A. Ringkasan / Konstruksi kasus Untuk menjamin keterlangsungan interkoneksi antar operator maka masing - masing operator membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) interkoneksi dengan 2 Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah. PKS tersebut dilakukan antara Operator Penyedia Akses, yang biasanya sudah mempunyai template untuk masing-masing PKSnya, dengan Operator Pencari Akses. Tim Pemeriksa menemukan adanya beberapa PKS Interkoneksi yang memuat klausul mengenai penetapan tarif SMS. Matrix Klausula Penetapan Tarif SMS dalam PKS Interkoneksi Operator XL ...
Jasa Pembuatan Tulisan Hukum oleh Akademisi FH UI (Makalah/Skripsi/Tesis/Disertasi) WA: 085947227102
Blog yang melayani Jasa Penulisan / Pembuatan Tulisan Hukum berupa Penulisan / Pembuatan Artikel Hukum, Makalah Hukum, Skripsi Hukum, Tesis Hukum dan Disertasi Hukum oleh Seorang akademis MH UI yang terpercaya dan padat dengan teori hukum serta Muatan Materi Hukum yang berkualitas. MANTAP LAH