SURAT BERHARGA DI PASAR UANG DAN DI PASAR MODAL Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut: 1. Sebagai alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan). 2. Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih) Dilihat dari segi fungsinya, ada 3 macam surat berharga: 1. Surat yang bersifat hukum kebendaaan (zakenrechtelijke papieren) 2. Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren) 3. Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren) Secara fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi secara huku...
Jasa Pembuatan Tulisan Hukum oleh Akademisi FH UI (Makalah/Skripsi/Tesis/Disertasi) WA: 085947227102
Blog yang melayani Jasa Penulisan / Pembuatan Tulisan Hukum berupa Penulisan / Pembuatan Artikel Hukum, Makalah Hukum, Skripsi Hukum, Tesis Hukum dan Disertasi Hukum oleh Seorang akademis MH UI yang terpercaya dan padat dengan teori hukum serta Muatan Materi Hukum yang berkualitas. MANTAP LAH