Skip to main content

Posts

JASA PEMBUATAN DISERTASI HUKUM DAN BIMBINGAN BERPENGALAMAN

Jasa Pembuatan Tulisan Hukum berupa Disertasi dan Bimbingan dalam bidang ilmu hukum yang dikerjakan langsung oleh Akademis Hukum tamatan FH USU dan MH UI. Yang mungkin beda dengan situs lainnya sejenis yang menawarkan jasa tanpa kita tahu betul basic dari pembuat karya Tulis tersebut. Karena dalam Penelitian Hukum memiliki keunikan yang berbeda dengan Penelitian lain, baik itu ilmu IPA maupun IPS. Penelitian Hukum pada umunya terbagi Penilitian Yuridis Normatif dan Penelitian Yuridis Empiris. bahkan Prof. Peter menggunakan istilah Pendekatan bukan Penelitian. Untuk lebih meyakinkan anda bahwa kami telah berpengalaman, silahkan cek IG kami @jasapenulisanhukum Disertasi merupakan karya ilmiah yang disusun oleh seorang mahasiswa sebagai salah satu syarat kelengkapan untuk memperoleh gelar Doktor (Sarjana Strata 3). Sebagai karya ilmiah, Disertasi harus disusun berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan, baik sejak penyusunan proposal sampai dengan publikasi hasil penelitiannya. Dengan kata ...

JASA PEMBUATAN SKRIPSI HUKUM BESERTA BIMBINGAN BERPENGALAMAN

Jasa Penulisan Hukum berupa Skripsi dan Bimbingan di bidang hukum yang dikerjakan langsung oleh Akademisi Hukum lulusan FH USU dan MH UI. Yang tentunya berbeda dengan situs sejenis lainnya yang menawarkan jasa tanpa kita mengetahui dasar-dasar dari penulis karya tulis tersebut. Karena dalam Penelitian Hukum memiliki keunikan yang berbeda dengan penelitian lainnya, baik itu ilmu sains maupun ilmu sosial. Penelitian Hukum pada umumnya terbagi menjadi Penelitian Yuridis Normatif dan Penelitian Yuridis Empiris.  Secara prinsip. Skripsi merupakan karya ilmiah hasil penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dengan bimbingan dari dosen pembimbing, yang disusun dalam rangka menyelesaikan studi di Program Sarjana. Secara formal, ditetapkannya kewajiban menuyusun skripsi terhadap mahasiswa Fakultas Hukum didasarkan pada beberapa aturan, yaitu: 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi; 3. Kepu...

JASA PEMBUATAN MAKALAH HUKUM

Jasa Pembuatan Makalah dalam bidang ilmu hukum yang dikerjakan langsung oleh Akademis Hukum tamatan FH USU dan MH UI. Yang mungkin beda dengan situs lainnya sejenis yang menawarkan jasa tanpa kita tahu betul basic dari pembuat karya Tulis tersebut. Karena dalam Penelitian Hukum memiliki keunikan yang berbeda dengan Penelitian lain, baik itu ilmu IPA maupun IPS. Penelitian Hukum pada umunya terbagi Penilitian Yuridis Normatif dan Penelitian Yuridis Empiris. bahkan Prof. Peter menggunakan istilah Pendekatan bukan Penelitian. Untuk lebih meyakinkan anda bahwa kami telah berpengalaman, silahkan cek IG kami @jasapenulisanhukum Pembuatan Makalah/ tugas untuk UTS-UAS di perkuliahan. Umumnya Dosen memberikan tugas makalah sampai 15 lembar sampai 30 lembar dan memiliki tingkat kesulitan analisis hukum tersendiri (seperti persyaratan harus adanya daftar pustaka buku atau jurnal internasional beberapa buah). Untuk Harga: 1. Tugas bagi mahasiswa Strata-1 berkisar Rp 50.000 s/d Rp. 350.000...

JASA PEMBUATAN ARTIKEL HUKUM

Jasa Pembuatan Artikel Hukum dalam bidang ilmu hukum yang dikerjakan langsung oleh Akademis Hukum tamatan FH USU dan MH UI. Yang mungkin beda dengan situs lainnya sejenis yang menawarkan jasa tanpa kita tahu betul basic dari pembuat karya Tulis tersebut. Karena dalam Penelitian Hukum memiliki keunikan yang berbeda dengan Penelitian lain, baik itu ilmu IPA maupun IPS. Penelitian Hukum pada umunya terbagi Penilitian Yuridis Normatif dan Penelitian Yuridis Empiris. bahkan Prof. Peter menggunakan istilah Pendekatan bukan Penelitian. Untuk lebih meyakinkan anda bahwa kami telah berpengalaman, silahkan cek IG kami @jasapenulisanhukum Lama pengerjaan artikel disesuaikan dengan jumlah artikel yang anda minta. Satu artikel dengan 200 kata dapat kami selesaikan dalam waktu 1-2 hari. Dan semakin banyak  words dan artikel yang anda minta, maka semakin matang waktu yang kami minta untuk hasil yang terbaik bagi anda. Anda bisa memilih artikel dari berbagai kategori hukum yang akan kami kerj...

Analisis Hukum Felthouse v Bindley (1862)

Sebelum sebuah kontrak yang valid timbul, harus ada unrevoked offer oleh satu pihak, the offerer, dan unqualified acceptance oleh pihak lain, the offeree.  Hal ini disebut asas konsensualisme. Dengan asas konsensualisme, kontrak dikatakan telah lahir jika telah ada kata sepakat atau persesuaian kehendak di antara para, pihak yang membuat kontrak tersebut. Asas konsensualisme ini berkaltan dengan penghormatan martabat manusia. Subekti menyatakan bahwa hal ini merupakan puncak peningkatan martabat manusia yang tersimpul dari pepatah Belanda, "eenman een word, een word een man", yang maksudnya dengan diletakkannya perkataan seseorang, orang itu ditingkatkan martabatnya sebagai manusia.  Dasar teoritik mengikatnya kontrak bagi para pihak yang umumnya dianut di civil law countries. Dengan adanya konsensus dari para pihak, maka kesepakatan itu menimbuikan kekuatan mengikat perjanjian sebagaimana layaknya undang-undang pacta sunt servanda  Apa yang dinyatakan seseorang dalam su...

ASPEK HUKUM DALAM TERJADINYA PERJANJIAN KREDIT BANK DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN

A.     Latar Belakang Salah satu kegiatan oleh Bank Umum berdasarkan Pasal 6 Huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang adalah memberikan kredit. Dalam pemberian fasilitas kredit tersebut tentulah tertuang dalam suatu perjanjian kredit oleh bank kepada debitur bukanlah tanpa risiko, karena risiko mungkin saja terjadi khususnya karena debitur tidak wajib membayar utangnya secara lunas atau tunai, melainkan debitur diberi kepercayaan oleh undang-undang dalam perjanjian kredit untuk membayar belakangan secara bertahap atau mencicil. Risiko yang umumnya terjadi adalah kegagalan atau kemacetan dalam pelunasan kredit (risiko kredit), risiko yang timbul karena pergerakan pasar (risiko pasar), risiko karena bank tidak mampu memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo (risiko likuiditas), serta risiko karena adanya kelemahan aspek yuridis yang di sebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undanga...