A. Latar Belakang Salah satu kegiatan oleh Bank Umum berdasarkan Pasal 6 Huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang adalah memberikan kredit. Dalam pemberian fasilitas kredit tersebut tentulah tertuang dalam suatu perjanjian kredit oleh bank kepada debitur bukanlah tanpa risiko, karena risiko mungkin saja terjadi khususnya karena debitur tidak wajib membayar utangnya secara lunas atau tunai, melainkan debitur diberi kepercayaan oleh undang-undang dalam perjanjian kredit untuk membayar belakangan secara bertahap atau mencicil. Risiko yang umumnya terjadi adalah kegagalan atau kemacetan dalam pelunasan kredit (risiko kredit), risiko yang timbul karena pergerakan pasar (risiko pasar), risiko karena bank tidak mampu memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo (risiko likuiditas), serta risiko karena adanya kelemahan aspek yuridis yang di sebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undanga...
Jasa Pembuatan Tulisan Hukum oleh Akademisi FH UI (Makalah/Skripsi/Tesis/Disertasi) WA: 085947227102
Blog yang melayani Jasa Penulisan / Pembuatan Tulisan Hukum berupa Penulisan / Pembuatan Artikel Hukum, Makalah Hukum, Skripsi Hukum, Tesis Hukum dan Disertasi Hukum oleh Seorang akademis MH UI yang terpercaya dan padat dengan teori hukum serta Muatan Materi Hukum yang berkualitas. MANTAP LAH