Skip to main content

Posts

Analisis Hukum Felthouse v Bindley (1862)

Sebelum sebuah kontrak yang valid timbul, harus ada unrevoked offer oleh satu pihak, the offerer, dan unqualified acceptance oleh pihak lain, the offeree.  Hal ini disebut asas konsensualisme. Dengan asas konsensualisme, kontrak dikatakan telah lahir jika telah ada kata sepakat atau persesuaian kehendak di antara para, pihak yang membuat kontrak tersebut. Asas konsensualisme ini berkaltan dengan penghormatan martabat manusia. Subekti menyatakan bahwa hal ini merupakan puncak peningkatan martabat manusia yang tersimpul dari pepatah Belanda, "eenman een word, een word een man", yang maksudnya dengan diletakkannya perkataan seseorang, orang itu ditingkatkan martabatnya sebagai manusia.  Dasar teoritik mengikatnya kontrak bagi para pihak yang umumnya dianut di civil law countries. Dengan adanya konsensus dari para pihak, maka kesepakatan itu menimbuikan kekuatan mengikat perjanjian sebagaimana layaknya undang-undang pacta sunt servanda  Apa yang dinyatakan seseorang dalam su...

ASPEK HUKUM DALAM TERJADINYA PERJANJIAN KREDIT BANK DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN

A.     Latar Belakang Salah satu kegiatan oleh Bank Umum berdasarkan Pasal 6 Huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang adalah memberikan kredit. Dalam pemberian fasilitas kredit tersebut tentulah tertuang dalam suatu perjanjian kredit oleh bank kepada debitur bukanlah tanpa risiko, karena risiko mungkin saja terjadi khususnya karena debitur tidak wajib membayar utangnya secara lunas atau tunai, melainkan debitur diberi kepercayaan oleh undang-undang dalam perjanjian kredit untuk membayar belakangan secara bertahap atau mencicil. Risiko yang umumnya terjadi adalah kegagalan atau kemacetan dalam pelunasan kredit (risiko kredit), risiko yang timbul karena pergerakan pasar (risiko pasar), risiko karena bank tidak mampu memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo (risiko likuiditas), serta risiko karena adanya kelemahan aspek yuridis yang di sebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undanga...