Parate eksekusi adalah eksekusi yang didasarkan Pasal 6 UUHT dimana diberikannya kemudahan bagi kreditur pemegang HT dalam pelaksanaan eksekusi HT dikarenakan kreditur pemegang HT tersebut mempunyai kedudukan yang istimewa dalam bentuk droit de preference dan droit de suite yang merupakan ciri-ciri dari HT. Sehingga apabila debitur cidera janji, kreditur pemegang HT dapat langsung mengajukan permintaan kepada Kepala Kantor Lelang Negara untuk melakukan penjualan obyek HT yang bersangkutan. Atau dapat dikatakan Parate eksekusi adalah eksekusi yang dilaksanakan tanpa melibatkan juru sita, tanpa Fiat Ketua P.N., dilaksanakan diluar Hukum Acara dan juga tidak diadasarkan atas title eksekutorial, sedangkan Pelaksanaan titel eksekutorial ini masih menggunakan Hukum Acara Perdata produk Belanda yang diatur dalam Pasal 224 HIR dan 258 RBg, hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 26 UUHT yang menyatakan bahwa sebelum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus eksekusi HT ...
Jasa Pembuatan Tulisan Hukum oleh Akademisi FH UI (Makalah/Skripsi/Tesis/Disertasi) WA: 085947227102
Blog yang melayani Jasa Penulisan / Pembuatan Tulisan Hukum berupa Penulisan / Pembuatan Artikel Hukum, Makalah Hukum, Skripsi Hukum, Tesis Hukum dan Disertasi Hukum oleh Seorang akademis MH UI yang terpercaya dan padat dengan teori hukum serta Muatan Materi Hukum yang berkualitas. MANTAP LAH