Skip to main content

Posts

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA NOTARIS DIKAITKAN DENGAN SUMPAH JABATAN NOTARIS TERHADAP PENGGELAPAN UANG MILIK KLIENNYA (Studi Putusan Nomor 632/Pid.B/2013/PN Mlg)

  PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA NOTARIS DIKAITKAN DENGAN SUMPAH JABATAN NOTARIS TERHADAP PENGGELAPAN UANG MILIK KLIENNYA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 632/Pid.B/2013/PN Mlg)   A.     Pendahuluan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan perubahannya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 (UUJN) tidak mengatur mengenai ketentuan pidana. UUJN hanya mengatur sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh notaris terhadap UUJN, sanksi tersebut dapat berupa sanksi terhadap akta yang dibuatnya dan terhadap notaris. Sanksi terhadap akta yang dibuatnya menjadikan akta yang dibuat oleh notaris turun derajatnya dari akta otentik atau menjadi akta di bawah tangan, sedangkan untuk notaris diberikan sanksi mulai dari teguran hingga berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat. Ditemukan banyak tindak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum notaris, salah satunya yaitu tindak pidana penggelapan mengenai akta yang dibuatnya. Tindak pidana

Aspek Praktis dan Akademis Keilmuan Hukum

Penelitian bukanlah hanya sebagai bentuk kegiatan akademis, namun juga merupakan kegiatan non akademis sebagaimana penelitian bukan hanya dapat dilakukan oleh akademisi namun juga dapat dilakukan oleh pihak-pihak lain diluar akademisi. Hal diatas juga berlaku terhadap penelitian hukum. Namun terkait penelitian hukum tersebut, ada syarat yang harus dilakukan, yaitu penelitian itu harus menganut suatu preskripsi yang dapat dilaksanakan, atau preskripsi yang dimaksudkan harus disebutkan secara jelas dan dapat secara langsung dapat dilaksanakan. Contoh, “dengan tidak adanya aturan terkait A, maka harus dibuat pengaturan terkait A agar tidak terjadi kekosongan hukum”. Hal itu dikarenakan ilmu hukum merupakan suatu ilmu terapan yang harus menjadi objek pembelajaran oleh praktik hukum agar dalam penyusunan opini atau pendapat hukum dapat berupa pernyataan yang preskripsi yang jelas. Sehingga praktik hukum seperti yang dijelaskan ini diperlukan agar dalam penelitian hukum yang dilakukan dapat

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016

Secara yuridis, pengertian Merek menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 adalah “tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Sedangkan dalam Pasal 15 ayat (1) TRIPs Agreement pengertian Merek sebagaimana diatur adalah sebagai berikut: “Any sign or any combination of signs, capable of distinguishing, the goods of services of one undertaking from those of other undertakings, shall be capable of constituting a trademark.Suchs signs, in particular words including personal names, letters, numerals, figurative elements and combinations of colours as well as any combination of such signs, shall be eligible for registration as trademark. Where signs are not inhere