Ilustrasi Hukum

Hubungi Kami

Jasa Pembuatan Tulisan Hukum oleh Akademisi FH UI sejak 2012.
Menyediakan layanan penulisan Artikel, Makalah, Skripsi, Tesis, dan Disertasi
dengan muatan teori & materi hukum yang padat dan terpercaya.

📧 Email: fokuskuliahgroup@gmail.com

📱 WhatsApp: Klik untuk Chat Sekarang

💬 Konsultasi Gratis via WhatsApp

Minggu, 27 Juli 2025

Sengketa Pembagian Dividen dalam Perseroan Terbatas: Studi Kasus dan Solusi Hukumnya

 

Sengketa Pembagian Dividen dalam Perseroan Terbatas: Studi Kasus dan Solusi Hukumnya

Pendahuluan

Dalam dunia bisnis, pendirian perseroan terbatas (PT) seringkali menjadi pilihan utama para pengusaha untuk menjalankan usahanya. Namun, tidak jarang terjadi perselisihan internal antara para pemegang saham, terutama terkait pembagian keuntungan atau dividen. Artikel ini akan mengupas tuntas sebuah kasus nyata mengenai sengketa pembagian dividen dalam PT dan bagaimana penyelesaiannya dari perspektif hukum Indonesia.

Permasalahan pembagian dividen yang tidak sesuai dengan proporsi kepemilikan saham merupakan salah satu sengketa klasik dalam hukum perusahaan. Kasus semacam ini tidak hanya merugikan pemegang saham minoritas, tetapi juga dapat mengganggu keberlangsungan perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang hak-hak pemegang saham dan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi sangat penting.

Studi Kasus: PT. X

Mari kita telaah kasus PT. X yang didirikan pada 6 Januari 2020. Perusahaan yang bergerak di bidang industri manufaktur ini didirikan oleh dua orang sahabat, A dan B, dengan komposisi kepemilikan saham yang telah ditetapkan dalam akta pendirian: A memiliki 40% saham, sementara B memiliki 60% saham dan sekaligus menjabat sebagai direktur perusahaan.

Dalam kesepakatan awal, kedua pihak sepakat bahwa pembagian keuntungan akan dilakukan setiap bulan sesuai dengan proporsi kepemilikan saham masing-masing. Selama sembilan bulan pertama, kesepakatan ini berjalan dengan baik. Namun, masalah mulai muncul pada bulan kesepuluh ketika A hanya menerima 30% dari total keuntungan, padahal seharusnya ia berhak atas 40%. Situasi semakin memburuk pada bulan Desember ketika A hanya menerima 15% dari keuntungan perusahaan.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan fundamental: Apa yang dapat dilakukan A untuk mempertahankan haknya? Bagaimana mekanisme hukum yang tersedia untuk menyelesaikan sengketa ini?

Analisis Hukum: Hak Pemegang Saham atas Dividen

Dalam konteks hukum Indonesia, hak pemegang saham atas dividen merupakan hak fundamental yang dilindungi oleh undang-undang. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas secara tegas mengatur bahwa setiap pemegang saham berhak atas bagian keuntungan perusahaan sesuai dengan proporsi kepemilikan sahamnya.

Pasal 70 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan. Selanjutnya, Pasal 71 mengatur bahwa seluruh laba bersih setelah dikurangi cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. Yang penting untuk dipahami adalah bahwa pembagian dividen harus dilakukan secara proporsional sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki.

Tindakan B yang mengurangi porsi dividen A secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam konteks hukum perdata, perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.

Lebih lanjut, sebagai direktur perusahaan, B terikat oleh prinsip fiduciary duty atau kewajiban fidusia. Prinsip ini mengharuskan direktur untuk bertindak dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan untuk kepentingan terbaik perusahaan serta seluruh pemegang saham. Pengurangan dividen secara sepihak jelas melanggar prinsip ini.

Strategi Penyelesaian Sengketa

Dalam menghadapi sengketa seperti ini, terdapat beberapa strategi yang dapat ditempuh, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

1. Jalur Non-Litigasi

Sebagai langkah awal, disarankan untuk menempuh jalur non-litigasi melalui:

Negosiasi Langsung: A dapat mengajak B untuk berdiskusi secara terbuka mengenai permasalahan ini. Komunikasi yang baik seringkali dapat menyelesaikan masalah tanpa harus melibatkan pihak ketiga.

Mediasi: Jika negosiasi langsung tidak berhasil, kedua pihak dapat menggunakan jasa mediator profesional untuk membantu mencapai kesepakatan. Mediasi memiliki keuntungan berupa biaya yang lebih murah dan waktu yang lebih singkat dibandingkan litigasi.

Somasi: A dapat mengirimkan somasi atau peringatan tertulis kepada B melalui kuasa hukumnya. Somasi ini berisi teguran resmi dan permintaan untuk mengembalikan hak dividen sesuai proporsi yang seharusnya.

2. Jalur Litigasi

Jika upaya non-litigasi tidak membuahkan hasil, A dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Berdasarkan akta pendirian yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang, maka gugatan harus diajukan ke pengadilan tersebut.

Ada dua jenis gugatan yang dapat diajukan:

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: Gugatan ini didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata. A harus membuktikan bahwa B telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi dirinya.

Gugatan Pembagian Dividen: Gugatan ini secara spesifik menuntut pembagian dividen sesuai dengan proporsi kepemilikan saham berdasarkan ketentuan UU PT dan akta pendirian perusahaan.

Persiapan Dokumen Hukum

Dalam menangani kasus ini, diperlukan persiapan dokumen hukum yang matang. Salah satu dokumen penting adalah Surat Kuasa Khusus yang memberikan wewenang kepada advokat untuk mewakili A dalam proses hukum.

Surat Kuasa A harus memuat kewenangan yang spesifik, antara lain:

  • Mewakili dalam perkara gugatan terhadap B
  • Mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang
  • Menghadiri persidangan dan melakukan semua tindakan hukum yang diperlukan
  • Mengajukan upaya hukum baik biasa maupun luar biasa
  • Melaksanakan eksekusi putusan pengadilan
  • Menerima pembayaran dari pihak tergugat

Selain itu, dokumen-dokumen pendukung yang harus disiapkan meliputi:

  • Akta pendirian PT X
  • Bukti kepemilikan saham
  • Laporan keuangan perusahaan
  • Bukti pembagian dividen selama ini
  • Korespondensi antara A dan B 

Fundamentum Petendi: Dasar Gugatan yang Kuat

Dalam menyusun gugatan, sangat penting untuk membangun fundamentum petendi atau dasar gugatan yang kuat. Fundamentum petendi terdiri dari dua elemen:

Dasar Hukum (Rechtelijke Grond): Meliputi semua peraturan perundang-undangan yang dilanggar, seperti Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, Pasal 70-71 UU PT tentang dividen, dan Pasal 1338 KUHPerdata tentang asas pacta sunt servanda.

Dasar Fakta (Feitelijke Grond): Mencakup kronologi lengkap peristiwa, mulai dari pendirian PT, kesepakatan pembagian dividen, pelaksanaan pembagian yang sesuai selama 9 bulan, hingga terjadinya pengurangan dividen pada bulan ke-10 dan Desember.

Pembelajaran dan Pencegahan

Kasus PT X memberikan beberapa pembelajaran penting bagi pelaku usaha:

Pertama, pentingnya membuat perjanjian pemegang saham (shareholders agreement) yang komprehensif. Perjanjian ini sebaiknya tidak hanya mengatur proporsi kepemilikan saham, tetapi juga mekanisme pembagian dividen, prosedur pengambilan keputusan, dan mekanisme penyelesaian sengketa secara detail.

Kedua, perlunya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kesepakatan. Pemegang saham minoritas seperti A sebaiknya aktif mengawasi jalannya perusahaan dan tidak sepenuhnya menyerahkan kendali kepada pemegang saham mayoritas.

Ketiga, dokumentasi yang baik sangat penting. Setiap pembagian dividen sebaiknya didokumentasikan dengan baik, termasuk dasar perhitungannya. Hal ini akan sangat membantu jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Keempat, pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai pemegang saham. Banyak pemegang saham yang tidak memahami hak-haknya secara penuh, sehingga rentan menjadi korban penyalahgunaan wewenang.

Kesimpulan

Sengketa pembagian dividen dalam PT. X merupakan contoh nyata bagaimana konflik internal dapat terjadi dalam sebuah perusahaan. Kasus ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang baik tentang hukum perusahaan dan mekanisme perlindungan hak pemegang saham.

Penyelesaian sengketa semacam ini memerlukan pendekatan yang komprehensif, mulai dari upaya non-litigasi hingga litigasi jika diperlukan. Yang terpenting adalah memastikan bahwa hak-hak pemegang saham dilindungi dan prinsip-prinsip good corporate governance ditegakkan.

Bagi praktisi hukum, kasus ini menjadi reminder tentang pentingnya penguasaan tidak hanya aspek hukum materiil tetapi juga hukum acara. Kemampuan untuk menyusun strategi hukum yang tepat, mempersiapkan dokumen hukum yang kuat, dan memahami dinamika penyelesaian sengketa bisnis menjadi kompetensi yang sangat dibutuhkan.

Akhirnya, kasus ini juga menegaskan bahwa dalam dunia bisnis, kepercayaan saja tidak cukup. Diperlukan mekanisme hukum yang jelas dan dapat ditegakkan untuk melindungi kepentingan semua pihak. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan iklim bisnis yang sehat dapat terwujud.

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-undangan:

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita, 2008.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.

Buku:

Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Khairandy, Ridwan. Hukum Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi. Yogyakarta: FH UII Press, 2014.

Mulhadi. Hukum Perusahaan: Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Prasetya, Rudhi. Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2014.

Jurnal:

Simanjuntak, Cornelius. "Prinsip Fiduciary Duty Direksi dalam Pengelolaan Perseroan Terbatas." Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 27, No. 4, 2008, hal. 45-56.

Widjaja, Gunawan. "Tanggung Jawab Direksi atas Kepailitan Perseroan Terbatas." Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 38, No. 3, 2008, hal. 341-367.

Sumber Internet:

Hukum Online. "Hak Pemegang Saham Minoritas dalam PT." Hukumonline.com, 15 Maret 2023, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5147e1ec5b5b9/hak-pemegang-saham-minoritas-dalam-pt/

Kementerian Hukum dan HAM RI. "Database Peraturan Perundang-undangan." JDIH Kemenkumham, https://peraturan.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Analisis Yuridis Pemberian Abolisi dan Amnesti: Studi Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia

  Analisis Yuridis Pemberian Abolisi dan Amnesti: Studi Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia...