Ilustrasi Hukum

Hubungi Kami

Jasa Pembuatan Tulisan Hukum oleh Akademisi FH UI sejak 2012.
Menyediakan layanan penulisan Artikel, Makalah, Skripsi, Tesis, dan Disertasi
dengan muatan teori & materi hukum yang padat dan terpercaya.

📧 Email: fokuskuliahgroup@gmail.com

📱 WhatsApp: Klik untuk Chat Sekarang

💬 Konsultasi Gratis via WhatsApp

Senin, 10 Desember 2018

Perbandingan Direktur Independen di Indonesia dan Singapura

Saat ini mucul isu mengenai perlunya direktur independen dalam sebuah perusahaan telah muncul ketika ada wacana pembaharuan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Pasar Modal. Isu ini muncul untuk menjamin perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham minoritas (yang bukan Pemegang Saham Pengendali) agar tercermin dengan adanya wakil-wakil mereka yang duduk sebagai Direksi. Selain itu di dunia internasional isu mengenai perlu direktur independen juga muncul karena banyaknya kasus yang terjadi akibat kelemahan kontrol akibat sistem pengelolaan perusahaan yang buruk. Hal ini memicu penerpan sistem direktur independen dalam prinsip-prinsip good corporate governance. Selanjutnya, kajian yang dibuat oleh Bank Dunia menunjukkan bahwa lemahnya penerapan corporate governance merupakan faktor yang menentukan parahnya krisis di Asia. Kelemahan tersebut antara lain terlihat dari minimnya pelaporan kinerja keuangan dan kewajiban-kewajiban perusahaan, kurangnya pengawasan atas aktivitas manajemen oleh Komisaris dan Auditor, serta kurangnya insentif untuk mendorong terciptanya efisiensi di perusahaan melalui mekanisme persaingan yang fair. Sehingga perlu dirasa penulis untuk membuat suatu karya tulis membandingkan Direktur Independen di Indonesia dan Singapura.
Adapun yang menjadi rumusan masalah pada makalah ini adalah
1. Bagaimanakah Perbandingan Pengaturan, Pengertian, Syarat, Jumlah, Hak Pemegang Saham Minoritas Dalam Pemilihan Direktur Independen, dan
Fungsi serta Tanggung Jawab Direktur Independen di Indonesia dan di Singapura?
2. Bagaimanakah Analisis Perbandingan Direktur Independen di Indonesia dan Singapura?

B. Perbandingan Pengaturan, Pengertian, Syarat, Jumlah, Hak Pemegang Saham Minoritas Dalam Pemilihan Direktur Independen, dan Fungsi serta Tanggung
Jawab Direktur Independen di Indonesia dan di Singapura
1. Pengaturan Terkait Direktur Independen
Di Indonesia, apabila kita lihat dalam UUPT kita tidak akan menemui istilah
Direktur Independen ataupun Direksi Independen. UUPT hanya mengenal Komisaris
Independen sebagaimana termuat pada Pasal 120 ayat 1 UUPT, “Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan.”
Namun kita dapat melihat Istilah Direktur Independen Terdapat Dalam
Peraturan BEI. Perihal Direktur Independen kita dapat melihatnya pada Surat
Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 Perihal
Perubahan Peraturan Nomor I-A Tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat. Sebagaimana terdapat pada Lampiran I surat keputusan tersebut bagian III Bursa Efek Indonesia mengatur bahwa calon perusahaan tercatat baik yang akan mencatatkan saham di papan utama maupun di papan pengembangan wajib memenuhi beberapa persyaratan yang diantaranya adalah wajib memiliki Direktur Independen.
Sedangkan Di Singapura, bahwa dalam Act (undang-undang) saat ini tidak memiliki konsep direktur independen (meskipun S. 201B (2) menyinggung hal itu), dan The Listing Manual hanya membuat satu referensi untuk direktur independen
(lihat Aturan 704 (8) The Listing Manual, namun kita dapat melihat banyak dalam SGP No. 7/2007.

2. Pengertian Direktur Independen
Di Indonesia, pada bagian III.1.5.1 Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa
Direktur Independen “Berjumlah paling kurang 1 (satu) orang dari jajaran anggota Direksi yang dapat dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum Pencatatan dan mulai efektif bertindak sebagai Direktur Independen setelah saham perusahaan tersebut tercatat;”
Dengan demikian maka Direktur Independen adalah:
Salah satu Direktur dari jajaran anggota Direksi.
Direktur Independen dapat dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum saham perusahaan resmi tercatat di bursa, namun Direktur Independen tersebut baru bisa bertindak melaksanakan tugas dan fungsi nya setelah saham perusahaan resmi telah tercatat di bursa.
Sedangkan di Singapura, Direktur independen adalah bagian dari direksi non-eksekutif dan yang menjabat untuk secara fokus pada peningkatan tata kelola perusahaan. Direktur non-eksekutif sendiri tidak terlibat dalam dan tidak diharapkan untuk terlibat dalam manajemen sehari-hari perusahaan. Sebaliknya, mereka diharapkan untuk menjadi wali waspada kegiatan dewan secara keseluruhan. Dimana salah satu prinsip yang penting dalam The Governance Code adalah bahwa harus ada elemen kuat dan independen di jajaran direksi, yang mampu memberikan penilaian obyektif atas urusan perusahaan secara independen.
Di Singapura juga Direktur Independen ditunjuk sebagai setidaknya tiga komite, yaitu adalah Komite Audit (yang wajib bagi semua perusahaan yang terdaftar di bawah Companies Act), Komite Remunerasi dan Komite Nominasi., direktur independen harus memastikan bahwa ia bertindak obyektif setiap saat untuk kepentingan perusahaan

3. Syarat Direktur Independen
Di Indonesia, Pada bagian III.1.5.2 Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa
Direktur Independen disyaratkan:
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pengendali Perusahaan Tercatat yang bersangkutan paling kurang selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur Independen;
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Komisaris atau Direksi
lainnya dari Calon Perusahaan Tercatat;
- Tidak bekerja rangkap sebagai Direksi pada perusahaan lain;
- Tidak menjadi Orang Dalam pada lembaga atau Profesi Penunjang Pasar Modal yang jasanya digunakan oleh Calon Perusahaan Tercatat selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur.
Pada bagian V.4.2. Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa “masa jabatan
Direktur Independen paling banyak 2 (dua) periode berturut-turut;”
Satu periode masa jabatan diatur dalam Peraturan OJK Nomor IX.J.1 Tentang
Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik “Dalam anggaran dasar ditentukan jangka waktu masa jabatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris dengan ketentuan satu periode masa jabatan tidak melebihi 5 (lima) tahun atau sampai dengan penutupan RUPS tahunan pada akhir satu periode masa jabatan dimaksud
Sedangkan di Singapura, The Governance Code mensyaratkan direktur independen sebagai:
1. Direksi yang tidak memiliki hubungan dengan perusahaan-perusahaan terkait yaitu sebuah perusahaan yang merupakan perusahaan induk perusahaan, anak perusahaan atau sesama anak perusahaan;
2. Pemegang saham 10%, yaitu seseorang yang memiliki minat atau
kepentingan dalam satu atau lebih hak suara di perusahaan dan total suara yang melekat pada saham itu, atau saham tersebut, tidak kurang dari 10% dari total suara yang melekat pada semua hak suara di perusahaan. "Saham Voting" mengecualikan saham treasury, atau
3. Pejabat yang bisa mengganggu, atau secara wajar dirasakan mengganggu, dengan pelaksanaan penilaian bisnis direktur independem dengan maksud untuk kepentingan terbaik perusahaan dengan tujuan untuk kepentingan terbaik perusahaan. Contoh hubungan yang relevan dengan pertanyaan yang independensi termasuk masa kerja oleh perusahaan, dan hubungan antara keluarga dekat direktur dengan perusahaan.

4. Jumlah Direktur Independen
Di Indonesia, pada bagian III.1.5.1 Peraturan Nomor 1-A ditentukan bahwa
Direktur Independen “Berjumlah paling kurang 1 (satu) orang dari jajaran anggota Direksi yang dapat dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum Pencatatan dan mulai efektif bertindak sebagai Direktur Independen setelah saham perusahaan tersebut tercatat;”
Sehingga Direktur Independen berjumlah paling kurang 1 (satu) orang berarti minimal memiliki 1 (satu) orang Direktur Independen. Memiliki lebih dari 1 (satu) orang Direktur Independen diperbolehkan dan tidak dilarang.
Sedangkan di Singapura, dimungkinkan perusahaan untuk menunjuk seorang direktur non-eksekutif independen untuk menjadi direktur independen memimpin dalam situasi berikut:
a. di mana ketua dan CEO adalah orang yang sama
b. di mana ketua dan CEO terkait dengan hubungan keluarga dekat
c. dimana CEO dan ketua keduanya bagian dari tim manajemen
eksekutif.

5. Hak Pemegang Saham Minoritas Dalam Pemilihan Direktur Independen
Dari peraturan serta kode tata kelola perusahaan dan praktik yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan perbankan di Indonesia tidak ada hak khusus bagi pemegang saham minoritas untuk mencalonkan kandidat direktur independen. Untuk di Indonesia pemegang saham minoritas memiliki hak yang sama dengan pemegang saham mayoritas sesuai dengan undang- undang pasar modal pasal 82 dimana “Bapepam dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu kepada setiap pemegang saham secara proporsional apabila Emiten atau Perusahaan Publik tersebut menerbitkan saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut”.
Dari peraturan serta kode tata kelola perusahaan dan praktik yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan perbankan Singapura tidak ada hak khusus bagi pemegang saham minoritas untuk mencalonkan kandidat direktur independen. Singapura pemegang saham minoritas tidak memiliki hak memesan saham yang baru diterbitkan perusahaan terlebih dahulu.

6. Tugas dan Tanggung Jawab
Di Indonesia, dalam Surat Edaran PT Bursa Efek Indonesia No. SE-00001/BEI/02-2014 maupun dalam peraturan lain, penulis belum menemukan secara rinci apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab komite Independen.
Di Singapura Tugas & Tanggung Jawab Direktur Independen adalah
1. Tidak ada perbedaan dalam aturan peran yang akan dilakukan oleh direktur independen di aturan ini dengan yang ada pada aturan perundangan atau peraturan yang menyatakan bahwa ada tingkat yang berbeda dari tugas yang dimiliki oleh eksekutif dan direktur non-eksekutif atau independen. Bahkan, dalam Companies Act tidak ada perbedaan dalam hal ini. Pengadilan Tinggi Singapura dalam keputusan Vita Kesehatan 2004 membuat jelas bahwa semua direksi mempunyai kedudukan yang sama dari segi tugas dan tanggung jawab.
2. Direktur independen, seperti direktur lainnya, bertanggung jawab untuk pengawasan perusahaan secara keseluruhan. Dia bukan hanya wali dari pemegang saham minoritas, juga tidak dia hanya fokus pada bagaimana mereka harus bertindak atas praktek-praktek bisnis yang dipertanyakan dan "pihak terkait" transaksi yang melibatkan perusahaan publik, manajemen atau pemegang saham utama '. Untuk fokus hanya pada fungsi-fungsi ini akan menjadikan lalai direktur independen dalam tugas dan kewajibannya.
3. Kasus hukum di yurisdiksi lain telah dikembangkan sedemikian rupa untuk mengenali bahwa mungkin ada perbedaan dalam tingkat tugas yang dimiliki oleh seorang eksekutif dan direktur non-eksekutif atau independen. Derajat atau standar hati-hati dan keterampilan yang akan ditampilkan dalam pelaksanaan tugas sutradara sebagian bergantung pada peran yang ia diharapkan untuk bermain di perusahaan.
4. Secara umum, di mana seorang direktur secara aktif terlibat dalam manajemen sehari-hari nya, standar perawatan dan keterampilan yang diharapkan dari dia akan lebih tinggi. Tapi di mana ia melakukan peran monitor, standar yang sedikit lebih rendah. Ini adalah permainan balancing yang jawabannya tidak mudah ditemukan.
5. Meskipun peran direktur independen kurang terlibat daripada direktur eksekutif, namun ia harus menjaga informasi yang ada pada diriya tentang apa yang terjadi dalam perusahaan. Hal ini dimaksudkan agar ia dapat meyakinkan dirinya bahwa kepentingan terbaik perusahaan dilindungi. Minimal ini harus ia lakukan.
6. Di mana direktur independen telah menutup mata terhadap kejadian di perusahaan, ia akan menanggung beban penuh tanggung jawab. Namun, ketika ia telah rajin menyerukan informasi, membuat klarifikasi terkait, dan tidak bertindak dengan kelalaian, direktur independen tidak dapat dimintai pertanggung-jawabannya tergantung pada fakta-fakta dari setiap kasus. Tapi dia tetap mendapatkan hasil keuntungan perusahaan.

C. Analisis Perbandingan Direktur Independen di Indonesia dan Singapura
Bila ditinjau dari sistem hukumnya, maka pastilah akan ditemui diantara negara Indonesia dan Singapura. Dimana Negara Singapura adalah Negara ASEAN dengan sistem hukum common law sedangkan Indonesia adalah Negara yang menganut sistem hukum civil law.
Dimana pada negara civil law pada umumnya terdapat perbedaan antara Direksi dan Komisaris. Dimana di Indonesia dalam UUPT kedua hal tersebut dibedakan. Dimana dalam UUPT terdapat adanya Komisaris Independen. Yang memiliki pengertian Komisaris Independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak terafiliasi dengan Direksi, anggota dewan komisaris lainnya dan pemegang saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan. Sehingga sulit kita menemukan secara jelas mengenai aturan terkait Direktur Independen
Hal ini berbeda bila pada negara command law yang pada umumnya tidak mengenal adanya Komisaris. Yang ada hanyalah Direktur Non-Eksekutif. Hal inilah yang membuat Direktur Independen sangat diperlukan dalam Perusahaan yang
terdaftar di Singapura.
Walaupun begitu bila kita membandingkan antara negara Indonesia dan
Singapura dari uraian diatas dapat kita lihat beberapa persamaan dan perbedaan, yaitu
1. Persamaan

2. Perbedaan

D. Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan
- Perbandingan dalam Pengaturan, Pengertian, Syarat, Jumlah, Hak Pemegang
Saham Minoritas Dalam Pemilihan Direktur Independen, dan Fungsi serta Tanggung Jawab Direktur Independen di Indonesia dan di Singapura terlihat terdapat Persamaan dan Perbedaan walaupun kedua negara tersebut berbatasan langsung dan sama sama negara Asean yang tergabung dalam MEA (Masyarakat Ekonomi Asean)
- Perbedaan Perbandingan Direktur Independen di Indonesia dan Singapura dapat terlihat jelas terutama karena perbedaan Sistem Hukum Kedua Negara, dimana Negara Indonesia adalah Negara yang mmenganut sistem hukum civil law yang mengenal adanya pembedaan Komisaris dan Direksi. Dimana Indonesia sendiri mengenal adanya Komisaris Independen, walaupun terdapat perbedaan keduanya namun dapat dikatakan Fungsi dan Tanggung jawabnya serupa tapi tak sama’. Bandingkan dengan Negara Singapura yang menganut Sistem Hukum command law yang tidak mengenal adanya Pembedaan antara Komisaris dan Direksi. Oleh karena itu, maka lebih jelas pengaturannya. Namun juga terdapat persamaan dimana hal ini wajar karena Hukum Perusahaan yang berlaku di semua negara bertujuan untuk menarik para Investor untuk membangun Perusahaan di Negaranya untuk kepentingan Perekonomian Negara tersebut.

Namun kewajiban ini dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya perubahan peraturan I-A tentang pencatatan efek, khususnya terkait peniadaan kewajiban adanya Direktur Independen. BEI menghilangkan kewajiban emiten utk menambahkan direktur independen di jajaran manajemennya.
Alasan perubahan ini, perwakilan pihak independen (yg tidak memiliki hubungan dengan pemegang saham utama perusahaan) sudah diwakili oleh komisaris independen.

DAFTAR PUSTAKA
Asevy Sobari, Direktur Independen Pada Emiten Atau Perusahaan Pubik, Artikel online
Tahun 2014 pada
http://asevysobari.blogspot.co.id/2014/04/direktur-independen-pada-emiten-atau.html
Robson Lee, Director’s Duties & Responsibilities (Singapore: Gibson, Dunn & Crutcher LLP, 2015) dapat diunduh di http://www.gibsondunn.com/publications/Documents/
Directors-Duties-and-Responsibilities-in-Singapore08-2015.pdf
Bismar Nasution, PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI DALAM PENGELOLAAN
PERSEROAN diunduh di https://bismar.wordpress.com/







Kamis, 17 Mei 2018

JASA PEMBUATAN DISERTASI HUKUM DAN BIMBINGAN BERPENGALAMAN


Jasa Pembuatan Tulisan Hukum berupa Disertasi dan Bimbingan dalam bidang ilmu hukum yang dikerjakan langsung oleh Akademis Hukum tamatan FH USU dan MH UI. Yang mungkin beda dengan situs lainnya sejenis yang menawarkan jasa tanpa kita tahu betul basic dari pembuat karya Tulis tersebut. Karena dalam Penelitian Hukum memiliki keunikan yang berbeda dengan Penelitian lain, baik itu ilmu IPA maupun IPS. Penelitian Hukum pada umunya terbagi Penilitian Yuridis Normatif dan Penelitian Yuridis Empiris. bahkan Prof. Peter menggunakan istilah Pendekatan bukan Penelitian.
Untuk lebih meyakinkan anda bahwa kami telah berpengalaman, silahkan cek IG kami @jasapenulisanhukum
Disertasi merupakan karya ilmiah yang disusun oleh seorang mahasiswa sebagai salah satu syarat kelengkapan untuk memperoleh gelar Doktor (Sarjana Strata 3). Sebagai karya ilmiah, Disertasi harus disusun berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan, baik sejak penyusunan proposal sampai dengan publikasi hasil penelitiannya. Dengan kata lain, Disertasi harus disusun berdasarkan metodologi penelitian ilmu hukum.
Umumnya dalam pengerjaan disertasi, peneliti tidak akan dapat mengembangkan landasan teori kalau peneliti belum  mempelajari pustaka. Sebaliknya, kalau peneliti belum mempunyai landasan teori maka  peneliti tidak akan dapat membaca pustaka dengan efektif. Penyelesaiannya adalah dengan  membaca beberapa pustaka, kemudian mencoba mengembangkan landasan teori yang  mungkin masih longgar tetapi dapat digunakan untuk merencanakan pustaka yang harus  selanjutnya dibaca. Dengan semakin banyak pustaka yang dibaca maka mungkin landasan  teorinya harus diubah. Tanpa ini kita akan tenggelam dalam membaca banyak pustaka yang  tidak perlu dan mencatat hal-hal yang mungkin tidak relevan dengan penelitian kita.

Kami membantu anda untuk membuat penulisan Disertasi. Disertasi anda kami jamin tidak copy paste, sesuai dengan metode penulisan hukum dan akan kami buat dengan landasan teori hukum yang kuat. Karena kami tidak ingin tesis anda hanya asal jadi saja. Kami juga memiliki penyediaan referensi yang terbaru, dengan fasilitas jurnal dan perpustakaan FH UI yang dapat kami gunakan
Dalam hal adanya REVISI atau PERBAIKAN adalah hal yang WAJAR, karena bagaimanapun tidak dapat sempurna 100% karena bisa saja perbedaan teori atau selera hukum dosen pembimbing maupun penguji yang berbeda. Karena hukum bagaimanapun adalah suatu hal yang  abstract. Jadi revisi atau perbaikan tersebut jadi tanggung jawab kami.
Dan khusus JABODETABEK atau sekitarnya bisa kita adakan diskusi secara langsung/face to face dan untuk luar JABODETABEK biasanya kami lakukan via call untuk pemaparan materi
Adapun materi yang kami kerjakan adalah PROPOSAL, BAB 1, BAB 2, BAB 3, BAB 4, BAB 5, BAB 6 (bagi yg 6 BAB)/sesuaikan dengan metode penulisan kampus anda, DAFTAR PUSTAKA, LAMPIRAN (DOKUMEN, DRAFT WAWANCARA, dan STATISTIK). Dimana dalam setiap BAB waktu yang dibutuhkan sekitar 3-5 hari kerja, namun untuk BAB berisi pembahasan atau hasil penelitian dibutuhkan waktu sekitar 12 hari). Untuk DAFTAR ISI, LEMBAR PENGESAHAN, ABSTRAK, ABSTRACT, JURNAL, dll yang tidak disebutkan diatas itu dikerjakan oleh anda.

adapun Biaya Disertasi, 
Biaya PROPOSAL + Disertasi (sampai wisuda) Rp. 30.000.000-45.000.000
Proposal + Bab 1 Rp. 10.000.000-15.000.000

Metode pembayaran anda bisa menggunakan rekening kami
Jam Kerja : 08.00 – 22.00
Cara untuk mengorder:
1.Kirim job langsung ke kami baik via chat/email/sms.
2.Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis Tulisan hukum yang anda pesan,

Untuk pembayaran dapat dilakukan dengan dua tahap yaitu:
1. Tahap I :  Anda membayar DP minimal 50% khusus non-paket full Disertasi, sedangkan Untuk full pengerjaan disertasi konsumen membayar minimal 50% dari harga proposal dan kemudian begitu selanjutnya untuk tiap BAB ke rekening mandiri yang telah ditentukan. Pembayaran dilakukan 50 % pada awal kesepakan dan Anda telah dinyatakan sebagai Clien Kami. Pembayaran dapat dibayarkan secara langsung face to face terkhusus untuk wilayah JABODETABEK atau sekitarnya, atau melalui rekening Kami.
2. Tahap II : pembayaran 50% di bayarkan ketika tulisan telah selesai dan telah siap dikirim. Pembayaran dapat dibayarkan secara langsung face to face, atau melalui rekening Kami. (KAMI HANYA MEMBERIKAN SOFT COPY TIDAK PRINT)
3.Konfirmasikan pembayaran anda dengan kirim Via SMS/WA
4.Kami akan respon secepat mungkin, jam kerja dari jam 08.00 – 22.00
5. kami akan kirimkan semua ke email anda setelah Tulisan Hukum yang anda pesan telah selesai .
NOTES:  KAMI SELALU STAND BY DI EMAIL/SMS/WA SELAMA JAM KERJA, JADI AKAN KAMI RESPON SECEPATNYA

Notes:
1. Anda bebas menentukan 1 (satu) tema/judul yang ingin diteliti. Judul yang ditentukan oleh kami terkhusus disertasi terdapat penambahan biaya
2. Tugas kami adalah membantu dengan satu judul yang sudah ditentukan di awal. Tugas dari anda adalah terkait dengan pencarian dan pengumpulan data penelitian serta memberi masukan atas draf yang telah dibuat oleh kami.
3. Anda akan kami bimbing sampai paham
3. Rahasia Anda terjamin.
5. Tidak termasuk pergantian (rombak) judul baru dengan tema yang berbeda
Jika anda masih memiliki pertanyaan silakan hubungi kami di :
-SMS/Whatsapp : 081945417797
-Instagram: @jasapenulisanhukum
-twitter: @JasaPenulisanHk

Kami juga menerima kerjasama untuk program paid review dan pembuatan Private Label Article, silakan kirim ke email kami untuk detailnya. Kami juga menyediakan pembantuan dalam hal ujian UTS/UAS.
Maka, jika anda membutuhkan jasa penulis hukum yang berpengalaman, murah dan berkompeten, disinilah tempatnya.
Berpengalaman dalam mengerjakan tulisan hukum untuk mahasiswa:
1. Universitas Indonesia
2. Universitas Gajah Mada
3. Universitas Padjajaran
4. Universitas Airlangga
5. Universitas Pahrayangan
6. Universitas Tarumanegara
7. Universitas Trisakti
8. Universitas Surabaya
9. Universitas Pelita Harapan Jakarta
10. Universitas Bengkulu
11. Universitas Palangkaraya
12. Universitas Krisnadwipaya
14. Universitas Jayabaya
15. Universitas Islam Batik
16. Dll.

Juga beberapa PNS meminta kami mengerjakan makalah atau laporan mereka untuk menambah poin mereka.

Tim kami berjumlah 5 orang yang kesemuanya adalah alumni S2 UI.
BIODATA ADMIN:
Nama : Primanda P. Ginting
Domisili : Cililitan, Jakarta Timur
Pendidikan
S1 Hukum USU 2011
S2 Hukum Universitas Indonesia 2015
PKPA FHP EDULAW 2016


LULUS UJIAN UPA 2016


JASA PEMBUATAN SKRIPSI HUKUM BESERTA BIMBINGAN BERPENGALAMAN

Jasa Penulisan Hukum berupa Skripsi dan Bimbingan di bidang hukum yang dikerjakan langsung oleh Akademisi Hukum lulusan FH USU dan MH UI. Yang tentunya berbeda dengan situs sejenis lainnya yang menawarkan jasa tanpa kita mengetahui dasar-dasar dari penulis karya tulis tersebut. Karena dalam Penelitian Hukum memiliki keunikan yang berbeda dengan penelitian lainnya, baik itu ilmu sains maupun ilmu sosial. Penelitian Hukum pada umumnya terbagi menjadi Penelitian Yuridis Normatif dan Penelitian Yuridis Empiris. 

Secara prinsip. Skripsi merupakan karya ilmiah hasil penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dengan bimbingan dari dosen pembimbing, yang disusun dalam rangka menyelesaikan studi di Program Sarjana. Secara formal, ditetapkannya kewajiban menuyusun skripsi terhadap mahasiswa Fakultas Hukum didasarkan pada beberapa aturan, yaitu:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Akhir Mahasiswa;
.
Secara substansial, penulisan skripsi bertujuan untuk mengasah keahlian dan keterampilan mahasiswa dalam:
1. Memeriksa dan melihat suatu masalah secara mendalam, rasional, sistematis, dan ilmiah;
2. Mengekspresikan gagasan mahasiswa dalam bahasa tulis yang benar dan memenuhi standar keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis;
3. Mendokumentasikan hasil pemikiran mahasiswa sebagai sumbangan pemikiran kepada dunia keilmuan yang dapat dikembangkan lebih lanjut di masa yang akan datang .

Untuk lebih meyakinkan anda bahwa kami telah berpengalaman, silahkan cek IG kami @jasapenulisanhukum


Kami membantu anda untuk membuat penulisan skripsi. Skripsi yang kami kerjakan dijamin tidak copy paste, sesuai dengan metode penulisan hukum dan akan kami buat dengan landasan teori hukum. Karena kami tidak ingin skripsi anda hanya asal jadi saja. Kami juga memiliki penyediaan referensi yang terbaru, dengan fasilitas jurnal dan perpustakaan FH UI yang dapat kami gunakan
Dalam hal REVISI atau PERBAIKAN, hal tersebut adalah hal yang wajar, karena bagaimanapun juga tidak bisa 100% sempurna karena bisa saja perbedaan teori atau selera hukum dari pembimbing dan penguji yang berbeda. Karena hukum itu bersifat abstrak. Jadi revisi atau perbaikan adalah tanggung jawab kami.
Dan khusus JABODETABEK atau sekitarnya bisa kita adakan diskusi secara langsung/face to face dan untuk luar JABODETABEK biasanya kami lakukan via call untuk pemaparan materi
Adapun materi yang kami kerjakan adalah PROPOSAL, BAB 1, BAB 2, BAB 3, BAB 4, BAB 5, BAB 6 (bagi yg 6 BAB)/sesuaikan dengan metode penulisan kampus anda, DAFTAR PUSTAKA, LAMPIRAN (DOKUMEN, DRAFT WAWANCARA, dan STATISTIK). Dimana dalam setiap BAB waktu yang dibutuhkan sekitar 3-5 hari kerja, namun untuk BAB berisi pembahasan atau hasil penelitian dibutuhkan waktu sekitar 12 hari). Untuk DAFTAR ISI, LEMBAR PENGESAHAN, ABSTRAK, ABSTRACT, JURNAL, dll yang tidak disebutkan diatas itu dikerjakan oleh anda.

Adapun biayanya untuk skripsi adalah
--> Biaya PROPOSAL + Skripsi (Sampai Wisuda) Rp. 3.500.000-5.000.000

Metode pembayaran anda bisa menggunakan rekening kami
Jam Kerja : 08.00 – 22.00
Cara untuk mengorder:
1.Kirim job langsung ke kami baik via chat/email/sms.
2.Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis Tulisan hukum yang anda pesan,

Untuk pembayaran dapat dilakukan dengan dua tahap yaitu:
1. Tahap I :  Anda membayar DP minimal 50% khusus non-paket full skripsi, sedangkan Untuk full pengerjaan skripsi, konsumen membayar minimal 50% dari harga proposal dan kemudian begitu selanjutnya untuk tiap BAB ke rekening mandiri yang telah ditentukan. Dan kami akan mengirimkan via email 50% hasil kerja pada hari yang ditentukan. Setelah konsumen melunasi sisa pembayaran (50% sisa) hasil kerja selanjutnya keseluruhan hasil kerja akan diserahkan via email). Ataupun Pembayaran dapat dibayarkan secara langsung face to face terkhusus untuk wilayah JABODETABEK atau sekitarnya, atau melalui rekening Kami
2. Tahap II : pembayaran 50% di bayarkan ketika tulisan telah selesai dan telah siap dikirim. Pembayaran dapat dibayarkan secara langsung face to face, atau melalui rekening Kami. (KAMI HANYA MEMBERIKAN SOFT COPY TIDAK PRINT)
3.Konfirmasikan pembayaran anda dengan kirim Via SMS/WA
4.Kami akan respon secepat mungkin, jam kerja dari jam 08.00 – 22.00
5. kami akan kirimkan semua ke email anda setelah Tulisan Hukum yang anda pesan telah selesai .
NOTES:  KAMI SELALU STAND BY DI EMAIL/SMS/WA SELAMA JAM KERJA, JADI AKAN KAMI RESPON SECEPATNYA

Notes:
1. Anda bebas menentukan 1 (satu) tema/judul yang ingin diteliti. Judul yang ditentukan oleh kami terkhusus Skripsi terdapat penambahan biaya
2. Tugas kami adalah membantu dengan satu judul yang sudah ditentukan di awal. Tugas dari anda adalah terkait dengan pencarian dan pengumpulan data penelitian serta memberi masukan atas draf yang telah dibuat oleh kami.
3. Anda akan kami bimbing sampai paham
3. Rahasia Anda terjamin.
5. Tidak termasuk pergantian (rombak) judul baru dengan tema yang berbeda

Jika anda masih memiliki pertanyaan silakan hubungi kami di :
-SMS/Whatsapp : 081945417797
-Instagram: @jasapenulisanhukum
-twitter: @JasaPenulisanHk


Kami juga menerima kerjasama untuk program paid review dan pembuatan Private Label Article, silakan kirim ke email kami untuk detailnya. Kami juga menyediakan pembantuan dalam hal ujian UTS/UAS.
Maka, jika anda membutuhkan jasa penulis hukum yang berpengalaman, murah dan berkompeten, disinilah tempatnya.
Berpengalaman dalam mengerjakan tulisan hukum untuk mahasiswa:
1. Universitas Indonesia
2. Universitas Gajah Mada
3. Universitas Padjajaran
4. Universitas Airlangga
5. Universitas Pahrayangan
6. Universitas Tarumanegara
7. Universitas Trisakti
8. Universitas Surabaya
9. Universitas Pelita Harapan Jakarta
10. Universitas Bengkulu
11. Universitas Palangkaraya
12. Universitas Krisnadwipaya
14. Universitas Jayabaya
15. Universitas Islam Batik
16. Dll.

Juga beberapa PNS meminta kami mengerjakan makalah atau laporan mereka untuk menambah poin mereka.

Tim kami berjumlah 5 orang yang kesemuanya adalah alumni S2 UI.
BIODATA ADMIN:
Nama : Primanda P. Ginting
Domisili : Cililitan, Jakarta Timur
Pendidikan
S1 Hukum USU 2011
S2 Hukum Universitas Indonesia 2015
PKPA FHP EDULAW 2016


LULUS UJIAN UPA 2016

JASA PEMBUATAN MAKALAH HUKUM

Jasa Pembuatan Makalah dalam bidang ilmu hukum yang dikerjakan langsung oleh Akademis Hukum tamatan FH USU dan MH UI. Yang mungkin beda dengan situs lainnya sejenis yang menawarkan jasa tanpa kita tahu betul basic dari pembuat karya Tulis tersebut. Karena dalam Penelitian Hukum memiliki keunikan yang berbeda dengan Penelitian lain, baik itu ilmu IPA maupun IPS. Penelitian Hukum pada umunya terbagi Penilitian Yuridis Normatif dan Penelitian Yuridis Empiris. bahkan Prof. Peter menggunakan istilah Pendekatan bukan Penelitian.
Untuk lebih meyakinkan anda bahwa kami telah berpengalaman, silahkan cek IG kami @jasapenulisanhukum
Pembuatan Makalah/ tugas untuk UTS-UAS di perkuliahan. Umumnya Dosen memberikan tugas makalah sampai 15 lembar sampai 30 lembar dan memiliki tingkat kesulitan analisis hukum tersendiri (seperti persyaratan harus adanya daftar pustaka buku atau jurnal internasional beberapa buah).
Untuk Harga:
1. Tugas bagi mahasiswa Strata-1 berkisar Rp 50.000 s/d Rp. 350.000.
2. Tugas bagi mahasiswa Strata-2 berkisar Rp. 1000.000 s/d 800.000
3. Tugas bagi mahasiswa Strata-3 berkisar Rp. 300.000 s/d 2.000.000
Untuk kualitas hukum jangan ragu, dengan pengalaman kami kuliah hingga ke jenjang Magister Hukum FH UI, maka sudah terbiasa dan memiliki kemampuan akademis yang baik menulis Makalah Hukum. Untuk topik tentu sesuai Tema yang diberikan dosen dan judul dapat anda request atau kami yang memilih sesuai tema tersebut.

Metode pembayaran anda bisa menggunakan rekening :
MANDIRI : 106 00 11598532 a.n. Primanda P Ginting
Jam Kerja : 08.00 – 22.00
Cara untuk mengorder:
1.Kirim job langsung ke kami baik via chat/email/sms.
2.Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis Tulisan hukum yang anda pesan,

Untuk pembayaran dapat dilakukan dengan dua tahap yaitu:
1. Tahap I :  pembayaran dilakukan 50 % pada awal kesepakan dan Anda telah dinyatakan sebagai Clien Kami. Pembayaran dapat dibayarkan secara langsung face to face terkhusus untuk wilayah JABODETABEK atau sekitarnya, atau melalui rekening Kami
2. Tahap II : pembayaran 50% di bayarkan ketika tulisan telah selesai dan telah siap dikirim. Pembayaran dapat dibayarkan secara langsung face to face, atau melalui rekening Kami. (KAMI HANYA MEMBERIKAN SOFT COPY TIDAK PRINT)
3.Konfirmasikan pembayaran anda dengan kirim Via SMS/WA
4.Kami akan respon secepat mungkin, jam kerja dari jam 08.00 – 22.00
5. kami akan kirimkan semua ke email anda setelah Tulisan Hukum yang anda pesan telah selesai .
NOTES:  KAMI SELALU STAND BY DI EMAIL/SMS/WA SELAMA JAM KERJA, JADI AKAN KAMI RESPON SECEPATNYA

Jika anda masih memiliki pertanyaan silakan hubungi kami di :
-SMS/Whatsapp : 081945417797
-Instagram: @jasapenulisanhukum
-twiter: @JasaPenulisanHk

Kami juga menerima kerjasama untuk program paid review dan pembuatan Private Label Article, silakan kirim ke email kami untuk detailnya. Kami juga menyediakan pembantuan dalam hal ujian UTS/UAS.
Maka, jika anda membutuhkan jasa penulis hukum yang berpengalaman, murah dan berkompeten, disinilah tempatnya.
Berpengalaman dalam mengerjakan tulisan hukum untuk mahasiswa:
1. Universitas Indonesia
2. Universitas Gajah Mada
3. Universitas Padjajaran
4. Universitas Airlangga
5. Universitas Pahrayangan
6. Universitas Tarumanegara
7. Universitas Trisakti
8. Universitas Surabaya
9. Universitas Pelita Harapan Jakarta
10. Universitas Bengkulu
11. Universitas Palangkaraya
12. Universitas Krisnadwipaya
14. Universitas Jayabaya
15. Universitas Islam Batik
16. Dll.


Juga beberapa PNS meminta kami mengerjakan makalah atau laporan mereka untuk menambah poin mereka.

JASA PEMBUATAN ARTIKEL HUKUM

Jasa Pembuatan Artikel Hukum dalam bidang ilmu hukum yang dikerjakan langsung oleh Akademis Hukum tamatan FH USU dan MH UI. Yang mungkin beda dengan situs lainnya sejenis yang menawarkan jasa tanpa kita tahu betul basic dari pembuat karya Tulis tersebut. Karena dalam Penelitian Hukum memiliki keunikan yang berbeda dengan Penelitian lain, baik itu ilmu IPA maupun IPS. Penelitian Hukum pada umunya terbagi Penilitian Yuridis Normatif dan Penelitian Yuridis Empiris. bahkan Prof. Peter menggunakan istilah Pendekatan bukan Penelitian.
Untuk lebih meyakinkan anda bahwa kami telah berpengalaman, silahkan cek IG kami @jasapenulisanhukum
Lama pengerjaan artikel disesuaikan dengan jumlah artikel yang anda minta. Satu artikel dengan 200 kata dapat kami selesaikan dalam waktu 1-2 hari. Dan semakin banyak  words dan artikel yang anda minta, maka semakin matang waktu yang kami minta untuk hasil yang terbaik bagi anda. Anda bisa memilih artikel dari berbagai kategori hukum yang akan kami kerjakan dengan jaminan kualitas terbaik, fresh content, lolos copyscape dan dijamin bukan hasil copy paste maupun bukan hasil spinner. Karena kualitas Tulisan Hukum adalah prioritas kami.
Daftar Harga Artikel Hukum (Semuanya Copyspace)
200 Words -> Rp. 20.000
300 Words -> Rp. 30.000
400 Words -> Rp 40.000
(Dan Seterusnya setiap penambahan 100 Words untuk satu artikel seharga Rp. 10.000)

Metode pembayaran anda bisa menggunakan rekening kami
Jam Kerja : 08.00 – 22.00
Cara untuk mengorder:
1.Kirim job langsung ke kami baik via chat/email/sms.
2.Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis Tulisan hukum yang anda pesan,

Untuk pembayaran dapat dilakukan dengan dua tahap yaitu:
1. Tahap I :  pembayaran dilakukan 50 % pada awal kesepakan dan Anda telah dinyatakan sebagai Clien Kami. Pembayaran dapat dibayarkan secara langsung face to face terkhusus untuk wilayah JABODETABEK atau sekitarnya, atau melalui rekening Kami
2. Tahap II : pembayaran 50% di bayarkan ketika tulisan telah selesai dan telah siap dikirim. Pembayaran dapat dibayarkan secara langsung face to face, atau melalui rekening Kami. (KAMI HANYA MEMBERIKAN SOFT COPY TIDAK PRINT)
3.Konfirmasikan pembayaran anda dengan kirim Via SMS/WA
4.Kami akan respon secepat mungkin, jam kerja dari jam 08.00 – 22.00
5. kami akan kirimkan semua ke email anda setelah Tulisan Hukum yang anda pesan telah selesai .
NOTES:  KAMI SELALU STAND BY DI EMAIL/SMS/WA SELAMA JAM KERJA, JADI AKAN KAMI RESPON SECEPATNYA

Notes:
1. Anda bebas menentukan 1 (satu) tema/judul yang ingin diteliti. Judul yang ditentukan oleh kami terkhusus Skripsi/tesis/disertasi terdapat penambahan biaya
2. Tugas kami adalah membantu dengan satu judul yang sudah ditentukan di awal. Tugas dari anda adalah terkait dengan pencarian dan pengumpulan data penelitian serta memberi masukan atas draf yang telah dibuat oleh kami.
3. Anda akan kami bimbing sampai paham
3. Rahasia Anda terjamin.
5. Tidak termasuk pergantian (rombak) judul baru dengan tema yang berbeda
6. Anda membayar DP minimal 50% khusus tugas dan artikel serta non-paket full skripsi/tesis, sedangkan Untuk full pengerjaan skripsi, tesis dan disertasi konsumen membayar minimal 50% dari harga proposal dan kemudian begitu selanjutnya untuk tiap BAB ke rekening mandiri yang telah ditentukan. Dan kami akan mengirimkan via email 50% hasil kerja pada hari yang ditentukan. Setelah konsumen melunasi sisa pembayaran (50% sisa) hasil kerja selanjutnya keseluruhan hasil kerja akan diserahkan via email)

Jika anda masih memiliki pertanyaan silakan hubungi kami di :
-SMS/Whatsapp : 081945417797
-Instagram: @jasapenulisanhukum
-twitter: @JasaPenulisanHk

Kami juga menerima kerjasama untuk program paid review dan pembuatan Private Label Article, silakan kirim ke email kami untuk detailnya. Kami juga menyediakan pembantuan dalam hal ujian UTS/UAS.
Maka, jika anda membutuhkan jasa penulis hukum yang berpengalaman, murah dan berkompeten, disinilah tempatnya.
Berpengalaman dalam mengerjakan tulisan hukum untuk mahasiswa:
1. Universitas Indonesia
2. Universitas Gajah Mada
3. Universitas Padjajaran
4. Universitas Airlangga
5. Universitas Pahrayangan
6. Universitas Tarumanegara
7. Universitas Trisakti
8. Universitas Surabaya
9. Universitas Pelita Harapan Jakarta
10. Universitas Bengkulu
11. Universitas Palangkaraya
12. Universitas Krisnadwipaya
14. Universitas Jayabaya
15. Universitas Islam Batik
16. Dll.


Juga beberapa PNS meminta kami mengerjakan makalah atau laporan mereka untuk menambah poin mereka.

Jumat, 12 Januari 2018

Analisis Hukum Felthouse v Bindley (1862)

Sebelum sebuah kontrak yang valid timbul, harus ada unrevoked offer oleh satu pihak, the offerer, dan unqualified acceptance oleh pihak lain, the offeree.  Hal ini disebut asas konsensualisme. Dengan asas konsensualisme, kontrak dikatakan telah lahir jika telah ada kata sepakat atau persesuaian kehendak di antara para, pihak yang membuat kontrak tersebut. Asas konsensualisme ini berkaltan dengan penghormatan martabat manusia. Subekti menyatakan bahwa hal ini merupakan puncak peningkatan martabat manusia yang tersimpul dari pepatah Belanda, "eenman een word, een word een man", yang maksudnya dengan diletakkannya perkataan seseorang, orang itu ditingkatkan martabatnya sebagai manusia.  Dasar teoritik mengikatnya kontrak bagi para pihak yang umumnya dianut di civil law countries.
Dengan adanya konsensus dari para pihak, maka kesepakatan itu menimbuikan kekuatan mengikat perjanjian sebagaimana layaknya undang-undang pacta sunt servanda  Apa yang dinyatakan seseorang dalam suatu hubungan hukum menjadi hukum bagi mereka (curri nexum faciet mancipiumque, utilingua mancuoassit, itajus esto)  Asas inilah yang menjadi kekuatan mengikatnya perjanjian (verblndende kracht van de overeenkomst). Ini bukan saja kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum yang pelaksanaannya wajib ditaati.  Sebagai konsekuensinya, maka hakim maupun pihak ketiga tidak boleh mencampuri isi perjanjian yang dibuat para pihak tersebut.
Berbicara acceptance, maka tidak terlepas dari asas itikad baik.  Iktikad baik merupakan salah satu asas penting dalam hukum kontrak  tetapi pengaturan iktikad baikdi Indonesia, terutama
di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata termasuk ketentuan yang paling tidak jelas.  Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya menyebutkan perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Tidak ada penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan iktikad baik tersebut. Oleh karena itu, untuk dapat memahami makna iktikad baik secara lebih baik harus
dllihat pada penafsiran iktikad baik dalam praktik peradilan.
Penafsiran iktikad baik oleh pengadilan muncul dalam putusan Hoge Raad di Negeri Belanda pada tanggal 9 Pebruari 1923. Menurut Hoge Raad, iktikad ini merupakan doktrin merujuk kepada kewajaran atau kepatutan dan keadilan redelijkheld en billijkheid yang hidup dalam masyarakat.
Hoge Raad menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan menurut kewajaran dan keadilan (volgens de eisen van redelijkheld en billijkheid).  Hoge Raad dengan tegas menyatakan bahwa memperhatikan iktikad baik pada pelaksanaan perjanjian tidak lain adalah menafsirkan perjanjian menurutukuran kepatutan dan keadilan. Dengan demlkian lahir pandangan yang menyatakan bahwa Hoge Raad menyamakan iktikad baik dengan kepatutan dan keadilan.
Namun ternyata tidak semua sistem hukum di dunia ini menerima konsep atau doktrin iktikad baik. Pada dasarnya doktrin iktikad berasal dari hukum kontrak sistem hukum sipil yang berakar pada hukum romawi.  Sistem common law, secara tradisional tidak mengenal doktrin iktikad baik dalam  kontrak.  Seperti Negara Inggris dimana Hukum inggris yang secara tradisional tidak mengenal iktikad baik dalam kontrak cenderung menolaknya, bahkan selama tahun 1960-an ada konsensus diantara hakim-hakim di inggris untuk tidak menerima doktrin tersebut, dan mempertahankan sistem hukum yang dimiliki inggris sendiri.  Penolakan tersebut terjadi pada kalangan sarjana hukum inggris,
seperti Roy Goode yang menyatakan suiit untuk mengadopsi konsep umum iktikad baik tersebut, bahkan ia menyatakan, "we do not know quite what good faith means”.
Penolakan penerapam doktrin iktikad baik di Australia juga mendapat tantangan dari beberapa sarjana hukum Australia, seperti H.K. Lucke. Dia menyatakan bahwa tidak masuk akal untuk mengharapkan bahwa doktrin iktikad baik memberikan pengaruh yang signifikan dan menguntungkan hukum perdata Australia." Dia mendukung pendapat Paul Pinn yang menyatakan bahwa keadiian bukan merupakan miiik ekskusif doktrin iktikad baik.  Walaupun ada tantangan dari kalangan akademisi hukum, dalam kenyataannya dewasa ini, doktrin tersebut teiah diserap pula
oleh case law Australia.  Sebagai gantinya dalam menghadapi ketidakpantasan dan ketidakadilan baik dalam negosiasi dan penyusunan kontrak, Australia mendasarkan kepada doktrin undue influence dan doktrin unconscionability.
Namun ada juga Hukum Negara dengan sistem common law yang telah menerima doktrin iktikad baik sistem hukum  kontraknya yaitu Amerika Serikat. Doktrin tersebut terefieksi dalam: The Uniform Commercial Code (UCC), The American Law Institute's Restatementi 2nd contract, dan 'United Nations Convention on Contracts tor the International Sale of Goods. Ketiganya menerima doktrin iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak.
Kontrak dalam hukum Inggris terbentuk melalui proses offer dan acceptance Satu pihak memberikan offer dan pihak lain menerima offer tersebut. Offer merupakan pernyataan yang mengandung syarat-syarat yang diajukan oleh offeror kepada oferee sebagai dasar perjanjian, di dalamnya juga terdapat janji-janji baik secara tegas maupun diam-diam yang harus dipatuhi apabila syarat-syarat yang diajukan diterima.  Offer ini dapat dibuat tertulis,  lisan, ataupun dapat disimpulkan melalui perbuatan offeror. Melalui proses ini  terjadilah consesnsus in idem atau meeting of the minds dari para pihaknya, dan saat inilah lahir suatu kontrak.  Konsensus atau sepakat atau kesesuaian kehendak menurut sistem hukum common law Inggris dikatakan telah tercapai apabila they have agreed on a common matter.
Sebagai contoh Kasus yaitu Felthouse v Bindley (1862). Adapun kasus tersebut sebagai berikut: Keponakan penggugat merasa telah menjual kuda dari penggugat seharga  £31.50. Penggugat yang merupakan paman dari penggugat merasa telah membeli kuda tersebut seharga £30. Untuk menghilangkan kesalahpamahan tentang harga, penggugat menulis offer kepada keponakannya "jika tidak ada kabar, saya menganggap bahwa kuda tersebut saya miliki seharga £30, 15 shilling." Keponakan setuju menjual seharga tersebut, maka dia tidak memberikan replay. 6 minggu kemudian pelelang menjual kuda tersebut. Penggugat menggugat pelelang atas dasar perbuatan melawan hukum karena menjual miliknya. Pelelang mengatakan bahwa kuda masih milik keponakan penggugat, karenanya pelelang tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Pengadilan memutuskan pelelang tidak bertanggung jawab. Offer dari penggugat untuk membeli kuda seharga £30 15 shilling tidak pernah diterima karenanya kuda masih milik keponakan.
Dari kasus Felthouse v Bindley (1862) dapat dilihat bahwa pengadilan menegaskan pihak lawan tidak boleh dianggap telah memberikan acceptance semata-mata karena offere tidak memberikan jawaban.   Hal ini dikarenakan suatu penerimaan, baik dengan kata- kata ataupun dengan perbuatan tidak dianggap efektif sampai saat acceptance ini secara jelas disampaikan pada offeror oleh offeree atau wakilnya yang sah. Hal ini bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada offeror dari suatu keadaan di mana tanpa sepengetahuannya dia terikat kontrak tanpa mengetahui bahwa offernya telah diterima. Offeror dapat menentukan cara bagaimana acceptance dilakukan.  Karena bagaimanapun penyalahgunaan keadaan terjadi manakala seseorang di dalam suatu perjanjian dipengaruhi oleh suatu hal yang menghalanginya untuk melakukan penilaian (judgment) yang bebas dari pihak lainnya, sehingga ia tidak dapat mengambil putusan yang independen.
Dari kasus ini juga terlihat bahwa pengadilan tidak mempertimbangkan unsur itikad baik dari penggugat yang telah menulis offer. Pengadilan juga tidak melihat adanya unsur itikad tidak baik dari tergugat yang tidak membalas offer dari penggugat. Karena dalam Aturan hukum Inggris mengatur bahwa tidak berbuat apa-apa tidak dapat dianggap sebagai acceptance suatu offer dikenal di Inggris. Hukum tidak membenarkan offeror menghalangi offeree menolak offer nya.
Pengecualian terhadap aturan hukum ini bahwa acceptance baru efektif hanya jika disampaikan pada offeror adalah dalam hal offeror secara tegas maupun diam-diam mengabaikan perlunya pemberitahuan, dia akan terikat pada acceptance tersebut meskipun tidak dikomunikasikan padanya. Pernyataan tegas misalnya menyatakan communication of acceptance is not required, pernyataan diam-diam dapat terjadi dalam kontrak unilateral dimana offeree tidak perlu menyatakan kehendaknya untuk melaksanakan permintaan offeror. Dimana Menurut hukum Inggris hukum kontrak merupakan bagian dari hukum perdata yang lingkupnya adalah contract, tort, property, trusts and family law.

PERBANDINGAN PERKEMBANGAN HUKUM ADVOKAT DI INDONESIA DAN MYANMAR

  A.     PENDAHULUAN Salah satu penegak hukum yang seringkali menjadi perhatian adalah advokat, karena kedudukan yang istimewa dalam peneg...