yang dapat saya ambil adalah kedetilan pengambilan variable-variabel yang digunakan dalam tema yang kemungkinan saya angkat mengenai perlindungan konsumen

Comments

Popular posts from this blog

Resume Isu Hukum - Prof. Peter Mahmud

ISU HUKUM  A. Mengidentifikasi Isu Hukum Isu hukum mempunyai posisi sentral di dalam penelitian hukum, seperti halnya posisi permasalahan di dalam penelitian bukan hukum, isu hukum harus dipecahkan dalam penelitian hukum. Dalam penelitian hukum harus dijawab terlebih dahulu, apakah masalah yang akan diteliti tersebut merupakan isu hukum. Sebuah masalah yang kelihatannya konkrit belum tentu merupakan sebuah isu hukum.  Isu hukum timbul karena adanya dua proposisi hukum yang saling berhubungan satu terhadap lainnya, dimana hubungan tersebut dapat bersifat fungsional, kausalitas (proposisi yang satu dipikirkan sebagai penyebab yang lainnya), maupun yang satu menegaskan yang lainnya.  Untuk memahami isu hukum perlu pemahaman mengenai ilmu hukum, yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Dalam tataran dogmatik hukum, sesuatu merupakan isu hukum apabila masalah itu berkaitan dengan ketentuan hukum yang relevan dan fakta yang dihadapi. Menurut penelitian tataran teori

PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF

BAB I PENDAHULUAN PENDAHULUAN 1.1                Latar Belakang Sesungguhnya manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan sifat Maha Pengasih dan Maha Penyayang, dimana sifat Welas Asih dan Rahmat dapat menjadi "panutan". Sifat Ar-Rohman (Maha Penyayang) berarti bahwa Allah selalu melimpahkan karunia-Nya kepada makhluk-makhluk-Nya (manusia), sedangkan sifat Ar-Rohim (Maha Penyayang) berarti bahwa Allah selalu merupakan Rahmat yang menyebabkan Allah selalu melimpahkan Rahmat-Nya. Berawal dari itu, kita sebagai manusia yang diberi akal dan hati nurani oleh karena itu selalu di dunia ini memancarkan sifat Welas Asih dan Rahmat baik kepada sesama manusia, sesama makhluk dan alam semesta, sehingga memberikan "Rahmatan Lil Alamin" bagi seluruh alam semesta. Setiap orang yang bisa berpikir jujur, harus mengakui bahwa kehadirannya di bumi ini bukan atas kehendak bebasnya sendiri, bahwa manusia menciptakan Allah SWT untuk dihormati, bukan untuk dipermalukan. [1]

Jasa Pembuatan Jurnal Ilmiah (Sinta dan Scopus)

  Jasa Pembuatan Tulisan Hukum berupa pembuatan Naskah Jurnal ilmu hukum yang dikerjakan langsung oleh Akademis Hukum tamatan FH USU dan MH UI.  Jurnal yang kami kerjakan dijamin tidak copy paste, sesuai dengan metode penulisan hukum dan akan kami buat dengan landasan teori hukum. Karena kami tidak ingin Tesis anda hanya asal jadi saja. Kami juga memiliki penyediaan referensi yang terbaru, dengan fasilitas jurnal dan perpustakaan FH UI yang dapat kami gunakan Untuk lebih meyakinkan anda bahwa kami telah berpengalaman, silahkan cek IG kami @jasapenulisanhukum Jurnal yang disarankan oleh dikti untuk publikasi sebenarnya ada 2 yaitu jurnal nasional dan jurnal internasional. Jika jurnal nasional yang anda pilih maka harus terindex Sinta dan terakreditasi. Jika internasional yang anda pilih setidaknya harus terindex Scopus tetapi sangat berat untuk memasuki scopus ini. Selain itu anda juga harus berhati hati karena scopus pun juga ada yang predator atau jurnal abal- abal. Tetapi untuk S